Langsung ke konten utama

APAKAH DOA DAN IKHTIAR DAPAT MENGUBAH TAKDIR


Agama Islam mengajarkan bahwa nasib anda bisa berubah dengan usaha yang anda lakukan dan doa yang anda panjatkan. Jadi Jika Allah telah menetapkan umur anda 40 tahun lalu anda memohon kepada Allah atau banyak orang yang mendoakan anda agar umur anda diperpanjang maka umur anda bisa saja menjadi misalnya 50 tahun . Jadi Allah dapat mengubah umur anda yang pertama 40 tahun dan menggantikannya dengan umur kedua yaitu 50 tahun dengan doa yang dikabulkan oleh Allah. 

Itulah makna dari hadis,”Tidak ada yang dapat menolak taqdir (ketentuan) Allah swt. selain doa. Dan Tidak ada yang dapat menambah (memperpanjang) umur seseorang selain (perbuatan) baik.” (HR Tirmidzi 2065).

Allah swt juga berfirman,”Allah berkuasa untuk menghapus dan menetapkan apa yang Dia kehendaki (QS. Ar Rad ayat 39).

Bahwa untuk berubah menjadi baik maka doa dan perbuatan harus menyatu dalam bentuk usaha dan ikhtiar barulah kemudian Allah mengabulkan doa dan mengubah keadaan anda yang sekarang dan menggantikannya dengan keadaan yang lebih baik. Anda lahir dalam keadaan miskin namun kemudian anda bekerja keras, menjadi orang yang shaleh dan terus berdoa, maka Allah yang maha kuasa dapat merubah dan mengganti keadaan anda itu dari miskin menjadi kaya, dari hina menjadi mulia.
Allah swt berfirman,” Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.(QS. Ar Rad ayat 11)

Sebaliknya kalau hari ini anda kaya, berpangkat dan berkuasa namun karena perbuatan anda sendiri maka kemudian Allah bisa saja akan membuat anda menjadi miskin dan jatuh dalam kehinaan (QS. Al Anfal ayat 53).

Namun terkadang kita telah berusaha dan berdoa namun demikian apa yang kita minta dan usahakan tidak juga terkabul. Mengapa ? 
Allah swt Maha bijaksana dan Maha mengetahui. Allah dengan kebijaksanaannya  terkadang tidak memberi karena itu untuk kebaikan kita juga. Allah maha mengetahui sedangkan kita tidak mengetahui. Dunia ini adalah ujian dan manusia dituntut untuk bersabar dalam menghadapinya dan kesabaran itulah yang membuat derajat hamba menjadi tinggi di sisi Tuhan.
Dan sesungguhnya Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang sabar dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An Nahl ayat 96)
Wallahu'alam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...