Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2021

BERDAMAI DENGAN COVID 19 (FAKTA SEBENARNYA TENTANG COVID 19)

BERDAMAI DENGAN COVID 19  (FAKTA SEBENARNYA TENTANG COVID 19) Sudah setahun lebih kita tidak melaksanakan aktivitas kita secara normal. Hanya karena sebuah corona virus yang disebut dengan covid 19 kita semua hidup dalam wabah ketakutan. Banyak hal sudah kita korbankan dalam hidup kita. Hanya karena covid 19 Kita harus berjarak dengan sesama. Ekonomi hancur. Negara harus berutang dan bahkan beribadah pun sudah tidak dilakukan lagi dengan normal. Itu semua dilakukan demi menghindari penularan covid 19.   Bagaimana sebenarnya virus covid 19   menular kepada manusia? Virus covid 19 menular kepada manusia Lewat sentuhan dengan material-material yang sudah terjangkit virus, atau kontak langsung melalui cairan dari penderita covid. Ketika virus covid 19 masuk ke dalam tubuh manusia maka dia akan menginfeksi saluruan pernapasan. Hari pertama biasanya akan bersin-bersin, hari kedua akan ada pilek, hari ketiga dan keempat kemungkinan ada demam, hari kelima demam akan berlanjut dan pada

MENCEGAH ATAU MELINDUNGI KORUPSI

  MENCEGAH ATAU MELINDUNGI KORUPSI   Korupsi erat hubungan dengan kerugian negara   (pasal 2 dan 3 UU 31 tahun 1999 Jo. UU 20 tahun 2001)  Namun apakah setiap perbuatan yang merugikan keuangan Negara adalah korupsi? Permasalahan tersebut selalu menjadi perdebatan oleh banyak kalangan terutama terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pejabat yang mengelola keuangan Negara. Banyak pejabat Negara maupun Pejabat BUMN  yang didakwa korupsi karena keliru mengambil kebijakan atau keputusan sehingga mengakibatkan kerugian Negara.  Hal ini yang kemudian membuat banyak Pejabat Negara maupun Pejabat BUMN yang mengalami kegamangan ketika akan mengambil keputusan yang berisiko, sedangkan saat itu dituntut untuk bertindak cepat misalnya harus memotong birokrasi atau menerobos peraturan yang dianggap tidak efektif. Pejabat takut   kesalahan adminisitrasi yang dilakukannya nantinya kemudian dipersepsikan oleh penegak hukum sebagai kebijakan yang koruptif atau perbuatan koruptif. Kekhawatiran terse

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

  KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Belum lama ini pemerintah melalui Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pendemi covid 19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Perppu tersebut sempat menuai banyak kritik terutama terkait adanya perlindungan hukum bagi pejabat pengambil kebijakan atau keputusan. Dalam salah satu pasal di dalam perppu tersebut menyebutkan bahwa Komite stabilitas sistem keuangan (KSSK), pejabat atau pegawai kementerian keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta lembaga penjamin simpanan dan pejabat lainnya, tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik. Tulisan ini tidak akan membahas lebih jauh terkait perppu Nomor 1 tahun 2002 itu namun mencoba menjawab pertanyaan apakah kebijakan atau keputusan itu tidak dapat dipi