Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2020

REVISI UU KEJAKSAAN DAN PENGUATAN PENEGAKAN HUKUM

  REVISI UU KEJAKSAAN DAN PENGUATAN PENEGAKAN HUKUM Setelah melalui tarik ulur yang cukup alot, Badan Legislasi DPR RI akhirnya sepakat dan menyetujui untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Sebelumnya rencana pembahasan Revisi UU kejaksaan oleh DPR dan Pemerintah tersebut   menuai   polemik dari banyak kalangan. Namun terlepas dari pro kontra mengenai perlunya revisi UU Kejaksaan itu,   Komisi III DPR setelah mendengar masukan dari beberapa pakar akhirnya sepakat untuk segera mengusulkan revisi UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan.   Bahwa pada pokoknya ada beberapa poin krusial dalam revisi UU Kejaksaan yang akan dibahas oleh DPR yang terkait dengan tugas, fungsi dan wewenang kejaksaan baik dalam bidang pidana, perdata dan tata usaha Negara, maupun tugas dan kewenangan lain yang diatur oleh Undang-undang, yaitu Pertama, kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan lanjutan atas hasil penyidikan

KEADILAN DALAM PERKARA PIDANA

KEADILAN DALAM PERKARA PIDANA Tujuan dari penegakan hukum adalah untuk mewujudkan keadilan karena Tuhan yang maha kuasa memerintahkan manusia untuk menegakkan keadilan (QS. An Nisa ayat 28). Keadilan menuntut untuk menghukum kejahatan yang setimpal dengan perbuatannya dan melindungi mereka yang tidak bersalah atau melindungi mereka yang tertindas yang hak-hak mereka dilanggar. Institusi penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan   dan advokat adalah tempat sebuah harapan yang bernama keadilan digantungkan. Pelayanan yang dituntut dan dibutuhkan oleh masyarakat dari penegak hukum adalah keadilan. keadilan ini adalah memberikan tempat kepada kebenaran dimana yang benar itulah yang dimenangkan. Sila ke 5 pancasila mengamanatkan untuk menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tanpa keadilan yang ada hanya kezaliman. Ketika rakyat melaporkan adanya kejahatan   kepada penegak hukum dan kemudian diproses dan pelakunya ditangkap maka rakyat mendapatkan keadilan

PILKADA LANGSUNG, PARTAI POLITIK DAN KKN

PILKADA LANGSUNG, PARTAI POLITIK DAN KKN Tidak lama lagi kita akan melaksanakan Pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak. Ada 270 Kabupaten dan Kota yang tersebar di sembilan Propinsi wilayah Indonesia   yang akan menyelenggarakan pilkada serentak pada 9 Desember 2020 ini. Namun seperti pilkada-pilkada sebelumnya, memasuki tahapan pilkada serentak 2020 ini, kita menyaksikan kembali politik dinasti marak. kebanyakan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah kembali didominasi keluarga dan sanak saudara.. Kepala daerah yang sementara menjabat atau telah menjabat dua periode akan memunculkan istri, anak, menantu, keponakan untuk mencalonkan diri menjadi Kepala daerah baik untuk Pemilihan Gubernur maupun Bupati atau walikota. Banyak kejadian dalam pilkada dimana setelah   sang Ayah menyelesaikan tugasnya sebagai walikota atau Bupati dan kembali maju sebagai calon Gubernur, maka sang Anak mengisi jabatan yang ditinggalkan anaknya. Kejadian seperti ini hampir terjadi d

METODE ALQURAN DALAM MENGOBATI PECANDU NARKOBA

METODE ALQURAN DALAM MENGOBATI PECANDU NARKOBA Narkoba adalah masalah yang sangat serius bagi bangsa ini. Tindak pidana yang paling banyak diajukan kepersidangan adalah narkoba dan penghuni lapas paling banyak adalah pelaku narkoba. Kalau kita membaca pemberitaan media mengenai penangkapan pengedar narkoba dengan barang bukti yang mencapai ratusan kilo hingga satu ton lebih sabu-sabu dan ratusan ribu hingga jutaan pil ekstasi maka bisa anda bayangkan berapa banyak pemakai atau pecandu narkoba dilihat dari permintaan narkoba yang semakin tinggi. dalam sejarah dunia, Narkoba pernah digunakan sebagai alat politik untuk menghancurkan suatu bangsa dalam bentuk perang candu. Jadi tidaklah aneh apabila sebagian besar dari mereka yang ditangkap karena narkoba adalah pemakai atau pecandu yaitu orang yang sudah mengalami ketergantungan untuk terus memakai narkoba karena syaraf mereka sudah teracuni oleh zat adiktif. Mereka ini dalam perspektif medis sebenarnya adalah orang sakit yang mem