Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2017

TINDAK PIDANA KORUPSI ANTARA PEMBUKTIAN TERBALIK, ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DAN HAK ASASI MANUSIA

TINDAK PIDANA KORUPSI ANTARA PEMBUKTIAN TERBALIK, ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DAN HAK ASASI MANUSIA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Masyarakat sempat heboh Ketika KPK menerapkan pembuktian terbalik Tindak pidana pencucian uang terhadap beberapa kasus tindak pidana korupsi tertentu seperti dalam kasus Bahasyim, Laode Nurhayati dan Joko Susilo. Banyak pihak yang mendukung langkah KPK tersebut terutama LSM Pegiat anti korupsi, tapi tidak sedikit yang menentang dengan menganggap KPK telah melanggar Undang-undang karena penerapan pembuktian terbalik murni belum ada dasar hukumnya di dalam perundang-undangan kita. Langkah KPK yang menerapkan pembuktian terbalik secara murni terhadap perkara korupsi dianggap bertentangan dengan beberapa asas yaitu asas praduga tak bersalah, sistem pembuktian negatif/wettelijk negatif, asas tidak mempersalahkan diri sendiri (non-self incrimination) dan asas hak untuk diam (right to remain silent) dan   didalam pasal 66 KUHAP diatur bahwa “tersangka atau