Langsung ke konten utama

TERPEDAYA OLEH WAKTU


Saya masuk kuliah pada tahun 1991 dan saat ini sudah tahun 2021 yang berarti sudah 30 tahun waktu telah berlalu. Tanpa kita sadari waktu berjalan begitu cepat.  Bahwa persepsi kita mengenai waktu yang berjalan begitu cepat dikarenakan aktifitas kita lebih disibukkan dengan kehidupan dunia, sehingga waktu pun berjalan lebih cepat dan lebih cepat lagi.

Ketika Lenin meninggal dunia pada 25 Januari 1924, seorang penulis Rusia menulis dalam sebuah catatan,” pada pukul 4.00, semua siaran radio, semua telegram, menyalurkan satu pesan tunggal : Berdirilah, kawan-kawan, Illich sedang diturunkan ke dalam makamnya. 
Orang yang dulu paling berpengaruh di Uni soviet dan dunia  tersebut akhirnya meninggal dunia juga.

Inilah kehidupan dunia. Kita sering terpedaya dengan waktu. Kita selalu merasa hidup kita masih panjang, kematian masih jauh sehingga kita masih terus santai menjalani hidup. Padahal orang yang meninggal kemarin adalah mereka yang merasa masih akan hidup hari ini. Manusia selalu begitu, dia merasa masih akan hidup besok, lusa, bulan depan, tahun depan dan seterusnya sampai kemudian tiba-tiba ajal mendatanginya.

Allah berfirman,” berapa tahunkah kamu tinggal di bumi ? mereka menjawab,”kami tinggal di bumi sehari atau setengah hari, Maka tanyakanlah kepada mereka yang menghitung. Allah berfirman,”kamu tinggal di bumi hanya sebentar saja, jika kamu benar-benar mengetahui (QS. Al Mu’minum ayat 12-14).

Bahwa Kalau kita sudah mengetahui waktu kita tinggal di dunia ini hanya sebentar saja maka masihkan kita melupakan bekal kita untuk akhirat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...