Langsung ke konten utama

KEMBALI KE HATI UNTUK SAMPAI KEPADA ALLAH


William James (11 Januari 1842 – 26 Agustus 1910), seorang psikolog dan filsuf terkemuka Amerika serikat pernah mengatakan bahwa,”manusia adalah makhluk sosial, tetapi ia tidak akan menemukan kepuasan kecuali jika ia bersahabat dengan kawan yang Agung (The Great Soceis). Kawan Yang Agung yang beliau maksud  itu adalah Tuhan, Allah SWT.

Di jaman revolusi Industri dan Teknologi Informasi ini apa yang diungkapkan oleh Willian James tersebut menemukan pembenarannya. Banyak manusia modern yang kemudian kembali kepada Tuhan setelah lelah dalam mencari. Setelah memiliki banyak harta, kekuasaan, jabatan, kemewahan serta kenikmatan materi lainnya namun ia merasakan sesuatu yang kurang dalam hidupnya. Ia selalu merasa sepi dalam keramaian. Boleh jadi temannya banyak dan pergaulannya luas tetapi sebenarnya ia merasa sepi (hatinya hampa). Ia ingin kembali kepada Kawan sejati yaitu Tuhan.

Namun bagaimana caranya kembali kepada Tuhan ?
Caranya adalah dengan menata hati kita kembali.
Hati adalah pusat pandangan, pemahaman, dan ingatan (dzikir).
Hati yang tidak bisa lagi melihat kebenaran adalah hati yang buta (QS. Al Hajj ayat 46), hati yang tidak pernah mau merenungkan alquran dan tanda-tanda kebesaran Allah di alam semesta ini adalah hati yang terkunci. (QS 47:24). Orang yang selalu mengikuti hawa nafsunya menandakan hatinya lalai (QS. Al Kahfi ayat 28),  hati yang tidak bisa memahami dan membedakan mana yang benar dan mana yang salah adalah hati yang telah tertutup (QS Al Kahfi ayat 57).
Hati yang buta, hati yang terkunci, hati yang lalai dan hati tertutup adalah karena tidak ada cahaya (Nur) dari Allah.

Allah tidak bisa bersemayam di dalam hati yang tidak ada Nur atau cahaya di dalamnya. Hati yang tidak ada Nur di dalamnya maka syetan lah yang bersemayam di dalamnya. Maka dari itu kita kembali kepada Hati untuk mengusir syetan dan menghadirkan kembali Tuhan di dalamnya.

Hati itu ibarat cermin apabila ia sering dibersihkan maka kita akan bisa melihat gambaran diri kita yang terpantul di dalamnya sebaliknya apabila kita lalai membersihkannya maka lama kelamaan ia akan berkarat dan makin sulit dibersihkan. Karena itu mari kita perbaiki hati kita dengan cara mendatangi kembali Allah. Agar Nur Allah kembali menyinari hati kita sehingga bisa membuka gembok hati kita yang selama ini buta, terkunci, lalai dan tertutup.

Duduklah menghadap kepada-Nya. Usahakanlah tubuh anda rileks dan pasrah ... biarkan hati bergerak menyebut Asma-Nya yang Maha Agung ... Ajaklah perasaan dan fikiran untuk hadir bersujud dihadapan-Nya.
Jangan hiraukan kebisingan diluar ... usahakan hati tetap teguh menyebut nama Allah berulang-ulang ... sampai datang ketenangan dan hening serta rasa dingin didalam kalbu ... kalau anda mengalami pusing dan penat ... berarti cara berdzikirnya menggunakan kosentrasi didalam fikiran, maka ulangi dengan cara berkomunikasi didalam jiwa/hati ...
Mohonlah kepada Allah agar diampuni segala dosa dan dibukakan hati dan dimudahkan menempuh jalan menuju kepada-Nya...
Allah berfirman,”bumi dan langit-Ku tidak bisa memuatku, kecuali "Hati" hamba-Ku yang mukmin lunak dan tenang ( HR Abu Dawud).

Anda yang ingin sungguh-sungguh kembali kepada Tuhan maka mulailah dengan Uzlah atau menyendiri untuk sementara waktu. Kita menyendiri untuk memperbanyak ibadah shalat, dzikir, membaca alquran. Kita menyendiri untuk intropeksi diri mohon ampun kepada Tuhan atas segala dosa dan maksiat yang pernah kita lakukan. Kita bersihkan sifat-sifat buruk dan tercela yang ada dalam diri kita dan kemudian secara perlahan kita mulai menggantinya dengan sifat dan akhlak terpuji.
Maka beruntunglah orang yang membersihkan jiwanya dan celakalah orang yang mengotorinya (QS. As Syam ayat 9-10)
Wallahu’alam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...