Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2020

REVISI UU KEJAKSAAN DAN PENGUATAN PENEGAKAN HUKUM

  REVISI UU KEJAKSAAN DAN PENGUATAN PENEGAKAN HUKUM Setelah melalui tarik ulur yang cukup alot, Badan Legislasi DPR RI akhirnya sepakat dan menyetujui untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Sebelumnya rencana pembahasan Revisi UU kejaksaan oleh DPR dan Pemerintah tersebut   menuai   polemik dari banyak kalangan. Namun terlepas dari pro kontra mengenai perlunya revisi UU Kejaksaan itu,   Komisi III DPR setelah mendengar masukan dari beberapa pakar akhirnya sepakat untuk segera mengusulkan revisi UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan.   Bahwa pada pokoknya ada beberapa poin krusial dalam revisi UU Kejaksaan yang akan dibahas oleh DPR yang terkait dengan tugas, fungsi dan wewenang kejaksaan baik dalam bidang pidana, perdata dan tata usaha Negara, maupun tugas dan kewenangan lain yang diatur oleh Undang-undang, yaitu Pertama, kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyidikan lanjutan atas hasil penyidikan