Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2016

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang

PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KORPORASI

PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KORPORASI Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Di dalam KUHP, Korporasi sebagai subjek hukum pidana tidak dikenal . hal ini dikarenakan KUHP adalah warisan dari Pemerintah kolonial Belanda. Diterimanya korporasi dalam pengertian badan hukum atau konsep pelaku fungsional (functional daderschap) dalam hukum pidana merupakan perkembangan yang sangat maju dengan menggeser   doktrin yang mewarnai Wetboek van strafrecht (KUHP) yakni “universitas delinguere non potest” atau “societas delinguere non potest” yaitu badan hukum tidak dapat melakukan tindak PIDANA.    alasan yang menyatakan bahwa badan hukum perusahaan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana didasari oleh pemikiran bahwa : •          Perusahaan tidak memiliki “mens rea” (keinginan untuk berbuat jahat) •        Perusahaan tidak memiliki kesadaran   dan tidak punya badan yang aktual (abstrak), no body to be kicked. •        Perusahaan bukan seorang /individu /pribadi ,walaupu