Langsung ke konten utama

LAKSANAKANLAH SHALAT DENGAN KHUSYU


Shalat adalah salah satu cara manusia menyembah Tuhan. Melalui shalat seorang hamba dapat mengadukan seluruh masalah dan kesusahannya kepada Tuhan. Tuhan telah menjadikan shalat sebagai media pertemuan-Nya dengan hamba-Nya. Para Raja mempunyai pertemuan umum dengan rakyatnya dan mempunyai pertemuan khusus untuk yang dekat dengannya. Pertemuan umum Allah swt. kepada semua hambaNya adalah  melalui shalat lima waktu. Akan tetapi ada pertemuan khusus yang hanya disediakan bagi Allah swt bagi hamba yang dekat denganNya yaitu melalui shalat-shalat sunat seperti shalat tahajjud.

Ketika engkau hendak shalat hadirkan di dalam hatimu bahwa engkau akan menghadap kepada Yang Maha Agung, yang menciptakan semua makhluk dan alam semesta ini. Kemudian ambillah air wudlu, bersihkanlah tanganmu, basuhlah wajahmu, kepalamu dan kakimu karena engkau akan menghadap kepada Tuhan yang maha suci. Pakailah pakaian yang bagus dan wewangian, lalu berdirilah menghadap kiblat dengan kerendahan di hadapanNya. 

Berdirilah dengan tenang dan hadirkan hatimu kepadaNya, kemudian takbirlah dengan mengagungkanNya. Rasakan dengan penuh kesadaran bahwa saat ini engkau sedang berhadapan dengan Allah dan Allah sedang melihat engkau. Mulailah membaca Alfatiha. Alfatiha ada 7 ayat maka bacalah ayatnya satu persatu dengan penuh kesadaran karena saat itu Allah melihat dan menjawab bacaan kita.

Saat kita membaca “Alhamdulillahi rabbil ‘alamin” (segala puji hanya milik Allah) maka Allah menjawab “Hamba-Ku memuji-Ku

Saat kita membaca  “Ar-rahmanir Rahiim.” (yang maha pengasih lagi maha penyayang) maka Allah menjawab “Hambaku telah menyanjung-Ku

Saat kita membaca,“Maaliki yaumid diin. (yang menguasai hari pembalasan) maka Allah menjawab “Hambaku telah mengagungkan-Ku

Saat kita membaca,“Iyyaka na’budu wa iyyaaka nasta’in.” (hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami mohon pertolongan. Maka Allah menjawab “ ini antara diri-Ku dan hamba-Ku. Bagi hamba-Ku apa yang ia minta.

Saat kita membaca, “Ihdinas-Shirathal mustaqiim. Shirootolladzina an’amta ‘alaihim, ghoiril magdhuubi’alaihim wa laddhoollin (tunjukkanlah pada kami jalan yang lurus yaitu jalan orang-orang yang telah engkau beri nikmat, bukan jalan orang yang dimurkai dan bukan jalan orang yang sesat). 
Maka Allah menjawab “ini untuk hamba-Ku, bagi hamba-Ku apa yang ia minta (HR. Muslim).
Lalu ucapkanlah Aamiin.

Kemudian bacalah dengan tenang dan perdengarkan di telinga anda beberapa ayat Alquran yang anda hafal, tapi alangkah baiknya ketika anda shalat sendiri, ketika anda shalat sunnat bacalah ayat-ayat yang panjang seperti yang  dilakukan oleh Nabi saw dan orang-orang shaleh. Kalau bisa, hafalkannlah beberapa surah-surah panjang yang dianjurkan sering dibaca seperti surah Al Mulk, Al Waqiah, As sajdah, qaf, yasin dan surat-surat yang lain. 

Perbaikilah bacaan alquran anda, fasihlah dalam membaca alquran. Ini hanya bisa di dapatkan kalau anda selalu membaca alquran terus menerus setiap hari. Nabi saw menganjurkan kepada kita agar mengkhatamkan alquran setiap bulan sekali. 

Ketika anda sudah terbiasa shalat dengan cara begitu maka anda akan merasakan kedamaian hati setelah selesai melaksanakan shalat. Allah swt berfirman,” Sungguh beruntung orang orang beriman yaitu orang yang khusyu dalam sholatnya (Al Mu’minum ayat 1-2).
Wallahu’alam bisshowab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...