MEMPERDEBATKAN TUHAN Dalam sejarah filsafat sampai saat ini, salah satu objek kajian yang menjadi perdebatan para filosof dan ilmuwan adalah mengenai keberadaan Tuhan. Apakah Tuhan itu benar-benar ada atau sekedar imajinasi manusia. Para filosof dan ilmuwan yang menolak keberadaan Tuhan pada umumnya berpendapat bahwa Tuhan dan bahkan agama adalah konsep yang diciptakan oleh manusia itu sendiri di tengah ketidakpastian hidup. Dengan adanya kepercayaan kepada Tuhan maka manusia memiliki pengharapan dan rasa aman. Di tengah keterbatasan manusia di alam semesta yang luas ini, kepercayaan kepada Tuhan membuat manusia lebih kuat dalam menghadapi masalah seperti adanya penyakit, kematian, penderitaan dan sebagainya. Bahwa konsep Tuhan sebenarnya adalah respon atas ketakutan manusia terhadap alam semesta yang tak terkendali dan rasa takut terhadap kematian. Bagi mereka Tuhan adalah sesuatu yang tidak dapat diketahui dan tidak dapat dibuktikan melalui metode ilmiah, ...
MENYOAL LEMBAGA YANG BERWENANG UNTUK MENGHITUNG KERUGIAN NEGARA(Pasca Putusan MK No.28/PUU-XXIV/2026 tanggal 2 maret 2026)
MENYOAL LEMBAGA YANG BERWENANG UNTUK MENGHITUNG KERUGIAN NEGARA (Pasca Putusan MK No.28/PUU-XXIV/2026 tanggal 2 maret 2026) Baru-baru ini dunia hukum Indonesia kembali dibuat heboh dengan adanya putusan MK No 28/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara. Putusan tersebut menjawab gugatan yang diajukan oleh dua mahasiswa yang mengajukan permohonan uji materil pasal 603 dan pasal 604 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur delik kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. Sebelumnya, kedua pasal KUHP tersebut merupakan bagian dari pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor. Terlepas pro dan kontra dari putusan MK tersebut, saya menilai putusan MK No 28/PUU-XXIV/2026 yang telah menetapkan hanya BPK sebagai lembaga yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara telah menimbulkan perdebatan dan ketidakpastian hukum dan berpotensi menciptakan kegaduhan. Ba...