Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2018

MEMAKNAI KEMATIAN

MEMAKNAI KEMATIAN Kehidupan seorang manusia umumnya berawal dari lahir, kemudian tumbuh menjadi dewasa, memasuki usia tua, sakit dan akhirnya kematian mendatanginya. Agama mengajarkan bahwa kehidupan manusia tidak berakhir dengan kematian tetapi ada kehidupan setelah itu dimana manusia harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya selama menjalani hidup di dunia. “Kamilah yang menjadikan kematian dan kehidupan untuk menguji kamu siapakah diantara kamu yang terbaik amal perbuatannya (QS. Al Mulk ayat 2). Jadi kehidupan dunia ini adalah ujian apakah anda jadi orang baik atau jadi orang jahat. kehidupan setelah kematian itulah kehidupan yang sebenarnya, dimana manusia akan menentukan akhir dari perjalanan hidupnya apakah akan bahagia selamanya dimana dia akan bertempat tinggal di surga atau dia akan sengsara karena disiksa di neraka karena perbuatannya. Ketika manusia menyadari konsep adanya pertanggungjawaban atas perbuatannya di dunia, maka itu akan mendorongnya untuk berb

PILIHAN ADA DITANGAN ANDA

PILIHAN ADA DITANGAN ANDA Tuhan memberikan manusia kehendak bebas untuk memilih jalan hidupnya masing-masing. Anda mau beriman atau anda mau kafir itu adalah pilihan hidup anda dan anda harus menanggung konsekuensinya masing-masing. Cara anda memilih jalan hidup menentukan respon Tuhan terhadap Anda. Ketika ada orang lain menyampaikan petunjuk Tuhan di dalam Alquran lalu anda menerimanya dengan lapang dada, anda tunduk kepada kebenaran yang datang kepada anda maka Tuhan akan memberikan hidayah/petunjuknya kepada anda, dan hidup anda akan dibimbing olehNya. semakin anda mendekat kepadaNya maka Tuhan akan semakin menambahkan petunjuknya kepada anda. Namun sebaliknya ketika kebenaran alquran itu disampaikan kepada anda dan anda berpaling muka, tidak mau mengikutinya maka Tuhan akan menutup mata hati dan pikiran anda dari petunjuknya. Apa yang terjadi ketika anda hidup tanpa petunjuk Tuhan? anda akan memandang baik perbuatan dan jalan hidup anda namun sebenarnya anda hidup dalam ke

DARI DEMOKRASI LIBERAL KE DEMOKRASI PANCASILA

DARI DEMOKRASI LIBERAL KE DEMOKRASI PANCASILA Dulu, bentuk Negara di dunia ini adalah kerajaan dimana kekuasaan tertinggi adalah ditangan raja. Rakyat tidak mungkin bisa menjadi raja kalau bukan keturunan dari keluarga raja. Jabatan raja adalah warisan bukan pemilihan. namun ketika demokrasi datang di barat dan diekspor kedunia, otoritas raja itu berpindah ke tangan rakyat. Kerajaan berubah menjadi Negara. Kedaulatan apa saja adalah milik rakyat. tetapi mustahil seluruh rakyat jadi raja atau pemimpin, maka mereka bikin pemilu untuk memilih siapa yang jadi Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, DPR dan DPRD. Manusia percaya inilah sistem yang sempurna. Sistem inilah yang disebut demokrasi. Di dalam demokrasi semua rakyat memiliki keempatan yang sama untuk jadi pemimpin. Namun manusia lupa, demokrasi juga memiliki kelemahan. Demokrasi bukanlah ukuran kualitas melainkan kuantitas. Dalam demokrasi dengan system one man one vote, suara seorang guru besar ilmu Politik misalnya disama

MEMBANGUN SISTEM PEMBERANTASAN KORUPSI

MEMBANGUN SISTEM PEMBERANTASAN KORUPSI Korupsi adalah keserakahan, ketamakan. Jadi seharusnya f okus pemberantasan korupsi yang utama oleh KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian seharusnya pada korupsi keserakahan dan ketamakan itu. korupsi jenis inilah yang harus diprioritaskan oleh Pemerintah untuk diberantas karena inilah yang merusak negara. korupsi jenis inilah yang melibatkan perselingkuhan antara penguasa dan pengusaha. inilah oligarki. Penguasan aset-aset nasional dan daerah oleh beberapa pengusaha besar Asing dan nasional mustahil terjadi tanpa keterlibatan banyak pihak. alokasi sumber daya alam, kehutanan, perkebunan dan pertambangan hanya dimiliki oleh segelintir orang. bagaimana mungkin ada satu pengusaha bisa menguasai   500 ribu Ha, 1 juta Ha, 2 juta Ha   hingga 3 juta Ha hutan, perkebunan   dan pertambangan. Dan pengusaha pengusaha yang   mendapat konsesi/izin untuk mengelola   dan mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia ini, adalah konglomerat-konglomerat   dan   orang-or

EVALUASI 2 TAHUN TP4D DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI.

EVALUASI 2 TAHUN TP4D DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI. Terbentuknya Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan RI. berawal dari   Instruksi Presiden Joko widodo Nomor 7 tahun 2015 tentang “Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi” yang diterbitkan 6 Mei 2015. Presiden melihat bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan selama ini oleh aparat penegak hukum justru berimbas pada kelambanan pembangunan. Banyak pejabat yang enggan menjadi Pimpinan proyek karena resiko terus menerus dipanggil untuk diperiksa oleh penegak hukum mulai dari KPK, Kejaksaan Agung, Kejati, Kejari, Mabes Polri, Polda hingga Polres. Imbasnya penyerapan anggaran rendah karena pejabat tidak berani mengambil resiko melanjutkan proyek karena takut dikriminalisasi. pemerintah menginginkan agar pemberantasan korupsi lebih mengedepankan aspek pencegahan daripada pola penindakan yang   ternyata tidak membuat korupsi berkurang. Instruksi Presiden Joko widodo Nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi P

ULAMA DUNIA DAN ULAMA AKHIRAT

ULAMA DUNIA DAN ULAMA AKHIRAT Seorang ulama adalah pengganti Nabi ketika wahyu sudah terhenti. Tugasnya adalah menggantikan peran Nabi dalam menerjemahkan   kitab suci dalam kehidupan . Oleh karena itu profesi Ulama adalah profesi terbaik di dunia karena ia mengajar dan mendidik umat supaya memahami petunjuk Tuhan di dalam kitab suci secara benar.   ketika Nabi sudah tidak hadir lagi ditengah-tengah umat untuk menyampaikan nasehatnya maka umat berpaling kepada Ulama. Umat membutuhkan bimbingan Ulama. Dulu ketika Nabi menyampaikan nasehatnya maka umat yang mendengarkan akan mencucurkan air mata karena hati mereka tersentuh, tapi penceramah yang mengaku ulama zaman sekarang   lebih senang membuat pendengarnya tertawa terbaha-bahak. penceramah bangga kalau pendengarnya tertawa dan lebih senang lagi kalau mereka terus tertawa senang. ceramah agama telah berubah dari nasehat kepada hiburan. semakin menghibur ceramahnya semakin disukai. profesi mereka bersaing dengan profesi artis,

JANGAN MENGUNGKIT LAGI KASUS YANG LAMA

JANGAN MENGUNGKIT LAGI KASUS YANG LAMA Apakah dibenarkan seorang penyidik Polisi memeriksa kembali suatu perkara yang pernah dihentikan oleh Penyidik Kejaksaan atau sebaliknya penyidik Kejaksaan memeriksa kembali perkara yang pernah dihentikan penyidik Polisi atau dilingkungan Kejaksaan sendiri ada perkara yang pernah diperiksa oleh pejabat lama kemudian masuk pejabat baru perkara tersebut dibuka atau diperiksa kembali ? Di dalam KUHAP sendiri diatur bahwa suatu perkara yang pernah dihentikan Penyelidikan/Penyidikannya (Pasal 109 ayat (2) ) memang dapat dibuka kembali apabila ditemukan adanya Novum atau alat bukti baru. Tapi alat bukti baru (novum) ini siapa yang menemukan, apakah penyidik Kejaksaan yang sejak awal menangani perkaranya atau penyidik Polisi? tentunya yang menemukan novum itu adalah penyidik Kejaksaan yang sedari awal   menangani perkaranya. itulah makanya di dalam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dicantumkan klausul bahwa perkara ini dapat dibuka kem