Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2020

SHALAT BERJAMAAH DENGAN MENJAGA JARAK DITENGAH COVID 19

SHALAT BERJAMAAH DENGAN MENJAGA JARAK DITENGAH COVID 19 Setelah lebih dari 3 bulan lockdown dimana masyarakat disuruh tinggal di rumah atau stay at home dan masjid ditutup, Pemerintah akhirnya membolehkan kembali membuka masjid untuk shalat jumat dan berjamaah di masjid sebagai imbas dari pemberlakuan new normal. Namun demikian pemerintah tetap mewajibkan agar masjid tetap menerapkan protokol kesehatan demi keamanan dari covid 19 yaitu social distancing atau menjaga jarak. Bagaimana protokol kesehatan shalat jumat dan berjamaah dimasjid ? shalat dilaksanakan dengan menjaga jarak yaitu minimal berdiri dengan jarak 3 kaki atau 1 meter antar jamaah. shalat berjamaah dengan berjarak ini secara hukum sebenarnya adalah menyalahi sunnah Rasulullah dimana kaum muslimin dianjurkan agar meluruskan dan merapatkan shaf. namun karena alasan situasi pendemi covid 19, Shalat dengan berjarak ini oleh Fatwa MUI adalah dibenarkan atau dibolehkan dengan alasan untuk keamanan dari penyebaran cov

ANTARA PERDATA, PIDANA DAN PERDAMAIAN DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN

A NTARA PERDATA, PIDANA DAN PERDAMAIAN DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN Salah satu perkara yang banyak diajukan ke Pengadilan adalah tindak pidana penipuan. Dan kalau kita mempelajari kasus-kasus yang terkait dengan penipuan, sering persoalannya adalah berawal dari hubungan perjanjian/kontrak. Perjanjian yang dibuat kedua belah pihak, kadangkala kewajibannya tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak. Maka pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya akan dimintai pertanggungjawaban oleh pihak yang mengalami kerugian baik dalam bentuk tuntutan ganti rugi maupun melaporkan secara pidana. Dalam praktek peradilan, penegak hukum kadang berbeda pendapat dalam menilai apakah pihak yang tidak melaksanakan perjanjian dianggap sebagai wanprestasi atau penipuan. Penyidik dan Penuntut Umum melimpahkan perkara ke Pengadilan karena menganggap bahwa perbuatan tersebut penipuan, namun Hakim justru menyatakan perbuatan tersebut wanprestasi dan atau Hakim sendiri berbeda pendapat dimana Hakim Tingka

DUNIA SAAT INI DILANDA FITNAH DAJJAL.

DUNIA SAAT INI DILANDA FITNAH DAJJAL. Ilmu akhir zaman (Eskatologi Islam) adalah ilmu yang menjelaskan dunia akhir zaman dimana saat ini kita hidup dengan panduan alquran dan Hadis Nabi saw. Saat ini-menurut kami-ilmu inilah yang paling penting untuk disampaikan dalam dakwah. ini adalah dakwaah terbaik atau penjelasan terbaik untuk memberikan pemahaman tentang hakikat zaman dimana saat ini kita hidup dan bagaimana mengantisipasi fitnah-fitnah zaman yang menjauhkan kita dari Islam. Fungsi ulama Islam hari ini adalah untuk menjelaskan dunia hari ini dimana kita hidup dengan panduan alquran, karena alquran mengatakan bahwa kitab ini dapat menjelaskan segala sesuatu (QS. An Nahl ayat 89). U lama seharusnya memberikan penjelasan bagaimana menanggapi fenomena lockdown di rumah, penutupan pintu-pintu masjid dengan alasan menghindari virus corona yang terjadi pada zaman kita ini. Umat beragama saat ini kebingungan dan banyak yang tidak menyadari bahwa mereka sebenarnya semakin jauh da

TRILOGI WANITA AKHIR ZAMAN

TRILOGI WANITA AKHIR ZAMAN Wanita adalah bagian paling penting dari umat manusia. Semua guru besar di dunia ini berhutang budi kepada seorang wanita. Namun wanita pernah mengalami sejarah kelam dimana wanita karena fisiknya lebih lemah dari laki-laki maka mereka sering dieksploitasi, dan dijadikan objek untuk dipakai dan dimanfaatkan. mereka hanya dijadikan mainan laki-laki dan tidak memiliki status baik ekonomi, moral maupun hukum. Ketika Nabi Muhammad saw diutus ke dunia, beliau datang ke suatu masyarakat bodoh yang memperlakukan wanita dengan hina. Mereka mengubur anak gadisnya hidup-hidup karena mereka pikir kelahiran seorang anak gadis adalah dosa. Seorang laki-laki dapat menikahi banyak wanita sesuka hatinya, tetapi kemudian Al-Qur’an datang untuk membatasi poligami dengan empat wanita dengan syarat keadilan yang ketat. Dalam Islam Laki-laki adalah kepala rumah tangga karena beban ekonomi di letakkan pada pundaknya (QS. An Nisa ayat 34) sedangkan wanita mengurus rumah