Langsung ke konten utama

KEUTAMAAN MEMBACA SHALAWAT KEPADA NABI SAW


Allah swt memerintahkan kepada umat Islam untuk sering membaca shalawat kepada Nabi Muhammad saw. "Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya (QS. al-Ahzab ayat 56).

Bahwa betapa pentingnya shalawat ini, Nabi saw menganjurkan agar ketika kita berdoa salah satunya mengawali dengan membaca sholawat. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Tiadalah sebuah doa, kecuali antara doa dan langit terdapat sebuah hijab (penghalang) hingga ia bersholawat kepadaku. Jika bershowalat kepadaku, terkoyaklah hijab tersebut dan terangkat doanya.

Kapan kita mengucapkan shalawat ini ?
Kita bershalawat setiap hari dimana dan kapan saja sesuai kemampuan kita terutama ketika mendengar nama Nabi Muhammad saw disebut. Nabi Muhammad bersabda, "Sungguh hina orang yang mendengar namaku disebut, kemudian ia tidak membacakan sholawat untukku. 

Namun demikian kita sangat dianjurkan untuk memperbanyak membaca shalawat pada hari jumat karena itu adalah hari yang paling utama dan ucapan shalawat saat itu dihadapkan atau sampai kepada Rasulullah.
Nabi saw bersabda,” banyak-banyaklah kalian bershalawat untukku pada hari Jumat dan malam harinya. Barangsiapa yang mengerjakan hal tersebut maka aku akan menjadi saksi dan pemberi syafaat baginya di hari kiamat  (HR. Baihaqi).

"Sesungguhnya harimu yang paling utama ialah hari Jumat, maka perbanyaklah sholawat kepadaku di hari itu, karena ucapan sholawatmu akan dihadapkan (sampai) kepadaku!"

Mengapa kita perlu memperbanyak shalawat ?
Karena banyak membaca shalawat memiliki banyak keutamaan untuk diri kita sendiri dimana Allah swt mengatakan kepada Nabi Muhammad,”Barang siapa di antara umatmu yang  bershalawat  kepadamu sekali, maka Allah menuliskan baginya sepuluh kebaikan, menghapuskan dari dirinya sepuluh keburukan, meninggikannya sebanyak sepuluh derajat, dan mengembalikan kepadanya sepuluh derajat pula (HR Ahmad).

Lalu bagaimana bacaan shalawat itu ?
Bacaan shalawat bisa diperpanjang sebagaimana yang dibaca dalam shalat namun bisa juga dibaca pendek yaitu cukup dengan mengucapkan “Allahumma shalli ala muhammad wa ala ali Muhammad (Ya Allah,  berikanlah sholawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...