Langsung ke konten utama

BENARKAN NABI MUHAMMAD SAW MENIKAHI AISYAH PADA USIA 6 TAHUN(Meluruskan kepercayaan yang selama ini salah dipahami)


Selama ini sebagian besar umat Islam mempercayai  riwayat yang disebutkan dalam kitab hadis Sahih Bukhari dan Muslim yang mengatakan bahwa Rasulullah saw menikahi Aisyah ra ketika berumur 6 tahun, dan mencampurinya ketika Aisyah ra. berumur 9 tahun. 

Benarkan Rasulullah saw menikahi Aisyah ketika Aisyah ra. baru saja melewati masa balita-nya dimana dalam hadis dan sejarah diceritakan bahwa saat Aisyah ra. menikah dengan rasulullah saw, dia masih bermain-main dengan boneka dan ayunannya ?
Para ulama dan umat Islam yang membenarkan pendapat ini akan mencari-cari pembenaran pernikahan Rasulullah saw dengan Aisyah ra ini  dengan mengatakan bahwa pernikahan seperti itu adalah wajar pada masa itu dan di sisi lain ada yang mengatakan bahwa Nabi saw menikahi Aisyah yang masih anak-anak adalah dengan tujuan kemaslahatan agama dimana bahwa kelak Aisyah akan meriwayatkan hadis-hadis dari nabi karena dia seorang anak yang cerdas dan memiliki daya ingat yang kuat.

Mereka yang terus percaya dengan pendapat ini maka tanpa mereka tidak sadari sebenarnya justru telah mempropagandakan sebuah fitnah terhadap nabi mereka.
Kalau anda menganggap bahwa semua perilaku rasulullah adalah merupakan sunnah maka sama saja anda membenarkan dibolehkannya menikah dengan anak perempuan yang masih berusia 6 tahun atau yang belum baligh. Apa jawaban anda ketika Seorang laki-laki berusia 55 tahun yang mengaku muslim yang beredar di stasiun televisi seluruh dunia menikahi seorang anak perempuan berumur 6 tahun ?

Tulisan ini mencoba meluruskan riwayat pernikahan Rasulullah dengan Aisyah ra. yang telah berabad-abad lamanya diyakini secara tidak rasional. Dan efeknya, orientalis Barat pun memanfaatkan celah argumen data pernikahan ini untuk menyerang  kehormatan diri Rasulullah yang suci, pribadi yang maksum, teladan umat Islam dengan menganggapnya sebagai fedofilia. (Pedofilia: kondisi orang yang mempunya ketertarikan atau hasrat seksual kepada anak-anak yang belum memasuki usia remaja. Definisi dari Wikipedia Indonesiahttp://id.wikipedia.org/wiki/Pedofilia).

Perlu diingat bahwa Rasulullah adalah membawa ajaran alquran maka tentunya segala tindak tanduknya, perilakunya harus sejalan dengan alquran. Aisyah mengatakan bahwa akhlak rasulullah adalah alquran (HR. Muslim).
Lalu apakah mungkin rasulullah melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan alquran?  Benarkah Rasulullah menikahi Aisyah saat berumur 6 tahun ?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka pertama-tama harus kita lakukan adalah mencari jawabannya di dalam alquran. Alquran adalah sumber rujukan pertama. Ketika akan mempelajari suatu topik tertentu maka yang pertama dilakukan adalah mencari topik itu di dalam alquran baru sesudah itu kita menengok hadis.  Kenapa ?
Karena pengetahuan yang berasal dari alquran merupakan kebenaran yang mutlak. Pengetahuan dari alquran tersebut harus dipakai sebagai al furqan yaitu menjadi penentu atas pengetahuan dari sumber lainnya. Alquran adalah sumber utama dan dia terjaga keotentikannya oleh Allah sedangkan hadis tidak dijamin terjaga keasliannya (QS. Al hijr ayat 9).

Jadi suatu hadis yang bertentangan dengan alquran maka hadis itu tidak memiliki nilai. Suatu hadis hanya dapat diterima dan dianggap sahih apabila hadis itu sejalan dengan alquran.
Ketika kita menggunakan metodologi yang salah dengan memulai mempelajari hadis dan bukan dimulai dengan alquran maka kita bisa salah dalam mengambil kesimpulan. Misalnya ketika membahas mengenai lepasnya yakjuj dan makjuj. 

Pemahaman umat Islam selama ini menganggap bahwa yakjuj dan makjuj baru akan dilepas nanti pada saat Nabi Isa as turun kembali ke dunia dan setelah membunuh dajjal. Hal ini karena mereka mengacu kepada satu hadis riwayat muslim yang menyebutkan demikian. 
Benarkah kesimpulan itu ?
Kalau kita menengok kepada alquran maka alquran tidak menghubungkan pelepasan yakjuj dan makjuj dengan turunnya Nabi Isa as ke dunia dan setelah membunuh dajjal. Alquran  menjelaskan bahwa dilepaskannya Yakjuj dan Makjuj ke dunia ini dihubungkan dengan kembalinya suatu kaum ke kota kecil dimana mereka sebelumnya diusir dari kota tersebut oleh Allah. Sesudah mereka diusir dari kota itu  maka Allah melarang mereka kembali kesana sampai suatu saat dimana yakjuj dan makjuj dilepaskan dan sudah menyebar ke berbagai penjuru (QS. Al Anbiya ayat 95 dan 96). Jadi alquran mengatakan bahwa pelepasan yakjuj dan makjuj bukanlah pada saat Nabi Isa turun kembali ke dunia tapi ketika suatu penduduk yang telah diusir dari kotanya dan telah kembali lagi ke kota itu lagi. Itulah ketika kita hanya merujuk kepada satu hadis dengan mengabaikan alquran.

Kita kembali ke topik.
Karena di dalam alquran tidak menyebutkan mengenai pernikahaan Nabi saw dengan Aisyah maka kita harus melihat mengenai pernikahan di dalam alquran.
Pertanyaannya, kapan wanita boleh di nikahi ? Apakah alquran memperbolehkan pernikahan dengan seorang anak perempuan walaupun dia belum mencapai umur pubertas (mengalami menstruasi).

Di dalam alquran, ketika merujuk kepada perkawinan atau hubungan intim maka alquran selalu menggunakan istilah Nisa (QS. An Nisa ayat 3, QS. Al baqarah ayat 223)
Secara khusus alquran merujuk “nisa” sebagai hars yaitu ladang yang dibajak agar biji-bijian dapat ditanam dengan harapan biji-bijian tersebut subur dan tumbuh dan menghasilkan tanaman.
Állah swt berfirman,”wanitamu adalah ladangmu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai (QS. Al baqarah ayat ayat 223)
Jadi perkawinan hanya bisa dilakukan ketika seorang anak perempuan sudah melewati masa pubertas atau telah mengalami menstruasi. Perempuan yang sudah menstruasi maka di usia inilah rahim mereka dapat dikualifikasikan sebagai hars atau ladang yang dapat ditanami dan bertumbuh dalam arti sudah bisa dinikahi untuk melakukan hubungan seks dengan laki-laki.

Lalu bagaimana dengan riwayat yang mengatakan bahwa Aisyah dinikahi rasulullah saat usianya 6 tahun ?
Jawabannya adalah tidak benar bahwa Rasulullah menikahi Aisyah ketika berumur 6 tahun !. 
Aisyah saat berumur 6 tahun dia masih anak perempuan yang tentunya belum mengalami pubertas (menstruasi) sehingga Nabi saw tidak mungkin melanggar alquran dengan menikahi seorang anak kecil yang belum menjadi nisa.  
Dengan demikian hadis yang meriwayatkan bahwa Nabi saw menikahi Aisyah saat berumur 6 tahun adalah tidak sejalan dengan alquran sehingga merupakan hadis yang harus dikesampingkan.

Rasulullah dalam riwayat tidak pernah mengatakan bahwa dia menikahi Aisyah ketika berumur 6 tahun. Suatu hadis hanya bisa dikonfirmasi kalau itu didengar langsung dari mulut Nabi saw atau di riwayatkan oleh mayoritas atau banyak sahabat Nabi dan faktanya tidak ada sahabat-sahabat nabi lainnya yang menceritakan umur Aisyah ra. saat menikah. Lebih aneh lagi ketika kita mengetahui bahwa tidak ada penduduk Madinah atau Mekkah yang meriwayatkan hadist bahwa Nabi saw menikahi Aisyah saat umur 6 tahun. Bukankah Madinah adalah tempat dimana Aisyah ra. dan Rasulullah s.a.w pernah tinggal, serta tempat dimana penduduk Madinah menyaksikan waktu dimana Aisyah ra. mulai berumah tangga dengan Rasulullah s.a.w. 

Bahwa kalau kita lihat hadis-hadis yang meriwayatkan bahwa rasulullah menikahi Aisyah saat dia berumur 6 tahun ternyata hanya diriwayatkan oleh satu orang yaitu Hisyam bin ‘Urwah yang didengarnya sendiri dari ayahnya. Dalam catatan sejarah Hisyam bin Urwah mengucapkan hadis tersebut tatkala telah bermukim di Iraq sedangkan usianya saaat itu 71 tahun.

Banyak Ulama yang menolak hadis yang diriwayatkan oleh Hisyam bin ‘Urwah tersebut. bahwa Malik bin Anas menolak penuturan Hisyam yang dilaporkan oleh penduduk Iraq. (Ibn Hajar Al-Asqalani, Tahzib al-Tahzib. Dar Ihya al-Turats al-Islami, Jilid II, hal. 50) Termaktub pula dalam buku tentang sketsa kehidupan para perawi Hadits, bahwa tatkala Hisyam berusia lanjut ingatannya sangat menurun (Al-Maktabah Al-Athriyah, Jilid 4, hal. 301). 
Alhasil, riwayat umur pernikahan Aisyah yang bersumber dari Hisyam ibn ‘Urwah, tertolak.

BERAPA SEBENARNYA UMUR AISYAH SAAT MENIKAH DENGAN RASULULLAH
Bahwa kalau tidak benar bahwa Rasulullah menikahi Aisyah pada umur 6 tahun lalu  berapa sebenarnya umur Aisyah ra. saat menikah dengan Rasulullah s.a.w?
Secara sederhana data yang dapat digunakan untuk menganalisa umur Aisyah ra. adalah kita harus lihat berapa umur kakaknya yaitu Asma binti Abu Bakar  (Aisyah dan Asma adalah dua anak perempuan Abu Bakar)

Menurut catatan sejarah, Asma 10 tahun lebih tua dari Aisyah ra.  
Para Ulama salaf sepakat Asma meninggal pada umur 100 tahun di tahun 73 atau 74 Hijriyah  Artinya, apabila Asma meninggal dalam usia 100 tahun dan meninggal pada tahun 73 atau 74 Hijriyah, maka Asma berumur 27 atau 28 tahun pada waktu Hijrah ke Madinah, sehingga Aisyah berumur (27 atau 28) – 10 = 17 atau 18 tahun pada waktu Hijriyah. 
Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa Aisyah mulai hidup berumah tangga dengan Nabi Muhammad SAW pada waktu berumur 19 atau 20 tahun karena pernikahan Nabi saw dengan Aisyah dilangsungkan di Madinah pada tahun kedua Hijriyah.
Wallahu’alam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya. Atas sisa pekerjaa

BAGAIMANA MEMAHAMI FITNAH DAJJAL DAN NUBUAT AKHIR ZAMAN

BAGAIMANA MEMAHAMI FITNAH DAJJAL DAN NUBUAT AKHIR ZAMAN Mari kita mulai dari Yeruselem. Yeruselem adalah kota suci. Dari sana Alquran  menceritakan banyak sekali kisah dari  Nabi Musa as, Nabi Dawud as dan putranya Nabi Sulaiman as, Nabi  Zakaria as, Nabi Yahya as dan dan Nabi Isa as.  Bangsa Bani Israel mencapai puncak kejayaannya  pada jaman Nabi Daud as dan Nabi Sulaeman as yang pemerintahannya berpusat di Yeruselem. Pada pada tahun 586 SM, kota Jerussalem diserang dan dihancurkan pertama kali oleh Raja  Nebuchadnezzar  dari Babylonia. Semua orang yahudi di bawa ke babylonia untuk dijadikan budak. Namun pada saat babylonia ditaklukan oleh Raja Cyrus dari Persia, orang-orang Yahudi tersebut dikembalikan kembali ke Jerussalem. Bangsa Yahudi yakin berdasarkan kitab suci mereka bahwa kelak Allah swt akan mengembalikan kembali bangsa Yahudi  ke Yeruselem  dan akan menurunkan  Messiah atau Al Masih yang akan mengembalikan kejayaan mereka untuk memerintah dunia dari Yeruselem

HUKUM TUHAN DAN HUKUM MANUSIA

HUKUM TUHAN DAN HUKUM MANUSIA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Salah satu perbedaan antara hukum Tuhan dengan Hukum buatan manusia adalah pada kepastian hukumnya. Hukum Tuhan tidak pernah berubah oleh zaman dan tidak ada kontradiksi atau pertentangan didalamnya , ini berbeda dengan hukum buatan manusia yang sering terjadi konflik norma di dalamnya, sehingga membuka ruang manusia untuk menafsirkannya sesuka hati dan sesuai dengan kepentingan. Di dalam hukum Tuhan, kita tidak boleh menafsirkan ayat secara serampangan dan bebas, tapi ada petunjuk metodologi yang harus dipatuhi supaya kita tidak salah dalam mengambil kesimpulan atas suatu makna. Di dalam alquran misalnya  kita tidak boleh mengambil satu ayat secara terpisah dan kemudian menyimpulkannya. Tapi ambillah semua ayat yang berkaitan dengan topik dan pelajari semua secara bersamaan  untuk mendapatkan makna yang menyeluruh. Makna yang harmonis, karena tidak ada sedikitpun kontradiksi dalam alquran. Misalnya di dalam Alquran