Langsung ke konten utama

UCAPAN RINGAN DI LIDAH TAPI BERAT DALAM TIMBANGAN


Dzikir adalah salah satu amalan yang memiliki kedudukan tinggi di sisi Allah dan dicintai oleh rasul-Nya. Oleh karena itu Allah swt. memerintahkan kepada kita untuk berzikir (mengingat dengan menyebut nama) Allah sebanyak-banyaknya.(QS. Al-Ahzaab ayat 41). Adapun dzikir itu dilakukan dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang (QS. Al-A’raaf ayat 205).

Ada banyak kalimat dzikir yang telah diajarkan oleh Nabi saw yang bisa diamalkan oleh kita selaku umatnya. Nah salah satu dzikir yang paling utama adalah bacaan tasbih, tahmid, tahlil, dan takbir.

Rasulullah saw bersabda,”perkataan yang paling dicintai oleh Allah ada empat, Subhaanallah, Alhamdulillah, Laa ilaaha Illallah, Allahu akbar. Tidak mengapa dimulai yang mana diantara kalimat tersebut (HR. Muslim).

Di lain kesempatan Rasulullah saw bersabda,”sungguh, apabila aku membaca Subhaanallah, Walhamdulillah, Walaa ilaaha Illallah, Wallahu akbar, adalah lebih aku cintai dari sesuatu yang terkena sinar matahari (dunia seisinya) (HR. Muslim)

Bahwa ucapan tasbih, tahmid, tahlil dan takbir itu pula yang diajarkan oleh Nabi Saw ketika sekelompok orang-orang miskin dari kalangan Muhajirin mengadu kepada Nabi Muhammad SAW karena sedikitnya pahala mereka dibandingkan dengan orang-orang kaya.

“Wahai Rasulullah saw, orang-orang kaya telah mengalahkan kebaikan dan pahala kami dengan derajat yang tinggi dan kemewahan yang banyak. Mereka melakukan shalat sebagaimana kami shalat, mereka puasa sebagaimana kami juga berpuasa, Tapi mereka memiliki kekayaan sehingga mereka bisa haji, bisa umrah, bisa berjihad dan bisa sedekah sedangkan kami tidak bisa melakukan itu semua”.

Mendengar itu, Nabi saw tersenyum dan menjawab, Maukah aku ajarkan kepada kalian sesuatu di mana kamu dapat mendahului, mengalahkan (pahala dan kebaikan) orang-orang sebelum kalian dan sesudah kalian, dan tidak akan ada seorang pun yang dapat mengalahkan kebaikan kalian kecuali orang tersebut melakukan sebagaimana yang kalian lakukan?
Mereka menjawab: “Tentu mau ya Rasulullah”. 
Rasulullah SAW bersabda kembali,“Bacalah oleh kalian setiap selesai shalat (wajib)  subhaanallaah 33 kali, Alhamdulillaah  33 kali dan Allahu akbar  33 kali.

Wallahu’alam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...