Langsung ke konten utama

ORANG SUKSES YANG TERTIPU


Apakah rumah dan kendaraanmu semakin besar dan mewah, apakah karir dan jabatanmu semakin cemerlang, apakah hartamu semakin bertambah banyak, apakah kesehatanmu selalu terjaga dengan baik Namun ternyata itu semua membuat engkau semakin jauh dari Tuhan dan engkau semakin malas menyembah-Nya, engkau malah semakin sibuk bermaksiat kepada-Nya, dan engkau tidak peduli lagi dengan anak yatim dan orang miskin yang kelaparan lalu engkau menganggap bahwa Tuhan sayang kepadamu karena engkau diberi kesuksesan itu. 

ITU TANDANYA ENGKAU TERTIPU.

Sebenarnya Tuhan sedang memberimu persekot sebelum engkau dicampakkannya.

Di dalam ajaran agama Islam, suatu keadaan dimana kita semakin sukses, harta kita semakin bertambah, bisnis kita semakin menanjak, reputasi kita dihormati orang namun kita justru semakin jauh dari Tuhan itu di sebut dengan Istidraj. Istidraj adalah suatu jebakan kenikmatan dimana kita semakin diseret kepada kebinasaan (QS Al Qalam ayat 44)

Dunia ini adalah ujian bagi manusia (QS. Al Mulk ayat 2). 
Ada yang diuji dengan kesulitan, kemiskinan dan penderitaan dan ada pula yang diuji dengan kenikmatan dan kekayaan. Banyak yang lolos saat diuji dengan kemiskinan namun gagal saat diuji dengan kekayaan.

Mereka yang diuji di dunia ini dengan kenikmatan dan kesuksesan namun lupa diri untuk beribadah kepada Tuhan bahkan terus tenggelam dalam dosa dan maksiat maka boleh jadi itu adalah istidraj. Tuhan membukakan pintu-pintu dunia kepada mereka, sampai batas waktu yang ditentukan. 
Menjelang kematiannya maka di dunia dia akan jatuh dan diakhirat siksaan sudah menunggu kepada mereka dan akhirnya yang ada tinggallah penyesalan. Penyesalan mereka adalah,”Alangkah baiknya sekiranya dahulu (di dunia) aku mengerjakan (kebajikan) untuk hidupku ini (QS. Al Fajr ayat 24)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...