Langsung ke konten utama

BAGAIMANA HAKIKAT SURGA DAN NERAKA


Semua orang yang beragama impian terbesarnya setelah meninggal dunia adalah masuk ke dalam surga. orang yang masuk surga akan mendapatkan puncak kenikmatan dan kebahagiaan yang tidak pernah dialami manusia dalam hidupnya. Bahkan bahasa tidak dapat menyampaikan keadaan surga yang sesungguhnya, jadi walaupun betapa luas imajinasi manusia untuk menggambarkan keadaan surga itu maka dia tidak akan sanggup memotret keadaan surga yang sesungguhnya.

Alquran hanya memberikan gambaran surga dengan metafora dan perumpamaan yaitu surga adalah segala sesuatu yang menyenangkan dan membahagiakan dengan berbagai macam nikmat di dalamnya (QS. As Sajdah ayat 17).

Nikmat surga itu digambarkan oleh Nabi saw yaitu,” sesuatu yang belum pernah dilihat mata, belum pernah didengar telinga dan tidak pernah terlintas di benak manusia (HR Muslim).

Apakah kebahagiaan di dalam surga itu ?
Kebahagiaan sejati di dalam surga adalah kebahagiaan spiritual. Itulah makanya bahasa tidak bisa menggambarkan keadaan surga.

Kalau saat ini anda sangat bahagia sampai kebahagiaan anda itu membuat anda mencucurkan air mata lalu apakah anda dapat mengungkapkan sampai sejauh mana kebahagiaan anda itu dalam sebuah bahasa. Tentu bahasa tidak akan mampu menampung perasaan bahagia yang anda rasakan itu. Anda hanya akan mengatakan saya bahagia karena anda sadar bahasa apapun tidak akan dapat mengungkapkan apa yang anda rasakan.

Jadi bahagia itu spiritual. Bahagia itu ada di dalam hati. Kalau hati anda bahagia maka makanan yang masuk ke mulut anda akan terasa nikmat apalagi kalau makanan itu memang lezat dan menimbulkan selera makan anda. Tapi kalau anda tidak bahagia, hati anda sedang sedih, gelisah atau bahkan anda sakit maka apapun makanan yang masuk ke mulut anda walaupun makanan itu lezat tidak akan terasa nikmat.

Ketenangan dan kebahagiaan spiritual/batin itu diperoleh dengan kepatuhan pada nilai-nilai moral yang dilandasi oleh keimanan kepada Tuhan. Jadi kalau hati anda bersih, jauh dari sifat-sifat tercela maka anda akan bahagia secara spiritual. Kalau anda berzikir kepada Tuhan maka hati anda akan tenang (QS. Ar Ra’d ayat 28).
Nah orang yang beriman kepada Tuhan dan hatinya bersih dari sifat-sifat tercela maka puncak kebahagiaannya akan dia dapatkan di dalam surga.
“Pada hari yang harta dan anak-anak tidak lagi berguna, kecuali orang yang menghadap Allah dengan kalbu yang bersih.” (QS. asy-Syu’ara: 88—89)

Sebaliknya kalau hati anda kotor, penuh dengan kebencian, iri hati, dengki, sombong dan sifat-sifat tercela lainnya maka anda akan merasakan ketidaktenangan jiwa, penderitaan batin karena hati anda gelisah. Ketika anda tidak segera bertobat memperbaiki diri maka anda di dunia ini akan terus menderita batin dan puncak penderitaan itu akan di dapatkan di dalam neraka.
Kenyamanan atau kebahagiaan dan kesedihan atau penderitaan adalah dua keadaan yang dialami seseorang di dalam hidup ini – oleh karena itu harus ada titik puncak bagi kedua kondisi ini. Titik puncak kesenangan atau kebahagiaan ini disebut surga, dan titik puncak kesedihan disebut neraka.
Semoga Allah Yang Maha Pemurah membangun rumah untuk kita di surga. Aamiin.
Wallahu’alam bisshowab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...