Langsung ke konten utama

MEMILIH TEMAN YANG BAIK


Nabi Muhammad saw bersabda,"Permisalan teman yang baik dan teman yang buruk ibarat seorang penjual minyak wangi dan seorang pandai besi. Penjual minyak wangi mungkin akan memberimu minyak wangi, atau engkau bisa membeli minyak wangi darinya, dan kalaupun tidak, engkau tetap mendapatkan bau harum darinya. Sedangkan pandai besi, bisa jadi (percikan apinya) mengenai pakaianmu, dan kalaupun tidak engkau tetap mendapatkan bau asapnya yang tak sedap." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis Nabi saw diatas mengingatkan kepada kita agar berhati-hati dalam memilih teman karena pada dasarnya tabiat manusia adalah meniru orang di sekelilingnya. Jadi kalau kita sering berada dilingkungan yang baik, bergaul dengan orang-orang baik maka kebiasaan baik itu lambat laun akan menular kepada kita begitu pula sebaliknya. Di dalam masyarakat misalnya betapa banyak orang yang kemudian menjadi pecandu narkoba adalah akibat dari salah memilih teman ini. Bahkan akibat dari salah memilih teman ini, bukan hanya terbawa di dunia ini saja tapi juga menjadi penyesalan manusia pada hari kiamat nanti, dimana mereka mengatakan,” Kecelakaan besarlah bagiku; kiranya aku (dulu) tidak menjadikan si Fulan itu teman akrab (ku). Sesungguhnya dia telah menyesatkan aku dari Al-Qur'an sesudah al-Qur'an itu datang kepadaku. Dan adalah syaitan itu tidak menolong manusia. (QS AL-Furqan ayat 28-29).

Di dalam kehidupan sehari-hari pertemanan itu ada tiga jenis yakni pertemanan karena adanya manfaat, pertemanan karena kesenangan, dan pertemanan karena agama. Pertemanan karena manfaat biasanya didasari motif untuk mendapatkan sesuatu seperti harta, popularitas, jabatan dan sebagainya, pertemanan karena kesenangan umumnya disatukan karena adanya kesamaan hobi yang sama. Biasanya pertemanan karena manfaat dan kesenangan ini akan berakhir setelah motif pendorongnya sudah tidak ada lagi.
Sementara pertemanan karena agama adalah didasari semata-mata ikhlas karena Allah. Mereka berteman untuk saling mengingatkan dalam kesabaran (QS. Al Ashr), untuk saling mengajak kepada kebaikan dan menjauhi keburukan (QS Luqman ayat 17) dan saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan (QS. Al Maidah ayat 2).

Pertemanan karena agama ini manfaatnya bahkan berlanjut sampai diakhirat nanti. Nabi saw bersabda, “Apabila penghuni surga telah masuk ke dalam surga, lalu mereka tidak menemukan sahabat-sahabat mereka yang selalu bersama mereka dahulu di dunia. Maka merekapun bertanya kepada Allah, ‘Ya Rabb… Kami tidak melihat sahabat-sahabat kami sewaktu di dunia, salat bersama kami, puasa bersama kami, dan berjuang bersama kami. Maka Allah berfirman, “Pergilah ke neraka, lalu keluarkanlah sahabat-sahabatmu yang di hatinya ada iman walaupun sekecil zarrah.” (HR. Ibnul Mubarak dalam kitab Az-Zuhd).

Dalam Hadist lain Nabi saw bersabda bahwa ada tujuh manusia yang akan dinaungi oleh Allah dibawah naungan-Nya pada hari tiada naungan lain selain naungan-Nya yang mana salah satunya adalah Dua orang yang saling mengasihi karena Allah bertemu dan berpisah karena Allah (HR. Bukhari Muslim).

Al-Hasan Al-Bashri berkata,“Perbanyaklah sahabat sahabat mukminmu, karena mereka memiliki syafa’at pada hari kiamat.”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...