Sewaktu menerima penyerahan kota yeruselem dari penguasa Romawi ke tangan umat Islam, Khalifah Umar bin Khattab berkunjung ke dataran bukit Zion. Ketika tiba waktunya shalat Dzuhur, Uskup Agung Sophronius menawarkan Umar bin Khattab dan rombongannya untuk melaksanakan shalat dzuhur di gereja - dan memang umat Islam diperbolehkan shalat di dalam gereja –. Tawaran yang baik itu ditanggapi Umar bin Khattab dengan mengatakan,”sungguh senang menerima tawaran Tuan, tetapi kalau saya shalat di gereja ini, saya khawatir bahwa suatu hari kelak orang Islam akan merampas gereja Tuan guna dijadikan sebagai masjid. Karena itu izinkanlah saya shalat disisi gereja Tuan saja.
Setelah mengucapkan kata-kata itu, Umar kemudian membentangkan sorbannya dan menunaikan shalat dzuhur disisi gereja itu. Umar lalu menggariskan telapak tangan di bekas tempat shalatnya itu agar dibangun sebuah masjid, di kemudian hari dikenal sebagai Masjid “Umar”, berdampingan dengan gereja suci umat Kristen yang di bangun pada masa Kaisar Heraklius dari Romawi (610-641 M).
Kisah diatas kita angkat kembali karena ada pelajaran tentang toleransi beragama. Sikap penolakan Umar bin Khattab yang menolak tawaran Uskup Agung Sophronius untuk shalat di dalam gereja adalah dimaksudkan sebagai upaya memberikan rasa aman dan penghormatan terhadap rumah-rumah ibadah agama lain dibawah naungan Islam. Ada rasa kekhawatiran juga di dalam diri Umar bin Khattab kalau dia shalat di dalam gereja itu maka suatu hari kelak akan di salah pahami oleh orang Islam yang kemudian akan bersikap sembrono lalu merasa berhak merampas gereja untuk dijadikan sebagai masjid hanya karena umar bin Khattab pernah shalat di dalamnya.
Keteladanan yang diperlihatkan Umar bin Khattab diatas menjadi cermin bagi kita Umat Islam bahwa apa yang dilakukan oleh Kekhalifahan ottoman Turki terdahulu yang kemudian diikuti oleh Pemerintah Turki belum lama ini yang menjadikan katedral Hagia Sophia yaitu gereja kebesaran dan kebanggan umat Kristen ortodoks sebagai masjid adalah tindakan yang sangat tidak terpuji. Dan sebagai muslim kita harus jujur mengatakan itu adalah salah. Bagaimana sikap anda sebagai muslim kalau yahudi juga melakukan tindakan yang sama sebagaimana dilakukan oleh kerajaan ottoman Turki. Apa jawaban anda ketika Yahudi mengatakan, karena kami telah menguasai yeruselem maka kami akan merubah masjid Al Alqsa menjadi kuil karena anda juga orang Islam telah merubah Katedral Hagia sofia menjadi masjid?
Dikisahkan dalam kitab At-Tabaqat karya Ibnu Sa’d bahwa ketika datang utusan Kristen dari Najran berjumlah 60 orang ke Madinah untuk menemui Nabi, Nabi saw menyambut mereka di Masjid Nabawi. Ketika waktu kebaktian tiba, mereka melakukan kebaktian di masjid. Melihat demikian, para sahabat berusaha untuk melarang mereka. Namun kemudian nabi menegur sahabat dan agar membiarkan mereka menggunakan Masjid Nabawi sebagai tempat kebaktian sementara dengan menghadap ke timur sebagai arah kiblat mereka. peristiwa ini merupakan bentuk toleransi Nabi kepada non Muslim.
Allah SWT juga mengingatkan agar tidak menghalangi orang beribadah dan merusak tempat ibadah dimana disebut nama Tuhan di dalamnya,” Lalu, siapakah yang tepat dianggap lebih zalim daripada orang-orang yang berusaha melarang dan menghalang-halangi disebutnya nama Tuhan di tempat-tempat peribadatan serta berusaha menghancurkan tempat-tempat tersebut. Padahal mereka tidak berhak memasukinya kecuali dalam keadaan takut kepada Tuhan. Kelak mereka (yang menghancurkan tempat-tempat peribadatan) akan mendapatkan kesengsaraan di dunia dan siksaan yang berat di akhirat.”(QS. Al-Baqarah ayat 114).
Allah swt. Juga berfirman,”Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid- masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah.[QS. Al-Hajj ayat 40]
Dikisahkan juga bahwa khalifah Umar bin Abdul Aziz melarang pasukannya menghancurkan gereja dan tempat peribadatan non-muslim,dengan menuliskan surat pada pasukannya: “janganlah kalian menghancurkan gereja, biara yahudi dan rumah peribadatan majusi.
(Al Mausu’ah Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, bab Ahlu dzimmah hal. 129)
Agama Islam mengajarkan bahwa menjaga tempat ibadah agama lain dan menjamin kebebasan beragama adalah sebagai bentuk keadilan ajaran Islam itu sendiri.
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah ayat 8).
Wallahu’alam
Komentar
Posting Komentar