Bahwa terkait perkawinan
Allah swt berfirman,”Maka nikahilah perempuan yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil maka nikahilah seorang saja (QS. An Nisa ayat 3).
Namun demikian alquran menyatakan bahwa walaupun kamu berusaha untuk berlaku adil tetap saja kamu tidak akan mampu berlaku adil terhadap istri-istrimu betapapun engkau menghendakinya (QS. An Nisa ayat 129).
Konsekuensi logis dari pernyataan alquran tersebut adalah dalam situasi normal perkawinan dalam Islam pada dasarnya adalah Monogami dengan cukup 1 (satu) orang istri. Tetapi karena kondisi di Arab pada masa itu kondisi masyaraknya sedemikian rupa sehingga monogami tidak dapat diterapkan seketika. Kondisi di arab ketika itu adalah jumlah laki-laki menurun drastis akibat perang suku yang terus menerus terjadi sehingga tidak seimbang dengan jumlah wanita.
Oleh karena itu walaupun alquran menetapkan monogami sebagai ketentuan moral, tetapi tetap membolehkan poligami sebagai solusi atas situasi mendesak.
Mengapa poligami sebagai solusi atas situasi mendesak ?
Bahwa kita tidak bisa menafikan fakta bahwa ada banyak orang yang tidak cukup puas dengan hanya 1 (satu) orang istri akibat dorongan seks yang sangat tinggi, sebagaimana kita tidak bisa menafikan fakta bahwa menjamurnya hubungan seks yang tidak sah alias perzinahan di seluruh dunia baik di kota besar maupun kecil, baik ditempat tersembunyi maupun terang-terangan merupakan dalil terbaik bahwa poligami adalah jalan keluar dari orang-orang yang tidak bisa mengendalikan hasrat dorongan seksualnya. Bahwa jika dorongan seksual yang demikian besar itu tidak disalurkan secara halal maka mereka bisa melampiaskannya dengan cara-cara melanggar moral agama.
Itulah makanya Monogami dan poligami tidak pernah diwajibkan hukumnya kepada masyarakat artinya keduanya bisa berlaku sesuai kondisi masyarakat.
Bahwa Nabi Muhammad saw sendiri menikah pada usia 25 tahun dengan Siti Khadijah yang berusia 40 tahun. Selama 25 tahun Nabi monogami dengan Khadijah hingga Khadijah meninggal dunia. Bahwa setelah Khadijah wafat barulah Nabi saw menikah dengan Saudah binti Zam'ah seorang wanita berusia 50 tahun yang merupakan janda Sakran bin Amr bin Abd Syams, seorang sahabat yang syahid pada saat hijrah ke Habasyah. Saudah memiliki lima atau enam orang anaknya hasil perkawinannya dengan Sakran.
Bahwa setelah menikah dengan Saudah maka Nabi saw kemudian berturut-turut menikah dengan Aisyah binti Abu Bakar As-Shiddiq, Hafshah Binti Umar bin Khattab, Zainab binti Khuzaimah, Ummu Salamah binti Abu Umayyah, Zainab binti Jahsy, Juwairiyah binti al-Harits, Ummu Habibah binti Abu Sufyan, Shafiyyah binti Huyay, Mariyah al-Qibthiyah, dan Maimunah binti al-Harits.
Siti Aisyah merupakan satu-satunya istri Nabi saw yang berstatus gadis pada saat dinikahinya sedangkan 12 Istri Nabi lainnya adalah janda yang rata-rata memiliki anak-anak yatim.
Bahwa poligami yang dilakukan Nabi saw adalah dengan tujuan untuk kemaslahatan dakwah dan untuk menyantuni anak-anak yatim. Itulah makanya ayat tentang poligami dikaitkan dengan pembahasan mengenai anak-anak yatim (QS. An Nisa ayat 3).
Jadi poligami dalam Islam tujuannya adalah untuk menyantuni anak yatim atau sebagai jalan keluar bagi orang-orang yang memiliki dorongan seks yang tinggi yang mereka itu tidak cukup hanya dengan satu orang istri.
Bahwa kalau ada orang yang poligami dengan alasan mengikuti sunnah Nabi sementara yang dinikahinya seorang wanita cantik, percayalah bahwa itu cuma akal-akalan dia aja untuk menutupi hasrat hawa nafsunya. Janganlah membungkus syahwat anda dengan membawa-bawa kemuliaan sunnah Nabi saw. Poligami bukan sunnah Nabi kalau tujuannya untuk menyalurkan hawa nafsu. Kalau memang ingin mengikuti sunnah nabi maka harusnya dia sadar bahwa kesetiaan kepada Istri juga merupakan bagian dari sunnah Nabi saw. Bukankah Nabi saw tidak pernah menikah dengan perempuan lain selama 25 tahun rumah tangganya dengan Ibunda Khadijah.
Ketika isteri Anda sudah mampu melayani Anda dengan baik, taat kepada Anda sebagaimana mestinya, tidak selingkuh dengan pria lain, dan dia mampu melayani Anda dengan baik, kemudian Anda memilih untuk berpoligami, harusnya Anda malu, kalau memandang perbuatan itu sebagai sunnah nabi. Nabi mengajarkan kesetiaan, rasa empati dan kasih sayang.
Wallahu’alam
Komentar
Posting Komentar