KAPAN
KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA
Oleh : Muhammad
Ahsan Thamrin
Jaksa pada
Kejaksaan Tinggi Sulsel
Pemerintah
Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai
dengan janjinya, berencana membelanjakan
5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek
infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang
tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek
infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah.
masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan
tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah
hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil
keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan
proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan
pelayanan publik.
Presiden Jokowi
dan JK ingin serba cepat. “kalau bisa dipercepat, kenapa diperlambat ?.
Namun banyak Pejabat
Aparatur Negara maupun Pejabat BUMN kita mengalami kegamangan ketika dihadapkan
pada keputusan untuk segera bertindak cepat. Masalahnya adalah siapa yang mau
menanggung resiko hukum dalam pengambilan keputusan yang cepat? apalagi kalau
disuruh harus memotong birokrasi, alias membuat pengecualian dalam prosedur
tender, demi kepentingan yang lebih besar. Kasus Dahlan Iskan baru-baru
ini bisa menjadi contoh bagaimana terobosan yang dilakukan pada saat menjadi
Dirut PLN kemudian berbuah menjadi
tersangka. Pejabat kita umumnya takut bahwa kesalahan adminsitrasi yang
dilakukannya kemudian dipersepsikan oleh penegak hukum
sebagai kebijakan yang koruptif atau perbuatan koruptif .
Menurut beberapa
pakar hukum administrasi Negara yang diminta untuk memberikan keterangan Ahli
di Persidangan menyatakan bahwa Keputusan Pejabat Negara baik dalam rangka
“beleid” (“vrijsbestuur”) maupun “diskresi” (kebijaksanaan - “discretionary
power”) tidak dapat dilarikan ke area Hukum Pidana. meskipun
dalam kebijakan terjadi suatu penyimpangan administratif, maka penilaian
terhadap penyimpangan itu adalah masuk dalam ranah Hukum Administrasi Negara, yang tidak dapat dijadikan penilaian oleh Hukum Pidana,
khususnya dalam konteks Tindak Pidana Korupsi. Bahkan ada pejabat tinggi negara
yang mengatakan bahwa kebijakan tidak dapat dikriminalisasi.
Di kalangan
penegak hukum sendiri terdapat persepsi yang berbeda dalam memberikan batasan
kapan kebijakan atau diskresi masuk dalam ranah pidana atau sekedar pelanggaran
adminsitratif, khususnya dalam kaitan dengan kebijakan atau tindakan yang salah
dari pejabat yang mengakibatkan kerugian negara.
Hal ini terlihat
dari beberapa putusan Pengadilan atau Mahkamah Agung (MA) dimana ada terdakwa yang
dikenakan pemidanaan tetapi disisi lain dibebaskan atau dilepaskan dari segala
tuntutan hukum.
Contoh dapat dilihat dalam pertimbangan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.
148/PID/2003/PT.DKI tanggal 29 Desember 2003, dalam kaitan dengan kasus mantan
Direktur Bank Indonesia yang menyatakan:
“Menimbang, bahwa karena terbukti Keputusan Direksi Bank Indonesia tanggal 15 dan 20 September 1997 adalah sebagai Kebijaksanaan Pemerintah yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia sebagai upaya untuk menyelamatkan sistem moneter dan Perbankan, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Pengadilan tidak berhak menilai suatu kebijaksanaan (beleid) dari Pemerintah Cq. Bank Indonesia, terlepas dari pada apakah kebijaksanaan tersebut berhasil atau tidak untuk menyelamatkan sistem moneter atau perbankan atau perekonomian negara”.
“Menimbang, bahwa karena terbukti Keputusan Direksi Bank Indonesia tanggal 15 dan 20 September 1997 adalah sebagai Kebijaksanaan Pemerintah yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia sebagai upaya untuk menyelamatkan sistem moneter dan Perbankan, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Pengadilan tidak berhak menilai suatu kebijaksanaan (beleid) dari Pemerintah Cq. Bank Indonesia, terlepas dari pada apakah kebijaksanaan tersebut berhasil atau tidak untuk menyelamatkan sistem moneter atau perbankan atau perekonomian negara”.
“Menimbang, bahwa walaupun Terdakwa terbukti
melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair, tetapi
karena perbuatan Terdakwa bukan merupakan suatu perbuatan pidana, maka Terdakwa
harus dilepas dari segala tuntutan hukum (Onstlag van alle rechtevervolging) ”.
Namun Putusan PT DKI. Jakarta yang melepaskan
terdakwa tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung dan MA. malah menghukum terdakwa.
Begitu pula dalam kasus EC. Neloe dalam pemberian kredit perbankan yang didakwa
dengan tindak pidana korupsi. Di Pengadilan Negeri Neloe dibebaskan namun
kemudian di MA dihukum.
Memang pemahaman yang berkembang dalam praktek
peradilan oleh Penegak hukum bisa berbeda dengan kajian akademik yang disampaikan oleh pakar hukum dalam memberikan solusinya. Dalam
kerangka Hukum Administrasi Negara, parameter yang membatasi gerak bebas
kewenangan Aparatur Negara (“discretionary power”) adalah detournement de
povouir (penyalahgunaan wewenang) dan abus de droit (sewenang-wenang),
sedangkan dalam area Hukum Pidana-pun memiliki pula kriteria yang membatasi
gerak bebas kewenangan Aparatur Negara berupa unsur “wederrechtelijkheid” (perbuatan
melawan hukum pasal 2 UUTPK) dan “menyalahgunakan kewenangan” (pasal 3 UUTPK).
Permasalahannya adalah manakala Aparatur Negara melakukan perbuatan yang
dianggap menyalahgunakan kewenangan dan melawan hukum, artinya mana yang akan
dijadikan ujian bagi penyimpangan Aparatur Negara ini, Hukum Administrasi
Negara ataukah Hukum Pidana, khususnya dalam perkara-perkara Tindak Pidana
Korupsi.
Saya sendiri berpendapat
bahwa Kebijakan publik yang dibuat dan dijalankan dengan itikad baik, pastilah
tidak dapat dikriminalisasikan. Sebaliknya kebijakan yang dibuat dan dijalankan
dengan itikad buruk (melawan hukum dan atau menyalahgunakan wewenang) yang
disadarinya membawa dampak merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
adalah merupakan tindak pidana (korupsi). Bahkan korupsi jenis inilah yang
sangat berbahaya, Karena apa? Sebabnya
dari luar tidak nampak korupsi, karena dibalut oleh kebijakan, yang acapkali
berbentuk peraturan, keputusan dan lain-lain. Namun sesunggunya akibatnya
sangat luas, merugikan perekonomian di berbagai sektor dan merugikan keuangan
negara kita.
Namun
bagaimana sebenarnya kebijakan atau tindakan pejabat itu dapat dipidana atau
tidak. Tulisan pendek ini mencoba menjawab
permasalahan tersebut agar pemahaman kita lebih jelas.
Kita mulai dari Kewenangan. Menurut Phillipus
M. Hadjon, Kewenangan atau wewenang adalah konsep dalam hukum publik. Dalam konsep hukum publik, wewenang merupakan
suatu konsep inti dalam hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi. Dalam hukum
Tata Negara, wewenang (bavoegheid) dideskripsikan sebagai kekuasaan hukum
(teehtement). Jadi, dalam konsep hukum publik wewenang berkaitan dengan
kekuasaan. (lihat Phillipus M. Hadjon dalam
tulisannya dengan judul Tentang Wewenang, yang dimuat dalam gema Peratun. Tahun
IV, Nomor 12, Triwulan II. Agustus 2000, Penerbit Mahkamah Agung RI, Lingkungan
peradilan Tata Usaha Negara).
Oleh SF. Marbun dikemukakan: menurut hukum
administrasi “kewenangan” (authority,gezag) adalah kekuasaan yang diformalkan
baik terhadap segolongan orang tertentu maupun terhadap suatu bidang
pemerintahan tertentu yang berasal dari kekuasaan legislatif atau dari
kekuasaan pemerintah, sedangkan pengertian wewenang (competence, bevoegheid)
hanyalah mengenai onderdil tertentu atau bidang tertentu saja. Dengan demikian
wewenang adalah kemampuan untuk melakukan suatu tindakan hukum publik atau
secara yuridis wewenang adalah kemampuan bertindak yang diberikan oleh
Undang-undang yang berlaku untuk melakukan hubungan hukum tertentu. (lihat SF. Marbun dalam tulisannya dengan judul Analisa
teoritik yuridis kasus Ir. Akbar Tanjung dari optik Hukum Administrasi yang
dimuat dalam Amir Syamsuddin dkk., Putusan Perkara Akbar Tanjung, Pustaka sinar
harapan Jakarta,2004).
Ditinjau dari
sudut perolehan Kewenangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan wewenang menurut
Hukum Tata Usaha Negara dapat dapat dibedakan sebagai berikut :
Pertama, wewenang
yang bersumber atau diperoleh dengan cara atribusi, yaitu wewenang yang
langsung diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Misalnya wewenang
Gubernur, Bupati, bendahara dsb.
Kedua, wewenang yang
bersumber atau diperoleh dengan cara delegasi yaitu wewenang yang diperoleh
dari adanya pelimpahan atau penyerahan wewenang dari pemberi delegasi
(delegans) kepada penerima delegasi (delegataris). Karena wewenang telah
didelegasikan maka delegans sudah tidak lagi mempunyai wewenang tersebut dan
tanggung jawab atas pelaksanaan wewenang yang telah didelegasikan menjadi
tanggung jawab dari delegataris. Dalam delegasi
tidak diperuntukkan pelimpahan wewenang dari atasan kepada bawahan.
Dalam pengelolaan keuangan
daerah (PP Nomor 58 Tahun 2005), Kepala Daerah sebagai Pemegang Kekuasaan
Pengelolaan Keuangan Daerah mendelegasikan sebagian atau seluruhnya kepada
Sekretaris Daerah dan atau perangkat pengelola keuangan daerah. Penetapan
pendelegasian wewenang kepada perangkat pengelola keuangan daerah tersebut
dengan Surat Keputusan Kepala Daerah. Penetapan tersebut merupakan salah satu
syarat pelaksanaan anggaran.
Pelimpahan wewenang dari Kepala
Daerah kepada Sekretaris Daerah atau Perangkat Pengelola Keuangan Daerah,
sebenarnya lebih menyerupai dekonsentrasi (pelimpahan
wewenang pusat kepada daerah). karena dalam konsep pelimpahan wewenang dengan
cara delegasi tidak diperuntukkan pelimpahan wewenang dari atasan kepada
bawahan. Sekretaris Daerah dan Perangkat Pengelola Keuangan Daerah secara
hirarkhi sebagai bawahan dari Kepala Daerah.
Namun terkait dengan siapa yang
bertanggung jawab secara hukum dalam hal terjadi perbuatan melanggar hukum
(“melawan hukum” dan “penyalahgunaan wewenang”) yang berakibat kerugian pada
keuangan daerah atau perekonomian daerah (korupsi)? Maka konsep Pelimpahan
wewenang dari Kepala Daerah kepada Sekretaris Daerah atau Perangkat Pengelola
Keuangan Daerah adalah dalam bentuk delegasi meskipun konsep delegasi dalam
peraturan perundang-undangan tersebut keliru.
Contoh kasus yang dapat
dikemukakan sebagai berikut: Pengguna Anggaran (Kepala Dinas) pada Dinas
Kebersihan akan melakukan pembelian alat pengolahan sampah. Kepala Dinas
(Kadis) tersebut menunjuk salah satu Kepala Seksi sebagai Kuasa Pengguna
Anggaran. Atas dasar pelimpahan wewenang, selanjutnya Kepala Seksi membentuk
Panitia Lelang (Panitia Tender), Panitia lelang dan Kepala Seksi yang telah
ditunjuk tersebut tidak melaksanakan lelang sesuai wewenang yang telah
dilimpahkan kepadanya melainkan dengan cara melakukan penunjukan langsung (PL)
dengan tujuan untuk memenangkan rekanan tertentu, yang berakibat merugikan keuangan negara. Dalam
hal ini siapa saja yang
dapat dimintai pertanggungjawaban?
Terkait dengan kasus posisi tersebut untuk menjawab
siapa yang dapat dimintai pertanggung- jawaban menurut hukum pidana adalah
delegatoris (penerima pelimpahan wewenang), yaitu Panitia lelang.
Ketiga, wewenang yang diperoleh dengan cara mandat,
yaitu wewenang yang diperoleh penerima mandat (mandataris) yang hanya terbatas
melaksanakan wewenang tersebut atas nama pemberi mandat. Dalam mandat tanggung
jawab atas pelaksanaan wewenang masih
tetap menjadi tanggung jawab pemberi mandat.
Setelah mendapat gambaran lebih jelas tentang apa itu kewenangan,
cara memperolehnya dan bagaimana penerapannya, selanjutnya kita masuk kepada
pokok inti permasalahan yaitu : Kapan
suatu kebijakan yang dilekati wewenang kemudian menjadi masalah hukum ? jawabannya
adalah ketika terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Menurut Prof. Jean Rivero dan Prof. Waline,
pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dapat diartikan
dalam 3 wujud, yaitu:
1.
Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan
tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk
menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
2.
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan
pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi
menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-undang
atau peraturan-peraturan lain,
3.
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan
prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi
telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.
Bentuk bentuk penyalahgunaan
kewenangan inilah yang seringkali dipergunakan penegak hukum untuk melakukan
kriminalisasi bentuk-bentuk perbuatan dalam lingkup/ranah kompetensi Hukum
Administrasi Negara dan Hukum Perdata sebagai koruptif.
Namun apakah
sesederhana itu menyimpulkan bahwa seorang pengambil kebijakan yang ketika
mengambil kebijakan berdasarkan jabatannya yang ternyata telah melanggar
undang-undang atau peraturan atau melanggar prosedur (SOP) yang telah ditetapkan dan akibatnya telah
merugikan negara berarti telah melakukan tindak pidana korupsi ?
Hukum pidana menempatkan pelaksanaan perintah
Undang-undang (pasal 50 JUHP), Perintah jabatan (pasal 51 ayat 1 KUHP), dan melaksanakan
perintah jabatan yang tidak sah dengan itikad baik (pasal 51 ayat 2 KUHP) dalam
kualifikasi “tidak dapat dipidana”, karena tergolong ke dalam kelompok dasar
peniadaan pidana. Artinya dalam hukum pidana, tanggung jawab jabatan dan
tanggung jawab pribadi juga dipisahkan. Pemisahan tersebut dikontruksikan dalam
bentuk : tidak dapat dipidananya
perbuatan, sepanjang dalam kualifikasi tanggung jawab jabatan.
Persoalannya adalah bagaimana menentukan
batasan antara perbuatan atau tindakan yang termasuk dalam kualifikasi
menjalankan perintah Undang-undang, melaksanakan perintah jabatan maupun
melaksanakan perintah jabatan yang tidak sah dengan itikad baik, dengan
perbuatan atau tindakan dalam kualifikasi pribadi pejabat tersebut ?
Tanggung jawab pejabat dalam menjalankan
fungsinya dibedakan antara tanggung jawab jabatan dan tanggung jawab pribadi, perbedaan
tersebut membawa konsekuensi yang berbeda dalam kaitannya dengan tanggung
jawab pidana, tanggung gugat perdata dan tanggung gugat tata usaha negara
(TUN).
1. Tanggung
jawab pidana adalah tanggung jawab pribadi. Dalam tindak pemerintahan tanggung
jawab pribadi seorang pejabat berhubungan dengan adanya maladministrasi yaitu
perbuatan tercela pejabat dalam bentuk perbuatan penyalahgunaan wewenang atau pejabat
menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain yang menyimpang dari tujuan yang
telah diberikan kepada wewenang itu.
Menurut Tatiek Sri Djatmiati, Penyalahgunaan wewenang (detournament de pouvoir/abuse of power)
dapat terjadi karena :
a. Menggunakan
wewenang untuk kepentingan pribadi atau tujuan politik
b. Menggunakan
wewenang bertentangan dengan Undang-undang yang memuat dasar hukum wewenang
yang diberikan
c. Menjalankan
wewenang untuk tujuan lain dari nyata-nyata dikehendaki oleh undang-undang
dengan wewenang tersebut.
(lihat Tatiek Sri Djatmiati
dalam bukunya Hukum administrasi dan tindak pidana korupsi: pelayanan
publik dan tindak pidana korupsi (Yogyakarta, Gadjah Mada University press,
2001)
2. Tanggung
gugat perdata dalam kaitannya dengan perbuatan melanggar hukum oleh penguasa/pejabat
3. Tanggung
gugat TUN adalah tanggung jawab jabatan.
Dengan
demikian Maladministrasi menjadi penentu dalam konsepsi pemisahan tanggung
jawab jabatan dan tanggung jawab pribadi pejabat. Dalam
hukum pidana menganut prinsip pertanggungjawaban pribadi (personal
responsibility),
sedangkan pada hukum administrasi berlaku prinsip pertanggungjawaban jabatan (liability
jabatan). Dalam
kaitan dengan tanggung jawab jabatan, jika perbuatan tersebut masih dalam
tahapan “beleid”, hakim tidak dapat melakukan penilaian. Berbeda halnya dalam pembuatan “beleid”
tersebut ada indikasi penyalahgunaan wewenang, misalnya menerima suap, maka perbuatan
pejabat tersebut dapat dituntut pidana.
Sebagai ilustrasi dapat diketengahkan contoh sebagai berikut:
“Gubernur Bank Indonesia (BI) mengesahkan kebijakan “dana talangan” untuk
menanggulangi dampak krisis global. Kebijakan atau “Beleid” yang dalam
hal ini dituangkan dalam bentuk Peraturan BI, hakim tidak dapat melakukan
penilaian. Akan tetapi jika terbukti pengesahan yang dilakukan oleh Gubernur BI
tersebut dikarenakan telah menerima
suap, maka penerimaan suap itulah yang menjadi objek tuntutan pidana.
Penyalahgunaan wewenang dalam
Diskresi.
Diskresi/kebijakan. Dalam bahasa jerman disebut freis ermessen.
Menurut Laica
Marzuki, Freis ermessen merupakan kebebasan yang
diberikan kepada tata usaha negara dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan,
sejalan dengan meningkatnya tuntutan pelayanan publik yang harus diberikan tata
usaha negara terhadap kehidupan sosial ekonomi warga yang kian komplek.
Menurut
Sjachran Basah, diperlukannya freis ermessen dalam administrasi negara
dimungkinkan oleh hukum agar pemerintah dapat bertindak atas inisiatif sendiri,
terutama dalam penyelesaian persoalan-persoalan penting yang timbul secara
tiba-tiba, dalam hal demikian, administrasi negara terpaksa bertindak cepat
membuat penyelesaian. Namun keputusan-keputusan yang diambil itu harus dapat
dipertanggungjawabkan.
S. Pramudji
Atmosudirdjo mengatakan bahwa diskresi diperlukan sebagai pelengkap dari asas
legalitas, sebab tidak mungkin undang-undang untuk mengatur segala macam dalam
kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu perlu adanya diskresi dari pejabat yang
terdiri dari diskresi bebas dan diskresi terikat.
Pada diskresi bebas undang-undang
hanya menetapkan batas-batas, dan pejabat bebas mengambil keputusan apa saja
asalkan tidak melampaui/melanggar batas-batas tersebut.
Apa batasan tersebut yang tidak boleh dilanggar ?
- Tidak
bertentangan dengan hukum yang berlaku baik tertulis maupun tidak tertulis.
- Penggunaannya
hanya ditujukan demi kepentingan umum
Pada diskresi terikat, undang-undang
menetapkan beberapa alternatif dan pejabat bebas memilih salah satu alternatif.
Dalam praktek pemerintahan, freis ermessen dilakukan dalam hal :
Belum ada peraturan per-UU-an yang mengatur tentang maslaah
inkonkrito terhadap suatu masalah padahal masalah tersebut harus segera
penyelesaian segara. Misalnya dalam menghadapi suatu bencana alam ataupun wabah
penyakit menular, aparat pemerintah harus segera mengambil tindakan yang
menguntungkan bagi negara maupun bagi rakyat, tindakan mana semata-mata atas
praksarsa sendiri.
Kasus yang terkait dengan Mantan Menteri
Kesehatan Siti Fadilah Supari yang menunjuk langsung rekanan, bisa menjadi
contoh mengenai apa yang disebut diskresi (anda boleh berbeda dalam hal ini).
Yusril Ihza
Mahendra, menyatakan, kasus hukum yang menimpa Siti Fadilah adalah terkait
dengan kebijakan/diskresi. Kebijakan yang dikeluarkan Siti Fadilah tak lama
setelah banjir bandang di kota Cane, Aceh Tenggara pada 2005. Kondisi itu
mengharuskannya sebagai Menteri Kesehatan bertindak cepat. Saat itu sebanyak 26
orang dilaporkan meninggal, puluhan orang luka-luka, sementara saat itu semua
fasilitas kesehatan hancur oleh banjir. Karena kondisi luar biasa saat itu,
maka seorang Menteri kesehatan bertanggung jawab untuk memenuhi segera
kebutuhan pelayanan kesehatan yang hancur agar korban tidak bertambah. “beliau
dapat usul dari anak buah, harus ada penanganan darurat. Melalui sekjen DEPKES,
beliau meminta harus ada peralatan kesehatan yang sifatnya segera. Kata Yusril
sebagaimana kepada VIVAnews, kamis, 19 April 2012.
Kebijakan dalam
pengadaan bantuan pascabencana sekitar 15 milyar itu, kata Yusril, telah sesuai
kepres 80/2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
Pemerintah.
Melalui
bawahannya, Siti Fadilah meminta diadakan peralatan kesehatan yang sifatnya
segera untuk menangani korban bencana “dan beliau meminta kepada sekjen dan
Biro keuangan supaya itu ditelaah lebih dahulu. Setelah proses penelahan
dilakukan, siti fadilah pun menjawab surat tersebut bahwa penunjukkan langsung
bisa dilakukan namun dengan catatan mengharuskan pelaksanaan penunjukkan
langsung sesuai peraturan yang berlaku.
Kata yusril
“tidak semua penunjukkan langsung melanggar hukum, harus dilihat case by case.
Orang melihatnya saat ini penunjukkan langsung saja, tapi tidak melihat kondisi
pada saat itu.bagaimana jika saat itu tidak ditangani segera.
Bahwa dalam pelaksanaan pengadaannya terjadi
pelanggaran hukum, kata Yusril, itu bukan tanggung jawab Menteri, melainkan
penanggung jawab teknis dilapangan , karena semua prosedur penunjukkan langsung
sudah dipenuhi sesuai aturan. Ini bukan hukum pidana, ini administrasi negara.
Siti Fadilah sempat diperiksa penegak hukum, namun kasusnya tidak berlanjut
sampai saat ini.
Bahwa seorang pengambil kebijakan dilekati dengan wewenang. Dalam
mengambil kebijakan, seorang pengambil kebijakan harus mempertimbangkan manfaat
atau tidaknya kebijakan tersebut demi kepentingan umum yang dilidunginya.
Intinya kebijakan yang diambil adalah pilihan terbaik pada situasi dan kondisi
saat itu demi menjaga kepentingan umum. Apabila hal ini dilakukan oleh
pengambil kebijakan tanpa motif jahat misanya dengan maksud
memperkaya/menguntungkan diri sendiri atau orang lain, maka apa yang
diputuskannya tidak dapat dipidana walaupun membawa implikasi misalnya kerugian
negara.
Dasar kebijakan tidak bisa dipidana demi kepentingan umum adalah
Yurisprudensi MA tahun 1966. Yurisprudensi
ini menghapus pidana yang muncul dari tindakan kebijakan asal memenuhi tiga
syarat yaitu : Negara tidak dirugikan, seseorang atau badan hukum tidak
diuntungkan secara melawan hukum dan untuk pelayanan publik atau melindungi
kepentingan umum.
Namun apabila pengambil kebijakan ketika mengambil kebijakan
mengandung unsur suap, ancaman, dan penipuan tetap bisa dipidana. Jadi tergantung niat atau motivasinya.
Untuk membuktikan
adanya niat jahat (mens rea) dengan tujuan memperkaya/menguntungkan diri
sendiri atau orang lain harus dibuktikan adanya konflik kepentingan atau
kongkalikong antara pengambil kebijakan dengan pihak lain. Itu dapat dilihat
dari hal-hal objektif yang diperoleh yang menunjukkan ada masalah atau tidak.
Hikmahanto Juwana (Guru besar FH UI Jakarta) mengatakan bahwa yang
perlu diperhatikan bukanlah kebijakannya yang salah dan merugikan, tetapi niat
jahat dari pengambil kebijakan ketika membuat kebijakan. “harus dibuktikan dulu
mens rea-nya (niat jahat). Ada motif memperkaya diri sendiri atau orang lain ngak”.
Kapan
kesalahan administrasi membentuk pertanggungjawaban pidana ?
Jadi pada dasarnya kesalahan administrasi tidak dapat
dipertanggungjawabkan secara pidana. Namun apabila kesalahan administrasi
tersebut disengaja dan disadari merugikan keuangan Negara dan dilakukan dengan
memperkaya/menguntungkan diri sendiri atau orang lain maka itu merupakan
tempat/letak sifat melawan hukumnya korupsi.
Dalam hubungannya dengan hukum pidana korupsi, khususnya pasal 2 dan
3 UUPTPK, pelanggaran administrasi dapat merupakan tempat/letak atau penyebab
timbulnya sifat melawan hukum perbuatan, apabila unsur sengaja (kehendak dan
keinsyafan) untuk menguntungkan diri dengan menyalahgunakan kekuasaan jabatan,
yang karena itu merugikan keuangan atau perekonomian Negara. Perbuatan
administrasi yang memenuhi syarat itu membentuk pertanggungjawaban pidana.
PENUTUP
Bahwa penegakan hukum pemberantasan korupsi
dalam konteks melakukan penyidikan atau penuntutan terhadap perbuatan /
tindakan pemerintahan dalam penyelenggaraan administrasi negara, bukanlah
bentuk kriminalisasi kebijakan, akan tetapi penyidikan dan penuntutan tersebut
merupakan bagian dari hukum administrasi negara itu sendiri, dalam hal ini
berperan sebagai security control agar administrasi negara tidak menyimpang
serta semata-mata demi pencapaian tujuan bernegara. Sebab wewenang
diskresi/kebijakan tidak dapat dilakukan sebebas-bebasnya dan bukan tanpa
ukuran, melainkan berpijak pada konsepsi teoritik tentang diskresi/kebijakan
itu sendiri. Dalam posisi inilah penyidikan dan penuntutan itu dilakukan
apalagi ditengah-tengah perilaku koruptif birokrasi negara yang marak terjadi.
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Jaksa Agung (SE JA) Nomor : 017/A/JA/2014
yang pada pokoknya menyampaikan bahwa UU No. 30 tahun 2014 tentang administrasi
pemerintahan tidak menghalangi penegakan hukum khususnya dalam rangka
penanganan tindak pidana korupsi.
Bagaimana pendapat bapak tentang kebijakan kepala daerah yg merubah fungsi jalan menjadi pasar/pkl berjualan, seperti di DKI Jakarta.
BalasHapusAtas jawaban bapak, sebelumnya sy ucapkan terimakasih, jazakallah khair.
Hapusbagus,sangat membantu saya memahami aspek hukum dalam kebijakan
BalasHapusHalo semuanya
BalasHapusNama saya Josephine jumawan caballo, saya tinggal di orion bataan, phillipine. Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada ibu yang baik karina roland untuk membantu saya mendapatkan pinjaman yang baik setelah saya mengalami pinjaman pinjaman online palsu yang menipu saya untuk mendapatkan uang tanpa memberikan pinjaman, saya membutuhkan pinjaman selama 2 tahun yang lalu untuk memulai bisnis saya sendiri di kota orion bataan tempat saya tinggal dan saya jatuh ke tangan perusahaan palsu di dubai yang menipu saya dan tidak menawarkan saya pinjaman. dan saya sangat Frustrasted karena saya kehilangan semua uang saya ke perusahaan palsu di dubai, karena saya berutang bank saya dan teman-teman saya dan saya tidak punya apa-apa untuk dijalankan, pada hari yang sangat setia teman saya memanggil susan Ramirez setelah membaca kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari Ny. karina roland, jadi saya terpaksa menghubungi Susan Ramirez dan dia mengatakan kepada saya dan meyakinkan saya untuk menghubungi Ny. karina dan saya terkejut dengan pinjaman saya yang diproses dan diteruskan dan dalam waktu 6 jam pinjaman saya ditransfer ke akun saya dan saya sangat terkejut bahwa ini adalah keajaiban dan saya harus memberikan informasi tentang kerja yang baik dari ibu karina roland jadi saya menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi email Mrs. karina roland: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp hanya +15857083478 dan saya jamin Anda akan memberikan informasi seperti yang telah saya lakukan dan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut tentang Mrs.karina Rola dan email saya: (josephinejumawancaballo@gmail.com) semoga Tuhan terus memberkati dan mencintai ibu karina roland 'untuk mengubah kehidupan finansial saya.
Negara: Indonesia
BalasHapusWhatsApp: +62 838-3669-4853
Alamat: Surabaya
email saya: nurbrayani750@gmail.com
nama saya Nurbrayani, saya ingin bersaksi tentang pekerjaan ALLAH yang baik dalam hidup saya, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka mencari pinjaman di antara Anda? Jadi Anda harus sangat berhati-hati karena banyak pemberi pinjaman palsu ada di internet, tetapi mereka sangat asli dalam pemberi pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari pemberi pinjaman 2 kredit yang curang, saya kehilangan banyak uang karena saya sedang mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya kepada pemberi pinjaman pinjaman yang andal. Ny. Alicia Radu Saya mendapatkan pinjaman saya sebesar Rp350.000.000 dari Ny. Alicia Radu dengan sangat mudah dalam 24 jam yang saya lamar, jadi saya memutuskan untuk membagikan pekerjaan yang baik dari ALLAH melalui Bunda Alicia Radu dalam kehidupan keluarga saya.
Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, hubungi ibu Alicia Radu melalui email: (aliciaradu260@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (nurbrayani750@gmail.com)
Nomor WhatsApp saya: +62 838-3669-4853
jika Anda memerlukan informasi tentang bagaimana saya mendapat pinjaman dari Ibu Alicia Radu
Negara: Indonesia
BalasHapusWhatsApp: +62 838-3669-4853
Alamat: Surabaya
email saya: nurbrayani750@gmail.com
nama saya Nurbrayani, saya ingin bersaksi tentang pekerjaan ALLAH yang baik dalam hidup saya, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka mencari pinjaman di antara Anda? Jadi Anda harus sangat berhati-hati karena banyak pemberi pinjaman palsu ada di internet, tetapi mereka sangat asli dalam pemberi pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari pemberi pinjaman 2 kredit yang curang, saya kehilangan banyak uang karena saya sedang mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya kepada pemberi pinjaman pinjaman yang andal. Ny. Alicia Radu Saya mendapatkan pinjaman saya sebesar Rp350.000.000 dari Ny. Alicia Radu dengan sangat mudah dalam 24 jam yang saya lamar, jadi saya memutuskan untuk membagikan pekerjaan yang baik dari ALLAH melalui Bunda Alicia Radu dalam kehidupan keluarga saya.
Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, hubungi ibu Alicia Radu melalui email: (aliciaradu260@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (nurbrayani750@gmail.com)
Nomor WhatsApp saya: +62 838-3669-4853
jika Anda memerlukan informasi tentang bagaimana saya mendapat pinjaman dari Ibu Alicia Radu
Saya Suryanto dari Indonesia di Kota Palu, saya mencurahkan waktu saya di sini karena janji yang saya berikan kepada LADY ESTHER PATRICK yang kebetulan adalah Tuhan yang mengirim pemberi pinjaman online dan saya berdoa kepada TUHAN untuk dapat melihat posisi saya hari ini.
BalasHapusBeberapa bulan yang lalu saya melihat komentar yang diposting oleh seorang wanita bernama Nurul Yudianto dan bagaimana dia telah scammed meminta pinjaman online, menurut dia sebelum ALLAH mengarahkannya ke tangan Mrs. ESTHER PATRICK. (ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM)
Saya memutuskan untuk menghubungi NURUL YUDIANTO untuk memastikan apakah itu benar dan untuk membimbing saya tentang cara mendapatkan pinjaman dari LADY ESTHER PATRICK, dia mengatakan kepada saya untuk menghubungi Lady. Saya bersikeras bahwa dia harus memberi tahu saya proses dan kriteria yang dia katakan sangat mudah. dari Mrs. ESTHER, yang perlu saya lakukan adalah menghubunginya, mengisi formulir untuk mengirim pengembalian, mengirim saya scan kartu identitas saya, kemudian mendaftar dengan perusahaan setelah itu saya akan mendapatkan pinjaman saya. . Lalu saya bertanya kepadanya bagaimana Anda mendapatkan pinjaman Anda? Dia menjawab bahwa hanya itu yang dia lakukan, yang sangat mengejutkan.
Saya menghubungi Mrs ESTHER PATRICK dan saya mengikuti instruksi dengan hati-hati untuk saya, saya memenuhi persyaratan mereka dan pinjaman saya disetujui dengan sukses tetapi sebelum pinjaman dipindahkan ke akun saya, saya diminta membuat janji untuk membagikan kabar baik tentang Mrs. ESTHER PATRICK dan itulah mengapa Anda melihat posting ini hari ini untuk kejutan terbesar saya, saya menerima peringatan Rp350.000.000. jadi saya menyarankan semua orang yang mencari sumber tepercaya untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. ESTHER PATRICK melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) untuk mendapatkan pinjaman yang dijamin, Anda juga dapat menghubungi saya di Email saya: (suryantosuryanto524@gmail.com)
Negara: Indonesia
BalasHapusWhatsApp: +62 838-3669-4853
Alamat: Surabaya
email saya: nurbrayani750@gmail.com
nama saya Nurbrayani, saya ingin bersaksi tentang pekerjaan ALLAH yang baik dalam hidup saya, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka mencari pinjaman di antara Anda? Jadi Anda harus sangat berhati-hati karena banyak pemberi pinjaman palsu ada di internet, tetapi mereka sangat asli dalam pemberi pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari pemberi pinjaman 2 kredit yang curang, saya kehilangan banyak uang karena saya sedang mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya kepada pemberi pinjaman pinjaman yang andal. Ny. Alicia Radu Saya mendapatkan pinjaman saya sebesar Rp350.000.000 dari Ny. Alicia Radu dengan sangat mudah dalam 24 jam yang saya lamar, jadi saya memutuskan untuk membagikan pekerjaan yang baik dari ALLAH melalui Bunda Alicia Radu dalam kehidupan keluarga saya.
Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, hubungi ibu Alicia Radu melalui email: (aliciaradu260@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (nurbrayani750@gmail.com)
Nomor WhatsApp saya: +62 838-3669-4853
jika Anda memerlukan informasi tentang bagaimana saya mendapat pinjaman dari Ibu Alicia Radu
Halo semuanya, Nama saya Siska wibowo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di sini di internet , Sampai saya melihat posting Bapak Suryanto tentang Nyonya Esther Patrick dan saya menghubunginya melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
BalasHapusBeberapa bulan yang lalu, saya putus asa untuk membantu biaya sekolah dan proyek saya tetapi tidak ada yang membantu dan ayah saya hanya dapat memperbaiki beberapa hal yang bahkan tidak cukup, jadi saya mencari pinjaman online tetapi scammed.
Saya hampir tidak menyerah sampai saya mencari saran dari teman saya Pak Suryanto memanggil saya pemberi pinjaman yang sangat andal yang meminjamkan dengan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp200.000.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dengan tingkat bunga rendah 2 %. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa nomor saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, segera saya menghubungi ibu melalui (estherpatrick83@gmail.com)
Dan juga saya diberi pilihan apakah saya ingin cek kertas dikirim kepada saya melalui jasa kurir, tetapi saya mengatakan kepada mereka untuk mentransfer uang ke rekening bank saya, karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres atau penundaan.
Yakin dan yakin bahwa ini asli karena saya memiliki semua bukti pemrosesan pinjaman ini termasuk kartu ID, dokumen perjanjian pinjaman, dan semua dokumen. Saya sangat mempercayai Madam ESTHER PATRICK dengan penghargaan dan kepercayaan perusahaan yang sepenuh hati karena dia benar-benar telah membantu hidup saya membayar proyek saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi Madam melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (siskawibowo71@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman
Sekarang, yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman bulanan yang saya kirim langsung ke rekening bulanan Nyonya seperti yang diarahkan. Tuhan akan memberkati Nyonya ESTHER PATRICK untuk Segalanya. Saya bersyukur
Negara: Indonesia
BalasHapusWhatsApp: +62 838-3669-4853
Alamat: Surabaya
email saya: nurbrayani750@gmail.com
nama saya Nurbrayani, saya ingin bersaksi tentang pekerjaan ALLAH yang baik dalam hidup saya, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka mencari pinjaman di antara Anda? Jadi Anda harus sangat berhati-hati karena banyak pemberi pinjaman palsu ada di internet, tetapi mereka sangat asli dalam pemberi pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari pemberi pinjaman 2 kredit yang curang, saya kehilangan banyak uang karena saya sedang mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya kepada pemberi pinjaman pinjaman yang andal. Ny. Alicia Radu Saya mendapatkan pinjaman saya sebesar Rp350.000.000 dari Ny. Alicia Radu dengan sangat mudah dalam 24 jam yang saya lamar, jadi saya memutuskan untuk membagikan pekerjaan yang baik dari ALLAH melalui Bunda Alicia Radu dalam kehidupan keluarga saya.
Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, hubungi ibu Alicia Radu melalui email: (aliciaradu260@gmail.com)
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (nurbrayani750@gmail.com)
Nomor WhatsApp saya: +62 838-3669-4853
jika Anda memerlukan informasi tentang bagaimana saya mendapat pinjaman dari Ibu Alicia Radu