FIQH ISLAM
(Contoh kasus akibat fanatisme madzhab)
Di dalam sejarah Islam pasca Nabi saw wafat banyak terjadi perbedaan pendapat para ulama dalam memahami hukum-hukum agama. sampai periode Tabiin perbedaan terus berlanjut hingga muncul lebih dari 70 madzhab seperti Ibnu masud mempunyai madzhab tersendiri, demikian juga dengan ibnu Umar, Ibnu Abbas, Ibnu Zubair dan sebagainya. Namun pergolakan politik menumpas hampir semuanya dan yang tersisa hanya empat madzhab saja sebagaimana dikenal di kalangan ahlu sunnah yaitu Madzhab Maliki, Abu Hanifah, Syafii dan Hambali.
Empat madzhab itu bisa berkembang menjadi besar karena mendapat dukungan dari penguasa. Saat ini Madzhab syiah bisa berkembang karena mendapat dukungan dari Negara Iran. Madzhab wahabi bisa berkembang dengan pesat karena mendapat sokongan dari Negara Arab Saudi.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama di dalam memahami hukum-hukum agama adalah hal yang wajar. Hal ini karena masing-masing ulama memiliki kecerdasan yang berbeda, banyaknya literatur buku yang mereka baca, dan kondisi lingkungan tempat mereka berada mempengaruhi pemahaman mereka dalam memahami alquran dan hadis.
Sebenarnya, selama suatu pendapat keagamaan atau fatwa itu berdasarkan kaidah keilmuan, tidak ada yang aneh. Bahkan ulama Imam Madzhab pun kadang pernah mengeluarkan fatwa aneh dan kontroversial, tapi itu tidak ada masalah. kontroversi itu hal yang biasa, pendapat mayoritas ulama belum tentu benar, dan pendapat yang berbeda belum tentu salah. Sepanjang sejarah pemikiran Islam, para ulama biasa berbeda pendapat namun demikian mereka tetap saling menghargai dan menghormati pendapat masing-masing.
Imam Syafii pendiri madzhab Syafii yang mayoritas dianut umat Islam Indonesia mengatakan,”Pendapatku boleh jadi benar tetapi berpeluang salah, sedangkan pendapat orang lain bisa jadi salah namun berpeluang benar,”.
Ucapan Imam syafii diatas adalah sangat relevan dengan kisah nyata yang pernah diceritakan oleh seorang ulama yang Ketika itu mendapat pengaduan dari seorang laki-laki yang dipaksa untuk bercerai dengan istrinya yang sudah dinikahinya selama 10 tahun dan dikaruniai 3 orang anak karena dianggap satu susuan.
Inilah kisahnya
Ada suatu negara di Afrika yang mayoritas rakyatnya menganut madzhab maliki sempat gempar dengan adanya perkawinan suami istri yang ternyata pernah satu susuan. Kisahnya berawal ketika dalam suatu pertemuan diceritakan tentang seorang suami Istri. Seorang wanita tua yang kebetulan ada disitu mendengar perkawinan suami istri itu terkejut dan mengatakan bahwa dua suami istri tersebut sebenarnya pernah menyusu darinya. Kesimpulannya mereka telah menjadi kakak adik dari satu ibu susu. Padahal perkawinan mereka sudah berlangsung 10 tahun dan telah membuahkan 3 orang anak
Singkat cerita Ayah si perempuan mengakui bahwa anaknya pernah menyusu dari ibu susu yang terkenal ini, sebagaimana Ayah si lelaki ini juga menyaksikan kebenaran kata-kata si ibu tua ini.
Kejadian ini hampir membuat terjadi perang suku karena masing-masing pihak melemparkan kesalahan pada pihak lain. Sementara si perempuan itu karena stress ingin bunuh diri. Akhirnya mereka sepakat untuk menanyakan masalah ini kepada para alim ulama untuk mencari jalan keluar.
Karena mayoritas ulama di negara tersebut menganut madzhab maliki maka semua jawaban yang mereka terima adalah perkawinan tersebut adalah haram dan suami istri wajib dipisahkan seumur hidup. Mereka juga wajib membayar fidyah dengan membebaskan hamba sahaya atau puasa dua bulan berturut-turut.
Bahwa dari pengakuan ayah mereka yang menyaksikan sendiri dan dibenarkan oleh ibu susu ini sebenarnya si istri itu sempat menyusu 2 atau 3 kali kepada ibu susu mereka namun karena madzhab maliki menghukumkan muhrim pada setiap anak susuan walau sekedar satu tetes sekalipun, berdasarkan pendapat Imam malik yang mengkiaskan air susu dengan arak.
Dalam hukum arak dikatakan,”jika banyaknya memabukkan maka sedikitnya juga haram. Dengan itu maka menyusui walau setetes sekalipun adalah berhukum muhrim.
Akhirnya mereka membawa permasalahan ini kepada seorang ulama yang ahli dalam perbandingan madzhab dan akhirnya masalahnya bisa selesai.
Pendapatnya adalah Menurut Imam Ali Bin Abi Thalib, pada dasarnya seorang dihukum muhrimkan jika si bayi menyusu sebanyak 15 kali dengan kenyang dan berturut-turut atau sehingga menumbuhkan daging dan tulang.
Lalu di dalam kitab hadis bukhari dan muslim disebutkan bahwa aisyah berkata,” Rasulullah wafat dan tidak menjatuh muhrimkan (kakak adik) susu melainkan setelah lima susuan atau lebih.
Lalu pendapat Syaikh Al Azhar Mahmud Syaltut dimana beliau menjelaskan ada perbedaan pendapat para imam fiqh tentang perkara susu menyusu ini. Ada sebagian pendapat mengatakan bahwa ia akan jatuh muhrim setelah 15 kali susuan, pendapat lain mengatakan setelah tujuh kali susuan, pendapat berikutnya diatas lima kali susuan.
Hanya imam malik yang menyalahi nas dan menjatuh-muhrimkan walau satu tetes sekalipun.
kemudian syekh Syaltut berkata, aku condong pada pendapat yang tengah yaitu tujuh kali susuan lebih.
Akhirnya Mufti di negara afrika tersebut mengatakan bahwa suami istri itu tetap sah perkawinannya karena hanya menyusu 2 atau 3 kali saja.
Pelajaran dari kisah diatas adalah bahwa Ketika kita menghadapi suatu permasalahan yang rumit dalam hukum-hukum agama maka kita perlu mendengar banyak pendapat ulama dan kemudian mengambil mana pendapat itu yang paling kuat. Kebenaran biasanya bisa ditandai dimana akal dan hati kita selaras dan tenang menerimanya.
Demikian.
Wallahu’alam
Komentar
Posting Komentar