PENUHILAH
SERUAN INI
Setiap hari jumat anda di panggil oleh Allah
untuk melaksanakan shalat jumat “wahai orang-orang yang beriman, apabila telah
diseru untuk melaksanakan shalat pada hari jumat, maka segera kamu mengingat
Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika
kamu mengetahui (QS. Al Jumuah ayat 9).
Anda yang mengaku beriman suka atau terpaksa
harus memenuhi panggilan tersebut. Panggilan untuk melaksanakan shalat jumat di
masjid secara berjamaan. Kalau anda tidak menyambut panggilan itu karena rasa
malas dan bukan karena anda sakit atau faktor lainnya yang menghalangi anda
hadir di masjid, maka anda akan bisa kehilangan iman.
Nabi saw bersabda,”siapa saja yang
meninggalkan tiga kali shalat jumat tanpa uzur, niscaya dia ditulis sebagai
orang munafik (HR. At Thabrani). di Hadis lain dikatakan Nabi saw bersabda,
“siapa meninggalkan tiga kali shalat jumat karena meremehkan, niscaya Allah
menutup hatinya (HR. At Turmudzi).
Jadi Ketika anda sedang di Kantor bekerja, di
pasar sedang jual beli, atau sedang melaksanakan akttifitas lainnya segera anda
tinggalkan karena memenuhi panggilan Allah untuk mengingatNya jauh lebih baik
dari pada itu semua.
Tapi setelah anda selesai melaksanakan shalat
jumat maka segera lanjutkan aktifitas anda kembali, yang bekerja di kantor
kembali melanjutkan pekerjaannya, yang di pasar silahkan berjualan kembali tapi
ingat jangan lupa untuk selalu mengingatNya di manapun anda berada.
Tapi bagaimana dengan keadaan saat ini ?
Pemerintah dan ulama sudah memberi fatwa
untuk tidak melaksanakan shalat jumat di Masjid dan menggantinya dengan shalat
dzuhur empat rakaat yang dikerjakan di rumah masing-masing untuk menghindari
penyebaran covid 19 ?
Tentunya kita harus memahami fatwa itu dengan
benar. Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 tahun 2020 tentang
penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19, khusus untuk orang
sehat dan orang yang belum diketahui terpapar covid-19 atau tidak, diatur
ketentuan bahwa :
Pertama, jika orang tersebut ada dalam
kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan
ketetapan pihak yang berwenang maka Ia boleh meninggalkan shalat jumat, dan sebagai
gantinya, Ia melakukan shalat zhuhur empat rakat di rumah masing-masing.
Kedua, Jika orang tersebut ada di kawasan
yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang
maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa.
Jadi fatwa MUI itu harus dipahami bahwa untuk
sementara shalat jumat tidak wajib dilaksanakan di masjid disebabkan ketakutan
terhadap penularan covid 19 di daerah yang saat itu sedang terjangkit, bukan
fatwa menyangkut larangan terhadap shalat jumat dan shalat berjamaah di masjid.
Oleh karena ditempat kami belum ada
yang terpapar virus covid 19, dan juga secara Umum tingkat penyebaran covid-19
masih sangat rendah, jadi kami sampai
saat ini tetap melaksanakan shalat jumat dan shalat wajib 5 waktu secara
berjamaah di Masjid, walaupun yang hadir sudah sangat jauh berkurang.
“Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang
yang melarang di dalam masjid-masjid Allah untuk menyebut nama-Nya, dan
berusaha merobohkannya? mereka itu tidak pantas memasukinya kecuali dengan rasa
takut (kepada Allah). Mereka mendapat kehinaan di dunia dan di akhirat mendapat
azab yang berat (QS. Al Baqarah ayat 114).
Wallahu’alam
Komentar
Posting Komentar