Langsung ke konten utama

PENUHILAH SERUAN INI


PENUHILAH SERUAN INI
Setiap hari jumat anda di panggil oleh Allah untuk melaksanakan shalat jumat “wahai orang-orang yang beriman, apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari jumat, maka segera kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui (QS. Al Jumuah ayat 9).

Anda yang mengaku beriman suka atau terpaksa harus memenuhi panggilan tersebut. Panggilan untuk melaksanakan shalat jumat di masjid secara berjamaan. Kalau anda tidak menyambut panggilan itu karena rasa malas dan bukan karena anda sakit atau faktor lainnya yang menghalangi anda hadir di masjid, maka anda akan bisa kehilangan iman.

Nabi saw bersabda,”siapa saja yang meninggalkan tiga kali shalat jumat tanpa uzur, niscaya dia ditulis sebagai orang munafik (HR. At Thabrani). di Hadis lain dikatakan Nabi saw bersabda, “siapa meninggalkan tiga kali shalat jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya (HR. At Turmudzi).

Jadi Ketika anda sedang di Kantor bekerja, di pasar sedang jual beli, atau sedang melaksanakan akttifitas lainnya segera anda tinggalkan karena memenuhi panggilan Allah untuk mengingatNya jauh lebih baik dari pada itu semua.

Tapi setelah anda selesai melaksanakan shalat jumat maka segera lanjutkan aktifitas anda kembali, yang bekerja di kantor kembali melanjutkan pekerjaannya, yang di pasar silahkan berjualan kembali tapi ingat jangan lupa untuk selalu mengingatNya di manapun anda berada.

Tapi bagaimana dengan keadaan saat ini ?
Pemerintah dan ulama sudah memberi fatwa untuk tidak melaksanakan shalat jumat di Masjid dan menggantinya dengan shalat dzuhur empat rakaat yang dikerjakan di rumah masing-masing untuk menghindari penyebaran covid 19 ?

Tentunya kita harus memahami fatwa itu dengan benar. Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19, khusus untuk orang sehat dan orang yang belum diketahui terpapar covid-19 atau tidak, diatur ketentuan bahwa :

Pertama, jika orang tersebut ada dalam kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka Ia boleh meninggalkan shalat jumat, dan sebagai gantinya, Ia melakukan shalat zhuhur empat rakat di rumah masing-masing.

Kedua, Jika orang tersebut ada di kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa.


Jadi fatwa MUI itu harus dipahami bahwa untuk sementara shalat jumat tidak wajib dilaksanakan di masjid disebabkan ketakutan terhadap penularan covid 19 di daerah yang saat itu sedang terjangkit, bukan fatwa menyangkut larangan terhadap shalat jumat dan shalat berjamaah di masjid.

Oleh karena ditempat kami belum ada yang terpapar virus covid 19, dan juga secara Umum tingkat penyebaran covid-19 masih sangat rendah, jadi  kami sampai saat ini tetap melaksanakan shalat jumat dan shalat wajib 5 waktu secara berjamaah di Masjid, walaupun yang hadir sudah sangat jauh berkurang.

“Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang melarang di dalam masjid-masjid Allah untuk menyebut nama-Nya, dan berusaha merobohkannya? mereka itu tidak pantas memasukinya kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka mendapat kehinaan di dunia dan di akhirat mendapat azab yang berat (QS. Al Baqarah ayat 114).
Wallahu’alam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

BAGAIMANA MEMAHAMI FITNAH DAJJAL DAN NUBUAT AKHIR ZAMAN

BAGAIMANA MEMAHAMI FITNAH DAJJAL DAN NUBUAT AKHIR ZAMAN Mari kita mulai dari Yeruselem. Yeruselem adalah kota suci. Dari sana Alquran  menceritakan banyak sekali kisah dari  Nabi Musa as, Nabi Dawud as dan putranya Nabi Sulaiman as, Nabi  Zakaria as, Nabi Yahya as dan dan Nabi Isa as.  Bangsa Bani Israel mencapai puncak kejayaannya  pada jaman Nabi Daud as dan Nabi Sulaeman as yang pemerintahannya berpusat di Yeruselem. Pada pada tahun 586 SM, kota Jerussalem diserang dan dihancurkan pertama kali oleh Raja  Nebuchadnezzar  dari Babylonia. Semua orang yahudi di bawa ke babylonia untuk dijadikan budak. Namun pada saat babylonia ditaklukan oleh Raja Cyrus dari Persia, orang-orang Yahudi tersebut dikembalikan kembali ke Jerussalem. Bangsa Yahudi yakin berdasarkan kitab suci mereka bahwa kelak Allah swt akan mengembalikan kembali bangsa Yahudi  ke Yeruselem  dan akan menurunkan  Messiah atau Al Masih yang akan mengembalikan kejay...

HUKUM TUHAN DAN HUKUM MANUSIA

HUKUM TUHAN DAN HUKUM MANUSIA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Salah satu perbedaan antara hukum Tuhan dengan Hukum buatan manusia adalah pada kepastian hukumnya. Hukum Tuhan tidak pernah berubah oleh zaman dan tidak ada kontradiksi atau pertentangan didalamnya , ini berbeda dengan hukum buatan manusia yang sering terjadi konflik norma di dalamnya, sehingga membuka ruang manusia untuk menafsirkannya sesuka hati dan sesuai dengan kepentingan. Di dalam hukum Tuhan, kita tidak boleh menafsirkan ayat secara serampangan dan bebas, tapi ada petunjuk metodologi yang harus dipatuhi supaya kita tidak salah dalam mengambil kesimpulan atas suatu makna. Di dalam alquran misalnya  kita tidak boleh mengambil satu ayat secara terpisah dan kemudian menyimpulkannya. Tapi ambillah semua ayat yang berkaitan dengan topik dan pelajari semua secara bersamaan  untuk mendapatkan makna yang menyeluruh. Makna yang harmonis, karena tidak ada sedikitpun kontradiksi dalam alquran. Misalnya di dala...