Langsung ke konten utama

PENUHILAH SERUAN INI


PENUHILAH SERUAN INI
Setiap hari jumat anda di panggil oleh Allah untuk melaksanakan shalat jumat “wahai orang-orang yang beriman, apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari jumat, maka segera kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui (QS. Al Jumuah ayat 9).

Anda yang mengaku beriman suka atau terpaksa harus memenuhi panggilan tersebut. Panggilan untuk melaksanakan shalat jumat di masjid secara berjamaan. Kalau anda tidak menyambut panggilan itu karena rasa malas dan bukan karena anda sakit atau faktor lainnya yang menghalangi anda hadir di masjid, maka anda akan bisa kehilangan iman.

Nabi saw bersabda,”siapa saja yang meninggalkan tiga kali shalat jumat tanpa uzur, niscaya dia ditulis sebagai orang munafik (HR. At Thabrani). di Hadis lain dikatakan Nabi saw bersabda, “siapa meninggalkan tiga kali shalat jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya (HR. At Turmudzi).

Jadi Ketika anda sedang di Kantor bekerja, di pasar sedang jual beli, atau sedang melaksanakan akttifitas lainnya segera anda tinggalkan karena memenuhi panggilan Allah untuk mengingatNya jauh lebih baik dari pada itu semua.

Tapi setelah anda selesai melaksanakan shalat jumat maka segera lanjutkan aktifitas anda kembali, yang bekerja di kantor kembali melanjutkan pekerjaannya, yang di pasar silahkan berjualan kembali tapi ingat jangan lupa untuk selalu mengingatNya di manapun anda berada.

Tapi bagaimana dengan keadaan saat ini ?
Pemerintah dan ulama sudah memberi fatwa untuk tidak melaksanakan shalat jumat di Masjid dan menggantinya dengan shalat dzuhur empat rakaat yang dikerjakan di rumah masing-masing untuk menghindari penyebaran covid 19 ?

Tentunya kita harus memahami fatwa itu dengan benar. Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19, khusus untuk orang sehat dan orang yang belum diketahui terpapar covid-19 atau tidak, diatur ketentuan bahwa :

Pertama, jika orang tersebut ada dalam kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka Ia boleh meninggalkan shalat jumat, dan sebagai gantinya, Ia melakukan shalat zhuhur empat rakat di rumah masing-masing.

Kedua, Jika orang tersebut ada di kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa.


Jadi fatwa MUI itu harus dipahami bahwa untuk sementara shalat jumat tidak wajib dilaksanakan di masjid disebabkan ketakutan terhadap penularan covid 19 di daerah yang saat itu sedang terjangkit, bukan fatwa menyangkut larangan terhadap shalat jumat dan shalat berjamaah di masjid.

Oleh karena ditempat kami belum ada yang terpapar virus covid 19, dan juga secara Umum tingkat penyebaran covid-19 masih sangat rendah, jadi  kami sampai saat ini tetap melaksanakan shalat jumat dan shalat wajib 5 waktu secara berjamaah di Masjid, walaupun yang hadir sudah sangat jauh berkurang.

“Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang melarang di dalam masjid-masjid Allah untuk menyebut nama-Nya, dan berusaha merobohkannya? mereka itu tidak pantas memasukinya kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka mendapat kehinaan di dunia dan di akhirat mendapat azab yang berat (QS. Al Baqarah ayat 114).
Wallahu’alam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...