Langsung ke konten utama

MENGAPA NEGARA KITA SELALU BERUTANG ?


MENGAPA NEGARA KITA SELALU BERUTANG ?

Ditengah-tengah merebaknya wabah pendemik covid 19 di awal tahun 2020, pemerintah kembali berutang, bahkan hutang yang sekarang tergolong yang terbesar yang pernah di terima oleh pemerintah. Alasan Pemerintah terus berutang karena disamping untuk membiayai infrastruktur juga akibat pendemi covid 19.  

Infrastruktur harus terus dipacu karena untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, selama ini akibat minimnya pembangunan insfrastruktur di seluruh Indonesia menyebabkan laju pertumbuhan ekonomi berjalan lambat dan pembangunan tidak merata.
Lalu apakah pembangunan infrastruktur selama ini memang berhasil memacu pertumbuhan ekonomi ?

Alasan pemerintah yang terus berutang adalah karena APBN kita selalu defisit, belanja Negara lebih besar pasak daripada tiang sehingga Negara harus berutang untuk menutupi defisit anggaran itu.

Kalau begitu apakah tidak ada cara lain dalam mengatasi permasalahan keuangan negara misalnya dengan cara berhemat yaitu dengan melakukan efisiensi birokrasi melalui perampingan kabinet dengan menggabungkan beberapa kementerian atau lembaga yang selama ini tumpang tindih dan membebani keuangan Negara.

Atau Strategi pembangunan kita ubah dengan skala prioritas sehingga lebih menghemat anggaran misalnya pemerintah mengalokasikan porsi anggaran lebih besar untuk pembangunan pertanian dalam menggerakkan perekonomian untuk memperkuat fundamental ekonomi bangsa. bukankah sebagian besar mata pencaharian masyarakat Indonesia dari sektor pertanian dan perikanan. Bukankah seluruh tanah kita subur dengan kekayaan laut yang luar biasa. Bukankah yang paling penting bagi sebuah bangsa untuk bertahan adalah memiliki ketahanan pangan.

Kita tidak perlu lagi mengimpor bahan pangan dari luar negeri. Kita tidak perlu lagi mengimpor beras, garam, kedelai, tepung, dan produk pertanian lainnya yang justru membuat petani kita semakin miskin. Bukankah dengan ketahanan pangan rakyat kita bisa makan terus dan tidak kekurangan pangan.

Bahwa penyebaran virus Covid 19 sebenarnya bisa cepat selesai dan pemerintah tidak perlu lagi berutang untuk mengatasi covid 19, kalau seluruh wilayah yang terkena dampak covid 19 selama 3 (tiga) minggu berturut-turut masyarakatnya tinggal di rumah dan selama itu pemerintah pusat dan ulama mengimbau agar pemerintah daerah dan orang-orang kaya memberi makan orang-orang yang tidak mampu supaya tetap tenang tinggal di rumah maka covid 19 akan selesai dengan sendirinya.  Virus Covid 19 mati karena tidak ada lagi tempat untuk bernaung.

Lalu mengapa pemerintah terus berutang kepada IMF dan Bank Dunia ?

Bukankah Negara Indonesia kaya raya, kita penghasil minyak bumi, punya gunung emas, tembaga, mineral,  punya batu bara bahkan pengekspor batu bara nomor dua di dunia, kita punya kelapa sawit termasuk terbesar dunia. Bukankah tanah air Indonesia luas dan subur sehingga lebih dari cukup untuk memberi makan seluruh rakyatnya.

Apakah dengan meminjam uang menjadikan rakyat kita tambah kaya. apakah pemerintah sadar bahwa bunga dari hutang itu sangat tinggi, dan resikonya sangat besar yaitu kalau tiba-tiba terjadi pelonjakan dollar maka hutang negara bisa berkali lipat nilainya dan negara kesulitan bahkan tidak bisa membayar hutang pada saat jatuh tempo. Apa yang terjadi ketika Negara anda tidak bisa membayar hutang ?

Saya yakin Menteri Keuangan kita yang terbaik di dunia memahami sekali hal ini.

Kalau begitu mengapa pemerintah terus berutang ? apakah pemerintah terpaksa berutang karena dipaksa untuk berutang ? Kalau dipaksa kenapa pemerintah harus tunduk dan tidak berani melawan ?

Masih ingatkah anda dengan Presiden Soekarno, Masih ingatkan anda dengan presiden Soeharto, apakah ia  jatuh karena demontrasi mahasiswa ? tidak ! Presiden Soekarno jatuh karena tidak mau tunduk kepada mereka yang mencetak uang kertas dollar itu, sementara Presiden Soeharto jatuh karena krisis moneter yang ditandai dengan melonjaknya nilai tukar uang kertas dollar yang membuat rupiah terjun jatuh di dasar jurang.

Apakah kita sudah merdeka ?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...