Langsung ke konten utama

ALLAH BERSAMA DENGAN KITA


ALLAH BERSAMA DENGAN KITA
Dunia ini adalah ujian. Ketika kita diuji apakah itu dalam bentuk kekurangan harta, kehilangan orang yang kita cintai, atau karena penyakit, maka agama memberikan tuntunan kepada kita agar menghadapi itu semua dengan tenang, sabar dan ikhlas.
Berserah dirilah kepada Allah. Allah akan memberikan pertolongan dan pahala kepada kita kalau kita tetap bersabar dan semakin mendekatkan diri kepada-Nya dengan memperbanyak shalat (QS. Al Baqarah ayat 45).
Ketika kita bersedih dengan beratnya beban yang menimpa kita, sering-seringlah membaca alquran karena itu akan memberikan hiburan dan ketenangan di dalam hati kita. Jangan gampang mengeluh kepada manusia. Hanya kepada Allah kita mengadukan kesusahan dan kesedihan kita (QS. Yusuf ayat 59).


BAGAIMANA SIKAP KITA SAAT INI
Kita tidak tahu kapan Virus covid 19 ini berakhir dimana kita bisa melaksanakan kembali seluruh aktivitas kita seperti biasa, bersekolah, bekerja, mencari nafkah dan beribadah kembali di tempat-tempat ibadah kita, masjid, gereja yang sudah sekian lama ditutup akibat virus covid 19.

Walaupun banyak diantara kita yang yakin virus ini adalah hasil rekayasa, virus yang dimodifikasi untuk disebarkan ke seluruh dunia oleh tangan-tangan manusia penyembah iblis, dan kita belum tahu apa  rencana besar di dalamnya, satu yang pasti virus akan berakhir setelah vaksinnya ditemukan. Lalu apakah sekarang vaksinnya sudah ada? boleh jadi sudah ada hanya menunggu waktu untuk dikeluarkan.

Namun untuk saat ini, apa yang harus kita lakukan? Pemerintah telah mengimbau kita semua untuk mencegah penyebaran covid 19 dengan menjaga jarak, memakai master saat keluar rumah, menghindari kerumunan dan  tidak pulang kampung untuk sementara waktu sampai virus ini hilang.

Tapi ada hal yang lebih penting yang harus kita lakukan untuk diri kita menyikapi virus covid 19  ini , apa itu ?
Pertama, buanglah rasa takut dari hati anda bahwa anda akan mati oleh virus covid 19 ini.
Anda harus memiliki keimanan dalam hati anda bahwa hidup dan mati di tangan Allah swt. Dia yang memberi kehidupan dan Dia yang mengambil kehidupan. 
Kematian telah dituliskan olehNya bahwa setiap yang hidup pasti akan mati dan jika waktunya kita kembali maka itu adalah kehendak Allah. Kita adalah hambaNya  dan Kita adalah milikNya dan kepadaNya kita  kembali.

Kedua, bertawakallah kepada Allah. Berserah dirilah kepada Allah.
Nabi bersabda”takawallah kepada Allah tapi ikat unta anda. buang rasa takut dari dalam hati anda tapi anda tetap harus berhati-hati dengan melakukan tindakan pencegahan dari virus covid 19. Ikuti imbauan Pemerintah dan jaga kesehatan.
Wallahu’alam Bisshowab.

Komentar

  1. JOIN NOW !!!
    Dan Dapatkan Bonus yang menggiurkan dari dewalotto.site
    Dengan Modal 20.000 anda dapat bermain banyak Games 1 ID
    8 Pasaran Togel Terbaik Bosku
    Joker Slot, Sabung Ayam Dan Masih Banyak Lagi Boskuu
    BURUAN DAFTAR!
    MENYEDIAKAN DEPOSIT VIA PULSA TELKOMSEL / XL
    DOMPET DIGITAL OVO, DANA, LINK AJA DAN GOPAY
    UNTUK KEMUDAHAN TRANSAKSI , ONLINE 24 JAM BOSKU
    dewa-lotto.site

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...