Langsung ke konten utama

MEMBANGUN DAERAH DENGAN TATA KELOLA YANG BAIK

MEMBANGUN DAERAH DENGAN TATA KELOLA YANG BAIK

Negara tak mungkin kembali dibutuhkan 
Tanpa rakyatnya di manusiakan
Dan manusia tak mungkin menjadi manusia
Tanpa dihidupkan hati nuraninya
(Budayawan WS Rendra)

----
Memang banyak persoalan di negara ini yang harus dipikirkan dan diperbaiki. Kalau selama ini pembangunan masih terkonsentrasi di pusat dan kota-kota besar. Maka dengan adanya otonomi daerah, pembangunan kini juga telah menyebar ke daerah demi pemerataan.

Lewat otonomi daerah, pemerintah daerah kini memiliki hak mengelola anggaran (APBD) untuk membangun daerah sendiri. Namun yang menjadi persoalan, sebagian besar daerah di Indonesia ternyata belum memiliki kemandirian fiskal karena 70 hingga 80 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mereka masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. 
(https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1810416/waduh-70-daerah-masih-sangat-bergantung-pada-suntikan-duit-pusat)

Apalagi saat ini dengan adanya pemangkasan anggaran membuat daerah semakin kesulitan dalam membiayai pembangunan daerahnya.
(https://fia.ui.ac.id/pemangkasan-transfer-fiskal-dinilai-ancaman-serius-bagi-otonomi-daerah-dan-pelayanan-publik/)

Bagi daerah yang kaya akan sumber daya alam sering menjadi keluhan tersendiri. Mereka mengeluhkan bahwa daerah mereka telah menyumbang ke kas pemerintah pusat melalui pengelolaan sumber daya alam, Namun porsi dana bagi hasil yang diterima daerah mereka sangatlah minim dan itu pun tidak sepadan  dengan dampak lingkungan sosial di lapangan. misalnya Sulawesi tengah kontribusi dari sumber daya alamnya ke pusat adalah 570  triliun tapi dana bagi hasil (DBH) yang diterima hanya 200 miliar pertahun.
(https://trustsulteng.com/index.php/2025/04/30/sumbang-negara-rp570-triliun-sulteng-hanya-kebagian-rp200-miliar/)

Ini adalah realita yang sering disuarakan oleh kepala daerah. Bahwa dengan dana yang minim tersebut bagaimana mungkin daerah dapat mendanai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan. 

Namun persoalannya kemudian adalah apakah daerah dengan anggaran besar, juga bisa menjamin bahwa mereka dapat mengelola anggarannya dengan efektif dan tidak dikorupsi ?
Aceh misalnya, dengan skema dana otonomi khusus diberikan tambahan fiskal triliunan rupiah per tahun di luar dana transfer reguler (DAU, DAK, DBH) untuk mendanai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan imbas mendapatkan persentase dana bagi hasil dari sektor pertambangan mineral, minyak bumi dan gas alam yang jauh lebih tinggi. namun demikian, meski menerima suntikan Dana Otsus dengan akumulasi hingga lebih dari Rp100 triliun selama hampir dua dekade, tingkat kemiskinan di Aceh masih tetap tinggi . hal ini juga memicu kritik bahwa besarnya transfer pusat belum sepenuhnya berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Inilah yang menjadi persoalan dalam hubungan tata kelola keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. 
(https://www.ajnn.net/news/20-tahun-aceh-kelola-dana-otsus-rp-100-triliun-lebih/index.html)

OoO

Bahwa Pasca otonomi daerah hubungan antara pemerintah pusat dan daerah memang belum sepenuhnya berjalan dengan baik dan efektif. Pemerintah pusat sering menuding daerah lambat atau buruk dalam mengelola anggaran, padahal masalah utamanya sebenarnya terletak pada ketimpangan kapasitas fiskal masing-masing daerah antara daerah kaya dan daerah miskin. 

Pemerintah pusat menuding Pemerintah daerah cenderung pasif dan tidak kreatif dalam mencari anggaran sendiri (PAD) dan hanya menunggu kucuran dana dari pusat. Bagi pemerintah pusat banyak daerah yang dianggap belum optimal menggali potensi pajak, retribusi, atau kekayaan lokalnya.Sementara daerah miskin mengeluhkan bahwa sebagian besar anggaran APBD mereka yang kecil itu hanya habis untuk gaji pegawai, dan tidak mencukupi untuk pembangunan atau pelayanan publik.

Bahwa terlepas dari masalah ketimpangan fiskal (keuangan) tersebut, ,  persoalan sebenarnya adalah berakar pada ketidak efektifan pengelolaan anggaran oleh pemerintah pusat maupun pemerintah Daerah. Ketidakselarasan sistemik ini sering kali menyebabkan target-target pembangunan nasional gagal tercapai secara optimal.

Selama ini telah puluhan tahun pembangunan dilaksanakan di daerah dengan ratusan triliunan telah dihabiskan melalui APBD namun ternyata belum membawa dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah itu sendiri. 

Mengapa ?

karena selama ini kita salah dalam menyusun kebijakan anggaran. 

KITA BANYAK SEKALI MEMBUAT PROGRAM YANG SEBENARNYA TIDAK DIBUTUHKAN DAN YANG SEBENARNYA DIBUTUHKAN TIDAK ADA PROGRAMNYA. 

Banyak sekali program yang sekedar menghabiskan anggaran tanpa ada manfaatnya bagi masyarakat.

Inilah akar permasalahan yang sering terjadi dalam perencanaan pembangunan, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Ketika program dibuat hanya berdasarkan asumsi, pemenuhan serapan anggaran, atau sekadar meniru tren tanpa melihat kebutuhan riil masyarakat (bottom-up), hasil akhirnya adalah pemborosan anggaran (inefisiensi) dan stagnasi kemajuan.
Hal ini sering terjadi karena pertama, program dirancang dari pusat yang mana mereka tidak pernah turun ke lapangan. Akibatnya  mereka memaksakan program yang menurut mereka baik, padahal tidak sesuai dengan karakteristik atau kebutuhan mendesak masyarakat setempat.

Kedua, Banyak program lahir karena adanya ego sektoral atau tuntutan untuk menghabiskan anggaran tahunan. Fokusnya bergeser dari "apa dampak program ini bagi masyarakat?" menjadi "bagaimana anggaran ini bisa terserap 100% dan administrasinya selesai

Ketiga, Pembangunan yang maju membutuhkan data yang presisi. Tanpa data yang valid mengenai apa yang benar-benar dibutuhkan warga (misalnya: akses air bersih, perbaikan jembatan desa, atau pelatihan kerja spesifik), program yang dibuat akan selalu meleset dari sasaran.

Keempat, Meskipun ada wadah seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), seringkali forum ini hanya menjadi formalitas. Aspirasi riil dari masyarakat bawah kalah sahut dengan agenda atau kepentingan politik kelompok tertentu.

Bahkan yang sering terjadi banyak program pembangunan yang tidak di koordinasikan oleh pemerintah pusat dan daerah sehingga sering kali membuat program sejenis yang menyasar objek yang sama. Akibatnya, terjadi pemborosan anggaran negara. Disamping itu tidak ada sinergi ketika membangun membuat banyak proyek akhirnya mubazir karena tidak dapat difungsikan dengan baik, misalnya melakukan proyek percetakan sawah dengan anggaran yang besar namun infrastruktrunya seperti waduk atau irigasi tidak dibuat.

Bahwa agar masalah tersebut tidak terus berulang setiap tahun maka seyogyanya anggaran pembangunan harus betul-betul berbasis masalah dan kebutuhan nyata (riil) masyarakat di lapangan.

OoO
Bahwa sebenarnya ada banyak strategi pembangunan yang bisa dilakukan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah seperti Memberikan dukungan modal, pelatihan, dan akses pasar bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Membangun ekosistem dari hulu ke hilir termasuk hilirisasi produk lokal agar bernilai tambah. memperbaiki infrastruktur fisik seperti jalan, transportasi publik, serta fasilitas air bersih dan kesehatan, Meratakan pembangunan hingga ke tingkat desa agar tidak terjadi kesenjangan sosial. Mengoptimalkan layanan pendidikan dan pelatihan kerja yang sesuai dengan kebutuhan industri lokal, Menyiapkan tenaga kerja berdaya saing tinggi dan seterusnya.

Namun semua itu tentunya membutuhkan anggaran yang dikelola secara transparan dan tepat sasaran serta sumber daya manusia yang bisa mengeksekusinya dengan baik.

Banyak program pemerintah yang di atas kertas terlihat luar biasa dan berpihak pada rakyat (misalnya: bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, atau transformasi digital). Namun, saat diturunkan ke tingkat daerah atau desa, pelaksanaannya sering kali lambat, birokratis, dan tidak sesuai dengan petunjuk teknis atau masyarakatnya tidak siap menerima program tersebut.

JADI PADA AKHIRNYA MASALAH PADA BANGSA INI BUKAN PADA PROGRAMNYA YANG UMUMNYA SUDAH BAIK, TAPI ADALAH PADA TATA KELOLANYA. 

Tata kelola yang baik menuntut bagaimana suatu kebijakan tersebut dijalankan di lapangan, bagaimana mengeksekusi dan mengawasi suatu program agar sampai ke masyarakat dengan benar, dan bagaimana pelaksana program tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Ketika suatu program gagal atau mangkrak, harus ada sistem pertanggungjawaban yang tegas
Tata kelola yang baik tentunya juga menuntut birokrasi yang tidak rumit dan berbelit-belit.

Inilah masalah sebenarnya pada hampir seluruh pemerintah Daerah Indonesia. 
Wallahu’alam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...

BAGAIMANA MEMAHAMI FITNAH DAJJAL DAN NUBUAT AKHIR ZAMAN

BAGAIMANA MEMAHAMI FITNAH DAJJAL DAN NUBUAT AKHIR ZAMAN Mari kita mulai dari Yeruselem. Yeruselem adalah kota suci. Dari sana Alquran  menceritakan banyak sekali kisah dari  Nabi Musa as, Nabi Dawud as dan putranya Nabi Sulaiman as, Nabi  Zakaria as, Nabi Yahya as dan dan Nabi Isa as.  Bangsa Bani Israel mencapai puncak kejayaannya  pada jaman Nabi Daud as dan Nabi Sulaeman as yang pemerintahannya berpusat di Yeruselem. Pada pada tahun 586 SM, kota Jerussalem diserang dan dihancurkan pertama kali oleh Raja  Nebuchadnezzar  dari Babylonia. Semua orang yahudi di bawa ke babylonia untuk dijadikan budak. Namun pada saat babylonia ditaklukan oleh Raja Cyrus dari Persia, orang-orang Yahudi tersebut dikembalikan kembali ke Jerussalem. Bangsa Yahudi yakin berdasarkan kitab suci mereka bahwa kelak Allah swt akan mengembalikan kembali bangsa Yahudi  ke Yeruselem  dan akan menurunkan  Messiah atau Al Masih yang akan mengembalikan kejay...