BERBAGAI PENDEKATAN DALAM UPAYA MEMAHAMI ALQURAN.
“Dan Kami turunkan kepadamu al-Kitab (Al Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (QS. An Nahl ayat 89).
-----
Alquran adalah kitab petunjuk. Sebagai petunjuk maka alquran berisi larangan, perintah dan aturan yang mencakup seluruh aspek kehidupan mulai dari keimanan, Ibadah, sosial, politik, ekonomi, budaya, hingga moralitas. Intinya Alquran menuntun manusia agar bisa membedakan mana perbuatan yang benar dan mana perbuatan yang salah.
Namun meski alquran memuat pedoman yang menyeluruh, namun alquran tidak menjelaskan seluruh persoalan secara spesifik. Alquran hanya menjelaskan secara global. Oleh karena itu agar pesannya aplikatif sesuai perkembangan zaman dan tempat , maka umat Islam dianjurkan untuk menggali maknanya guna memahami konteks serta petunjuk spesifiknya.
Abdullah Darras, seorang ulama besar mesir mengatakan, alquran kaya akan makna. Beliau mengibaratkan kekayaan makna alquran bagaikan intan berlian. Setiap sudutnya memancarkan cahaya yang berbeda dengan apa yang terpancar dari sudut lainnya. Dan tidak mustahil jika kita mempersilahkan orang lain memandangnya dari sudut lainnya, Ia akan melihat lebih banyak makna dibanding apa yang kita lihat.
OoO
Bahwa dalam sejarah ilmu-ilmu alquran, Ulama Islam dalam upayanya memahami alquran dilakukan dengan dua pendekatan yaitu tafsir dan takwil. Bagi ulama periode awal, istilah takwil sering disamakan artinya dengan tafsir. Namun dalam disiplin ilmu alquran yang lebih modern, keduanya dipisahkan menjadi dua metode Interpretasi yang spesifik. Secara mendasar tafsir adalah penjelasan makna lahir (tekstual) alquran melalui ilmu bahasa, riwayat dan asbabun nuzul. Sementara itu, takwil adalah proses mengalihkan makna literal ke makna yang lebih dalam (kontekstual/esoteris) berdasarkan ijtihad yang kuat dan tidak bertentangan dengan dalil.
Kalau kita lihat di dalam alquran, kata taqwil di gunakan untuk konteks bermacam-macam. Ada yang terkait dengan pembacaan terhadap peristiwa mimpi, seperti yang dilakukan yusuf. Pembacaan terhadap peristiwa yang akan terjadi, seperti yang dilakukan khidir, dan ada pula pembacaan terhadap bahasa (teks) yang memuat makna ambigu terutama yang terkait dengan ayat-ayat mutasyabihat dalam alquran.
Ada beberapa metode penafsiran alquran yang dilakukan oleh ulama Islam. Ada tafsir tahlili yaitu menjelaskan ayat demi ayat alquran secara berurutan dan menjelaskan asbabun nuzulnya (sebab turunnya ayat), ada tafsir bil ma’tsur dimana untuk menjelaskan maksud kandungan suatu ayat dalam alquran adalah merujuk pada ayat alquran yang lain atau merujuk kepada hadis , pendapat para sahabat Nabi atau pendapat tabiin (generasi sesudah sahabat). lalu ada tafsir Maudhu’I (tematik) yaitu tafsir yang membahas satu topik tertentu dengan mengumpulkan seluruh ayat alquran yang berkaitan dengan topik tersebut dan kemudian menyimpulkannya menjadi satu pandangan yang utuh. Kemudian ada tafsir Nuzuli yaitu metode penafsiran alquran yang disusun secara kronologis berdasarkan urutan turunnya ayat atau surat, bukan berdasarkan urutan mushaf saat ini.
OoO
Namun seiring perkembangan dinamika kehidupan masyarakat yang semakin modern serta banyaknya isu-isu baru yang perlu mendapat respon sementara literatur Islam klasik (dalam hal ini tafsir alquran) dianggap kurang memuaskan dalam memberikan jawaban, maka sebagian pemikir muslim (terutama yang pernah belajar studi Islam di barat) kemudian menggunakan pendekatan multidisipliner untuk menggali lebih jauh makna alquran seperti hermeneutika, sosiologi, antropologi, dan kritik sejarah. Langkah ini diambil untuk menjembatani jurang antara teks klasik dan realitas modern.
Diantara pendekatan yang paling populer adalah hermeneutika, semantik, dan analisis wacana. Ketiga pendekatan ini digunakan untuk mengintepretasikan, memahami dan membongkar makna mendalam di balik sebuah teks, wacana, atau fenomena komunikasi. Pendekatan ini memungkingkan peneliti meneliti teks lebih dari sekedar arti harfiahnya, melainkan juga konteks, ideologi dan struktur kekuasaan di dalamnya. Tujuannya adalah untuk menyingkap pesan alquran agar tetap relevan, memberikan solusi atas masalah kekinian, dan mudah dipahami oleh masyarakat yang terus berkembang tanpa kehilangan nilai dasarnya.
Bagi pemikir muslim progresif ini, realitas kehidupan, budaya dan struktur sosial masyarakat saat ini sangat berbeda dengan masa turunnya wahyu, dan karena itu alquran perlu dipahami dengan pendekatan baru yang tidak hanya bertumpu pada teks saja tapi juga bagaimana menemukan pesan moral dibalik aturan tekstual tersebut agar sesuai konteks zaman.
Ketiga pendekatan ini - semantik, analisis wacana dan hermeneutika adalah berasal dari tradisi filsafat dan linguistik barat. Semantik berasal dari bahasa Yunani semantikos (berarti penting atau menandai). Cabang ilmu linguistik ini secara khusus mengkaji makna kata, frasa, dan kalimat dalam suatu bahasa terlepas dari konteks sosialnya. Analisis Wacana, berkembang pesat di dunia Barat (Eropa dan Amerika) melalui tokoh-tokoh seperti Michel Foucault dan Teun A. van Dijk. Pendekatan ini menganalisis penggunaan bahasa secara lebih luas, tidak hanya pada tingkat kalimat, melainkan bagaimana teks berinteraksi dengan konteks sosial, budaya, dan relasi kuasa. Sementara Hermeneutika, berasal dari tradisi Yunani Kuno (dikaitkan dengan dewa Hermes). Awalnya digunakan di Barat untuk menafsirkan kitab suci, namun kini telah berkembang luas menjadi teori filosofis tentang pemahaman manusia. Hermeneutika adalah metode komprehensif untuk menginterpretasikan makna sebuah teks dengan menghubungkan masa lalu, masa teks itu diturunkan, dan masa pembaca saat ini.
Diantara pemikir muslim yang menggunakan hermeneutika dalam mengkaji alquran adalah Farid Esack, Fazlur Rahman, khaled Abou El Fadl, Nasr Hamid Abu Zaid dan Muhammad Syahrur. Pemikir yang menggunakan semantik dalam mengkaji alquran adalah Yoshihiku izutsu (pakar lingustik alquran dari jepang ) sementara pemikir yang menggunakan analisis wacana dalam mengkaji alquran adalah muhammad musthafawi dan Nasr Hamid Abu Zaid.
Bahwa oleh banyak ulama Islam, Para pemikir muslim, khususnya yang menggunakan hermeneutika dalam mengkaji alquran, telah dituduh liberal, sesat dan bahkan ada yang dikafirkan seperti Nasr Hamid Abu Zaid dan Muhammad Syahrur. Di negara asalnya sendiri di Mesir, Nasr Hamid Abu Zaid bahkan dipaksa bercerai dengan istrinya karena dianggap telah kafir (murtad) akibat pemikiran-pemikirannya yang dianggap liberal. Padahal boleh jadi pemikir-pemikir muslim yang dianggap liberal ini, niatnya semata-mata adalah untuk mengkaji dan menggali makna alquran lebih jauh demi menjawab dinamika masyarakat dan zaman yang terus berkembang. Hanya saja karena pemikirannya bertolak belakang dengan kemapanan pemahaman teks agama atau metodologi penafsiran konvensional yang telah disepakati oleh mayoritas ulama maka mereka dianggap sesat.
Dalam literatur keagamaan apa yang mereka lakukan sebenarnya bisa disebut sebagai Ijtihad. Nabi Muhammd saw mengatakan “Jika seseorang berijtihad (memeras akal dan pikirannya untuk memahami alquran) lalu jika ijtihadnya benar maka ia mendapatkan dua pahala, dan jika ia berijtihad lalu salah, maka ia mendapatkan satu pahala.
Bahwa dalam ajaran Islam, menuduh seorang Muslim sebagai kafir atau sesat secara serampangan adalah perbuatan yang sangat dilarang. Jika tuduhan tersebut tidak terbukti, maka tuduhan itu akan berbalik kepada penuduh. Manusia tidak memiliki kapasitas mutlak untuk mengetahui isi hati dan akhir hidup seseorang. yang mengetahui secara pasti niat dan keimanan seseorang hanyalah Tuhan dan karena itu Menuduh orang lain sesat atau kafir adalah sama dengan mengambil alih wewenang Tuhan.
Masalah perbedaan pendapat adalah hal yang wajar. Semua pendapat dan pemikiran akan diuji oleh sejarah. Pendapat yang benar pasti akan bertahan sementara pendapat yang salah akan ditinggalkan dan dilupakan oleh sejarah.
OoO
Bahwa terlepas pro dan kontra dengan pendekatan hermeneutika, semantik dan analisis wacana dalam mengkaji alquran, maka di sini akan diberikan beberapa contoh kasus untuk memahami lebih jelas ketiga model pendekatan tersebut diatas.
Pertama, Terkait ayat-ayat yang membicarakan masalah hak waris (QS. An nisa ayat 11) dan poligami (QS. Ayat An nisa ayat 3).
Bahwa di dalam alquran pembagian warisan antara laki-laki dan perempuan adalah 2 : 1 (dua bagi laki-laki dan 1 bagi perempuan) sementara terkait poligami adalah diperbolehkan laki-laki beristri sampai 4 orang.
Nah masalah waris ini sering dikritik karena dianggap diskriminatif atau tidak adil terhadap perempuan (bias gender) sementara poligami dikritik karena berpusat pada resiko ketidakadilan sang suami dalam membagi waktu, nafkah dan kasih sayang, yang sering kali berdampak pada psikologi istri dan anak.
Selama ini jawaban yang ditemukan dalam tafsir-tafsir klasik mengapa syariat Islam memberikan bagian kepada ahli waris laki-laki dua kali lipat lebih besar dibandingkan perempuan adalah didasarkan pada konsep tanggung jawab finansial. Laki-laki dibebani kewajiban menafkahi keluarga, sementara harta yang diterima perempuan menjadi hak milik pribadinya seutuhnya tanpa kewajiban memberi nafkah.
Lalu bagaimana jawaban Menurut perspektif hermeneutika.
Menurut pendekatan hermeneutika, kedua ayat itu sebenarnya berbicara tentang upaya alquran mengangkat derajat perempuan menjadi setara dengan laki-laki (ideal moral) sehingga perempuan itu harus diperlakukan secara adil. Pada saat alquran turun, dimana masyarakat arab masih berbudaya patriarki, ideal moral dan kesetaraan dan perlakuan adil alquran atas mereka dalam bidang pembagian waris adalah 2 : 1 (dua bagi laki-laki dan 1 bagi perempuan). dan ideal moral bagi kesetaraan dan perlakuan adil bagi perempuan dalam bidang perkawinan adalah dibatasinya jumlah perempuan yang boleh dinikahi menjadi empat saja.
Mekanisme teknis ini bisa dipandang mencerminkan kesetaraan dan keadilan alquran dalam konteks saat itu yang berbudaya patriarki. Sebab perempuan saat itu bukan hanya tidak diberi warisan, tetapi juga diwariskan. Begitu pula perempuan dinikahi dan digauli oleh laki-laki tanpa ada batasan jumlahnya (seorang laki-laki saat itu bahkan bisa punya istri puluhan bahkan ratusan) sehingga mereka sering diperlakukan secara tidak manusiawi. Nah Ketika alquran memberikan separuh bagian warisan dan membatasi jumlah perempuan yang boleh dinikahi sebagai suatu terobosan pemikiran yang luar biasa untuk konteks saat itu.
Nah jika ideal moral alquran itu didialogkan dengan realitas saat ini, di mana laki-laki dan perempuan sudah setara dalam berbagai bidang kehidupan, maka konsep dan ukuran kesetaraan dan keadilan dalam bidang pembagian waris dan perkawinan perlu ditinjau ulang. Warisan antara laki-laki dan perempuan bisa dibagi sama. Inilah makna spirit - kontekstual alquran yang dinilai bermakna bagi kehidupan masyarakat saat ini, dimana laki-laki dan perempuan sudah berada pada posisi yang setara.
Perbedaan pemaknaan atas ayat yang sama itu tidak dimaksudkan untuk menyalahkan atau membatalkan pemahaman yang bersifat tekstual, melainkan untuk membuktikan betapa alquran mengambil bentuk proses dalam menyampaikan maksudnya yakni mengangkat derajat perempuan setara dengan laki-laki sehingga perlakuan terhadap mereka harus adil.
Kedua, Pendekatan Semantik.
Terkait dengan kata Rabb, Allah, Iman, kafir dan islam dalam alquran menurut analisa semantik.
Pada masa sebelum Islam, kata Rabb digunakan untuk menyebut tuan tanah, kepala suku atau majikan. Namun ketika alquran turun, makna kata Rabb berubah total menjadi teosentris - berpusat penuh pada Tuhan - artinya direlasikan hanya kepada Allah saja. Makna kata bergeser dari penguasa/tuan/majikan manusia menjadi konsep ketuhanan yang absolut. Tidak ada tuan atau penguasa mutlak selain Allah saja.
Disini analisa semantik tersebut menjelaskan bagaimana alquran mengadopsi kosa kata bahasa arab yang sudah ada dan mengubah nilai serta pandangan dunianya.
Lalu kata ALLAH. Kata ini sudah ada dan digunakan oleh masyarakat arab pra-Islam untuk menyebut dewa tertinggi. Namun dalam alquran, relasi maknanya diubah secara total. Allah tidak lagi disamakan dengan dewa manapun melainkan bergeser menjadi pusat dari segala konsep ketuhanan, penciptaan dan ketaatan.
Kemudian kata IMAN. Dalam kajian semantik, Iman bukan sekedar percaya di dalam hati. Relasi katanya berhubung erat dengan kata amal saleh dan kepatuhan. Jadi seseorang yang beriman secara semantik adalah mereka yang membenarkan ajaran Allah dan memberikan rasa aman serta damai bagi lingkungan di sekitarnya. Sementara kata KAFIR secara semantik diartikan sebagai orang yang menutupi kebenaran, menyembunyikan kebaikan (tidak bersyukur) atau hati yang tertutup dari hidayah.
Sementara kata Islam, para masa pra-Islam, kata islam berarti seorang laki-laki yang menyerahkan barang berharga miliknya yg sulit dilepaskan dan ditinggalkan, kemudian diserahkan kepada seseorang yang memintanya. Setelah masuk dalam semantik alquran Kemudian mengalami perubahan makna, dari yang semula menyerahkan sesuatu kepada orang lain yang memintanya, beralih menyerahkan sesuatu kepada Than. Khususnya menyerahkan diri sendiri dalam bentuk ibadah
Makna semantik penting digunakan untuk membedah makna suatu kata secara utuh berdasarkan konteks historis dan penggunaannya dalam teks. Cara ini mencegah kita memahami suatu istilah secara kaku atau menghakimi (misalnya hanya menerjemahkan kafir sebagai label negatif) tanpa memahami sejarah dan kedalaman maknanya di masa lalu.
Ketiga, Analisis wacana kasus.
Misalnya wacana peperangan (qital) dalam alquran.
Selama ini konsep perang dalam Islam sering dipahami secara negatif khususnya di dunia barat karena adanya miskonsepsi terhadap konsep jihad, bias sejarah masa lalu (seperti perang salib dan penaklukan-penaklukan yang dilakukan oleh penguasa Islam terhadap wilayah lain) sehingga narasi media di barat sering mengaitkan Islam dengan ekstremisme atau kekerasan.
Nah pendekatan analisis wacana terhadap ayat peperangan dalam alquran bertujuan untuk membongkar makna ideologis, konteks historis, dan struktur bahasa yang digunakan. Pendekatan ini melihat teks tidak hanya sebagai susunan kata, tetapi sebagai instrumen komunikasi yang memiliki tujuan sosio-historis tertentu.
Misalnya adanya ayat alquran berbunyi “Diizinkan (berperang) kepada orang-orang yang diperangi karena sesungguhnya mereka dizalimi. Sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuasa menolong mereka.(Yaitu) orang-orang yang diusir dari kampung halamannya, tanpa alasan yang benar hanya karena mereka berkata, “Tuhan kami adalah Allah.” Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentu telah dirobohkan biara-biara, gereja-gereja, sinagoge-sinagoge, dan masjid-masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sungguh, Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuat lagi Mahaperkasa (QS. Al Hajj ayat 39-40).
Secara pemilihan diksi (leksikon) mengapa alquran menggunakan kata qital (saling membunuh/berperang) dari pada kata harb (perang secara umum) karena kata qital seringkali menekankan pada aspek perlawanan terhadap penindasan atau pembelaan. Lalu terkait penggunaan kata ganti, penyebutan musuh seringkali menggunakan diksi spesifik seperti zalim atau orang-orang yang melanggar batas, untuk memberikan legitimasi moral bahwa perlawanan tersebut berada di pihak yang benar.
Bahwa dengan pendekatan analisis wacana ini maka kita dapat menyimpulkan kalau perang dalam Islam bukanlah untuk agresi militer, ekspansi wilayah melainkan sebagai respon atas kezaliman. Perang dalam Islam hanya dibolehkan apabila mereka ditindas (ada penindasan), untuk mempertahankan atau pembelaan diri (delf defense) dan untuk menegakkan keadilan (menghentikan tirani)
Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas (QS. Al baqarah ayat 190)
Bahwa meskipun perang diperbolehkan, namun alquran juga memberikan etika perang yaitu tidak boleh melampaui batas artinya dalam perang tidak boleh membunuh wanita, anak-anak, atau merusak/menghancurkan tempat-tempat ibadah agama lain. Dan dalam perang apabila kemudian musuh atau pihak lawan menunjukkan kecenderungan untuk berhenti berperang dan menginginkan perdamaian, maka pihak yang diserang diperintahkan untuk menerima tawaran tersebut dan menghentikan permusuhan.
“Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sungguh, Dialah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui(QS. Al Anfal ayat 61)
Komentar
Posting Komentar