Langsung ke konten utama

MENYOAL KEMBALI MENGENAI PENGGUNAAN PENGERAS SUARA MASJID DILUAR ADZAN DAN IQAMAT.

MENYOAL KEMBALI MENGENAI PENGGUNAAN PENGERAS SUARA MASJID DILUAR ADZAN DAN IQAMAT.

Belum lama ini saya mendapat keluhan dari beberapa teman yang rumahnya tidak jauh dengan masjid. Ia mempersoalkan mengenai pengeras suara masjid (toa) yang dianggap mengganggu karena terlalu keras serta durasinya yang terlalu lama. Menurutnya, suara masjid di luar waktu adzan seperti memperdengarkan bacaan alquran dan tarhim melalui kaset dengan volume tinggi serta durasi yang terlalu lama telah mengganggu konsentrasi ibadah, kenyamanan orang yang sedang istirahat, bayi yang tidur atau orang yang sedang sakit. 

Bahwa persoalan keluhan warga terkait penggunaan speaker masjid yang terlalu keras serta durasi yang terlalu lama tersebut sudah sering diutarakan bukan hanya disuarakan oleh non muslim tapi juga dari kalangan muslim sendiri. hanya saja banyak yang tidak berani menyampaikan keluhannya secara langsung kepada pengurus atau jamaah masjid karena khawatir dianggap menista atau tidak mendukung syiar Islam. Permasalahan ini juga sudah pernah saya tulis di kolom FB ini.
(https://www.facebook.com/share/p/1U4kmG8V4X/) 

Sebenarnya ini bukan penolakan terhadap syiar agama, melainkan keberatan terhadap volume speaker masjid yang berlebihan dan durasi yang terlalu panjang. Namun terkait keluhan warga ini, sikap pengurus masjid justru terkesan tidak peduli dan kehilangan tenggang rasa (empati) terhadap lingkungan sekitarnya. sikap cuek pengurus masjid ini bisa jadi karena menganggap memperdengarkan bacaan alquran dan pengajian adalah bagian dari dakwah dan syiar agama. 

Padahal terkait hal ini Kementerian agama telah mengeluarkan panduan khusus yang mengatur mengenai penggunaan pengeras suara (speaker) untuk luar dan dalam masjid beserta batas waktunya. 
(https://yogyakartakota.kemenag.go.id/wp-content/uploads/2022/02/SE-MENTERI-AGAMA-NO-5-TAHUN-2022-1.pdf)

Namun faktanya banyak masjid yang tidak mematuhi peraturan Kementerian agama tersebut, apakah karena pengurusnya tidak mengetahui atau tidak pernah membacanya atau mereka membacanya namun menganggapnya sekedar himbauan dan bukan bagian dari ajaran agama. 

Padahal kalau kita melihat kepada dalil-dalil agama Islam, penggunaan pengeras suara masjid (di luar adzan) yang diperdengarkan keluar dengan volume tinggi dan dengan durasi lama lalu  kemudian itu mengganggu kenyamanan orang lain maka hukumnya bisa menjadi haram. Bahkan apabila tidak mengganggu orang lain pun, maka hukumnya adalah tidak sesuai dengan sunnah Nabi. 

Berikut ini adalah beberapa dalil dan rujukannya.
Allah swt berfirman“ Ingatlah Tuhanmu dalam hatimu dengan rendah hati dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, pada waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lain (QS. Al A’raf ayat 205)

“Berdoalah kepada Tuhan kalian dengan rendah hati dan suara lembut, sungguh Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Surat Al-A’raf ayat 77). 

Nabi Muhammad saw saat beritikaf di Masjid, beliau lalu mendengar mereka (para sahabat) saling mengeraskan bacaan al-Qur’annya masing-masing. Beliau kemudian membuka tirai sambil bersabda, Ketahuilah, sesungguhnya kalian tengah berdialog dengan Rabb kalian, oleh karena itu janganlah sebagian yang satu mengganggu sebagian yang lain dan jangan pula sebagian yang satu mengeraskan terhadap sebagian yang lain di dalam membaca (al-Qur’an) atau dalam shalatnya” [HR. Abu Dawud].

Pada suatu saat para sahabat bertakbir dan bertahlil dengan suara keras ketika melewati jalan yang menanjak. Nabi saw kemudian menegur mereka secara lembut dengan bersabda “Wahai sekalian manusia, lirihkanlah suara kalian. Sungguh kalian tidak memanggil zat yang tuli dan yang gaib. Sungguh kalian memanggil Allah Yang Maha Mendengar dan Maha Dekat. Allah bersama kalian.” (HR Muslim) 

Umar bin Khattab ra juga pernah memberi teguran keras kepada dua orang Tha’if yang melantangkan suara di masjid Nabawi. Beliau berkata “Andaikan kalian adalah penduduk  Madinah, niscaya aku akan menghukum (mencambuk) kalian. Kalian telah mengeraskan suara di masjid Rasulullah saw (HR Al-Bukhari). 

Nabi saw bersabda: “Siapa saja yang mengganggu orang lain maka Allah akan mengganggunya; dan siapa saja yang memberatkan orang lain maka Allah akan memberatkannya. (HR Ibnu Majah dan ad-Daraquthni).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...

BAGAIMANA MEMAHAMI FITNAH DAJJAL DAN NUBUAT AKHIR ZAMAN

BAGAIMANA MEMAHAMI FITNAH DAJJAL DAN NUBUAT AKHIR ZAMAN Mari kita mulai dari Yeruselem. Yeruselem adalah kota suci. Dari sana Alquran  menceritakan banyak sekali kisah dari  Nabi Musa as, Nabi Dawud as dan putranya Nabi Sulaiman as, Nabi  Zakaria as, Nabi Yahya as dan dan Nabi Isa as.  Bangsa Bani Israel mencapai puncak kejayaannya  pada jaman Nabi Daud as dan Nabi Sulaeman as yang pemerintahannya berpusat di Yeruselem. Pada pada tahun 586 SM, kota Jerussalem diserang dan dihancurkan pertama kali oleh Raja  Nebuchadnezzar  dari Babylonia. Semua orang yahudi di bawa ke babylonia untuk dijadikan budak. Namun pada saat babylonia ditaklukan oleh Raja Cyrus dari Persia, orang-orang Yahudi tersebut dikembalikan kembali ke Jerussalem. Bangsa Yahudi yakin berdasarkan kitab suci mereka bahwa kelak Allah swt akan mengembalikan kembali bangsa Yahudi  ke Yeruselem  dan akan menurunkan  Messiah atau Al Masih yang akan mengembalikan kejay...