MENYOAL KEMBALI MENGENAI PENGGUNAAN PENGERAS SUARA MASJID DILUAR ADZAN DAN IQAMAT.
Belum lama ini saya mendapat keluhan dari beberapa teman yang rumahnya tidak jauh dengan masjid. Ia mempersoalkan mengenai pengeras suara masjid (toa) yang dianggap mengganggu karena terlalu keras serta durasinya yang terlalu lama. Menurutnya, suara masjid di luar waktu adzan seperti memperdengarkan bacaan alquran dan tarhim melalui kaset dengan volume tinggi serta durasi yang terlalu lama telah mengganggu konsentrasi ibadah, kenyamanan orang yang sedang istirahat, bayi yang tidur atau orang yang sedang sakit.
Bahwa persoalan keluhan warga terkait penggunaan speaker masjid yang terlalu keras serta durasi yang terlalu lama tersebut sudah sering diutarakan bukan hanya disuarakan oleh non muslim tapi juga dari kalangan muslim sendiri. hanya saja banyak yang tidak berani menyampaikan keluhannya secara langsung kepada pengurus atau jamaah masjid karena khawatir dianggap menista atau tidak mendukung syiar Islam. Permasalahan ini juga sudah pernah saya tulis di kolom FB ini.
(https://www.facebook.com/share/p/1U4kmG8V4X/)
Sebenarnya ini bukan penolakan terhadap syiar agama, melainkan keberatan terhadap volume speaker masjid yang berlebihan dan durasi yang terlalu panjang. Namun terkait keluhan warga ini, sikap pengurus masjid justru terkesan tidak peduli dan kehilangan tenggang rasa (empati) terhadap lingkungan sekitarnya. sikap cuek pengurus masjid ini bisa jadi karena menganggap memperdengarkan bacaan alquran dan pengajian adalah bagian dari dakwah dan syiar agama.
Padahal terkait hal ini Kementerian agama telah mengeluarkan panduan khusus yang mengatur mengenai penggunaan pengeras suara (speaker) untuk luar dan dalam masjid beserta batas waktunya.
(https://yogyakartakota.kemenag.go.id/wp-content/uploads/2022/02/SE-MENTERI-AGAMA-NO-5-TAHUN-2022-1.pdf)
Namun faktanya banyak masjid yang tidak mematuhi peraturan Kementerian agama tersebut, apakah karena pengurusnya tidak mengetahui atau tidak pernah membacanya atau mereka membacanya namun menganggapnya sekedar himbauan dan bukan bagian dari ajaran agama.
Padahal kalau kita melihat kepada dalil-dalil agama Islam, penggunaan pengeras suara masjid (di luar adzan) yang diperdengarkan keluar dengan volume tinggi dan dengan durasi lama lalu kemudian itu mengganggu kenyamanan orang lain maka hukumnya bisa menjadi haram. Bahkan apabila tidak mengganggu orang lain pun, maka hukumnya adalah tidak sesuai dengan sunnah Nabi.
Berikut ini adalah beberapa dalil dan rujukannya.
Allah swt berfirman“ Ingatlah Tuhanmu dalam hatimu dengan rendah hati dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, pada waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lain (QS. Al A’raf ayat 205)
“Berdoalah kepada Tuhan kalian dengan rendah hati dan suara lembut, sungguh Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Surat Al-A’raf ayat 77).
Nabi Muhammad saw saat beritikaf di Masjid, beliau lalu mendengar mereka (para sahabat) saling mengeraskan bacaan al-Qur’annya masing-masing. Beliau kemudian membuka tirai sambil bersabda, Ketahuilah, sesungguhnya kalian tengah berdialog dengan Rabb kalian, oleh karena itu janganlah sebagian yang satu mengganggu sebagian yang lain dan jangan pula sebagian yang satu mengeraskan terhadap sebagian yang lain di dalam membaca (al-Qur’an) atau dalam shalatnya” [HR. Abu Dawud].
Pada suatu saat para sahabat bertakbir dan bertahlil dengan suara keras ketika melewati jalan yang menanjak. Nabi saw kemudian menegur mereka secara lembut dengan bersabda “Wahai sekalian manusia, lirihkanlah suara kalian. Sungguh kalian tidak memanggil zat yang tuli dan yang gaib. Sungguh kalian memanggil Allah Yang Maha Mendengar dan Maha Dekat. Allah bersama kalian.” (HR Muslim)
Umar bin Khattab ra juga pernah memberi teguran keras kepada dua orang Tha’if yang melantangkan suara di masjid Nabawi. Beliau berkata “Andaikan kalian adalah penduduk Madinah, niscaya aku akan menghukum (mencambuk) kalian. Kalian telah mengeraskan suara di masjid Rasulullah saw (HR Al-Bukhari).
Nabi saw bersabda: “Siapa saja yang mengganggu orang lain maka Allah akan mengganggunya; dan siapa saja yang memberatkan orang lain maka Allah akan memberatkannya. (HR Ibnu Majah dan ad-Daraquthni).
Komentar
Posting Komentar