Langsung ke konten utama

Postingan

OLIGARKI, PERSELINGKUHAN PENGUASA DAN PENGUSAHA

OLIGARKI, PERSELINGKUHAN PENGUASA DAN PENGUSAHA Anda   mungkin   belum familiar dengan istilah tersebut. tapi judul itu saya angkat dalam tulisan singkat ini untuk menggambarkan fenomena yang saat ini terjadi dengan Negara Indonesia khususnya terkait dengan kekayaan alam Indonesia. Banyak   yang mengatakan bahwa kekayaan alam Indonesia telah menjadi kutukan dimana kekayaan alam yang sangat luar biasa ini seharusnya membuat makmur dan sejahtera seluruh rakyat Indonesia. Tapi apa yang terjadi justru berbanding terbalik dengan kondisi rakyat Indonesia yang sebagian besar masih hidup dalam garis kemiskinan. suku Asmat Papua adalah sebuah   ironi. Papua adalah pemilik kekayaan Alam terbesar dimana gunung-gunungnya adalah emas, tapi justru kekayaan alam tersebut diangkut ke luar negeri sementara rakyatnya masih berkutat dengan   kekurangan gizi. Apa yang dipikirkan oleh pendiri bangsa Indonesia ketika merumuskan pasal 33 UUD 1945. “Bumi, air dan kekayaan a...

BAGAIMANA MENGANALISA SUATU PERKARA

BAGAIMANA MENGANALISA SUATU PERKARA (BERKAS PERKARA) SEHINGGA SAMPAI PADA KESIMPULAN BAHWA TERSANGKA ATAU TERDAKWA DAPAT DIJATUHI PIDANA. Pertama-tama yang harus anda lakukan adalah periksa alat-alat bukti (pasal 183 KUHAP)   hasil penyidikan (berkas perkara) dan identifikasi perbuatan apa saja yang dilakukan oleh tersangka, sesudah itu ajukan pertanyaan apakah perbuatan tersangka tersebut adalah memenuhi rumusan unsur-unsur pasal yang disangkakan, Kalau perbuatan tersangka telah memenuhi unsur, maka penilaian anda selanjutnya adalah apakah ada unsur kesalahan (dolus/culpa) untuk menyatakan perbuatan tersangka dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. baru sesudah itu anda periksa apakah ada alasan pemaaf atau pembenar dari perbuatan tersangka. Mengapa kita harus menempuh langkah-langkah tersebut diatas dalam   melakukan pemeriksaan hasil penyidikan, karena untuk menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana harus memenuhi 2 faktor yaitu : Pertama adanya perbu...

MUNGKINKAH INDONESIA AKAN BUBAR

MUNGKINKAH INDONESIA AKAN BUBAR Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Uni soviet berdiri pada tahun 1917 dan kemudian berkembang menjadi salah satu Negara di eropa timur yang sangat besar, namun pada tahun 1991 Uni soviet yang super power ini kemudian bubar. Kenapa, apa yang menjadi penyebabnya? Mari kita lihat. Pada awalnya semua bermula dari krisis ekonomi, dimana harga-harga melambung tinggi dan rakyat semakin susah memenuhi kebutuhan hidupnya. rakyat banyak yang tidak puas dengan kinerja pemerintah kemudian menuntut reformasi di tubuh pemerintahan. Memenuhi tuntutan rakyat pada tanggak 6 maret 1986, Presiden uni soviet Mikhail Gorbachev mengusulkan reformasi Negara melalui kebijakan yang disebut dengan Glasnost dan perestroika. Glasnost adalah keterbukaan dalam semua bidang di dalam institusi pemerintahan termasuk kebebasan pers, sementara perestroika adalah reformasi politik dan ekonomi. Gorbachev dengan kebijakan tersebut menyakini bahwa demokrasi akan membuat Uni soviet akan m...

JANGAN LEGALKAN KEMAKSIATAN (LGBT)

JANGAN LEGALKAN KEMAKSIATAN (LGBT) Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Masalah LGBT   (Lesbian–Gay–Bisexual–Transgender) sudah lama menjadi perdebatan mengenai boleh tidaknya   dilegalkan atau tidak di Negara Indonesia.   Bagi pendukung LGBT alasan yang sering dijadikan dalih untuk melegalkan LGBT adalah demi hak asasi manusia, demi persamaan hak, demi keadilan dan seterusnya. Itu adalah alasan yang sering mereka sampaikan. Iblis adalah makhluk pertama yang pandai membuat alasan untuk membangkang dari perintah Tuhan, seperti ketika dia mengatakan saya lebih baik dari Adam, saya diciptakan dari api sedangkan adam dari tanah. ya alasan itu dibuat supaya dia tidak sujud kepada Adam. Tapi Iblis berbeda dengan manusia. Manusia adalah makhluk yang diberi kehendak bebas dan memiliki kemampuan berpikir kreatif, namun kemampuan itu juga yang membuatnya melakukan banyak kerusakan di muka bumi ini. LGBT ini adalah persoalan moral umat manusia, karena binatang saja tidak mau me...

BAGAIMANA JIHAD YANG BENAR, sebuah metode dalam memahami Alquran.

BAGAIMANA JIHAD YANG BENAR, sebuah metode dalam memahami Alquran. Tuhan kami adalah Allah SWT.   Tidak ada Tuhan selain Dia. Yang Maha Pengasih Maha Penyayang. Dia memerintahkan kami untuk berbuat baik kepada semua makhluk yang bernyawa. Dia melarang kami untuk berbuat yang merugikan orang lain. Dia melarang kami mengambil hak orang lain. Dia menjanjikan kami surga bagi yang melaksanakan perintahNya dan neraka bagi yang membangkang perintahNya. Walaupun kami sering berbuat salah dan dosa tapi dia selalu membuka pintu maaf bagi kami yang datang kepadaNya memohon ampun. Begitu pula kami dianjurkan untuk memaafkan orang yang berbuat jahat kepada kami. Itulah sebagian ajaran Islam yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW yang kemudian sampai kepada kami. Jadi kalau anda melihat seorang muslim yang melakukan perbuatan yang dilarangNya, ketahuilah bahwa dia tidak melaksanakan ajaran Islam. Islam adalah Rahmatan lil’alamin. Mari kita mulai, Jihad adalah sebuah amal ibadah yang ...

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...