Langsung ke konten utama

OLIGARKI, PERSELINGKUHAN PENGUASA DAN PENGUSAHA


OLIGARKI, PERSELINGKUHAN PENGUASA DAN PENGUSAHA

Anda  mungkin  belum familiar dengan istilah tersebut. tapi judul itu saya angkat dalam tulisan singkat ini untuk menggambarkan fenomena yang saat ini terjadi dengan Negara Indonesia khususnya terkait dengan kekayaan alam Indonesia.
Banyak  yang mengatakan bahwa kekayaan alam Indonesia telah menjadi kutukan dimana kekayaan alam yang sangat luar biasa ini seharusnya membuat makmur dan sejahtera seluruh rakyat Indonesia. Tapi apa yang terjadi justru berbanding terbalik dengan kondisi rakyat Indonesia yang sebagian besar masih hidup dalam garis kemiskinan. suku Asmat Papua adalah sebuah  ironi. Papua adalah pemilik kekayaan Alam terbesar dimana gunung-gunungnya adalah emas, tapi justru kekayaan alam tersebut diangkut ke luar negeri sementara rakyatnya masih berkutat dengan  kekurangan gizi.

Apa yang dipikirkan oleh pendiri bangsa Indonesia ketika merumuskan pasal 33 UUD 1945. “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. saya yakin mereka berpikir bahwa setelah berjuang dengan mengorbankan jiwa dan raga kini saatnya anak cucu mereka dapat menikmati kemerdekaan.  Pembangunan harus memberikan kesejahteraan kepada seluruh rakyat Indonesia  dan kesejahteraan itu hanya bisa diwujudkan apabila kekayaan alam yang demikian besar ini dapat dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi Negara lah yang seharusnya mengelola kekayaan alam melalui BUMN-BUMN dan kemudian hasilnya digunakan untuk kemakmuran rakyat.

Bahwa konsep bernegara universal telah menentukan  kepemilikan dalam tiga jenis yaitu  pertama kepemilikan individu (private property), kepemilikan umum (public property) dan kepemilikan negara (state property). Dalam perspektif Ini, seluruh kekayaan alam berupa hutan, perkebunan dan pertambangan seharusnya adalah dimiliki dan dikelola Negara. Sumber mata air adalah termasuk kepemilikan umum yang tidak dapat dikuasai oleh individu. Arti dari kepemilikan umum adalah apabila dikuasai oleh individu dapat mengancam kepentingan dan kemaslahatan kehidupan masyarakat. Asset-aset kepemilikan umum wajib dikelola oleh negara sebagai publik service secara professional dan amanah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. jadi  menyangkut barang publik seperti jalan tol, PDAM adalah tugas  negara untuk  menyediakannya  secara cuma-Cuma kepada rakyatnya karena dibiayai secara gotong royong oleh pajak. tapi sekarang jalan tol  dan PDAM dikuasai dan dikelola oleh swasta.

Apa implikasinya ketika diserahkan kepada swasta?  swasta ketika  berinvestasi dalam proyek-proyek infrastruktur tentunya  sudah memikirkan  keuntungan atau yield untuk modal yang ditanamkan. Contoh investasi jalan Tol dan jembatan. Investor mempunyai persyaratan memperoleh Return On Investmen (ROI) yang dianggapnya memadai. Keuntungan demikian hanya bisa diperoleh dengan cara mengenakan tariff kepada penggunanya. Implikasinya adalah rakyat yang menggunakan barang dan jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak harus memberi keuntungan kepada investor swasta yang sesuai dengan kriteria dalam ROI. Dengan demikian tariff tol harus cukup tinggi, sehingga bisa memberikan keuntungan. Jadi  perolehan nilai tambah dan keuntungan yang besar akan jatuh pada pengusaha besar dan sementara rakyat harus membayar untuk penggunaan barang publik sementara mereka masih dibebani dengan berbagai macam pajak.
Dengan demikian ketika Negara sudah tidak lagi memonopoli kebutuhan barang dan jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak, dan semuanya hampir diserahkan kepada swasta. maka Negara  semakin jauh dari cita-cita konstitusi untuk memberikan kemakmuran kepada seluruh rakyat Indonesia.

Pemerintah selalu berdalih bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memberikan pemasukan berupa pajak kepada negara, pemerintah perlu mengundang partisipasi swasta Asing dan lokal untuk  menanamkan modalnya pada proyek-proyek infrastruktur dan untuk terlibat dalam mengelola dan mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia yang sangat besar. maka jangan heran kemudian ketika ada satu pengusaha yang bisa menguasai  500 ribu, 1 juta, 2 juta  hingga 3 juta Ha hutan, perkebunan  dan pertambangan  dan pengusaha pengusaha yang  mendapat izin untuk mengelola  dan mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia ini, tidak lama kemudian tiba-tiba muncul menjadi konglomerat dan  orang-orang terkaya di Indonesia. Sebenarnya  kalau mau jujur orang-orang terkaya ini dapat  konsesi/izin untuk menguasai ketiga sektor  kekayaan alam tersebut karena faktor kedekatan (kroni) dengan penguasa. tidak ada makan siang gratis. Dan tahukah  anda jumlah kekayaan segelintir orang-orang terkaya Indonesia  ini kalau digabung seluruhnya melebihi kekayaan seluruh rakyat Indonesia. Apakah ini keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia? ketika rakyat Indonesia begitu sulit untuk mendapatkan tanah sekedar 100 meter persegi untuk membangun rumah, di sisi lain ada satu pengusaha yang memiliki tanah seluas kecamatan dan bahkan ada yang seluas kabupaten.

Seharusnya Negaralah  yang mengelola semua sumber kekayaan alam yang merupakan karunia Tuhan Yang maha esa untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Bukan justru  diserahkan kepada segelintir orang. Inilah yang menyebabkan kesenjangan sosial ekonomi yang demikian timpang.
Pemerintah selalu berdalih bahwa pemerintah tidak cukup  punya uang untuk mengelola kekayaan alam Indonesia yang demikian besar sehingga perlu merangkul swasta untuk ikut berperan dalam pembangunan agar pertumbuhan ekonomi  meningkat, tapi benarkan kebijakan ini, dikemanakan  pasal 33 di dalam  konstitusi kita? 

Sebenarnya dalih pemerintah tidak ada uang ini kita balik, bahwa ketikdakmapuan Negara untuk mengelola sendiri kekayaan alam yang demikian besar inilah yang membuat Negara tidak bisa punya uang banyak untuk membuat rakyat sejahtera. Adanya ketimpangan ekonomi yang sangat tajam karena alokasi sumber daya alam, kehutanan, perkebunan dan pertambangan hanya dinikmati oleh para elite dan kroni-kroninya. Penguasan aset-aset nasional dan daerah oleh beberapa perusahaan mustahil terjadi tanpa keterlibatan banyak pihak. korupsi sistemik pada sektor strategis ini akan memicu kesenjangan dan kemiskinan terstruktur. Fokus pemberantasan korupsi yang utama oleh KPK  seharusnya pada sektor-sektor tersebut diatas, faktanya KPK tidak pernah serius  masuk ke ranah tersebut tapi lebih berkutat pada OTT pejabat yang nilainya tidak seberapa.

Mengapa pemerintah sulit sekali membenahi sektor yang menyangkut kehutanan, perkebunan dan pertambangan ini, bahkan ada kecenderungan Pengusaha lebih bisa mendikte kebijakan pemerintah? jawabannya ternyata Oligarki.
Oligarki istilah ini diperkenalkan oleh  pengamat Politik dari Amerika serikat yang bernama Jeffrey Winters,. Oligarki adalah dimana elit politik dan pejabat yang duduk di Pemerintahan berkolusi dengan segelintir pebisnis/pengusaha untuk melanggengkan kekuasaan. Di dalam sistem demokrasi liberal dan kapitalistik yang saat ini dipraktekkan bangsa Indonesia, anda selaku warga Negara  tidak akan terpilih sebagai pemimpin tanpa  uang.  Biaya politik mahal, untuk kalahpun anda membutuhkan uang banyak apalagi menang.  Oleh karena itu anda membutuhkan pemodal untuk membiayai  politik anda dan pemodal tentunya tidak akan memberikan anda makan siang gratis. mereka tentu ingin investasinya dapat kembali dalam bentuk keuntungan. sebagai kepala pemerintahan atau kepala daerah apa keuntungan yang diinginkan dari anda? mereka tentunya menginginkan penguasaan atas proyek-proyek pemerintah yang besar, ijin penguasaan atas sektor pertambangan, kehutanan dan sebagainya. Dan setelah terpilih tentunya anda ingin bertahan lebih lama lagi  di pemerintahan, karena apa ?  Karena jadi pejabat ternyata enak, fasilitas dan penghormatan kelas satu bisa anda dapatkan, dan pengusaha ini juga ingin anda bertahan karena mereka telah nyaman dengan fasilitas yang anda berikan. Tapi tunggu dulu. Anda belum nyaman sepenuhnya karena masih ada hukum yang tidak membiarkan anda berbuat seenaknya.  Maka anda cari petinggi hukum  yang bisa diatur dan tunduk pada anda. Dan sekarang anda bisa tidur dengan tenang.  inilah oligarki. di dalam oligarki kepentingan rakyat nomor sekian.

Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin

Wallahu'alam bisshowab

Komentar

  1. sabung ayam s128 Online Terbesar & Terpercaya Indonesia !
    Taruhan Sabung Ayam S128 - SV388 - CFT2288 (KUNGFU)
    Bonus 10% Deposit Pertama / Cashback 5% - 10%
    Minimal Deposit IDR 50.000,- Raih Kemenangan Anda Sekarang Juga 100% Tanpa Bot
    Yuk Gabung Bersama Bolavita Di Website www.bolavita.ltd
    Untuk Info, Bisa Hubungi Customer Service Kami ( SIAP MELAYANI 24 JAM ) :
    WA: +628122222995

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya. Atas sisa pekerjaa

BAGAIMANA MEMAHAMI FITNAH DAJJAL DAN NUBUAT AKHIR ZAMAN

BAGAIMANA MEMAHAMI FITNAH DAJJAL DAN NUBUAT AKHIR ZAMAN Mari kita mulai dari Yeruselem. Yeruselem adalah kota suci. Dari sana Alquran  menceritakan banyak sekali kisah dari  Nabi Musa as, Nabi Dawud as dan putranya Nabi Sulaiman as, Nabi  Zakaria as, Nabi Yahya as dan dan Nabi Isa as.  Bangsa Bani Israel mencapai puncak kejayaannya  pada jaman Nabi Daud as dan Nabi Sulaeman as yang pemerintahannya berpusat di Yeruselem. Pada pada tahun 586 SM, kota Jerussalem diserang dan dihancurkan pertama kali oleh Raja  Nebuchadnezzar  dari Babylonia. Semua orang yahudi di bawa ke babylonia untuk dijadikan budak. Namun pada saat babylonia ditaklukan oleh Raja Cyrus dari Persia, orang-orang Yahudi tersebut dikembalikan kembali ke Jerussalem. Bangsa Yahudi yakin berdasarkan kitab suci mereka bahwa kelak Allah swt akan mengembalikan kembali bangsa Yahudi  ke Yeruselem  dan akan menurunkan  Messiah atau Al Masih yang akan mengembalikan kejayaan mereka untuk memerintah dunia dari Yeruselem

HUKUM TUHAN DAN HUKUM MANUSIA

HUKUM TUHAN DAN HUKUM MANUSIA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Salah satu perbedaan antara hukum Tuhan dengan Hukum buatan manusia adalah pada kepastian hukumnya. Hukum Tuhan tidak pernah berubah oleh zaman dan tidak ada kontradiksi atau pertentangan didalamnya , ini berbeda dengan hukum buatan manusia yang sering terjadi konflik norma di dalamnya, sehingga membuka ruang manusia untuk menafsirkannya sesuka hati dan sesuai dengan kepentingan. Di dalam hukum Tuhan, kita tidak boleh menafsirkan ayat secara serampangan dan bebas, tapi ada petunjuk metodologi yang harus dipatuhi supaya kita tidak salah dalam mengambil kesimpulan atas suatu makna. Di dalam alquran misalnya  kita tidak boleh mengambil satu ayat secara terpisah dan kemudian menyimpulkannya. Tapi ambillah semua ayat yang berkaitan dengan topik dan pelajari semua secara bersamaan  untuk mendapatkan makna yang menyeluruh. Makna yang harmonis, karena tidak ada sedikitpun kontradiksi dalam alquran. Misalnya di dalam Alquran