OLIGARKI, PERSELINGKUHAN PENGUASA DAN PENGUSAHA
Anda mungkin belum familiar dengan istilah tersebut. tapi
judul itu saya angkat dalam tulisan singkat ini untuk menggambarkan fenomena
yang saat ini terjadi dengan Negara Indonesia khususnya terkait dengan kekayaan
alam Indonesia.
Banyak yang mengatakan
bahwa kekayaan alam Indonesia telah menjadi kutukan dimana kekayaan alam yang
sangat luar biasa ini seharusnya membuat makmur dan sejahtera seluruh rakyat
Indonesia. Tapi apa yang terjadi justru berbanding terbalik dengan kondisi rakyat
Indonesia yang sebagian besar masih hidup dalam garis kemiskinan. suku Asmat
Papua adalah sebuah ironi. Papua adalah
pemilik kekayaan Alam terbesar dimana gunung-gunungnya adalah emas, tapi justru
kekayaan alam tersebut diangkut ke luar negeri sementara rakyatnya masih
berkutat dengan kekurangan gizi.
Apa yang dipikirkan oleh pendiri bangsa Indonesia ketika
merumuskan pasal 33 UUD 1945. “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara dan
dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. saya yakin mereka
berpikir bahwa setelah berjuang dengan mengorbankan jiwa dan raga kini saatnya
anak cucu mereka dapat menikmati kemerdekaan.
Pembangunan harus memberikan kesejahteraan kepada seluruh rakyat
Indonesia dan kesejahteraan itu hanya
bisa diwujudkan apabila kekayaan alam yang demikian besar ini dapat dikelola
dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi Negara lah yang
seharusnya mengelola kekayaan alam melalui BUMN-BUMN dan kemudian hasilnya
digunakan untuk kemakmuran rakyat.
Bahwa konsep bernegara universal telah menentukan kepemilikan dalam tiga jenis yaitu pertama kepemilikan individu (private
property), kepemilikan umum (public property) dan kepemilikan negara (state
property). Dalam perspektif Ini, seluruh kekayaan alam berupa hutan, perkebunan
dan pertambangan seharusnya adalah dimiliki dan dikelola Negara. Sumber mata
air adalah termasuk kepemilikan umum yang tidak dapat dikuasai oleh individu.
Arti dari kepemilikan umum adalah apabila dikuasai oleh individu dapat
mengancam kepentingan dan kemaslahatan kehidupan masyarakat. Asset-aset
kepemilikan umum wajib dikelola oleh negara sebagai publik service secara
professional dan amanah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. jadi menyangkut barang publik seperti jalan tol,
PDAM adalah tugas negara untuk menyediakannya secara cuma-Cuma kepada rakyatnya karena
dibiayai secara gotong royong oleh pajak. tapi sekarang jalan tol dan PDAM dikuasai dan dikelola oleh swasta.
Apa implikasinya ketika diserahkan kepada swasta? swasta ketika
berinvestasi dalam proyek-proyek infrastruktur tentunya sudah memikirkan keuntungan atau yield untuk modal yang
ditanamkan. Contoh investasi jalan Tol dan jembatan. Investor mempunyai
persyaratan memperoleh Return On Investmen (ROI) yang dianggapnya memadai.
Keuntungan demikian hanya bisa diperoleh dengan cara mengenakan tariff kepada
penggunanya. Implikasinya adalah rakyat yang menggunakan barang dan jasa yang
menguasai hajat hidup orang banyak harus memberi keuntungan kepada investor
swasta yang sesuai dengan kriteria dalam ROI. Dengan demikian tariff tol harus
cukup tinggi, sehingga bisa memberikan keuntungan. Jadi perolehan nilai tambah dan keuntungan yang
besar akan jatuh pada pengusaha besar dan sementara rakyat harus membayar untuk
penggunaan barang publik sementara mereka masih dibebani dengan berbagai macam
pajak.
Dengan demikian ketika Negara sudah tidak lagi memonopoli
kebutuhan barang dan jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak, dan semuanya
hampir diserahkan kepada swasta. maka Negara
semakin jauh dari cita-cita konstitusi untuk memberikan kemakmuran
kepada seluruh rakyat Indonesia.
Pemerintah
selalu berdalih bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memberikan
pemasukan berupa pajak kepada negara, pemerintah perlu mengundang partisipasi
swasta Asing dan lokal untuk menanamkan
modalnya pada proyek-proyek infrastruktur dan untuk terlibat dalam mengelola
dan mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia yang sangat besar. maka jangan
heran kemudian ketika ada satu pengusaha yang bisa menguasai 500 ribu, 1 juta, 2 juta hingga 3 juta Ha hutan, perkebunan dan pertambangan dan pengusaha pengusaha yang mendapat izin untuk mengelola dan mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia
ini, tidak lama kemudian tiba-tiba muncul menjadi konglomerat dan orang-orang terkaya di Indonesia. Sebenarnya kalau mau jujur orang-orang terkaya ini dapat
konsesi/izin untuk menguasai ketiga
sektor kekayaan alam tersebut karena faktor
kedekatan (kroni) dengan penguasa. tidak ada makan siang gratis. Dan
tahukah anda jumlah kekayaan segelintir
orang-orang terkaya Indonesia ini kalau
digabung seluruhnya melebihi kekayaan seluruh rakyat Indonesia. Apakah ini
keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia? ketika rakyat Indonesia begitu sulit
untuk mendapatkan tanah sekedar 100 meter persegi untuk membangun rumah, di
sisi lain ada satu pengusaha yang memiliki tanah seluas kecamatan dan bahkan
ada yang seluas kabupaten.
Seharusnya
Negaralah yang mengelola semua sumber
kekayaan alam yang merupakan karunia Tuhan Yang maha esa untuk kepentingan
seluruh rakyat Indonesia. Bukan justru
diserahkan kepada segelintir orang. Inilah yang menyebabkan kesenjangan
sosial ekonomi yang demikian timpang.
Pemerintah
selalu berdalih bahwa pemerintah tidak cukup
punya uang untuk mengelola kekayaan alam Indonesia yang demikian besar
sehingga perlu merangkul swasta untuk ikut berperan dalam pembangunan agar
pertumbuhan ekonomi meningkat, tapi benarkan
kebijakan ini, dikemanakan pasal 33 di
dalam konstitusi kita?
Sebenarnya dalih
pemerintah tidak ada uang ini kita balik, bahwa ketikdakmapuan Negara untuk
mengelola sendiri kekayaan alam yang demikian besar inilah yang membuat Negara
tidak bisa punya uang banyak untuk membuat rakyat sejahtera. Adanya ketimpangan ekonomi yang sangat
tajam karena alokasi sumber daya alam, kehutanan, perkebunan dan pertambangan hanya
dinikmati oleh para elite dan kroni-kroninya. Penguasan aset-aset nasional dan
daerah oleh beberapa perusahaan mustahil terjadi tanpa keterlibatan banyak
pihak. korupsi sistemik pada sektor strategis ini akan memicu kesenjangan dan
kemiskinan terstruktur. Fokus pemberantasan korupsi yang utama oleh KPK seharusnya pada sektor-sektor tersebut diatas,
faktanya KPK tidak pernah serius masuk
ke ranah tersebut tapi lebih berkutat pada OTT pejabat yang nilainya tidak
seberapa.
Mengapa
pemerintah sulit sekali membenahi sektor yang menyangkut kehutanan, perkebunan
dan pertambangan ini, bahkan ada kecenderungan Pengusaha lebih bisa mendikte
kebijakan pemerintah? jawabannya ternyata Oligarki.
Oligarki
istilah ini diperkenalkan oleh pengamat
Politik dari Amerika serikat yang bernama Jeffrey Winters,. Oligarki adalah
dimana elit politik dan pejabat yang duduk di Pemerintahan berkolusi dengan
segelintir pebisnis/pengusaha untuk melanggengkan kekuasaan. Di dalam sistem
demokrasi liberal dan kapitalistik yang saat ini dipraktekkan bangsa Indonesia,
anda selaku warga Negara tidak akan
terpilih sebagai pemimpin tanpa
uang. Biaya politik mahal, untuk
kalahpun anda membutuhkan uang banyak apalagi menang. Oleh karena itu anda membutuhkan pemodal untuk
membiayai politik anda dan pemodal
tentunya tidak akan memberikan anda makan siang gratis. mereka tentu ingin investasinya
dapat kembali dalam bentuk keuntungan. sebagai kepala pemerintahan atau kepala
daerah apa keuntungan yang diinginkan dari anda? mereka tentunya menginginkan
penguasaan atas proyek-proyek pemerintah yang besar, ijin penguasaan atas
sektor pertambangan, kehutanan dan sebagainya. Dan setelah terpilih tentunya
anda ingin bertahan lebih lama lagi di pemerintahan,
karena apa ? Karena jadi pejabat
ternyata enak, fasilitas dan penghormatan kelas satu bisa anda dapatkan, dan
pengusaha ini juga ingin anda bertahan karena mereka telah nyaman dengan
fasilitas yang anda berikan. Tapi tunggu dulu. Anda belum nyaman sepenuhnya
karena masih ada hukum yang tidak membiarkan anda berbuat seenaknya. Maka anda cari petinggi hukum yang bisa diatur dan tunduk pada anda. Dan
sekarang anda bisa tidur dengan tenang.
inilah oligarki. di dalam oligarki kepentingan rakyat nomor sekian.
Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin
Wallahu'alam bisshowab
sabung ayam s128 Online Terbesar & Terpercaya Indonesia !
BalasHapusTaruhan Sabung Ayam S128 - SV388 - CFT2288 (KUNGFU)
Bonus 10% Deposit Pertama / Cashback 5% - 10%
Minimal Deposit IDR 50.000,- Raih Kemenangan Anda Sekarang Juga 100% Tanpa Bot
Yuk Gabung Bersama Bolavita Di Website www.bolavita.ltd
Untuk Info, Bisa Hubungi Customer Service Kami ( SIAP MELAYANI 24 JAM ) :
WA: +628122222995