Langsung ke konten utama

MEGA KORUPSI DI PERTAMINA

MEGA KORUPSI DI PERTAMINA

Mafia selalu ingin menguasai negara. Cara kerja mafia adalah mengatur UU yang bisa menguntungkan mereka dan kemudian mempengaruhi kebijakan. Itulah mengapa mereka sulit disentuh Hukum. 

------

Saat ini masyarakat Indonesia dibuat heboh dengan diungkapnya kasus mega korupsi di tubuh pertamina oleh kejaksaan Agung. Tidak tanggung-tanggung kerugian negara dari korupsi tersebut pada tahun 2023 saja mencapai 193,7 triliun sedangkan korupsinya sendiri berlangsung sejak tahun 2018 sampai 2023. Dengan demikian diperkirakan kerugian negara dari korupsi di pertamina ini bisa mendekati 1000 triliun atau1 kuadriliun. 

Dengan besarnya kerugian negara tersebut disinyalir korupsi ini tidak hanya melibatkan 9 orang yang saat ini jadi tersangka tapi bisa jadi akan menyentuh pejabat yang lebih tinggi, maka Kejagung perlu melibatkan PPATK untuk membongkar aliran dana korupsi pertamina ini. Periksa rekening perusahaan importir minyak  itu dan apakah ada penarikan dana secara besar-besaran dan telusuri kemana dana itu dialirkan. Langkah ini akan mengungkap siapa saja yang bermain dan diuntungkan dari korupsi ratusan triliun ini. 

Namun perlu dijelaskan juga kepada Masyarakat yang begitu geram dengan nilai fantastis korupsi ini, bahwa Kerugian negara sebesar 193,7 Triliun itu bukan berarti seluruhnya dinikmati oleh pelaku. Hal ini penting untuk dijelaskan karena selama ini persepsi Masyarakat kita apabila ada korupsi dengan kerugian negara sekian, itu sama dengan uang korupsi yang dinikmati oleh pelaku. Bisa jadi korupsi yang dinikmati oleh pelaku hanya 1 triliun tapi kerugian negaranya mencapai 100 Triliun. Hal ini karena dalam perhitungan kerugian negara telah disertai dengan pendekatan analis dampak yaitu dampak sosial dan dampak ekonomi atas kasus tersebut Seperti dalam penanganan kasus-kasus besar seperti dalam kasus PT Timah dan Duta Palma yang kerugian negara mencapai ratusan triliun.

Bahwa kita perlu mengapresiasi Langkah Kejaksaan Agung yang membongkar praktek korupsi di PT. pertamina Patra niaga ini. Tidak mudah untuk mengungkap praktek korupsi di pertamina karena disamping bisnis dipertamina sangat tertutup juga dilakukan dengan modus yang rumit dan penuh perencanaan. Bisnis migas begitu komplek dan tidak banyak ahli yang bisa mengurai bagaimana proses bisnis minyak ini dari hulu ke hilir. Bahwa karena itu peranan Ahli perminyakan dan praktisi migas sangat dibutuhkan untuk memberikan masukan kepada Kejaksaan Agung agar dapat membongkar praktek korupsi di pertamina ini sampai ke akar-akarnya.

Bahwa menurut keterangan Kejaksaan Agung ada beberapa modus korupsi yang dilakukan di PT. Pertamina  Patra Niaga ini yaitu :
Pertama, mengkondisikan untuk menurunkan produksi kilang Dalam Negeri dengan cara para pelaku sengaja menolak minyak mentah produksi dalam negeri dengan alasan tidak sesuai spesifikasi kilang (dianggap kualitasnya kurang bagus). Maka untuk menutupi kebutuhan minyak mentah maupun produk kilang tersebut dilakukan dengan impor dan tentunya dengan kerjasama/persekongkolan dengan mitra usaha terpilih atau broker tertentu.  Bahwa lebih parahnya lagi pengadaan impor minyak mentah tersebut sengaja di mark up sebesar 13%-15% yang tentunya menguntungkan pihak broker. 

Modus seperti ini sebenarnya sering juga dilakukan untuk  kasus-kasus korupsi impor yang lain seperti impor beras, daging dll yang pernah terungkap dimana modus korupsi terencana ini selalu dimulai dengan pengkondisian jumlah suatu produk (dilaporkan bahwa kebutuhan dalam negeri tidak cukup) sehingga pemerintah punya dalih untuk melakukan impor. proses impor tersebut kemudian dijadikan ladang korupsi dengan cara pengkondisian pemenang bagi perusahaan pengimpor (bisa dengan penunjukan langsung) serta penambahan harga impor atau mark up. 

Kedua, Manipulasi Pengadaan BBM dari impor minyak. Dalam pengadaan impor tersebut, pertamina membeli Ron 92 (pertamax) Padahal kenyataannya yang dibeli adalah Ron 90 (pertalite), kualitasnya lebih rendah. Kemudian dilakukan blending/dioplos/dicampur di depo untuk kemudian dijual sebagai Ron 92 (pertamax). 

Praktik ini jelas tidak hanya berdampak signifikan terhadap kerugian negara yang sangat besar. Tetapi juga sangat menyakitkan Masyarakat karena mereka membeli BBM lebih mahal tapi kualitas BBM tidak bagus sehingga dampaknya mobil mereka rusak.

Masyarakat tentu berharap agar Penyidikan kasus korupsi yang saat ini ditangani kejaksaan Agung dapat menjadi pintu masuk untuk membenahi dan memperbaiki tata Kelola minyak di Pertamina yang selama ini menjadi tempat berkumpulnya mafia minyak. 

Dulu selama puluhan tahun Pertamina Energy Trading Limited / Petral (anak Perusahaan pertamina) disinyalir tempat berkumpulnya mafia minyak. Presiden Jokowi kemudian membentuk  Tim anti mafia migas yang akhirnya Petral dibubarkan. namun ternyata orang-orang yang pernah dipetral dipindahkan ke PT. Pertamina Patra Niaga yang sekarang meledak korupsinya termasuk Direktur Utamanya yang saat ini menjadi tersangka. Konon Dirut PT. Pertamina Patra Niaga ini adalah orangnya Menteri BUMN Erick Tohir. Korupsi di pertamina terus berjalan karena ternyata hanya ganti orang sementara tata kelolanya tidak diperbaiki. 

Bahwa dari terungkapnya kasus korupsi di Pertamina ini sebenarnya ada beberapa opsi yang bisa dilakukan dalam memperbaiki tata Kelola minyak di pertamina yaitu :
Pertama Perlunya transparansi dalam pembelian BBM oleh pertamina dengan cara pembelian dilakukan dengan sistem E katalog. Dengan E katalog transparansi harga lebih terbuka dan bersaing sehingga tidak terjadi lagi permainan harga (mark up). Selama ini mark up terjadi karena harga ditentukan oleh penjual kongkalikong dengan broker.  Dengan E Katalog pertamina tidak tergantung lagi dengan trader. Bahwa kalaupun tidak menggunakan E Katalog maka Kontrak-kontrak pembelian minyak dalam jangka Panjang dengan negara-negara penghasil minyak untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebenarnya lebih menjamin kepastian harga dan meminimalisir penyimpangan.

Kedua, Pertamina perlu membangun kilang-kilang yang baru untuk cadangan minyak karena salah satu penyebab kita terus menerus impor karena cadangan minyak kita sedikit. Cadangan minyak sedikit karena kilang minyak kita juga sedikit. Sudah hampir 30 tahun pemerintah tidak membangun kilang baru. Selama ini informasi yang muncul setiap ada keinginan untuk membangun kilang minyak baru selalu digagalkan oleh pihak tertentu (mafia minyak) yang semuanya terkait dengan kepentingan trader. Kalau kilang minyak kita sedikit artinya cadangan minyak kita juga terbatas dan tentunya kita dituntut untuk terus membeli (impor) minyak dari luar. 

Lalu apa yang terjadi kalau tiba-tiba terjadi krisis, negara pengekspor minyak menahan minyaknya sehingga kita tidak bisa membeli minyak lagi atau bisa saja terjadi perang dimana pesawat-pesawat kita membutuhkan minyak sementara cadangan minyak tidak banyak maka tentunya ini sangat membahayakan. Negara bisa chaos.

Perlu diketahui Kebutuhan BBM kita adalah 1,4 juta barel/perhari. 1 juta barel dihasilkan dari produksi dalam negeri sementara sebanyak 400.000-500.000 barel per hari kita impor terutama dari Singapura. Jika dikalikan US$ 120 per barel, maka uang untuk impor BBM per harinya sekitar US$ 60 juta. Jadi total uang yang dikeluarkan per hari untuk impor minyak dan BBM berkisar US$ 100-120 juta. Ini bisa akan terus meningkat karena konsumsi Masyarakat kita akan BBM terus meningkat.
(https://migas.esdm.go.id/post/Tiap-Hari,-Indonesia-Rogoh-US$-100-Juta-Untuk-Impor-Minyak-dan-BBM)

Minyak adalah terkait dengan produksi, transportasi dan dampaknya terhadap semua kebutuhan masyarakat. Sayur, cabe, hasil bumi dan sebagainya dari desa adalah dibawa ke kota dengan diangkut pakai BBM. Jadi BBM mahal akan mempengaruhi harga berbagai komoditas tersebut.

Jadi saatnya pertamina membangun kilang-kilang baru. Bahwa dengan membangun banyak kilang-kilang minyak maka pemerintah bisa memiliki banyak cadangan minyak untuk persiapan jika terjadi kelangkaan minyak dimasyarakat atau keadaan darurat lain. Singapura saja yang negara kecil dan bukan penghasil minyak tapi kilangnya banyak. Bahkan kita membeli minyak dari mereka. Ini aneh.

Korupsi di pertamina melalui modus importasi ini menguak bahwa praktek impor minyak selama ini sebenarnya hanyalah modus untuk melakukan korupsi. Mafia minyak ini tidak ingin kita menambah produksi minyak dan tidak menginginkan kita memiliki banyak kilang supaya bisa terus impor minyak. Presiden Jokowi sebenarnya sudah pernah menyoroti masalah impor minyak ini dan memerintahkan untuk membangun kilang minyak baru, meningkatkan lifting minyak dan mengurangi impor minyak, namun himbauan tersebut tidak pernah di gubris termasuk dari para Menteri BUMN dan Pejabat pertamina.
(https://www.cnbcindonesia.com/news/20191211120124-4-122158/jokowi-produksi-minyak-turun-kilang-mandek-doyannya-impor)

Ketiga, Mafia migas di pertamina telah lama terdengar namun tidak pernah dibongkar dan diproses secara hukum. Ini sudah berlangsung sejak zaman orde baru dan berlanjut sampai dengan kepemimpinan terakhir Presiden Joko Widodo. Tak aneh jika pertamina terus merugi bisnisnya padahal sebagai BUMN yang memonopoli minyak tidak ada alasan bahwa pertamina tidak untung dan kaya. Pertamina merugi karena terus menjadi bancakan korupsi berbagai kepentingan. 

Bahwa korupsi di PT. pertamina Patra Niaga yang ditangani Kejaksaan Agung terjadi pada periode tahun 2018 sampai dengan 2023. Tahun 2018 itu menjelang pilpres sampai dengan berakhirnya masa jabatan Presiden. Ini dapat dibaca bahwa korupsi yang terjadi tidak terlepas dari adanya perlindungan dari lingkaran kekuasaan pada saat itu. Tidak mungkin Pejabat pertamina Patra Niaga yang mayoritas anak-anak muda dan karir cemerlang ini melakukan praktek korupsi ugal-ugalan dengan kerugian negara yang mencapai ratusan triliun tanpa ada jaminan perlindungan dari lingkaran kekuasaan.

kasus ini juga menunjukan betapa lemahnya pengawasan baik itu pemerintah maupun DPR dalam hal tata kelola migas termasuk dalam konteks kebijakan impor. Umumnya DPR kita hanya sibuk dan reaktif saja Ketika ada kasus yang mencuat dan membuat heboh Masyarakat.

Keempat, bahwa sudah saatnya pemerintah memperbaiki Tata Kelola  minyak di pertamina dari hulu ke hilir. Tata Kelola yang tidak diperbaiki hanya akan membuat korupsi minyak ini akan terus terjadi. Pemerintah perlu mengambil Langkah-langkah bagaimana mengoptimalkan produksi minyak di dalam negeri untuk mengurangi impor minyak demi kemandirian energi. Bukankah cadangan minyak kita masih banyak yang bisa dieksplorasi dan dieksploitasi. perlu dipastikan bagaimana sebenarnya angka rill produksi minyak kita (lifhting), karena boleh jadi produksi dalam negeri selama ini memang sengaja diturunkan supaya bisa terus impor. 

Pertamina adalah BUMN yang mengelola bisnis dengan uang yang sangat besar dan juga menguasai hajat hidup rakyat Indonesia. Maka pertamina harus dikelola dengan baik agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan juga bagi rakyat Indonesia. 

Jangan sampai kasus Korupsi di PT. Pertamina Patra Niaga yang ditangani Kejaksaan Agung ini akhirnya antiklimaks. Kita bisa belajar dari korupsi-korupsi besar seperti kasus BTS, timah, Duta Palma dan sebagainya yang ditangani penegak hukum, pada awalnya heboh dan menyebut banyak nama yang terlibat namun akhirnya Ketika sampai ke pengadilan hanya berhenti sampai disitu saja. nama-nama yang banyak disebut terlibat itu ujungnya juga tidak tersentuh hukum. 
Wallahu’alam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...