Langsung ke konten utama

KEMBALI KEPADA PANCASILA (2)(Pancasila agar diajarkan Kembali di sekolah dan Perguruan Tinggi)

KEMBALI KEPADA PANCASILA (2)
(Pancasila agar diajarkan Kembali di sekolah dan Perguruan Tinggi)

"Pancasila adalah ideologi terbaik abad ke-21 (Prof. Thomas Meyer, Pakar ilmu Politik Universitas Dortmund Jerman)
----

Pada tulisan pertama kita telah membahas bahwa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku, ras, etnis, bahasa, agama dan budaya tetap bertahan sampai sekarang adalah karena adanya Ideologi Pancasila yang telah mempersatukan kita. Pada tulisan kedua ini kita akan mengusulkan agar Pendidikan atau Pelajaran tentang Pancasila dimasukkan Kembali dalam kurikulum sekolah dan Perguruan Tinggi karena Pancasila sebagai pandangan hidup (Worldview) haruslah terus diajarkan dan diwariskan kepada generasi penerus bangsa Indonesia. 

Kita mulai…
Pancasila sebenarnya bukan hanya sekedar dasar Negara atau bernegara, tapi filosofi dasar dari Negara artinya Pancasila adalah pandangan hidup (Weltanschauung) atau bahasa Inggris-nya Worldview. Worldview atau Weltanschauung adalah kepercayaan, perasaan dan apa-apa yang terdapat dalam pikiran orang yang berfungsi sebagai motor bagi perubahan sosial dan moral.  Worldview dapat pula disejajarkan dengan paradigma yaitu seperangkat keyakinan mendasar yang memandu tindakan kita. Dengan demikian Pancasila sebagai worldview bangsa Indonesia adalah menjadi asas dalam  berpikir, berperasaan dan berperilaku dalam  keseharian bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai Worldview atau Weltanschauung itu bukan karya seseorang atau kelompok. Pancasila bukan hasil karya M. Yamin maupun Soekarno. Mereka hanya menggali nilai-nilai yang dihayati dari kehidupan bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam agama, etnis, budaya, dan adat istiadat. nilai-nilai itu kemudian dituangkan dalam bentuk  pedoman perilaku. Pedoman perilaku itu adalah bentuk-bentuk perbuatan baik yang digali dan diambil dari ajaran-ajaran moral atau akhlak di didalam agama oleh para pendiri bangsa kita. Pedoman perilaku inilah yang pernah diajarkan disekolah dan perguruan Tinggi dalam bentuk 45 butir-butir Pancasila dengan nama Pelajaran pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila (P4). Dalam butir-butir pancasila itu misalnya mengajarkan bahwa seseorang harus berbuat baik pada siapapun, menghormati pemeluk agama lain, suka memberi pertolongan kepada orang lain, menyantuni fakir miskin, tidak bersikap boros dan hidup mewah, tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum, suka bekerja keras dan masih banyak lagi yang lainnya. Seorang yang pancasilais pasti tidak akan melakukan tindak kekerasan, penganiayaan apalagi pembunuhan. Apakah seseorang itu Pancasilais atau tidak dapat dilacak terutama dari perbuatannya baik atau jahat. 

Dulu banyak polemik yang berkembang mengenai Pancasila bahkan ada yang mempertentangkan antara pancasila dengan agama. Padahal Sila-sila dalam Pancasila yang berjumlah lima itu adalah merupakan ajaran agama. hal ini karena memang Pancasila ditetapkan itu oleh para pendiri negara kita yang semuanya beragama. Diantara tokoh Islam itu ada yang diakui Masyarakat sebagai ulama. Para ulama ini bersama-sama dengan tokoh-tokoh Indonesia yang beragama lain menetapkan Pancasila sebagai dasar negara. seandainya Pancasila ini bertentangan dengan ajaran agama maka tentunya mereka tidak akan menjadikan Pancasila sebagai dasar negara. 

Mari kita lihat bagaimana sila-sila dalam Pancasila adalah sejalan dengan ajaran agama Islam. 
Sila pertama, ketuhanan yang maha esa adalah ajaran tauhid dalam Islam yaitu Tiada Tuhan selain Allah. Tauhid mengajarkan tiada yang disembah dan dipuja kecuali Allah. Tidak ada tempat meminta ampun, memohon rezeki, pertolongan dan sebagainya kecuali kepada Allah. Jadi Seorang yang melakukan kejahatan seperti menfitnah, membunuh, berzina, menipu dan lain-lain adalah orang yang melecehkan sila pertama Pancasila karena Tuhan melarang manusia melakukan kejahatan.

Sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab adalah sesuai dengan ajaran Islam dimana alquran mengajarkan persaudaraan antar sesama manusia. Manusia diciptakan Allah pada awalnya adalah satu kemudian mereka berkembang biak menjadi banyak dan kemudian mereka menjadi suku-suku dan berbangsa-bangsa yang semuanya adalah agar mereka saling mengenal satu sama lain agar bisa hidup damai dan dalam suasana persaudaraan (QS.Al a’raf ayat 189 dan QS. Al hujurat ayat 13)

Inilah perikemanusiaan yang diajarkan alquran dan banyak diamalkan oleh umat Islam dalam sejarahnya seperti yang dilakukan oleh Khalifah Umar Bin Khattab dengan mengeluarkan uang negara untuk biaya hidup orang yahudi yang tunanetra di Madinah. Bahwa Islam mengajarkan supaya seorang muslim berbuat baik kepada sesama manusia sungguhpun berlainan agama.

Sila ketiga, persatuan Indonesia, dalam arti persatuan satu bangsa juga merupakan salah satu ajaran dalam Islam. Di dalam Islam ada ungkapan ā€œcinta tanah air adalah Sebagian daripada imanā€. Inilah nasionalisme yang diperkenalkan oleh barat dan kemudian berkembang diseluruh dunia. Nasionalisme Indonesia sendiri timbul pada permulaan abad keduapuluh melalui sumpah pemuda tanggal 28 oktober 1928.

Terkait dengan persatuan ini, dalam sejarah Nabi Muhammad saw menyatukan umat Islam dan umat yahudi di Madinah menjadi satu umat yang bercorak politik. Musuh umat Islam adalah musuh umat yahudi begitu pula sebaliknya. Piagam yang berisi konsesus ini dikenal dengan nama konstitusi Madinah.

Sila keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan juga merupakan ajaran dasar Islam. Musyawarah adalah merupakan perintah Allah (QS. Al imran ayat 159, QS. 42 ayat 38). 
Islam mengajarkan agar segala masalah keduniawian yang menyangkut kepentingan orang banyak supaya dilakukan dengan cara musyawarah untuk menemukan Keputusan yang terbaik seperti dalam memilih pemimpin. Inilah demokrasi di dalam Islam. Tapi demokrasi yang diatur di dalam pancasila bukanlah demokrasi langsung tetapi demokrasi perwakilan. 

Sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah juga merupakan ajaran dasar islam. Salah satu sifat Allah adalah maha adil. Allah yang maha adil menghendaki agar manusia bersikap adil (QS. 16 ayat 90). 
Demi keadilan maka orang kaya diwajibkan mengeluarkan zakat untuk menolong orang miskin. Dan karena itu harta tidak boleh hanya beredar dan dinikmati oleh sekelompok orang kaya saja agar tercapai keadilan sosial.

Bahwa dengan demikian jelas bahwa ajaran Pancasila mempunyai hubungan yang erat sekali dengan ajaran agama Islam. Kata adil dan adab – dalam rumusan sila kedua Pancasila itu menunjukkan, bahwa Pancasila sejatinya bukan sebuah konsep sekular atau konsep netral agama tapi adalah merupakan istilah yang berasal dari kosa kata dasar Islam. Masuknya kata ā€adilā€ dan ā€adabā€ dalam rumusan Pancasila, sebenarnya merupakan indikasi yang lebih jelas tentang cukup kuatnya pengaruh pandangan-alam Islam pada rumusan Pembukaan UUD 1945, yang memuat rumusan Pancasila. Itu juga ditandai dengan terdapatnya sejumlah istilah kunci lain yang maknanya sangat khas Islam, seperti kata ā€œhikmahā€ dan ā€œmusyawarahā€.

Tapi Kini Pancasila tidak lagi diajarkan di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi yang ditandai dengan dihilangkannya Badan Pembina Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) yang salah satu fungsinya adalah mengelola pelaksanaan Penataran P4. Pancasila yang telah menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia selama hampir 70 tahun ini tapi justru ajarannya ingin dihilangkan. Ironis.
Wallahu’alam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...