Langsung ke konten utama

JANGAN MENGUNGKIT LAGI KASUS YANG LAMA


JANGAN MENGUNGKIT LAGI KASUS YANG LAMA
Apakah dibenarkan seorang penyidik Polisi memeriksa kembali suatu perkara yang pernah dihentikan oleh Penyidik Kejaksaan atau sebaliknya penyidik Kejaksaan memeriksa kembali perkara yang pernah dihentikan penyidik Polisi atau dilingkungan Kejaksaan sendiri ada perkara yang pernah diperiksa oleh pejabat lama kemudian masuk pejabat baru perkara tersebut dibuka atau diperiksa kembali ?

Di dalam KUHAP sendiri diatur bahwa suatu perkara yang pernah dihentikan Penyelidikan/Penyidikannya (Pasal 109 ayat (2) ) memang dapat dibuka kembali apabila ditemukan adanya Novum atau alat bukti baru. Tapi alat bukti baru (novum) ini siapa yang menemukan, apakah penyidik Kejaksaan yang sejak awal menangani perkaranya atau penyidik Polisi? tentunya yang menemukan novum itu adalah penyidik Kejaksaan yang sedari awal  menangani perkaranya. itulah makanya di dalam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dicantumkan klausul bahwa perkara ini dapat dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti baru maka perkara dapat dibuka kembali. jadi yang membuka lagi kasusnya apabila ada Novum adalah penyidik awal yang membuat SP3.

Maka dari itu untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dari kemungkinan duplikasi penanganan perkara oleh Penegak hukum, maka pada tahun 2012 dibuatlah Kesepakatan bersama antara Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Optimalisasi Pemberantasan tindak pidana korupsi. di dalam salah satu kesepakatan bersama tersebut dicantumkan bahwa apabila kepolisian telah terlebih dahulu menangani suatu perkara Korupsi maka kejaksaan tidak boleh lagi menanganinya dan begitu pula sebaliknya. Untuk itu bagi setiap Penyidik yang terlebih dahulu menangani perkara korupsi maka tembusan surat penyelidikan/penyidikan diberitahukan kepada Kejaksaan dan begitu pula sebaliknya.
Namun ternyata di beberapa tempat, Kesepakatan bersama ini karena sudah lama banyak dilupakan oleh Penyidik sehingga ada perkara yang sudah dihentikan kejaksaan ditangani lagi oleh kepolisian, dan sebaliknya.  ini tidak dapat dibenarkan. Dimana kepastian hukum itu sendiri, jika tiap-tiap penegak hukum dapat mengulang penyelidikan dan penyidikan dengan kaca mata berbeda.
Menurut pasal 5 dan 6 UU No 7 tahun 2006 yang merupakan hasil ratifikasi dari united nation convention agains corruption (UNCAC) proses penanganan kasus korupsi harus efektif dan efisien. Jika suatu penegak hukum memeriksa suatu perkara dan menyimpulkan tidak ada pidana maka lembaga lain tidak boleh lagi memeriksa perkara tersebut. Ini untuk kepastian hukum dan tidak mencederai rasa keadilan seseorang.
Bahwa penegak hukum dalam pemberantasan korupsi harus menjamin ditegakkannya due process of law. Seseorang yang telah diperiksa oleh lembaga lain, kemudian perkaranya dinyatakan tidak cukup bukti bahwa tidak ada indikasi pidana kemudian oleh lembaga lainnya dilakukan pemeriksaan ulang, menandakan telah terjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia, terutama hak bebas dari rasa takut dan ketentraman. Dalam pasal 5 dan 6 UU No. 7 tahun 2006 konvensi diatas mewajibkan adanya koordinasi diantara lembaga penegak hukum pemberantas korupsi.
Oleh karena itu demi kewibawaan dan Integritas masing-masing penegak Hukum apakah itu Kepolisian atau Kejaksaan, apabila menerima kembali laporan baik dari masyarakat maupun LSM suatu perkara yang sudah pernah ditangani penegak hukum lain maka seyogyanya perkara tersebut tidak ditangani lagi atau ditolak.

lalu bagaimana dengan perkara yang sudah pernah diperiksa oleh pejabat atau penyidik  Kepolisian/Kejaksaan yang sudah pindah tugas ditempat lain kemudian masuk pejabat atau penyidik  baru, apakah perkara tersebut dapat dibuka atau diperiksa kembali ?
Kembali ke KUHAP bahwa apabila suatu perkara yang pernah dihentikan penyelidikan/penyidikannya (Pasal 109 ayat (2)  dapat dibuka kembali apabila ditemukan adanya Novum atau alat bukti baru. Nah ini yang perlu digaris bawahi.  Perkara bisa dibuka kembali apabila ada Novum dan Novum ini haruslah betul-betul ada. lalu siapa yang menemukan Novum itu?  tentunya bukan penyidik yang menggantikan penyidik lama karena dia tidak pernah memeriksa perkaranya. yang menemukan  Novum itu adalah penyidik yang lama yang memberikan data atau alat bukti baru kepada penyidik yang menggantikannya atau pelapor atau pihak lain yang memberikan alat bukti baru. Nah ketika ada Novum itu penyidik yang baru bisa membuka kembali perkara tersebut dengan memanggil pihak-pihak yang pernah diperiksa penyidik lama. Dan karena ada Novum maka kemungkinan besar perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan bukan dihentikan lagi.
Namun yang terjadi selama ini di lingkungan Kepolisian/Kejaksaan adalah banyak perkara yang sudah dihentikan oleh pejabat/penyidik lama yang sudah pindah tugas kemudian masuk pejabat/penyidik baru, perkara tersebut dibuka kembali padahal tidak ada Novum. mereka hanya sekedar mengulang pemeriksaan, dan apa yang terjadi kemudian karena tidak ada Novum?,  perkara tersebut dihentikan kembali. lalu siapa yang menjadi korban?
Yang menjadi korban adalah saksi-saksi yang mana mereka pasrah saja terus menerus dipanggil penegak hukum. Apakah anda tidak menyadari bagaimana hari-hari mereka diliputi rasa takut, khawatir, sulit makan karena mereka tidak berhenti diperiksa bahkan dipanggil berkali-kali. Apakah anda pernah membayangkan bagaimana banyak anak sedih dan malu terhadap tatapan mata guru dan teman-temannya karena bapaknya tiap hari masuk Koran karena diperiksa oleh anda.

Boleh jadi mereka membuka kembali perkara tersebut karena didasari oleh kecurigaan bahwa ada sesuatu sehingga perkara itu dihentikan. Karena rasa takut dicurigai itulah sekarang banyak pejabat tidak berani mengambill kebijakan menghentikan perkara kecuali suatu sebab lain. Mereka membiarkan perkara yang tidak cukup bukti tersebut jadi tunggakan dan menunggu pejabat baru untuk menghentikannya, sementara Pejabat yang baru tidak berani juga mengambil sikap untuk menghentikan perkara yang ditinggal pejabat lama karena takut dicurigai. banyak perkara yang jadi tunggakan. orang hanya cari selamat. karakter dalam arti berani bersikap, berani mengambil tanggung jawab untuk suatu prinsip yang diyakininya benar jarang lagi ditemukan.
itulah mengapa penegak hukum saat ini namanya gampang dilupakan. Prof Dr. Baharuddin Lopa dan Jenderal Hoegeng walaupun sudah lama meninggal dunia namun namanya masih sering disebut sampai hari ini. Tapi ada penegak hukum setelah 1 hari meninggal dunia namanya tidak pernah disebut lagi. namanya terkubur ditanah bersama dengan jasadanya.

“ Wahai orang-orang yang beriman, Jauhilah kebanyakan dari prasangka (kecurigaan), karena sebagian dari prasangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang  dan  janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? maka tentulah kamu merasa jijik dengannya. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang (QS. Al Hujurat ayat 12).
Wallahu’alam bisshowab.
Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...