Langsung ke konten utama

EVALUASI 2 TAHUN TP4D DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI.


EVALUASI 2 TAHUN TP4D DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI.

Terbentuknya Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan RI. berawal dari  Instruksi Presiden Joko widodo Nomor 7 tahun 2015 tentang “Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi” yang diterbitkan 6 Mei 2015. Presiden melihat bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan selama ini oleh aparat penegak hukum justru berimbas pada kelambanan pembangunan. Banyak pejabat yang enggan menjadi Pimpinan proyek karena resiko terus menerus dipanggil untuk diperiksa oleh penegak hukum mulai dari KPK, Kejaksaan Agung, Kejati, Kejari, Mabes Polri, Polda hingga Polres. Imbasnya penyerapan anggaran rendah karena pejabat tidak berani mengambil resiko melanjutkan proyek karena takut dikriminalisasi. pemerintah menginginkan agar pemberantasan korupsi lebih mengedepankan aspek pencegahan daripada pola penindakan yang  ternyata tidak membuat korupsi berkurang.

Instruksi Presiden Joko widodo Nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung RI dengan membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan RI berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015.

Guna menindaklanjuti KEP-152/A/JA/10/2015 tersebut, keluar Instruksi Jaksa Agung Nomor Ins-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas TP4P dan TP4D. Melalui Instruksi Jaksa Agung Nomor Ins-001/A/JA/10/2015, tugas mengawal dan mengamankan proyek pembangunan di tingkat pusat diserahkan kepada Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel), Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), serta Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Ketiganya bertugas sebagai pengarah serta pengendali pelaksanaan TP4P. Termasuk menugaskan personel di bawahnya untuk terlibat dalam TP4P. Juga menugaskan personelnya untuk memperkuat TP4D untuk tingkat provinsi.

Sedangkan untuk kabupaten atau kota, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) didaulat sebagai pengarah dan pengendali. Kajari lah yang menugaskan personel jaksa di bawahnya untuk terlibat di dalam TP4D di wilayah masing-masing.

Bahwa dengan terbitnya Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 01 Oktober 2015 tentang pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) maka dengan demikian Jaksa memiliki tugas baru. kalau selama ini tugas Jaksa  biasanya hanya melakukan penuntutan, melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, atau melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Jaksa mendapat tambahan tugas baru yaitu sebagai pengawal dan pengaman proyek infrastruktur Pemerintah mulai dari pusat hingga daerah.

Bahwa sejak awal banyak pihak terutama LSM dan bahkan dilingkungan internal Kejaksaan sendiri terutama Jaksa dibidang Pidsus yang mempertanyakan urgensi Kejaksaan melakukan pendampingan proyek. mereka mengkhawatirkan bahwa TP4D akan memunculkan konflik kepentingan karena semua proyek telah didampingi TP4D sehingga tidak bisa lagi diperiksa apabila ada penyimpangan, TP4D akan menurunkan kinerja kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, TP4D  hanya akan  dijadikan tameng tempat berlindung oleh Pejabat proyek, sampai kecurigaan adanya main mata antara anggota TP4D dengan pejabat proyek untuk bagi-bagi proyek dan sebagainya.

Namun terlepas dari kekhawatiran tersebut, faktanya setelah 2 tahun TP4D melaksanakan tugas pendampingan dan pengawalan proyek infrastruktur Pemerintah baik di pusat maupun di daerah, Para pejabat proyek sudah mulai bersemangat kembali melaksanakan tugasnya, anggaran pemerintah terserap karena proyek sudah berjalan dengan baik. Kementerian, Dinas, Lembaga dan Instansi, BUMN, BUMD hampir semuanya meminta bantuan TP4D untuk melakukan pendampingan proyek yang mereka kerjakan. TP4D telah menjadi primadona oleh Pemerintah baik pusat maupun daerah.

lalu mengapa TP4D menjadi begitu dibutuhkan oleh K/D/L/I, BUMN, BUMD? inilah yang harus direnungkan oleh personil TP4D. Apakah TP4D memang sekedar dijadikan tameng untuk tempat berlindung oleh Pejabat Proyek supaya proyeknya tidak diperiksa lagi oleh Penegak Hukum?. Apakah semua proyek yang selama ini didampingi oleh TP4D dapat dipastikan tidak ada penyimpangan di dalamnya? Apakah mekanisme yang digunakan oleh TP4D untuk memastikan bahwa proyek sudah berjalan dengan baik sesuai kontrak? Apakah yang akan dilakukan oleh TP4D apabila menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek dilapangan?

Bahwa bagi personil TP4D yang memahami betul tugas dan fungsi TP4D tentunya akan menempatkan TP4D secara professional. Pertama TP4D tidak akan  menerima semua permintaan dari K/D/L/I untuk pendampingan proyek  tetapi hanya proyek yang termasuk proyek strategis nasional atau proyek berskala prioritas dan atau proyek yang menelan anggaran yang cukup besar. memang kecenderungan dilapangan banyak K/D/L/I yang meminta semua proyeknya didampingi TP4D dengan tujuan supaya tidak diperiksa Penegak hukum, namun TP4D harus tetap dapat memilah proyek mana saja yang layak didampingi. Kedua sejak awal proyek berjalan TP4D dapat meminta Konsultan pengawas untuk memeriksa ulang harga satuan di dalam kontrak kerja untuk memastikan tidak ada mark-up di dalamnya Ketiga untuk memastikan bahwa proyek yang didampingi TP4D sudah melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, maka sebelum serah terima pekerjaan, TP4D dapat berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan atau BPKP untuk melakukan pemeriksaan ulang  memastikan pekerjaan sudah sesuai dengan kontrak kerja. Keempat apabila kemudian dalam pelaksanaan proyek ada ditemukan penyimpangan didalamnya, maka TP4D meminta kepada pelaksana proyek, Pengawas, dan PPK untuk memperbaiki pekerjaan tersebut, apabila ternyata tidak ada itikad baik dari pelaksana proyek untuk memperbaiki pekerjaannya, maka TP4D dapat meminta PPK untuk memutus kontrak dan kemudian melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

TP4D dan Pemberantasan Korupsi
Adanya tudingan bahwa TP4D hanya akan menurunkan semangat Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi adalah tidak benar. Pencegahan adalah bagian dari pemberantasan korupsi itu sendiri disamping penindakan. kegagalan Indonesia dalam pemberantasan korupsi karena gagal dalam menjalankan fungsi pencegahan. Aparat Penegak hukum hanya fokus mengedepankan penindakan sementara lembaga penegak hukum  sendiri tidak memiliki strategi pencegahan tindak pidana korupsi, sehingga untuk menutupi kegagalan tersebut pola penindakan dilakukan dengan gencar. Itulah mengapa indikator keberhasilan pemberantasan korupsi selalu diukur dari banyaknya kasus yang ditangani sehingga hampir tiap tahun KPK, Kejaksaan dan Kepolisian berlomba-lomba mengumumkan jumlah perkara korupsi yang ditangani.

Pemberantasan korupsi dengan pola penindakan memang memancing tepuk tangan karena terus diliput media, tapi apakah pemberantasan korupsi yang dilakukan selama ini membuat korupsi berkurang?  Jika korupsi berkurang seharusnya semakin sedikit orang ditangkap dan dipenjara karena korupsi, tapi kenapa korupsi terus bertambah bahkan intensitasnya terus meningkat? sekali lagi karena kita gagal dalam melakukan pencegahan korupsi. Singapura adalah salah satu Negara yang memiliki Indeks persepsi korupsi (IPK) lebih tinggi dari Indonesia, hal ini karena Singapura mengalokasikan sumber daya manusia (SDM) dan anggaran lebih banyak untuk pencegahan korupsi daripada penindakan. disana pejabat dan Pegawai Negeri tidak berani korupsi karena diawasi. orang takut korupsi karena diawasi itulah sebenarnya  fungsi pencegahan. Nah fungsi pencegahan Korupsi inilah yang dilakukan oleh Kejaksaan  melalui TP4D.

Jadi kalau Pemerintah memang konsisten untuk lebih mengedepankan fungsi pencegahan korupsi sebagaimana Instruksi Presiden Joko Widodo Nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi maka seharusnya alokasi anggaran dan sumber daya manusia lembaga penegak hukum persentasenya dialihkan ke pencegahan sehingga anggaran untuk pencegahan lebih banyak daripada penindakan, namun ternyata alokasi anggaran pencegahan korupsi sangatlah sedikit. Anggaran Kejaksaan Agung untuk TP4D misalnya masih sangat kecil dibandingkan dengan jumlah proyek yang harus didampingi, sehingga biaya operasional TP4D biasanya ditanggung bersama antara Kejaksaan dengan Pemerintah daerah yang memiliki proyek.

Korupsi adalah keserakahan, ketamakan. korupsi jenis inilah yang harus diprioritaskan oleh Pemerintah untuk diberantas karena inilah yang merusak negara. korupsi jenis inilah yang melibatkan perselingkuhan antara penguasa dan pengusaha. inilah oligarki. Penguasan aset-aset nasional dan daerah oleh beberapa pengusaha besar Asing dan nasional mustahil terjadi tanpa keterlibatan banyak pihak. alokasi sumber daya alam, kehutanan, perkebunan dan pertambangan hanya dimiliki oleh segelintir orang. bagaimana mungkin ada satu pengusaha bisa menguasai  500 ribu Ha, 1 juta Ha, 2 juta Ha  hingga 3 juta Ha hutan, perkebunan  dan pertambangan. Dan pengusaha pengusaha yang  mendapat konsesi/izin untuk mengelola  dan mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia ini, adalah konglomerat-konglomerat  dan  orang-orang terkaya di Indonesia. Kalau mau jujur orang-orang terkaya ini dapat  konsesi/izin untuk menguasai ketiga sektor  kekayaan alam tersebut bukan karena kebetulan. kalau kebetulan maka sapi pun bisa melompati bulan. Penguasaan mereka atas kekayaan alam Indonesia adalah karena faktor kedekatan (kroni) dengan penguasa. tidak ada makan siang gratis. Dan tahukah  anda, jumlah kekayaan segelintir orang-orang terkaya Indonesia  ini kalau digabung seluruhnya melebihi kekayaan seluruh rakyat Indonesia. Apakah ini keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia? ketika rakyat Indonesia begitu sulit untuk mendapatkan tanah sekedar 100 meter persegi untuk membangun rumah, di sisi lain ada satu pengusaha yang memiliki tanah seluas kecamatan dan bahkan ada yang seluas kabupaten.

Pemerintah selalu berdalih bahwa pemerintah tidak cukup  punya uang untuk mengelola kekayaan alam Indonesia yang demikian besar sehingga perlu merangkul swasta untuk ikut berperan dalam pembangunan agar pertumbuhan ekonomi  meningkat, tapi benarkan kebijakan ini, dikemanakan  pasal 33 di dalam  konstitusi kita ““Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. jadi Negara lah yang seharusnya mengelola kekayaan alam melalui BUMN-BUMN dan kemudian hasilnya digunakan untuk kemakmuran rakyat.

Jadi seharusnya fokus pemberantasan korupsi yang utama oleh KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian seharusnya pada korupsi keserakahan dan ketamakan itu. tapi faktanya pemberantasan korupsi oleh penegak hukum kita lebih berkutat pada nilai korupsi yang relatif kecil. Memang ada beberapa korupsi dengan jumlah besar yang berhasil diungkap namun lebih karena pertimbangan politik dan sebagainya. kenapa saya katakan demikian? karena ada juga beberapa perkara korupsi yang jauh lebih besar jumlahnya tapi tidak ditindaklanjuti sampai saat ini juga karena pertimbangan politik.

Korupsi yang ditangani oleh KPK lebih banyak OTT yang nilainya tidak seberapa,  Kejari dan Polres di Kabupaten  menangani korupsi hanya berkutat pada kisaran 100-500 juta, bahkan banyak yang nilainya dibawah 100 juta namun tetap dipaksakan karena target penanganan perkara. Sementara anggaran penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kalau di total sekitar 300 juta, belum biaya hidup terpidana yang harus dibiayai Negara selama dia dipenjara. Jadi biaya yang dikeluarkan oleh Negara untuk penanganan perkara korupsi lebih besar dari uang Negara yang diselamatkan, ini dari segi efisiensi. sementara disisi lain ada penegak hukum yang menangani 15 perkara korupsi sementara anggaran penanganannya hanya 2 perkara, lalu darimana anggaran untuk membiayai sisa 13 perkara korupsi itu, belum lagi pengadilan tipikornya ada di provinsi yang tentunya biayanya lebih besar lagi untuk sidang dan sebagainya.
Kita hanya pamer bahwa berhasil menangani sekian banyak perkara korupsi sementara kita tidak memiliki strategi bagaimana bisa menanggulangi korupsi itu sendiri. Malah jangan-jangan pelaku korupsi kecil yang kita penjarakan moralnya tidak lebih jahat dari kita yang memenjarakan mereka.

Lalu bagaimana idealnya pemberantasan korupsi itu?
Pemberantasan korupsi seharusnya dimulai, Pertama dari aspek pencegahan. Korupsi terjadi akibat lemahnya pengawasan baik oleh pimpinan sebuah lembaga maupun oleh Aparat Pengawasan Internal yang dibentuk oleh Pemerintah. Pengawasan adalah bagian dari pencegahan. ketika pengawasan berjalan dengan baik orang tidak akan berani melakukan penyimpangan. Salah satu kegiatan pengawasan adalah melakukan pemeriksaan. fungsi pemeriksaan inilah yang harus dikoordinasikan terus menerus oleh K/L/D/I dengan lembaga penegak hukum untuk pencegahan korupsi. Kejaksaan sudah punya TP4D.  Proyek proyek yang telah selesai dikerjakan dan akan diserahterimakan hendaknya dilakukan pemeriksaan ulang oleh TP4D bersama-sama dengan aparat pengawasan Internal Pemerintah atau BPKP untuk memastikan proyek telah sesuai kontrak kerja. 

Kedua pemerintah harus memberikan kesejahteraan kepada pegawainya.  Lee Kuan Yee, mantan PM Singapura  mengatakan pemberantasan korupsi tidak akan berhasil apabila pejabat dan pegawai pemerintah tidak sejahtera. Beliau mengatakan “jika  menghendaki pejabat dan Pegawai jujur, mereka harus digaji tinggi supaya bisa hidup sesuai kedudukan tanpa harus korupsi. Lee Kuan Yee mungkin ingin mengatakan bahwa integritas Pegawai Negeri lebih mudah dibangun dengan memberikan mereka kesejahteraan. Jadi selama Pemerintah gagal dalam memberikan kesejahteraan kepada Pegawai Negerinya maka korupsi dan penyalahgunaan wewenang akan terus terjadi. Jika biaya kesehatan, pendidikan dan kebutuhan dasar tidak terpenuhi maka pegawai akan terus mencari tambahan diluar penghasilan resminya. selama gaji kecil maka Pimpinan proyek akan meminta jatah persen kepada kontraktor, selama jabatan dan kekuasaan hanya bisa didapatkan dengan menyetor upeti, maka penegak hukum akan menjadikan agenda pemberantasan korupsi sebagai komoditas yang mendatangkan keuntungan pribadi. lalu apa hubungan antara kesejahteraan pegawai dengan rendahnya korupsi ?  Negara-negara di kawasan Asia timur yang maju ekonominya seperti Taiwan, Jepang, dan Korea selatan, Kendati sistem pemerintahannya kurang demokratis mereka justru  efektif dalam menekan tingkat korupsi yang dibuktikan oleh rendahnya angka indek korupsi dibanding negara-negara yang mengklaim demokratis seperti Indonesia, Thailand dan india. maksudnya adalah bahwa demokrasi di negara yang tingkat perekonomiannya rendah akan cenderung rentan terhadap korupsi dibanding dengan Negara-negara yang makmur yang tingkat kesejahteraan pegawainya sudah baik.

Ketiga membangun sistem yang kuat yang mampu mencegah dan menangkal korupsi. kita banyak membicarakan korupsi bahkan waktu kita lebih banyak dihabiskan dengan berdebat dan berdiskusi masalah korupsi baik di televisi maupun media. Namun sebenarnya kita tidak pernah sungguh-sungguh berpikir dan berbuat untuk mencegah dan menangkal korupsi. energy bangsa ini lebih banyak mengurusi masalah politik dan perebutan kekuasaan.
Membangun system adalah tugas Negara yaitu bagaimana membangun system yang mampu mencegah dan menangkal korupsi. kita mau memberantas korupsi tapi pemerintah justru menciptakan system yang membuka peluang terjadinya korupsi secara besar-besaran. Pilkada misalnya, korupsi politik mau kita berantas tapi sistem pilkada yang kita terapkan justru sangat rentan terhadap korupsi. untuk maju pilkada setiap calon kepala daerah harus menyiapkan modal minimal 50 miliar. Biaya politik mahal jadi untuk kalahpun anda membutuhkan uang banyak apalagi menang. Oleh karena itu anda membutuhkan pemodal untuk membiayai  politik anda dan pemodal tentunya tidak akan memberikan anda makan siang gratis. mereka tentu ingin investasinya dapat kembali dalam bentuk keuntungan. sebagai kepala pemerintahan atau kepala daerah apa keuntungan yang diinginkan dari anda? mereka tentunya menginginkan penguasaan atas proyek-proyek pemerintah yang besar, ijin penguasaan atas sektor pertambangan, kehutanan, perkebunan dan sebagainya. Jadi dengan model pilkada saat ini sangat rentan terhadap korupsi. selama sistem tidak dibenahi Negara selama itu korupsi tidak dapat diberantas. Dulu kita sangat anti dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), sekarang Kolusi dan Nepotisme kita legalkan dalam Undang-undang dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Istri, anak, Keponakan untuk menggantikan Suami, Bapak dan Paman sebagai Kepala Daerah.

Banyak yang mengatakan bahwa korupsi adalah persoalan moral, selama moralnya bobrok maka walaupun gajinya besar maka korupsi tetap dilakukan. tapi membangun moral bukanlah tugas Negara, tugas Negara adalah membangun system yang mempersempit peluang terjadinya penyimpangan. menyalahkan moral sebagai penyebab utama korupsi maka sama dengan anda mengatakan bahwa moral bangsa Indonesia lebih buruk dari orang Singapura, Jepang dan Negara-negara eropa lainnya. saya rasa semua moral manusia sama. Negara-negara yang berhasil memberantas korupsi adalah karena mereka berhasil membangun system yang kuat yang mampu mencegah terjadinya korupsi disamping karena mereka berhasil memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya.

Tulisan ini dibuat bukan untuk melemahkan penindakan dalam pemberantasan korupsi tapi sekedar mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi semata-mata dengan penindakan tidak akan pernah berhasil. Tidak ada negara di dunia ini yang berhasil memberantas korupsi tanpa membangun sistem yang kuat. Sistem yang kuat dibangun dari aspek pencegahan terjadinya ruang yang memungkinkan penyimpangan terjadi. Dalam sebuah sistem yang baik, orang jahat akan dipaksa menjadi orang baik. Tapi sebaliknya dalam sistem yang buruk, orang baik dipaksa menjadi orang jahat.

Di dalam sistem yang baik peluang untuk melakukan penyimpangan dipersempit karena pengawasan berjalan dengan baik, Pegawai tidak perlu lagi memburu jabatan karena promosi sudah terukur dengan jelas, tidak ada lagi yunior yang tidak punya prestasi apa-apa tapi ujug-ujug melangkahi seniornya sampai 4 tingkat diatas. Di dalam sistem yang baik anda dihormati karena integritas anda.

Memang untuk berubah kita membutuhkan komitmen dan kemauan. kita tidak pernah berubah selama kita tidak pernah sungguh-sungguh mau berubah. Yang kita khawatirkan adalah bangsa ini enggan berubah karena orang-orang yang memegang kekuasaan memang tidak ingin keadaan berubah. Mereka sudah menikmati kenyamanan. Mereka tidak memikirkan kehancuran bangsa ini ke depan.  

Wallahu’alam bisshowab
Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya. Atas sisa pekerjaa

BAGAIMANA MEMAHAMI FITNAH DAJJAL DAN NUBUAT AKHIR ZAMAN

BAGAIMANA MEMAHAMI FITNAH DAJJAL DAN NUBUAT AKHIR ZAMAN Mari kita mulai dari Yeruselem. Yeruselem adalah kota suci. Dari sana Alquran  menceritakan banyak sekali kisah dari  Nabi Musa as, Nabi Dawud as dan putranya Nabi Sulaiman as, Nabi  Zakaria as, Nabi Yahya as dan dan Nabi Isa as.  Bangsa Bani Israel mencapai puncak kejayaannya  pada jaman Nabi Daud as dan Nabi Sulaeman as yang pemerintahannya berpusat di Yeruselem. Pada pada tahun 586 SM, kota Jerussalem diserang dan dihancurkan pertama kali oleh Raja  Nebuchadnezzar  dari Babylonia. Semua orang yahudi di bawa ke babylonia untuk dijadikan budak. Namun pada saat babylonia ditaklukan oleh Raja Cyrus dari Persia, orang-orang Yahudi tersebut dikembalikan kembali ke Jerussalem. Bangsa Yahudi yakin berdasarkan kitab suci mereka bahwa kelak Allah swt akan mengembalikan kembali bangsa Yahudi  ke Yeruselem  dan akan menurunkan  Messiah atau Al Masih yang akan mengembalikan kejayaan mereka untuk memerintah dunia dari Yeruselem

HUKUM TUHAN DAN HUKUM MANUSIA

HUKUM TUHAN DAN HUKUM MANUSIA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Salah satu perbedaan antara hukum Tuhan dengan Hukum buatan manusia adalah pada kepastian hukumnya. Hukum Tuhan tidak pernah berubah oleh zaman dan tidak ada kontradiksi atau pertentangan didalamnya , ini berbeda dengan hukum buatan manusia yang sering terjadi konflik norma di dalamnya, sehingga membuka ruang manusia untuk menafsirkannya sesuka hati dan sesuai dengan kepentingan. Di dalam hukum Tuhan, kita tidak boleh menafsirkan ayat secara serampangan dan bebas, tapi ada petunjuk metodologi yang harus dipatuhi supaya kita tidak salah dalam mengambil kesimpulan atas suatu makna. Di dalam alquran misalnya  kita tidak boleh mengambil satu ayat secara terpisah dan kemudian menyimpulkannya. Tapi ambillah semua ayat yang berkaitan dengan topik dan pelajari semua secara bersamaan  untuk mendapatkan makna yang menyeluruh. Makna yang harmonis, karena tidak ada sedikitpun kontradiksi dalam alquran. Misalnya di dalam Alquran