Langsung ke konten utama

Postingan

Catatan untuk Hisbut Tahrir

CATATAN UNTUK HISBUT TAHRIR (HT) Menyaksikan acara ILC semalam dengan tema “PERPPU ORMAS”, ada beberapa catatan yang perlu saya sampaikan kepada pendukung HT. Menurut Hisbut Tahrir Indonesia harus menjadi negara yang bersyariat atau berideologi Islam secara total. Mereka mengatakan bahwa Khilafah adalah satu-satunya sistem atau bentuk pemerintahan yang Islami. Selainnya itu Kufur. Mereka berpandangan akibat sistem sekuler negara bangsa, umat Islam terpecah belah dan terpisah karena batas-batas negara. Intinya mereka bercita-cita menyatukan semua umat Islam di seluruh dunia dalam satu naungan yang namanya Khilafah dan dipimpin oleh seorang yang disebut Khalifah, konsekuensinya adalah menghapus negara bangsa seperti Indonesia, Malaysia, Mesir dan seterusnya. Kalau ini diterapkan, pasti akan ditentang oleh seluruh negara-negara yang mayoritasnya Islam sebut saja Arab Saudi, Yordania, Qatar yang sistemnya adalah kerajaan atau negara yang mayoritasnya Islam tapi adalah negara ban...

SIAPAKAH GOLONGAN YANG SELAMAT ITU

SIAPAKAH  GOLONGAN YANG SELAMAT  ITU? Di katakan dalam sebuah Hadist - ini sering disampaikan oleh Khatib dan penceramah - bahwa Yahudi terpecah menjadi  71 golongan, Nashrani  terpecah menjadi 72 golongan, sementara umat Islam akan terpecah menjadi 73 golongan, semuanya masuk neraka kecuali satu yang selamat yaitu Al-Jama’ah. Siapakah Al-Jamaah itu? Di dalam tubuh umat Islam saat ini berdiri begitu banyak jamaah dan atau organisasi, yang masing-masing memiliki metode dakwah yang beragam, dan tentunya semuanya mengklaim bahwa mereka mengikuti manhaj Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya. wahabi mengatakan golongan itu kami , NU dan Muhammadiyah juga berkata demikian. Kelompok mutazilah juga meriwayatkan hadist ini dan mengklaim bahwa hanya kelompoknya saja yang selamat. Syiah juga begitu dan seterusnya. Setiap kelompok tentunya mengklaim bahwa jamaah atau golongannya adalah kelompok yang selamat. Terlepas dari perdebatan apakah hadist tentang pecahnya umat...

PERDAMAIAN DALAM HUKUM PIDANA

PERDAMAIAN DALAM HUKUM PIDANA Masyarakat yang mencermati proses penanganan perkara yang selama ini dilakukan oleh aparat penegak hukum mungkin banyak yang kurang mengerti melihat logika hukum atas nama Undang-undang yang selama ini dipraktekkan di lapangan oleh aparat penegak hukum kita. Kasus nenek Minah yang mencuri 3 buah kakao di Banyumas Jawa Tengah dan kasus-kasus kecil lainnya yang tetap diproses oleh Penegak Hukum memberi gambaran kepada kita betapa penegak hukum begitu kaku dalam menerjemahkan Undang-undang. Belum lama ini kita juga mendengar berita bahwa artis saiful Jamil telah dijadikan tersangka karena kelalaianya dalam mengemudi kendaraan sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan istrinya sendiri meninggal dunia. Masyarakat awan mungkin agak kaget mendengar berita ini. dalam perpektif masyarakat kecelakaan adalah musibah, dan bagaimana mungkin seseorang yang mengalami kecelakaan dan istrinya juga ikut meninggal dunia malah dijadikan tersangka. Kasus ini ...

MERUBAH PARADIGMA PEMBERANTASAN KORUPSI

MERUBAH PARADIGMA PEMBERANTASAN KORUPSI Banyak pengamat, akademisi dan Politisi   mengatakan bahwa keterpurukan bangsa ini adalah karena korupsi. Sehingga salah satu agenda yang paling banyak menguras energi bangsa ini adalah pemberantasan korupsi. Media massa baik elektronik maupun cetak menjadikan tersangka dan terdakwa perkara korupsi menjadi berita utama dalam peliputannya. Semua berkutat pada persoalan korupsi. Banyak hal telah dilakukan pemerintah untuk memberantas korupsi dari membuat peraturan hingga puncaknya mendirikan lembaga anti korupsi dengan kewenangan yang luar biasa. Pendirian KPK ini didasari oleh karena institusi penegak hukum yang ada seperti Kepolisian dan Kejaksaan dianggap gagal   dalam menangani korupsi. Prof. Dr. Romli Atmasasmita pernah berkata, tidak ada satupun penegak hukum di dunia, yang memiliki kewenangan sebesar KPK, sebagai penyelidik, penyidik maupun penuntut umum sekaligus serta memiliki mandat yang sangat besar. Namun setelah b...