Langsung ke konten utama

PERDAMAIAN DALAM HUKUM PIDANA



PERDAMAIAN DALAM HUKUM PIDANA

Masyarakat yang mencermati proses penanganan perkara yang selama ini dilakukan oleh aparat penegak hukum mungkin banyak yang kurang mengerti melihat logika hukum atas nama Undang-undang yang selama ini dipraktekkan di lapangan oleh aparat penegak hukum kita. Kasus nenek Minah yang mencuri 3 buah kakao di Banyumas Jawa Tengah dan kasus-kasus kecil lainnya yang tetap diproses oleh Penegak Hukum memberi gambaran kepada kita betapa penegak hukum begitu kaku dalam menerjemahkan Undang-undang.
Belum lama ini kita juga mendengar berita bahwa artis saiful Jamil telah dijadikan tersangka karena kelalaianya dalam mengemudi kendaraan sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan istrinya sendiri meninggal dunia. Masyarakat awan mungkin agak kaget mendengar berita ini. dalam perpektif masyarakat kecelakaan adalah musibah, dan bagaimana mungkin seseorang yang mengalami kecelakaan dan istrinya juga ikut meninggal dunia malah dijadikan tersangka.
Kasus ini sangat menarik untuk kita kaji lebih jauh dalam perspektif keadilan. Keadilan adalah sesuatu yang abstrak karena itu agak sulit di definisikan secara utuh. mendefinisikan keadilan hanya membuat maknanya mengalami pendangkalan, karena dia hanya bisa dirasakan oleh seseorang. Nah ketika Saiful Jamil dijadikan tersangka karena kecelakaan yang mengakibatkan istrinya sendiri meninggal dunia, siapa yang merasa diperlakukan tidak adil. apakah Pemerintah (melalui penegak hukum) ataukah Saiful Jamil sendiri beserta keluarganya, tentunya yang merasa diperlakukan tidak adil adalah Saiful Jamil dan keluarganya dan boleh jadi keluarga istrinya yang telah mengikhlaskan kematiannya.

Penegakan hukum seharusnya lebih mengedepankan keadilan, kemanfaatan baru kemudian kepastian hukum. Namun dalam praktek penegakan hukum selama ini, aparat penegak hukum kita lebih mengedepankan kepastian hukum. Hal ini terjadi karena penegak hukum kita dalam membaca Undang-undang  lebih pada teks yang tertulis bukan pada ruh (filosofi) Undang-undang itu sendiri yaitu menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Padahal Hukum berfungsi mengatur agar masyarakat menjadi tertib, dan salah satu yang membuat masyarakat menjadi tertib dan harmoni yaitu ketika konflik dapat diselesaikan dengan cara-cara damai.
Memang di dalam hukum Pidana kita tidak dikenal istilah proses perdamaian agar suatu kasus tidak dilanjutkan sampai ke Pengadilan. dalam prakteknya adanya perdamaian para pihak biasanya hanya dijadikan dasar oleh Penuntut Umum dan Hakim untuk meringankan hukuman bagi pelaku kejahatan.
Istilah perdamaian hanya di kenal di dalam hukum Perdata yang biasa dikenal dengan isti-lah ADR ”Alternative Dispute Reso-lution atau alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Namun walau pada umumnya penyelesaian sengketa di luar pengadilan hanya ada dalam sengketa perdata, penegak hukum dengan diskresinya dapat juga menggunakan pendekatan ini dalam praktek perkara Pidana untuk kejahatan tertentu.
Dalam perkembangan wacana teoritik maupun perkembangan pembaharuan hukum pidana di berbagai negara, ada kecenderungan kuat untuk menggunakan perdamaian sebagai salah satu alternatif penyelesaian masalah di bidang hukum pidana. Di Austria misalnya disana Penuntut Umum dapat tidak melanjutkan perkara pidana sampai ke Pengadilan apabila pelaku kejahatan mau mengakui perbuatannya, siap melakukan ganti rugi khususnya kompensasi atau kerusakan yang timbul atau kontribusi lainnya untuk memperbaiki akibat perbuatannya, dan apabila pelaku kejahatan setuju melakukan kewajiban yang diperlukan dan menunjukkan kemauannya untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang.
Hukum Indonesia memang belum mengatur hal demikian, namun dalam konteks praktek di lapangan ini bisa dilakukan oleh Penyidik dan Penuntut Umum dalam menangani perkara-perkara tertentu seperti perkara kekerasan, dan perkara lalu lintas yang menimbulkan korban, disini penyidik tidak perlu melanjutkan perkara apabila para pihak yaitu pelaku dan korban sepakat berdamai dimana pelaku tindak pidana berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dan siap memberi ganti rugi atau kompensasi kepada pihak korban. di sinilah dibutuhkan peranan penyidik untuk melakukan mediasi dan memastikan konflik telah terselesaikan.
Proses perdamaian melalui mediasi ini sebetulnya pernah diterapkan dalam kasus Kejahatan pelanggaran HAM Tanjung priok. dan yang menarik dari proses perdamaian ini para pihak yang selama ini merasa di zholimi dan dirugikan akhirnya bisa memaafkan pelaku dan kasus kemudian ditutup.

Proses perdamaian dapat diterapkan untuk kasus-kasus kekerasan seperti penganiayaan, pengrusakan, kekerasan dalam rumah tangga, perkara lalu lintas, Kejahatan anak, dalam kasus-kasus tersebut apabila pihak korban dan pelaku telah sepakat untuk berdamai seyogyanya pihak penyidik menggunakan diskresinya untuk menghentikan perkara tersebut dan tidak melanjutkannya  sampai ke Pengadilan, Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa perbuatan pidana telah menimbulkan konflik interpersonal dan Konflik itulah yang hendak diselesaikan  oleh proses perdamaian. Memang dalam praktek penyelesaian perkara pidana dengan cara damai tersebut tidak ada landasan hukum formalnya. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) hanya mengenal alasan pemaaf, pembenar dan alasan penghapus pidana dengan kriteria tertentu, sehingga dalam kasus-kasus pidana sering terjadi suatu kasus yang secara informal telah diselesaikan secara damai namun tetap saja diproses ke Pengadilan oleh Penyidik dan penuntut Umum dengan dalih bukan delik aduan, perkara sudah tercatat dalam register perkara serta perdamaian bukan dasar untuk meng SP3 kan perkara. Logika demikian dalam konteks kepastian hukum dapat dibenarkan, namun  penyidik dan Penuntut Umum seyogyanya juga harus memahami bahwa menghentikan kasus ketika ada perdamaian sama sekali tidak melanggar formalisme Undang-undang tetapi justru membaca Undang-undang secara lebih bermakna. Meminjam istilah Prof. Satjipto Rahardjo, Hukum adalah dokumen yang terbuka untuk atau mengandung penafsiran. Undang-undang yang dirasakan tidak adil oleh masyarakat mungkin dapat ditidurkan (statutory dormancy) atau dikesampingkan (desuetudo).
Hukum bukan hanya yang tertulis dalam teks Undang-undang. Hukum justru lebih banyak yang hidup dalam masyarakat dan menjadi nilai-nilai yang dipatuhi walaupun tidak tertulis. mengakomodir hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) seperti menyelesaikan konflik secara damai seharusnya menjadi alternatif dalam penyelesaian perkara-perkara pidana tertentu, yaitu apabila dalam perkara pidana pihak korban dan pelaku telah bersepakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara-cara yang telah disepakati bersama, maka hukum Negara (melalui aparat Penegak hukum) tidak perlu lagi berperan didalamnya. apalagi penyelesaian melalui Polisi, Jaksa, Pengadilan dan prosedur standar peradilan yang kadang tidak dipahami oleh masyarakat.
Proses peradilan seharusnya merupakan sarana terakhir untuk memperoleh keadilan (ultimum remedium) sedangkan kesepakatan para pihak untuk berdamai menurut cara-cara yang disetujuinya seharusnya merupakan sarana utama untuk memperoleh keadilan (primum remedium) ini sesuai nilai-nilai pancasila sebagai nilai kesusilaan pergaulan hidup bangsa Indonesia yang bersandar pada asas musyawarah dan mufakat.
di beberapa daerah misalnya banyak sengketa individu yang berujung kepada konflik komunal  karena tidak ada penyelesaian secara damai (penyelesaian cara adat) karena aparat hukum terlalu ikut campur di dalamnya. Justru kecenderungan sekarang apabila ada konflik kekerasan yang melibatkan massa yang banyak, baru pemerintah dan penegak hukum lebih mengedepankan proses perdamaian daripada memproses secara hukum.

Yang harus dilakukan penyidik Ketika ada perdamaian dalam perkara pidana.
Hukum seharusnya dapat menyelesaikan konflik, menyadarkan pelaku tindak pidana atas kesalahannya dan memperbaiki keadaan seperti semula. Tujuan hukum adalah menciptakan kedamaian dan ketertiban bagi masyarakat, sehingga ketika ada warga masyarakat dalam perkara pidana berinisiatif menyelesaikan masalah secara damai, maka hukum tidak lagi  dibutuhkan untuk mengintervensi terlalu jauh. Di sinilah peranan Penyidik yang memproses awal suatu kasus dapat lebih berperan sebagai mediasi pihak pelaku dan korban untuk berdamai. Penyidik harus memastikan bahwa pelaku dan korban betul-betul telah berdamai, dan apabila kesepakatan damai telah tercapai maka penyidik dengan diskresinya dapat mengeyampingkan perkara tersebut. Dalam praktek di lapangan hal ini memang belum banyak di lakukan kecuali dalam perkara-perkara delik aduan yang memiliki landasan hukum untuk menghentikan perkara, namun demi keadilan dan kemanfaatan, seharusnya untuk perkara-perkara tertentu seperti disebutkan diatas pihak penyidik dapat menerapkan hal ini di lapangan karena apabila suatu perkara tetap dipaksakan untuk di proses sampai Pengadilan dengan dalih kepastian hukum sedangkan para pihak telah berdamai maka justru hukum telah menimbulkan konflik baru, pihak pelaku yang telah mengganti kerugian menjadi kecewa dan frustrasi sehingga perdamaian yang menjadi tujuan tidak tercapai.
Pernah ada seorang sopir mengeluh kepada penulis, suatu ketika dia pernah menabrak pengendara sepeda motor hingga kakinya patah, sebenarnya dia telah berdamai dengan pihak keluarga korban dan menganggap kecelakaan tersebut sudah merupakan musibah, dan si sopir inipun telah mengganti kerugian dan kompensasi kepada pihak keluarga korban namun ternyata penyidik dan Penuntut Umum tetap memproses kasusnya sampai ke Pengadilan dan dijatuhi hukuman, apa yang terjadi setelah dia berada dalam penjara.istri dan anak-anaknya kebingungan karena tidak ada lagi yang memberikan nafkah. Apa untungnya bagi masyarakat dan negara ketika orang ini dipenjara,  negara justru terbebani karena harus menanggung biaya hidup orang ini selama dia dipenjara. Ketika Petugas Rutan kebingungan karena ruang tahanan tidak lagi mampu memuat begitu banyaknya tahanan, kita tidak pernah berpikir mencari solusi mengurai benang kusut ini.

Komentar

  1. Saya mau tnya..saya sudah berdamai dengan si b didepan kepolisian.kasus saya dhentikan karena kasus penganiayaan ini sudah berdamai...tapi entah kenapa polisi memanggil saya lagi dengan argumen si b laporan lagi ttg penganiayaan yg tdk saya lakukan lagi.pdhl saya betul2 tidak melakukan appun...memukul enggak.mengancam tidak.apa yg bisa saya lakukan pak admin.trz apakah bisa saya djerat kasus yang sama pdhl kasus seblumnya sudah berdamai dan kasus yg skrg saya tidak melakukan aniaya lagi??..mohon pencerahannya...trimaksh

    BalasHapus
  2. bagaimana dengan kasus saya, seseorang telah menyerobot tanah saya dan memalsukan dokumen. ketahuan dan telah mengakui poerbuatanya. kemudian minta damai dengan adanya kesepakatan dan membayar kerugian, namun dalam berjalanya waktu tidak menjalakan janjinya hanya memberi uang dp dan ada indikasi kabur. apakah kasus ini bisa menjadi pidana lagi ketika dilaporkan?

    BalasHapus
  3. Sebenarnya klu sudah berdamai haruskah tetap dihukum, katakan dia sebelumnya ditahan namun apakah dia tidak diwajibkan harus dihukum percobaan?

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya. Atas sisa pekerjaa

BAGAIMANA MEMAHAMI FITNAH DAJJAL DAN NUBUAT AKHIR ZAMAN

BAGAIMANA MEMAHAMI FITNAH DAJJAL DAN NUBUAT AKHIR ZAMAN Mari kita mulai dari Yeruselem. Yeruselem adalah kota suci. Dari sana Alquran  menceritakan banyak sekali kisah dari  Nabi Musa as, Nabi Dawud as dan putranya Nabi Sulaiman as, Nabi  Zakaria as, Nabi Yahya as dan dan Nabi Isa as.  Bangsa Bani Israel mencapai puncak kejayaannya  pada jaman Nabi Daud as dan Nabi Sulaeman as yang pemerintahannya berpusat di Yeruselem. Pada pada tahun 586 SM, kota Jerussalem diserang dan dihancurkan pertama kali oleh Raja  Nebuchadnezzar  dari Babylonia. Semua orang yahudi di bawa ke babylonia untuk dijadikan budak. Namun pada saat babylonia ditaklukan oleh Raja Cyrus dari Persia, orang-orang Yahudi tersebut dikembalikan kembali ke Jerussalem. Bangsa Yahudi yakin berdasarkan kitab suci mereka bahwa kelak Allah swt akan mengembalikan kembali bangsa Yahudi  ke Yeruselem  dan akan menurunkan  Messiah atau Al Masih yang akan mengembalikan kejayaan mereka untuk memerintah dunia dari Yeruselem

HUKUM TUHAN DAN HUKUM MANUSIA

HUKUM TUHAN DAN HUKUM MANUSIA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Salah satu perbedaan antara hukum Tuhan dengan Hukum buatan manusia adalah pada kepastian hukumnya. Hukum Tuhan tidak pernah berubah oleh zaman dan tidak ada kontradiksi atau pertentangan didalamnya , ini berbeda dengan hukum buatan manusia yang sering terjadi konflik norma di dalamnya, sehingga membuka ruang manusia untuk menafsirkannya sesuka hati dan sesuai dengan kepentingan. Di dalam hukum Tuhan, kita tidak boleh menafsirkan ayat secara serampangan dan bebas, tapi ada petunjuk metodologi yang harus dipatuhi supaya kita tidak salah dalam mengambil kesimpulan atas suatu makna. Di dalam alquran misalnya  kita tidak boleh mengambil satu ayat secara terpisah dan kemudian menyimpulkannya. Tapi ambillah semua ayat yang berkaitan dengan topik dan pelajari semua secara bersamaan  untuk mendapatkan makna yang menyeluruh. Makna yang harmonis, karena tidak ada sedikitpun kontradiksi dalam alquran. Misalnya di dalam Alquran