Langsung ke konten utama

SIAPAKAH GOLONGAN YANG SELAMAT ITU

SIAPAKAH  GOLONGAN YANG SELAMAT  ITU?
Di katakan dalam sebuah Hadist - ini sering disampaikan oleh Khatib dan penceramah - bahwa Yahudi terpecah menjadi  71 golongan, Nashrani  terpecah menjadi 72 golongan, sementara umat Islam akan terpecah menjadi 73 golongan, semuanya masuk neraka kecuali satu yang selamat yaitu Al-Jama’ah.
Siapakah Al-Jamaah itu?
Di dalam tubuh umat Islam saat ini berdiri begitu banyak jamaah dan atau organisasi, yang masing-masing memiliki metode dakwah yang beragam, dan tentunya semuanya mengklaim bahwa mereka mengikuti manhaj Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya. wahabi mengatakan golongan itu kami , NU dan Muhammadiyah juga berkata demikian. Kelompok mutazilah juga meriwayatkan hadist ini dan mengklaim bahwa hanya kelompoknya saja yang selamat. Syiah juga begitu dan seterusnya. Setiap kelompok tentunya mengklaim bahwa jamaah atau golongannya adalah kelompok yang selamat.

Terlepas dari perdebatan apakah hadist tentang pecahnya umat Islam menjadi 73 golongan adalah hadist shahih atau bukan, saya rasa kita perlu mengkritisi redaksi hadist ini dalam konteks persatuan umat Islam. Kenapa ? karena redaksi hadist ini apabila tidak dipahami dengan bijaksana dan semangat persaudaraan maka sangat rawan menimbulkan perpecahaan di kalangan umat Islam
Riwayat hadist ini – semuanya masuk neraka kecuali satu – maka anda bisa mengkafirkan golongan lain selain golongan anda karena kita terbiasa terdidik dengan pemahaman bahwa madzhab Islam yang kita anut adalah yang paling selamat sementara yang lain tidak alias di neraka.
Ini bisa sangat berbahaya karena dari sinilah muncul takfirisme (pengkafiran) ! Pernah kah anda sholat disebuah masjid kelompok tertentu, lalu bekas tempat sholat dan sujud kita kemudian mereka bersihkan dengan pel, ya karena anda dianggap najis ?
Hati-hati dengan pemahaman bahwa hanya kelompok anda yang akan selamat dan masuk surga sementara yang lainnya berada di neraka. Karena apa?
Karena Al quran tidak berkata demikian. Al quran tidak pernah  menyebut jamaah atau kelompok tertentu yang selamat dan masuk surga. Alquran hanya menetapkan tolak ukur bagi para penghuni neraka dan bagi para penghuni surga.
Kumpulkan ayat tentang para penghuni surga di dalam alquran kemudian terapkan karakter-karakter mereka. Anda juga akan menemukan karakter-karakter penghuni neraka dari alquran dan hadist.
Seperti di surat Al Mukminum  “sungguh beruntunglah orang-orang yang beriman yaitu orang-orang yang khusyu dalam sholatnya dst…
Inilah golongan yang selamat. Jadi pertanyaannya apakah jamaah/kelompok kita saja yang khusyu sholatnya dan yang lain tidak? jadi Jangan menganggap diri telah suci, dengan membenarkan ejekan terhadap orang lain.
Nabi juga tidak pernah mengatakan golongan/jamaah tertentu yang selamat dan masuk surga. Nabi mengatakan yang paling mulia diantara kamu adalah yang paling bertaqwa. Nabi mengatakan siapa yang melakukan satu kebaikan maka baginya 10 kebaikan yang sepertinya. Nabi mengatakan siapa yang beramal saleh sedang dia beriman, maka tidak ada pengingkaran terhadap amalnya. Inilah yang dikatakan nabi baik kepada kelompok ini atau madzhab itu.
Yang menjadi dasar keselamatan adalah amal (perbuatan) bukan bahwa anda bermadzhab Syiah, syafii, hambali, maliki, hanafi, qodari dan lain sebagainya. Yang menjadi dasar adalah bahwa anda seorang muslim yang mengamalkan kitabullah dan sunnah Rasulullah SAW.

Pemikiran bahwa kelompoknya lah yang paling benar sejatinya adalah pemikiran yahudi dan nasrani. Allah telah mengabarkan tentang hal ini dalam Al quran “dan mereka (Yahudi dan Nasrani) berkata, sekali-kali tidak akan masuk surga kecuali orang –orang (yang beragama) yahudi atau nashrani. Allah berfirman “tunjukkanlah bukti  kebenaranmu  jika kamu adalah orang yang benar (QS. Al-Baqarah : 111)
Jadi hati-hati dengan pemikiran dan pemahaman bahwa hanya jamaah atau kelompok  sendiri saja yang benar dan selamat  sementara kelompok diluar sana adalah tidak selamat. Pemahaman ini dapat digunakan oleh musuh-musuh Islam untuk mengadu domba.
Semua muslim syiah, sunni dan madzhab apa saja adalah umat islam yang selamat karena bertauhid, semuanya mengatakan la ilaha illallah, Muhammad Rasulullah. Hadist Nabi “siapa mati dan menyakini kalimat tersebut maka dia masuk surga.
Semua mengatakan “kami beriman kepada Allah, para malaikat-malaikatnya, kitab-kitabnya, para Rasulnya dan hari akhirat. Kami berikrar dua syahadat, mendirikan sholat, membayar zakat, berpuasa dan haji. Semua umat Islam berpegang kepadanya. Jadi kalau anda menyakini hadist diatas, maka 73 golongan tersebut semuanya masuk surga kecuali satu yaitu berpaling dari Al quran dan sunnah Rasulullah.

Kita harus menolak diadu domba atas nama mazhab. Ingatlah bahwa setiap kali kaum muslim bertikai, yang tertawa dan diuntungkan justru musuh-musuh Islam. Bayangkan betapa sedihnya Rasulullah melihat umatnya saling memfitnah dan bahkan membunuh, padahal sama-sama mengaku mencintai Rasulullah.

Mengenai perselisihan terhadap sebagian cabang-cabang agama diantara kelompok-kelompok Islam, Alloh SWT nantinya yang akan menjawab “sesungguhnya TuhanMU Dialah yang memberikan keputusan di antara mereka pada hari kiamat tentang apa yang selalu mereka perselisihkan padanya (QS. Sajdah :25)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...