Langsung ke konten utama

MERUBAH PARADIGMA PEMBERANTASAN KORUPSI



MERUBAH PARADIGMA PEMBERANTASAN KORUPSI

Banyak pengamat, akademisi dan Politisi  mengatakan bahwa keterpurukan bangsa ini adalah karena korupsi. Sehingga salah satu agenda yang paling banyak menguras energi bangsa ini adalah pemberantasan korupsi. Media massa baik elektronik maupun cetak menjadikan tersangka dan terdakwa perkara korupsi menjadi berita utama dalam peliputannya. Semua berkutat pada persoalan korupsi.
Banyak hal telah dilakukan pemerintah untuk memberantas korupsi dari membuat peraturan hingga puncaknya mendirikan lembaga anti korupsi dengan kewenangan yang luar biasa. Pendirian KPK ini didasari oleh karena institusi penegak hukum yang ada seperti Kepolisian dan Kejaksaan dianggap gagal  dalam menangani korupsi.
Prof. Dr. Romli Atmasasmita pernah berkata, tidak ada satupun penegak hukum di dunia, yang memiliki kewenangan sebesar KPK, sebagai penyelidik, penyidik maupun penuntut umum sekaligus serta memiliki mandat yang sangat besar. Namun setelah belasan tahun berdiri, korupsi bukannya semakin  berkurang yang ada justru semakin banyak yang dipenjara karena korupsi.  kualitas dan kuantitas korupsi semakin bertambah dan bahkan semakin tidak terkendali.
Mengapa pemerintah gagal dalam memberantas korupsi? Karena focus pemberantasan korupsi kita serahkan kepada Institusi penegak hukum khususnya kepada KPK.
Tugas utama pemberantasan korupsi adalah bukan ditangan penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK) tapi adalah tugas jajaran Birokrasi Pemerintahan.
Paradigma kita selama ini menganggap bahwa pemberantasan korupsi adalah tugas utama penegak hukum dan bukan tugas Presiden, Menteri, Gubernur, dan Bupati/walikota. Hal ini kemudian diukur bahwa aspek keberhasilan pemberantasan korupsi adalah dari banyaknya jumlah perkara korupsi yang ditangani oleh penegak hukum (Kepolisian, KPK dan Kejaksaan) setiap tahun, maka untuk itu antar penegak hukum (karena ego sektoral) saling berlomba-lomba mengklaim keberhasilannya dari banyaknya jumlah penanganan perkara korupsi yang ditanganinya.
Tapi apakah benar anggapan demikian? Kenyataannya adalah banyaknya kuantitas penanganan perkara korupsi yang ditangani penegak hukum terbukti tidak memberikan kontribusi dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Malah adanya target jumlah penanganan perkara korupsi oleh pimpinan penegak hukum, membuat anak buah memaksakan perkara dimana perkara dengan nilai yang relatif kecil kerugian negaranya tetap dilanjutkan tanpa memperhatikan bahwa negara justru dirugikan dari pemborosan anggaran untuk biaya Lid, Dik, Tut, dan biaya hidup terpidana selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Kita lupa bahwa fungsi hukum pidana sebagai ultimum remedium hanya dapat diterapkan jika akan menciptakan keseimbangan antara kerugian yang timbul dan tindak pidana yang dilakukannya (asas proporsionalitas).
Jadi apakah ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi itu?                                        
Tingkat keberhasilan pemberantasan korupsi terbanyak diraih oleh negara-negara yang telah melaksanakan pelayanan publik secara transparan, akuntabel, dan dijalankan oleh aparat birokrasi yang memiliki integritas tinggi yang diperkuat dengan tingkat kesejahteraan aparat birokrasi yang memadai.                                                      .
Jadi apabila pemerintah ingin sungguh-sungguh memberantas korupsi, maka tugas pemerintah kepada jajaran birokrasinya adalah tingkatkan pelayanan publik, berikan mereka gaji yang menutup peluang untuk menyalahgunakan wewenang dan angkat Pejabat/pegawai yang memiliki integritas. Kalau tidak, pemerintah hanya akan terus beternak tikus sementara kucingnya tidak seimbang dengan jumlah populasi tikus.
Selama ini Pemberantasan korupsi dengan pola penindakan yang massif yang dilakukan KPK, Kejaksaan dan Kepolisian memang telah banyak memenjarakan koruptor mulai dari Menteri, anggota DPR, Gubernur dan DPRD TK I, walikota, Bupati dan DPRD TK. II, Camat, Lurah,Kepala Desa, Kepala Dinas, Tokoh Agama, PNS, swasta, Politisi, Hakim, Jaksa, Polisi, anggota KPK,  Dubes besar dan sebagainya, namun ternyata tidak membuat korupsi berkurang bahkan semakin gila dan merajalela, bahkan yang terjadi Pemberantasan korupsi secara massif melalui penindakan menimbulkan dampak pembusukan lembaga, rakyat tidak percaya lagi dengan lembaga negara yang ada karena semuanya sudah korupsi. Ini berbahaya Karena menyangkut krisis kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah.
Adalah keliru jika masalah pemberantasan korupsi hanya semata-mata memenjarakan koruptor dan masalah tekhnis yuridis. Korupsi adalah masalah sosial yang sangat serius yang menghambat pembangunan kesejahteraan bangsa Indonesia. Solusi pemberantasan korupsi terletak pada kepemimpinan nasional maupun daerah dan dukungan kuat seluruh pembantu dan pelaksananya, karena merekalah motor utama penggerak pemberantasan korupsi.
Pada titik inilah dibutuhkan cara-cara baru dalam pemberantasan korupsi, intinya adalah pemberantasan korupsi kita serahkan kembali kepada Jajaran Birokrasi Pemerintahan bukan kepada penegak hukum.
Caranya sederhana namun dibutuhkan komitmen, kerendahan hati dan keikhlasan. Ini dimulai dari komitmen kepemimpinan nasional dan Daerah untuk hidup bersih. Pejabat pemerintah seyogyanya menunjuk pejabat-pejabat yang kompeten dan berintegritas untuk menduduki jabatan yang terkait dengan pengelolaan proyek-proyek pemerintah. Data menunjukkan kebocoran dari anggaran pembangunan hampir mencapai 30-50% dari anggaran yang tersedia. Ditangan pejabat/pegawai yang jujur kebocoran anggaran dapat ditekan.
Kemiskinan adalah akar masalah korupsi. 80 persen pegawai kita korupsi karena kebutuhan. Oleh karena itu untuk menutup pintu-pintu setan dari godaan penyalahgunaan wewenang, Pegawai Negeri harus digaji cukup sesuai kebutuhannya. Imam Ali berkata “sulit membimbing manusia menuju moralitas yang baik sebelum dia memiliki pangan untuk dimakan, pakaian untuk dikenakan dan tempat tinggal yang layak. Manusia baru tertarik pada perbaikan moralitas setelah kebutuhannya terpenuhi.  
Kemudian langkah selanjutnya adalah dibutuhkan komitmen bersama untuk kewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.  Kita sudah harus mulai dengan sungguh-sungguh memperhatikan segenap potensi nasional kita, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam kita. kita harus menjadikan semua potensi itu sebagai modal pembangunan dengan semangat patriotik. Kemakmuran ekonomi bangsa inilah yang diharapkan membuat sejahtera rakyat yang akhirnya terwujud keadilan sosial yang merupakan tujuan sebenarnya kita bernegara yaitu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kita bangkitkan kembali semangat nasionalisme. Kita kumpulkan putra-putri terbaik bangsa. berikan mereka proyek untuk kemajuan bangsa. tantang mereka berpikir bagaimana mengelola Kekayaan alam kita semaksimal mungkin secara mandiri. Kita bikin pertanian yang maju dan modern, dengan basis industri rakyat. kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak kita kelola sendiri melalui BUMN/BUMD  untuk digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat . Kita bisa karena semua potensi untuk maju dan sejahteria kita miliki.
Ke depan Pemerintah tidak perlu KPK lagi. Penyidik dan penuntut umumnya kembalikan lagi ke instansinya masing-masing. Anggaran KPK sebanyak 1 triliun pertahun dapat membuat sekolah baru dan memperbaiki sekolah yang rusak di seluruh Indonesia. Kita tidak perlu lagi menghabiskan anggaran untuk lembaga-lembaga negara yang fungsinya sebenarnya tidak terlalu penting karena sudah ada lembaga yang sejenis. Komisi yudisial, Komisi kejaksaan, Kompolnas, ombudsman dan sebagainya tidak dibutuhkan lagi. Karena ujungnya adalah pemberantasan korupsi juga.
Dan akhirnya apa yang pernah disampaikan oleh Mantan Jaksa Agung Muda Pidsus Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Widyopramono dapat menjadi kenyataan bahwa,”pada akhirnya nanti akan lahir fase penting bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi bukan terletak dari banyaknya pelaku korupsi yang diajukan ke Pengadilan dan dijatuhi pidana, namun terletak pada semakin rendahnya tingkat korupsi yang terjadi di semua lini kehidupan berbangsa dan bernegara”.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya. Atas sisa pekerjaa

BAGAIMANA MEMAHAMI FITNAH DAJJAL DAN NUBUAT AKHIR ZAMAN

BAGAIMANA MEMAHAMI FITNAH DAJJAL DAN NUBUAT AKHIR ZAMAN Mari kita mulai dari Yeruselem. Yeruselem adalah kota suci. Dari sana Alquran  menceritakan banyak sekali kisah dari  Nabi Musa as, Nabi Dawud as dan putranya Nabi Sulaiman as, Nabi  Zakaria as, Nabi Yahya as dan dan Nabi Isa as.  Bangsa Bani Israel mencapai puncak kejayaannya  pada jaman Nabi Daud as dan Nabi Sulaeman as yang pemerintahannya berpusat di Yeruselem. Pada pada tahun 586 SM, kota Jerussalem diserang dan dihancurkan pertama kali oleh Raja  Nebuchadnezzar  dari Babylonia. Semua orang yahudi di bawa ke babylonia untuk dijadikan budak. Namun pada saat babylonia ditaklukan oleh Raja Cyrus dari Persia, orang-orang Yahudi tersebut dikembalikan kembali ke Jerussalem. Bangsa Yahudi yakin berdasarkan kitab suci mereka bahwa kelak Allah swt akan mengembalikan kembali bangsa Yahudi  ke Yeruselem  dan akan menurunkan  Messiah atau Al Masih yang akan mengembalikan kejayaan mereka untuk memerintah dunia dari Yeruselem

HUKUM TUHAN DAN HUKUM MANUSIA

HUKUM TUHAN DAN HUKUM MANUSIA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Salah satu perbedaan antara hukum Tuhan dengan Hukum buatan manusia adalah pada kepastian hukumnya. Hukum Tuhan tidak pernah berubah oleh zaman dan tidak ada kontradiksi atau pertentangan didalamnya , ini berbeda dengan hukum buatan manusia yang sering terjadi konflik norma di dalamnya, sehingga membuka ruang manusia untuk menafsirkannya sesuka hati dan sesuai dengan kepentingan. Di dalam hukum Tuhan, kita tidak boleh menafsirkan ayat secara serampangan dan bebas, tapi ada petunjuk metodologi yang harus dipatuhi supaya kita tidak salah dalam mengambil kesimpulan atas suatu makna. Di dalam alquran misalnya  kita tidak boleh mengambil satu ayat secara terpisah dan kemudian menyimpulkannya. Tapi ambillah semua ayat yang berkaitan dengan topik dan pelajari semua secara bersamaan  untuk mendapatkan makna yang menyeluruh. Makna yang harmonis, karena tidak ada sedikitpun kontradiksi dalam alquran. Misalnya di dalam Alquran