Langsung ke konten utama

Postingan

PERKREDITAN PERBANKAN DAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PERKREDITAN PERBANKAN DAN TINDAK PIDANA KORUPSI Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Dewasa ini berkembang pemikiran yang berbeda dalam memandang posisi kredit macet, terutama dikaitkan dengan kredit macet yang terjadi pada bank-bank umum yang saham-sahamnya dimiliki oleh pemerintah (bank BUMN). Disatu sisi ada yang berpendapat bahwa persoalan kredit macet adalah kasus perdata murni dan tidak memenuhi unsur korupsi tetapi kalau terjadi penyalahgunaan kredit, pelanggaran terhadap peraturan baik UU Perbankan ataupun Peraturan BI, maka bisa dikatakan pidana. Namun ada juga pendapat yang mengatakan bahwa pemberian kredit perbankan tidak bisa dibawa ke ranah pidana karena ini merupakan perjanjian pinjam meminjam uang antara debitur dan kreditur. Oleh karenanya, jika transaksi perdata seperti ini tercampur ke wilayah pidana, para bankir akan dibayang-bayangi oleh ketakutan dalam memutuskan pemberian kredit yang implikasinya mempengaruhi produktifitas ...

REVISI UU KPK, MENGUATKAN ATAU MELEMAHKAN ?

REVISI UU KPK, MENGUATKAN ATAU MELEMAHKAN ? Oleh Muhammad Ahsan Thamrin Praktisi Hukum. Akhir-akhir ini wacana revisi UU KPK semakin kuat. Mayoritas fraksi yang ada di DPR sudah menyetujui untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Niat DPR untuk melakukan revisi UU KPK  dicurigai terutama oleh aktivis anti korupsi sebagai upaya untuk memperlemah KPK. Namun pandangan tersebut dibantah oleh DPR bahwa upaya revisi UU KPK justru adalah upaya untuk memperkuat KPK ke depan. Ada empat poin sorotan dalam revisi tersebut, antara lain; pembentukan Dewan Pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan SP3, kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan umum; dan  pengaturan penyadapan yang dilakukan KPK. Pimpinan KPK yang didukung terutama oleh LSM anti korupsi  mencurigai bahwa mekanisme penyadapan yang diharuskan melapor kepada Dewan Pengawas akan membuat mandul KPK dalam menangkap koruptor. ...

POLITISI DAN NEGARAWAN.

POLITISI DAN NEGARAWAN. Oleh Muhammad Ahsan Thamrin Praktisi Hukum “Kebaikan seorang pemimpin adalah memiliki sifat arif dan bijaksana. Tidak ada yang paling dibenci Alloh selain pemimpin yang mengabaikan rakyatnya serta bodoh (umar Bin Khattab)”. Baru-baru ini di Running text sebuah televisi, Prof. Dr. Ahmad Syafii Maarif mengatakan bahwa di negara ini jumlah politisi sangat banyak tapi sangat minim negarawan. Penyataan tersebut beliau lontarkan atas keprihatinannya dengan sikap kebanyakan anggota DPR dan Pemerintah yang lebih mengutamakan kepentingan kelompok, partai atau golongan daripada kepentingan rakyat. Politisi adalah orang yang terpanggil untuk berpolitik. Menjadi politisi seharusnya didasari oleh keterpanggilan untuk memperbaiki negara dan bangsa kearah yang lebih baik. Namun alih-alih demikian, sekarang ini menjadi politisi dipandang tak lebih daripada pekerja di bidang politik belaka. Bahkan ada politisi yang berujar, kalau mau kaya jadilah politisi. Maka ta...

Perlukan Deponering kasus AS, BW dan NB ?

Perlukan Deponering kasus AS, BW dan NB ? Oleh Muhammad Ahsan Thamrin Praktisi Hukum Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik akhir-akhir ini adalah kasus yang terkait dengan mantan pimpinan dan Penyidik KPK yaitu AS, BW dan NB. berkas perkara AS, BW dan NB sudah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa dan siap untuk disidangkan.  AS disangka melakukan tindak pidana memalsukan kartu keluarga, BW disangka melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu sementara NB disangka melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan matinya orang. Banyak pihak terutama aktivis anti korupsi mendorong agar kasus ketiga orang tersebut tidak dilanjutkan ke Pengadilan karena itu adalah upaya untuk melemahkan KPK. Mereka mendorong agar kasus hukum AS, BW dan NB diselesaikan di luar mekanisme hukum melalui penggunaan hak yang dimiliki Kejaksaan Agung yaitu melakukan deponeering atau SKP2 atau Surat Ketetapan Penghentian Perkara.Adanya usulan deponering atau SKP2 tersebut mendapat r...