PERKREDITAN PERBANKAN DAN TINDAK PIDANA KORUPSI Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Dewasa ini berkembang pemikiran yang berbeda dalam memandang posisi kredit macet, terutama dikaitkan dengan kredit macet yang terjadi pada bank-bank umum yang saham-sahamnya dimiliki oleh pemerintah (bank BUMN). Disatu sisi ada yang berpendapat bahwa persoalan kredit macet adalah kasus perdata murni dan tidak memenuhi unsur korupsi tetapi kalau terjadi penyalahgunaan kredit, pelanggaran terhadap peraturan baik UU Perbankan ataupun Peraturan BI, maka bisa dikatakan pidana. Namun ada juga pendapat yang mengatakan bahwa pemberian kredit perbankan tidak bisa dibawa ke ranah pidana karena ini merupakan perjanjian pinjam meminjam uang antara debitur dan kreditur. Oleh karenanya, jika transaksi perdata seperti ini tercampur ke wilayah pidana, para bankir akan dibayang-bayangi oleh ketakutan dalam memutuskan pemberian kredit yang implikasinya mempengaruhi produktifitas ...