Langsung ke konten utama

Postingan

PERDAMAIAN DALAM HUKUM PIDANA

PERDAMAIAN DALAM HUKUM PIDANA Masyarakat yang mencermati proses penanganan perkara yang selama ini dilakukan oleh aparat penegak hukum mungkin banyak yang kurang mengerti melihat logika hukum atas nama Undang-undang yang selama ini dipraktekkan di lapangan oleh aparat penegak hukum kita. Kasus nenek Minah yang mencuri 3 buah kakao di Banyumas Jawa Tengah dan kasus-kasus kecil lainnya yang tetap diproses oleh Penegak Hukum memberi gambaran kepada kita betapa penegak hukum begitu kaku dalam menerjemahkan Undang-undang. Belum lama ini kita juga mendengar berita bahwa artis saiful Jamil telah dijadikan tersangka karena kelalaianya dalam mengemudi kendaraan sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan istrinya sendiri meninggal dunia. Masyarakat awan mungkin agak kaget mendengar berita ini. dalam perpektif masyarakat kecelakaan adalah musibah, dan bagaimana mungkin seseorang yang mengalami kecelakaan dan istrinya juga ikut meninggal dunia malah dijadikan tersangka. Kasus ini ...

MERUBAH PARADIGMA PEMBERANTASAN KORUPSI

MERUBAH PARADIGMA PEMBERANTASAN KORUPSI Banyak pengamat, akademisi dan Politisi   mengatakan bahwa keterpurukan bangsa ini adalah karena korupsi. Sehingga salah satu agenda yang paling banyak menguras energi bangsa ini adalah pemberantasan korupsi. Media massa baik elektronik maupun cetak menjadikan tersangka dan terdakwa perkara korupsi menjadi berita utama dalam peliputannya. Semua berkutat pada persoalan korupsi. Banyak hal telah dilakukan pemerintah untuk memberantas korupsi dari membuat peraturan hingga puncaknya mendirikan lembaga anti korupsi dengan kewenangan yang luar biasa. Pendirian KPK ini didasari oleh karena institusi penegak hukum yang ada seperti Kepolisian dan Kejaksaan dianggap gagal   dalam menangani korupsi. Prof. Dr. Romli Atmasasmita pernah berkata, tidak ada satupun penegak hukum di dunia, yang memiliki kewenangan sebesar KPK, sebagai penyelidik, penyidik maupun penuntut umum sekaligus serta memiliki mandat yang sangat besar. Namun setelah b...

Antara Kritik dan Makar

KRITIK DAN MAKAR Di zaman kerajaan dulu, semuanya adalah milik raja. Tanah beserta yang terkandung di dalamnya adalah milik raja. Kekuasaan tertinggi adalah raja. Raja tidak pernah salah. Maka apabila ada orang yang   berani melontarkan kritik terhadap raja maka itu dianggap sebagai pembangkangan dan makar, sehingga pelakunya kadang diasingkan, disiksa, dipenjara hingga dibunuh. Ketika demokrasi datang, otoritas raja itu berpindah ke tangan rakyat. Kerajaan berubah menjadi negara. Kedaulatan apa saja adalah milik rakyat. Tetapi mustahil seluruh rakyat semua jadi raja, maka mereka bikin pemilu, memilih wakil-wakil, kemudian para wakil memilih sejumlah orang yang digaji untuk mengurusi segala yang diperlukan oleh rakyat dalam ketatanegaraan. Pejabat itu dijejer dari paling atas namanya presiden terus ke level bawahnya sampai RT. Karena rakyat yang memilih dan menggaji pejabatnya, maka rakyat berhak mengawasi dan mengingatkannya apabila melenceng dari tugasnya atau menyelew...