Langsung ke konten utama

Antara Kritik dan Makar



KRITIK DAN MAKAR
Di zaman kerajaan dulu, semuanya adalah milik raja. Tanah beserta yang terkandung di dalamnya adalah milik raja. Kekuasaan tertinggi adalah raja. Raja tidak pernah salah. Maka apabila ada orang yang  berani melontarkan kritik terhadap raja maka itu dianggap sebagai pembangkangan dan makar, sehingga pelakunya kadang diasingkan, disiksa, dipenjara hingga dibunuh.
Ketika demokrasi datang, otoritas raja itu berpindah ke tangan rakyat. Kerajaan berubah menjadi negara. Kedaulatan apa saja adalah milik rakyat. Tetapi mustahil seluruh rakyat semua jadi raja, maka mereka bikin pemilu, memilih wakil-wakil, kemudian para wakil memilih sejumlah orang yang digaji untuk mengurusi segala yang diperlukan oleh rakyat dalam ketatanegaraan. Pejabat itu dijejer dari paling atas namanya presiden terus ke level bawahnya sampai RT.
Karena rakyat yang memilih dan menggaji pejabatnya, maka rakyat berhak mengawasi dan mengingatkannya apabila melenceng dari tugasnya atau menyelewengkan jabatannya. Rakyat berhak mengkritik dan Pejabat wajib mendengarkan kritik tersebut. Itulah demokrasi. Manusia percaya inilah sistem yang sempurna.
Namun manusia lupa, dalam memilih pemimpin dibutuhkan kematangan dan kecerdasan untuk menilai layak tidaknya seseorang menjadi pemimpin. di dalam sistem demokrasi yang kita dewakan saat ini, demokrasi jelas memiliki kelemahan. Demokrasi bukanlah ukuran kualitas melainkan kuantitas. Dalam demokrasi suara seorang guru besar ilmu politik misalnya disamakan dengan suara seorang buta huruf. Jadi Kalau ada 1 juta orang memilih pemimpin dan 600 ribu orang itu berpikiran salah dalam memilih pemimpin A, maka jadilah A seorang pemimpin. Itulah demokrasi.  Kesalahan dalam memilih pemimpin adalah kehilangan kesempatan untuk hidup lebih baik. Kata Nabi “salah dalam memilih pemimpin maka tunggulah kehancurannya”.
Filosofi dari cerita diatas adalah menjadi Presiden, Gubernur , Bupati dsb.  syarat utamanya adalah menyadari posisi dan derajatnya. Presiden, Gubernur , Bupati bukan raja tetapi abdinya rakyat. ketika ada kritik terimalah dengan lapang dada. Kalau bisa para pengkritik itu undanglah ke istana. Ajak berdialog. Terima masukan mereka. Yakinkan mereka bahwa anda bisa dipercaya. Anda sudah berusaha berbuat. Nah ketika anda sudah berbuat demikian dan mereka malah bertindak KURANG AJAR maka para pengkritik itu bisa anda GEBUK.
Tapi kalau anda dikritik dan malah tidak pernah menghiraukan kritik yang ditujukan kepada anda maka yakinlah anda sudah menganggap diri anda telah menjadi RAJA.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...

HUKUM TUHAN DAN HUKUM MANUSIA

HUKUM TUHAN DAN HUKUM MANUSIA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Salah satu perbedaan antara hukum Tuhan dengan Hukum buatan manusia adalah pada kepastian hukumnya. Hukum Tuhan tidak pernah berubah oleh zaman dan tidak ada kontradiksi atau pertentangan didalamnya , ini berbeda dengan hukum buatan manusia yang sering terjadi konflik norma di dalamnya, sehingga membuka ruang manusia untuk menafsirkannya sesuka hati dan sesuai dengan kepentingan. Di dalam hukum Tuhan, kita tidak boleh menafsirkan ayat secara serampangan dan bebas, tapi ada petunjuk metodologi yang harus dipatuhi supaya kita tidak salah dalam mengambil kesimpulan atas suatu makna. Di dalam alquran misalnya  kita tidak boleh mengambil satu ayat secara terpisah dan kemudian menyimpulkannya. Tapi ambillah semua ayat yang berkaitan dengan topik dan pelajari semua secara bersamaan  untuk mendapatkan makna yang menyeluruh. Makna yang harmonis, karena tidak ada sedikitpun kontradiksi dalam alquran. Misalnya di dala...