Langsung ke konten utama

METODE ALQURAN DALAM MENGOBATI PECANDU NARKOBA (2)

METODE ALQURAN DALAM MENGOBATI PECANDU NARKOBA (2)

Bahwa Alquran mempunyai metode bagaimana mengobati pecandu narkoba. Metode ini, salah satunya bisa dipakai dalam melakukan rehabilitasi kepada pemakai atau pecandu narkoba.
Walaupun di dalam alquran Istilah yang dipakai untuk pecandu adalah minuman memabukkan (khamar/alkohol) namun karena sama-sama bisa memabukkan dan membawa efek kecanduan maka Narkoba disamakan dengan alkohol, Oleh karena itu metode Alquran dalam menyembuhkan pecandu alkohol dapat juga diterapkan terhadap pecandu narkoba.

Sebelum Alquran turun, masyarakat muslim pada saat itu hampir sebagian besar mengkonsumsi minuman alkohol (khamar/anggur). Hingga kemudian Alquran turun secara bertahap membimbing mereka, untuk menghentikan kebiasaannya tersebut.

Alquran tidak langsung melarang mereka mengkonsumsi minuman alkohol. Namun memberikan kesempatan kepada mereka. Untuk secara perlahan menghentikan kebiasaannya sehingga, ketika mereka secara psikologi tidak terlalu terobsesi lagi dengan alkohol, maka alquran kemudian melarang (mengharamkan) mereka untuk mengkonsumsi alkohol.

Apa yang mereka lakukan ketika Alquran melarang mereka mengkonsumsi alkohol? 
Mereka dengan kesadaran sendiri kemudian membuang seluruh simpanan minumannya dengan menuangkannya di selokan dan jalan-jalan. Sehingga minuman anggur membanjiri jalan-jalan Madinah.

Alkohol saat ini telah menjadi gaya hidup manusia modern di dunia. Alkohol adalah memabukkan dan juga sebenarnya membahayakan bagi kesehatan. Namun demikian mengkonsumsi alkohol tidak dipidana, karena tidak ada UU yang mengkriminalisasinya sementara menggunakan Narkoba di dalam UU adalah di pidana.

Bagaimana metode alquran dalam menyembuhkan pecandu narkoba? 
Metode dilakukan secara bertahap.

Pertama, Alquran meminta mereka untuk berpikir dan menyadari bahwa ada manfaat dan madharat dari Alkohol (QS. Al Baqarah ayat 219)

Alkohol memiliki beberapa manfaat tetapi bahayanya lebih besar dari manfaatnya. Nah, begitu pula pecandu narkoba, mereka diminta untuk berpikir dan melakukan refleksi mengenai bahaya dan manfaat narkoba.

Mengapa mereka mengkonsumsi narkoba? Untuk kesenangan, kebahagiaan,  mereka dapat senang dan bahagia tanpa perlu mengkonsumsi narkoba. Untuk melupakan masalah? Mereka dapat melupakan masalah tanpa perlu mengkonsumsi narkoba.
Lalu apakah mereka menyadari ada pengaruh alkohol dalam pencernaan manusia? Apa pengaruh narkoba di dalam sistem peredaran darah dan pada sistem syaraf? Apa pengaruh narkoba bagi psikologi dan moral manusia?

Apa pengaruh narkoba bagi keluarga? Bagaimana dengan ekonomi terkait dengan biaya kesehatan, aktifitas ekonomi, kecelakaan dan lain-lain?
Mereka diminta untuk berpikir dan melakukan refleksi mengenai dampak dari pemakaian narkoba itu.

Ketika pecandu narkoba sudah mulai paham dan menyadari, bahwa mengkonsumsi narkoba lebih besar keburukan atau madharatnya dari manfaatnya. Maka, mereka yang kecanduan akan berpikir untuk berhenti mengkonsumsinya. Mereka berhenti karena kesadaran sendiri bukan karena dipaksa.

Namun tentu tidak semudah ini. Ada yang memiliki kesadaran berhenti setelah mereka berpikir. Namun, banyak dari mereka yang sudah sangat kecanduan sehingga sulit menggunakan kapasitas akalnya untuk berpikir. Maka mereka ini harus dibimbing untuk mengenal spiritualitas, merasakan untuk apa keberadaan mereka hidup di dunia ini.

Untuk apa keberadaan mereka sebagai anak yang harus mendoakan orang tuanya, atau sebagai bapak atau ibu yang harus mendidik dan mencari nafkah untuk anak-anaknya. Kemudian, tanggung jawab mereka sendiri dihadapan Tuhan.

Ketika kesadaran ini muncul mereka akan membenci dirinya yang pecandu. Mereka menyadari itu adalah dosa. Sehingga, mau menghentikan perbuatan dosanya. Istilahnya mereka bertobat kepada Tuhan.

Kedua, Ketika pecandu narkoba ini sudah mulai sadar dan bertobat. Maka bimbing mereka untuk mulai disiplin melaksanakan ibadah (QS An Nisa ayat 43).

Ketika Ibadah sudah menjadi kebiasaan, maka hati dan jiwa mereka mulai tenang, tidak lagi gelisah. Sehingga, mereka tidak mau lagi menjadikan narkoba sebagai pelarian untuk melupakan masalah.

Mereka tidak lagi mengkonsumsi narkoba, karena mereka sudah rajin dan merasakan manfaatnya beribadah, yaitu membuat jiwa mereka tenang. Mereka tidak ingin ibadah mereka terganggu karena narkoba lagi.

Ketiga, setelah mereka benar-benar sadar baik secara rasional dan spiritual, maka mereka akhirnya akan dapat menghentikan kecanduannya pada narkoba dan menganggapnya sebagai barang haram (QS. Al Maidah ayat 90-91).

Mereka tidak lagi mencari narkoba, mereka tidak lagi mau bergabung dengan pecandu narkoba. Bahkan mereka tidak akan mengkonsumsi narkoba. Walaupun ditawarkan secara gratis oleh temannya. Mereka akhirnya menjadi manusia yang hidup normal dan bermasyarakat kembali.

Alquran tidak mengatur hukuman apa yang harus diterapkan kepada mereka yang melanggar larangan mengkonsumsi alkohol. Hal ini mungkin karena pecandu alkohol adalah suatu penyakit.
Sehingga akan sangat tidak bijak jika menghukum seseorang yang tidak berdaya, untuk menghentikan kebiasaannya yang membahayakan dirinya sendiri.

Apakah penghukuman bagi pecandu narkoba yang selama ini dilakukan telah menimbulkan efek jera?

Apakah hukuman yang dijatuhkan dapat menghentikan peredaran dan jumlah pecandu? Yang kita saksikan peredaran dan jumlah pecandu narkoba semakin hari semakin bertambah besar.

Tentu ada yang salah di sini. Sistem pendidikan dalam keluarga, sekolah, masyarakat, bahkan pemerintah telah gagal dalam menjalankan fungsinya.

Pemakai dan pecandu narkoba seharusnya mereka tidak dihukum. Akan tetapi harus diperbaiki, direhabilitasi. keluarga punya peran penting di sini. Wallahu’alam (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...