Langsung ke konten utama

METODE ALQURAN DALAM MENGOBATI PECANDU NARKOBA (2)

METODE ALQURAN DALAM MENGOBATI PECANDU NARKOBA (2)

Bahwa Alquran mempunyai metode bagaimana mengobati pecandu narkoba. Metode ini, salah satunya bisa dipakai dalam melakukan rehabilitasi kepada pemakai atau pecandu narkoba.
Walaupun di dalam alquran Istilah yang dipakai untuk pecandu adalah minuman memabukkan (khamar/alkohol) namun karena sama-sama bisa memabukkan dan membawa efek kecanduan maka Narkoba disamakan dengan alkohol, Oleh karena itu metode Alquran dalam menyembuhkan pecandu alkohol dapat juga diterapkan terhadap pecandu narkoba.

Sebelum Alquran turun, masyarakat muslim pada saat itu hampir sebagian besar mengkonsumsi minuman alkohol (khamar/anggur). Hingga kemudian Alquran turun secara bertahap membimbing mereka, untuk menghentikan kebiasaannya tersebut.

Alquran tidak langsung melarang mereka mengkonsumsi minuman alkohol. Namun memberikan kesempatan kepada mereka. Untuk secara perlahan menghentikan kebiasaannya sehingga, ketika mereka secara psikologi tidak terlalu terobsesi lagi dengan alkohol, maka alquran kemudian melarang (mengharamkan) mereka untuk mengkonsumsi alkohol.

Apa yang mereka lakukan ketika Alquran melarang mereka mengkonsumsi alkohol? 
Mereka dengan kesadaran sendiri kemudian membuang seluruh simpanan minumannya dengan menuangkannya di selokan dan jalan-jalan. Sehingga minuman anggur membanjiri jalan-jalan Madinah.

Alkohol saat ini telah menjadi gaya hidup manusia modern di dunia. Alkohol adalah memabukkan dan juga sebenarnya membahayakan bagi kesehatan. Namun demikian mengkonsumsi alkohol tidak dipidana, karena tidak ada UU yang mengkriminalisasinya sementara menggunakan Narkoba di dalam UU adalah di pidana.

Bagaimana metode alquran dalam menyembuhkan pecandu narkoba? 
Metode dilakukan secara bertahap.

Pertama, Alquran meminta mereka untuk berpikir dan menyadari bahwa ada manfaat dan madharat dari Alkohol (QS. Al Baqarah ayat 219)

Alkohol memiliki beberapa manfaat tetapi bahayanya lebih besar dari manfaatnya. Nah, begitu pula pecandu narkoba, mereka diminta untuk berpikir dan melakukan refleksi mengenai bahaya dan manfaat narkoba.

Mengapa mereka mengkonsumsi narkoba? Untuk kesenangan, kebahagiaan,  mereka dapat senang dan bahagia tanpa perlu mengkonsumsi narkoba. Untuk melupakan masalah? Mereka dapat melupakan masalah tanpa perlu mengkonsumsi narkoba.
Lalu apakah mereka menyadari ada pengaruh alkohol dalam pencernaan manusia? Apa pengaruh narkoba di dalam sistem peredaran darah dan pada sistem syaraf? Apa pengaruh narkoba bagi psikologi dan moral manusia?

Apa pengaruh narkoba bagi keluarga? Bagaimana dengan ekonomi terkait dengan biaya kesehatan, aktifitas ekonomi, kecelakaan dan lain-lain?
Mereka diminta untuk berpikir dan melakukan refleksi mengenai dampak dari pemakaian narkoba itu.

Ketika pecandu narkoba sudah mulai paham dan menyadari, bahwa mengkonsumsi narkoba lebih besar keburukan atau madharatnya dari manfaatnya. Maka, mereka yang kecanduan akan berpikir untuk berhenti mengkonsumsinya. Mereka berhenti karena kesadaran sendiri bukan karena dipaksa.

Namun tentu tidak semudah ini. Ada yang memiliki kesadaran berhenti setelah mereka berpikir. Namun, banyak dari mereka yang sudah sangat kecanduan sehingga sulit menggunakan kapasitas akalnya untuk berpikir. Maka mereka ini harus dibimbing untuk mengenal spiritualitas, merasakan untuk apa keberadaan mereka hidup di dunia ini.

Untuk apa keberadaan mereka sebagai anak yang harus mendoakan orang tuanya, atau sebagai bapak atau ibu yang harus mendidik dan mencari nafkah untuk anak-anaknya. Kemudian, tanggung jawab mereka sendiri dihadapan Tuhan.

Ketika kesadaran ini muncul mereka akan membenci dirinya yang pecandu. Mereka menyadari itu adalah dosa. Sehingga, mau menghentikan perbuatan dosanya. Istilahnya mereka bertobat kepada Tuhan.

Kedua, Ketika pecandu narkoba ini sudah mulai sadar dan bertobat. Maka bimbing mereka untuk mulai disiplin melaksanakan ibadah (QS An Nisa ayat 43).

Ketika Ibadah sudah menjadi kebiasaan, maka hati dan jiwa mereka mulai tenang, tidak lagi gelisah. Sehingga, mereka tidak mau lagi menjadikan narkoba sebagai pelarian untuk melupakan masalah.

Mereka tidak lagi mengkonsumsi narkoba, karena mereka sudah rajin dan merasakan manfaatnya beribadah, yaitu membuat jiwa mereka tenang. Mereka tidak ingin ibadah mereka terganggu karena narkoba lagi.

Ketiga, setelah mereka benar-benar sadar baik secara rasional dan spiritual, maka mereka akhirnya akan dapat menghentikan kecanduannya pada narkoba dan menganggapnya sebagai barang haram (QS. Al Maidah ayat 90-91).

Mereka tidak lagi mencari narkoba, mereka tidak lagi mau bergabung dengan pecandu narkoba. Bahkan mereka tidak akan mengkonsumsi narkoba. Walaupun ditawarkan secara gratis oleh temannya. Mereka akhirnya menjadi manusia yang hidup normal dan bermasyarakat kembali.

Alquran tidak mengatur hukuman apa yang harus diterapkan kepada mereka yang melanggar larangan mengkonsumsi alkohol. Hal ini mungkin karena pecandu alkohol adalah suatu penyakit.
Sehingga akan sangat tidak bijak jika menghukum seseorang yang tidak berdaya, untuk menghentikan kebiasaannya yang membahayakan dirinya sendiri.

Apakah penghukuman bagi pecandu narkoba yang selama ini dilakukan telah menimbulkan efek jera?

Apakah hukuman yang dijatuhkan dapat menghentikan peredaran dan jumlah pecandu? Yang kita saksikan peredaran dan jumlah pecandu narkoba semakin hari semakin bertambah besar.

Tentu ada yang salah di sini. Sistem pendidikan dalam keluarga, sekolah, masyarakat, bahkan pemerintah telah gagal dalam menjalankan fungsinya.

Pemakai dan pecandu narkoba seharusnya mereka tidak dihukum. Akan tetapi harus diperbaiki, direhabilitasi. keluarga punya peran penting di sini. Wallahu’alam (*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya. Atas sisa pekerjaa

BAGAIMANA MEMAHAMI FITNAH DAJJAL DAN NUBUAT AKHIR ZAMAN

BAGAIMANA MEMAHAMI FITNAH DAJJAL DAN NUBUAT AKHIR ZAMAN Mari kita mulai dari Yeruselem. Yeruselem adalah kota suci. Dari sana Alquran  menceritakan banyak sekali kisah dari  Nabi Musa as, Nabi Dawud as dan putranya Nabi Sulaiman as, Nabi  Zakaria as, Nabi Yahya as dan dan Nabi Isa as.  Bangsa Bani Israel mencapai puncak kejayaannya  pada jaman Nabi Daud as dan Nabi Sulaeman as yang pemerintahannya berpusat di Yeruselem. Pada pada tahun 586 SM, kota Jerussalem diserang dan dihancurkan pertama kali oleh Raja  Nebuchadnezzar  dari Babylonia. Semua orang yahudi di bawa ke babylonia untuk dijadikan budak. Namun pada saat babylonia ditaklukan oleh Raja Cyrus dari Persia, orang-orang Yahudi tersebut dikembalikan kembali ke Jerussalem. Bangsa Yahudi yakin berdasarkan kitab suci mereka bahwa kelak Allah swt akan mengembalikan kembali bangsa Yahudi  ke Yeruselem  dan akan menurunkan  Messiah atau Al Masih yang akan mengembalikan kejayaan mereka untuk memerintah dunia dari Yeruselem

HUKUM TUHAN DAN HUKUM MANUSIA

HUKUM TUHAN DAN HUKUM MANUSIA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Salah satu perbedaan antara hukum Tuhan dengan Hukum buatan manusia adalah pada kepastian hukumnya. Hukum Tuhan tidak pernah berubah oleh zaman dan tidak ada kontradiksi atau pertentangan didalamnya , ini berbeda dengan hukum buatan manusia yang sering terjadi konflik norma di dalamnya, sehingga membuka ruang manusia untuk menafsirkannya sesuka hati dan sesuai dengan kepentingan. Di dalam hukum Tuhan, kita tidak boleh menafsirkan ayat secara serampangan dan bebas, tapi ada petunjuk metodologi yang harus dipatuhi supaya kita tidak salah dalam mengambil kesimpulan atas suatu makna. Di dalam alquran misalnya  kita tidak boleh mengambil satu ayat secara terpisah dan kemudian menyimpulkannya. Tapi ambillah semua ayat yang berkaitan dengan topik dan pelajari semua secara bersamaan  untuk mendapatkan makna yang menyeluruh. Makna yang harmonis, karena tidak ada sedikitpun kontradiksi dalam alquran. Misalnya di dalam Alquran