Langsung ke konten utama

PELAJARAN BERHARGA DARI IBU SITI FADILAH SUPARI


PELAJARAN BERHARGA DARI IBU SITI FADILAH SUPARI

Dalam wawancaranya dengan Deddi corbuzier baru-baru ini, banyak hal yang  diceritakan oleh Dr. Siti Fadilah Supari. Mulai dari konspirasi WHO yang berhasil dihentikan oleh Ibu Siti, yang ingin menjadikan virus Flu Burung sebagai pendemi global, dan adanya kejanggalan dari virus corona yang saat ini melanda seluruh dunia. Ibu Siti juga menyinggung keanehan bagaimana orang terkaya dunia Bill Gates yang bukan dokter tapi begitu fasihnya berbicara dalam forum ekonomi dunia dan meramalkan bahwa dunia bakal mengalami pendemi dan kemudian terbukti dengan virus corona saat ini. Siti menyakini bahwa penyebaran virus adalah bagian dari skema bisnis vaksin dan oleh karena itu bisa dipastikan akan terjadi pendemi berikutnya kemungkinan akan terus terjadi.

Bahwa sesuatu yang paling menarik dari wawancara dengan Ibu Siti adalah beliau  mengatakan bahwa sebenarnya kita sebagai Negara tidak sepenuhnya berdaulat, Kita masih terus didikte dan dikendalikan oleh kekuatan global. Kekuatan global itu begitu kuat, Amerika dan Cina boleh jadi adalah juga korban dari virus corona ini.

Dan Ibu siti adalah yang akhirnya menjadi korban. Setelah tidak lagi terpilih  menjadi Menteri Kesehatan. Beliau kemudian dipenjara dengan tuduhan korupsi alat kesehatan yang menurutnya tidak pernah beliau lakukan.

Ibu Siti Fadilah Supari yang kini berhijab dan telah fasih membaca alquran sejak berada dalam penjara berkata, “Saya ikhlas dipenjara demi membela bangsa saya. Saya mencintai Negara dan rakyat saya. Saya tidak salah tapi saya hanya kalah.

Wahai Ibu siti, kami terharu dengan ucapan anda, kata-kata anda begitu berhikmah. SAYA TIDAK SALAH, SAYA HANYA KALAH.

Begitulah seharusnya umat Rasulullah. Umat Rasulullah adalah seperti air hujan yang turun membasahi bumi kemudian meresap ke dalam bumi dan menyuburkan bumi. Umat Islam tidak perlu tampil sebagai pemenang di dunia ini untuk mendapatkan tepuk tangan. Rasulullan tidak mengajarkan Islam seperti itu. Rasulullah membawa Islam dengan kerendahan hati dan kesederhanaan dari seorang manusia untuk berkorban di jalan kebenaran dan kebaikan tanpa harus tampil jadi sang pemenang.

Kenapa umat Islam ini bagai buih di lautan saat ini ?
karena mayoritas mereka semua mau tampil menunjukkan superioritas. Bahwa kelompok kami yang paling benar dan di sana salah. Surga hanya untuk kelompok kami. Mereka lupa bahwa tugas umat Islam adalah menyebarkan Rahmatan lil Alamin, kasih sayang kepada semua alam semesta, manusia, hewan dan lingkungan.

Suatu ketika Sahabat Umar bin Khattab r.a bertanya,” Ya Rasul Allah, mengapa kita tidak membangun peradaban manusia seperti Persia dan Bizantium (kemewahan dan kemegahan dunia) ?
Beliau saw pun menjawab,” seperti itulah surga mereka di dunia ini, sedang surga itu adanya di akhirat.”

Itulah yang kita saksikan saat ini di akhir zaman, umat Islam berbondong-bondong membangun peradaban yang meneladani Persia dan bizantium. Menciptakan surganya  di dunia namun berharap dan tetap mengklaim surganya di akhirat.

Sehat selalu Ibu, Ibu sudah pernah memilih jadi harimau ketika lebih banyak pemimpin yang memilih terus menjadi kambing.
Wallahu’alam.

Komentar

  1. ada 9 permainan poker menarik di AJOQQ :D
    ayo segera bergabung dan dapatkan bonusnya :D
    WA : +855969190856

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...