LARANGAN SHALAT JUMAT DI MASJID ADALAH KEBATILAN
“wahai orang-orang yang beriman,
apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari jumat, maka segera
kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik
bagimu jika kamu mengetahui”
Shalat Jumat
diwajibkan dalam alquran sebagaimana di dalam surat Al Jumuah ayat 9 tersebut diatas. Maka ketika adzan dikumandangkan
untuk shalat jumat, bersegeralah ingat kepada Allah untuk shalat berjamaah di
masjid dan hentikan urusan duniawi anda, pekerjaan anda, bisnis anda dan semua
aktifitas anda yang lain. ini adalah perintah dari Allah Tuhan seluruh alam
semesta. Raja yang menguasai hari pembalasan.
Tetapi saat
ini kaum muslim di seluruh dunia tidak bisa melaksanakan shalat jumat di masjid
karena mereka diperintahkan untuk lockdown yaitu tinggal di rumah demi menghindari
penularan virus covid 19. Fatwa ulama menyatakan Virus covid 19 ini sangat
berbahaya, jadi mencegah mafsadat atau keburukan adalah lebih diutamakan
sehingga kaum muslim boleh melaksanakan shalat di rumah masing-masing.
Apakah virus
ini nyata mematikan atau hanyalah sebuah hantu yang menakutkan, seperti anak
kecil yang ditakut-takuti hantu supaya segera tidur.
Sekarang tanyakan
kepada hati anda masing-masing, setelah beberapa jumat anda lewati tanpa shalat
jumat dan shalat fardhu berjamaah di masjid, apakah hati anda gelisah, apakah
ada rasa bersalah, tidakkah hati anda merindukan masjid setelah beberapa lama
anda tidak lagi ke masjid.
Orang yang terlalu
banyak menonton televisi biasanya tidak bisa berpikir karena pikiran mereka
hanyut oleh arus penggiringan opini oleh media. Tapi mereka yang jarang
menonton televisi biasanya lebih bisa berpikir. Muslim yang terpelajar adalah
yang menggunakan kapasitasnya untuk berpikir dan mempertanyakan sesuatu yang
meragukan hati mereka.
BENARKAH COVID 19 MEMBAHAYAKAN
DAN MEMATIKAN SEHINGGA HARUS KELUAR FATWA UNTUK MENUTUP PINTU-PINTU MASJID
KARENA KEKHAWATIRAN AKAN PENYAKIT.
Ulama dalam
mengeluarkan fatwa harus semata-mata demi agama. Ulama tidak boleh mengeluarkan
fatwa karena pesanan atau tekanan dari penguasa karena itu sama saja dengan
mengkhianati Allah dan Rasulnya.
Ulama sebelum
mengeluarkan fatwa terkait masalah kesehatan tentunya harus memperoleh
informasi yang lengkap, valid dan terpercaya dari ahli kesehatan yang
berkompeten sebelum mengambil keputusan karena ulama tidak punya keahlian dalam
bidang kesehatan. Dulu ulama Indonesia mengeluarkan fatwa bahwa merokok hukumnya
adalah makruh karena menurut ahli kesehatan merokok membawa dampak yang buruk
bagi kesehatan terutama paru-paru perokok.
Nah ketika Ulama
mengeluarkan fatwa untuk tidak melaksanakan shalat jumat dan shalat fardhu berjamaah
di masjid demi menghindari penularan virus, tentunya Ulama juga harus mendengar
pendapat ahli kesehatan yang independen, yang telah melakukan penelitian dengan
penuh kejujuran dan integritas bahwa virus corona ini adalah sangat berbahaya
dan mematikan.
Benarkah virus corona ini sangat berbahaya dan mematikan ?
Pemerintah
setiap hari mengumumkan jumlah orang terpapar virus covid 19, jumlah orang yang
meninggal karena covid 19 dan jumlah orang yang sembuh dari covid 19.
Melihat data
statistik yang disampaikan pemerintah kita bisa melihat bahwa jumlah kematian
akibat virus ini jauh lebih sedikit dibandingkan dengan orang yang sembuh
akibat terpapar oleh virus covid 19. Mereka yang sembuh dengan sendirinya umumnya
adalah karena memiliki daya tahan tubuh yang baik sedangkan yang meninggal
umumnya karena telah berusia lanjut dan atau membawa penyakit kronis sebelumya
seperti diabetes, paru-paru, jantung, stroke dan sebagainya.
Apa artinya ?
Boleh jadi orang
yang meninggal karena virus covid 19 sebenarnya meninggalnya karena penyakit
yang sudah dibawa sejak lama dan ketika penyakit mereka kambuh dan dibawa ke
rumah sakit ternyata di diagnosa juga terkena virus Covid 19. Dan ketika dia
meninggal, dokter akan mengatakan bahwa pasien meninggal karena covid 19 bukan
karena penyakitnya yang telah ada sebelumnya. Mengapa dokter berkesimpulan
begitu ? Karena SOP dari WHO seperti itu.
Jadi kalau
begitu virus covid 19 ini sebenarnya tidak menakutkan seperti yang selama ini
digembar-gemborkan terus oleh media bahwa Covid 19 mematikan ?
Benar, Itu
keyakinan kami. tidak semua orang yang berinteraksi dengan penderita covid 19
akan jatuh sakit. Ada teman kami yang ketika dilakukan pemeriksaan dinyatakan
positif covid 19 tapi istri dan anak-anaknya yang setiap hari bersamanya tidak
ada yang tertular atau positif covid 19. bahkan teman ini sembuh dengan
sendirinya ketika dikarantina 14 hari tanpa harus terbaring sakit.
Lalu di
tempat kami ada kepala daerah yang jatuh sakit dan kemudian dinyatakan tertular
covid 19 dan beberapa minggu kemudian meninggal dunia. Dari sumber yang terpercaya
kami ketahui bahwa sebenarnya kepala daerah ini sudah berpuluh tahun terkena
penyakit diabetes dan asma. Boleh jadi dia sakit karena kelelahan bekerja terus
memantau pergerakan covid 19 sehingga kemudian dirawat di rumah sakit. sebelum
meninggal dia menghabiskan 20 kantong darah untuk cuci darah. Apakah kepala
daerah yang dicintai rakyatnya ini meninggal karena faktor kelelahan ditambah
dengan penyakit bawaan yang sejak lama dideritanya atau karena covid 19.
silahkan anda simpulkan sendiri.
KALAU COVID
19 TIDAK MEMATIKAN MENGAPA SAMPAI TERBAWA KE RANAH TEMPAT IBADAH DENGAN
MELARANG ORANG UNTUK BERIBADAH KE TEMPAT IBADAHNYA.
Apakah
kehidupan dunia lebih penting daripada agama, iman, dan akhirat. Apakah orang
yang shalat di masjid sama dengan tidak ikhtiar untuk menghindari penularan
virus covid 19 ? Shalat dimasjid justru adalah wujud ikhtiar
yaitu berserah diri kepada Allah, dimana Allah katakan janganlah engkau mati
kecuali dalam keadaan berserah diri (QS. Al Imran ayat 102).
Kematian
adalah ketetapan, kematian tidak bisa dimajukan dan dimundurkan. kalau anda
ditakdirkan hari ini mati maka anda tidak akan bisa menghindar dari kematian
walaupun anda berlindung pada benteng yang tinggi lagi kokoh (QS. An Nisa ayat
78).
Para fukaha
(ahli fiqih) bersepakat bahwa hifzhud din (menjaga agama) adalah yang paling
utama baru sesudah itu hifzhun nafs (menjaga jiwa). Jadi melarang orang-orang
yang shalat di dalam masjid karena takut terjadinya penularan sehingga kemudian
syariat Allah seperti melaksanakan shalat jumat dan berjamaah di masjid tidak
dilaksanakan adalah menyelisihi Allah dan Rasulnya.
Siapakah
yang lebih zalim daripada orang yang melarang di dalam masjid-masjid Allah
untuk menyebut namaNya…. (QS. Al Baqarah ayat 114)
Pemerintah
tidak bisa melarang orang melaksanakan shalat di masjid demi menghindari virus
corona ini. Pemerintah sebenarnya bisa
mengambil alternatif lain misalnya dengan melarang orang keluar wilayahnya
masing-masing untuk bepergian atau larangan keluar rumah ketika tidak ada
keperluan yang mendesak, atau memasang alat deteksi untuk orang yang mau masuk
ke masjid melaksanakan shalat jumat daripada menutup pintu masjid dan melarang
shalat lima waktu di dalamnya.
Ulama juga
tidak perlu mengeluarkan fatwa umum untuk tidak shalat di masjid, dimana hal
ini belum pernah ada seorang ulama pun di masa lalu yang berani melakukannya. Tolong
tunjukkan apakah pernah ada fatwa larangan untuk shalat jumat di masjid bahkan
larangan haji ketika terjadi wabah penyakit dalam sejarah kaum muslimin.
Bahwa
ketakutan memang bisa menggugurkan kewajiban shalat jumat dan berjamaan di
masjid karena ada ancaman yang nyata membahayakan tapi tidak berarti harus menutup masjid dan
melarang orang yang tidak merasa ketakutan untuk melaksanakannya.
BENARKAH MUI MELARANG SHALAT
JUMAT DI MASJID
Bahwa
setelah membaca fatwa MUI ternyata isinya tidak ada larangan untuk melaksanakan
shalat jumat dan shalat fardhu berjamaah di masjid, yang ada adalah bahwa
kewajiban melaksanakan shalat jumat di masjid menjadi gugur akibat penyebaran
covid 19.
Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 tahun 2020
tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19, khusus
untuk orang sehat dan orang yang belum diketahui terpapar covid-19 atau tidak,
diatur ketentuan bahwa :
Pertama, jika orang tersebut ada dalam kawasan yang potensi
penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang
berwenang maka Ia boleh meninggalkan shalat jumat, dan sebagai gantinya, Ia
melakukan shalat zhuhur empat rakat di rumah masing-masing.
Kedua, Jika orang tersebut ada di kawasan yang potensi
penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap
wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa.
Tapi mengapa fatwa MUI itu dalam implementasinya di lapangan oleh
pemerintah dan sebagian tokoh agama, pengurus masjid dan sebagainya justru melarang
semua masjid untuk melaksanakan shalat jumat tanpa membedakan mana wilayah zona
hijau dan merah.
Inilah fitnah bagi kaum muslimin.
Tidak pernah
ada dalam sejarah Islam kaum muslimin dilarang melaksanakan shalat jumat dan
shalat berjamaah di masjid oleh sebab karena suatu wabah atau virus. Terkait
wabah Nabi saw bersabda, “Jika kalian
mendengar wabah melanda suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Dan
jika wabah itu melanda negeri tempat kalian berada maka jangan kalian keluar
untuk lari darinya (HR. Bukhari dan Muslim).
Nabi saw
tidak pernah mengizinkan untuk menutup pintu-pintu masjid dan menghentikan
pelaksanaan shalat jumat dan shalat fardhu di masjid dengan alasan takut
terjadinya penularan. Yang beliau larang adalah mendatangi kawasan yang di
dalamnya terjadi wabah atau keluar dari kawasan tersebut serta jangan sampai
penderita sakit berbaur dengan yang sehat.
Allah telah
menciptakan setiap jiwa dan menetapkan kehidupan, rezeki dan
musibah-musibahnya. Maka Nabi bersabda,” “Maka,
tidaklah seorang hamba yang dilanda wabah lalu ia menetap di kampungnya dengan
penuh kesabaran dan mengetahui bahwa tidak akan menimpanya kecuali apa yang
Allah swt tetapkan, baginya pahala orang yang mati syahid (HR. Bukhari dan
Ahmad).
Pada era
pemerintah Khalifah Umar bin Khattab juga terjadi wabah penyakit menular di
negeri syam bahkan wabah thaun pada zaman itu lebih berbahaya daripada virus
corona ini. namun tidak pernah ada riwayat bahwa para ulama dan pejabatnya
meliburkan shalat jumat dan shalat jamaah di masjid. Bahkan tidak ada larangan
shalat jenasah padahal hukum shalat jenasah adalah fardhu kifayah.
Ketika
terjadi wabah justru umat Islam berbondong-bondong mendatangi masjid untuk
berdoa, memohon ampun dan beribadah agar wabah segera dihilangkan.
Dan akhirnya….
Saat ini Pemerintah
telah mengambil langkah yang sangat bagus untuk melonggarkan lockdown atau
istilah pemerintah pembatasan sosial berskala besar ( PSBB). Pemerintah berani
mengambil resiko untuk tidak mengikuti kemauan WHO untuk lockdown sebelum
vaksin virus covid 19 ditemukan. Seharusnya dari dulu pemerintah bertindak
cepat ketika virus covis 19 muncul menjadi masalah besar, Tapi kita tidak
memiliki tokoh seperti Dr. Siti Fadilah Supari yang berani bertindak cepat
ketika virus jenis ini yaitu flu babi
dan flu burung pernah juga melanda dunia. Siti Fadilah berhasil menghentikan
konspirasi sebagian elit global yang menguasai dunia untuk melaksanakan agendanya. Tapi saat ini
Siti sudah dipenjara dan tidak ada lagi tokoh yang berani mengkritisi virus
corona ini.
saya yakin
kebijakan pemerintah untuk melonggarkan PSBB akan menuai cibiran terutama dari
media, presiden akan semakin diserang. Tapi pemerintah segera sadar itu lebih
baik.
Kita semua
tertipu. semua negara di dunia harus satu seragam dengan WHO bahwa virus corona
berbahaya dan mematikan tapi faktanya corona sebenarnya tidak mematikan
sebagaimana yang diberitakan media. setiap hari pasar dipenuhi dengan orang
tapi nyatanya tidak ada yang mati karena corona, yang diberitakan mati karena corona
itu meninggalnya karena memang membawa
penyakit akut yang sudah lama dideritanya tapi kemudian di sebut corona.
virus corona
ini memang ada seperti virus-virus flu yang lain di dalam kinerja organ tubuh
manusia yang apabila tidak ada penyakit peserta (TBC, Paru-paru, diabetes dan
sebagainya) maka pasien tidak akan meninggal karena corona. selama dia sehat dan
memiliki daya tahan tubuh yang baik maka ketika terkena corona maka dia akan
sembuh dengan sendirinya. Jadi perlakukan corona ini dengan sewajarnya, tetap
pakai masker dan jaga jarak untuk pencegahan tetapi tidak perlu harus menutup pintu-pintu
masjid.
Tuhan tidak
pernah menguji manusia kecuali sesuai dengan kemampuannya.
Wallahu’alam.
main poker dengan banyak penghasilan
BalasHapusayo segera hubungi kami
WA : +855969190856