Langsung ke konten utama

LARANGAN SHALAT JUMAT DI MASJID ADALAH KEBATILAN


LARANGAN SHALAT JUMAT DI MASJID ADALAH KEBATILAN
“wahai orang-orang yang beriman, apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari jumat, maka segera kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”

Shalat Jumat diwajibkan dalam alquran sebagaimana di dalam surat Al Jumuah ayat 9 tersebut diatas. Maka ketika adzan dikumandangkan untuk shalat jumat, bersegeralah ingat kepada Allah untuk shalat berjamaah di masjid dan hentikan urusan duniawi anda, pekerjaan anda, bisnis anda dan semua aktifitas anda yang lain. ini adalah perintah dari Allah Tuhan seluruh alam semesta. Raja yang menguasai hari pembalasan.

Tetapi saat ini kaum muslim di seluruh dunia tidak bisa melaksanakan shalat jumat di masjid karena mereka diperintahkan untuk lockdown yaitu tinggal di rumah demi menghindari penularan virus covid 19. Fatwa ulama menyatakan Virus covid 19 ini sangat berbahaya, jadi mencegah mafsadat atau keburukan adalah lebih diutamakan sehingga kaum muslim boleh melaksanakan shalat di rumah masing-masing.

Apakah virus ini nyata mematikan atau hanyalah sebuah hantu yang menakutkan, seperti anak kecil yang ditakut-takuti hantu supaya segera tidur.
Sekarang tanyakan kepada hati anda masing-masing, setelah beberapa jumat anda lewati tanpa shalat jumat dan shalat fardhu berjamaah di masjid, apakah hati anda gelisah, apakah ada rasa bersalah, tidakkah hati anda merindukan masjid setelah beberapa lama anda  tidak lagi ke masjid.

Orang yang terlalu banyak menonton televisi biasanya tidak bisa berpikir karena pikiran mereka hanyut oleh arus penggiringan opini oleh media. Tapi mereka yang jarang menonton televisi biasanya lebih bisa berpikir. Muslim yang terpelajar adalah yang menggunakan kapasitasnya untuk berpikir dan mempertanyakan sesuatu yang meragukan hati mereka.

BENARKAH COVID 19 MEMBAHAYAKAN DAN MEMATIKAN SEHINGGA HARUS KELUAR FATWA UNTUK MENUTUP PINTU-PINTU MASJID KARENA KEKHAWATIRAN AKAN PENYAKIT.

Ulama dalam mengeluarkan fatwa harus semata-mata demi agama. Ulama tidak boleh mengeluarkan fatwa karena pesanan atau tekanan dari penguasa karena itu sama saja dengan mengkhianati Allah dan Rasulnya.
Ulama sebelum mengeluarkan fatwa terkait masalah kesehatan tentunya harus memperoleh informasi yang lengkap, valid dan terpercaya dari ahli kesehatan yang berkompeten sebelum mengambil keputusan karena ulama tidak punya keahlian dalam bidang kesehatan. Dulu ulama Indonesia mengeluarkan fatwa bahwa merokok hukumnya adalah makruh karena menurut ahli kesehatan merokok membawa dampak yang buruk bagi kesehatan terutama paru-paru perokok.

Nah ketika Ulama mengeluarkan fatwa untuk tidak melaksanakan shalat jumat dan shalat fardhu berjamaah di masjid demi menghindari penularan virus, tentunya Ulama juga harus mendengar pendapat ahli kesehatan yang independen, yang telah melakukan penelitian dengan penuh kejujuran dan integritas bahwa virus corona ini adalah sangat berbahaya dan mematikan.

Benarkah  virus corona ini  sangat berbahaya dan mematikan ?
Pemerintah setiap hari mengumumkan jumlah orang terpapar virus covid 19, jumlah orang yang meninggal karena covid 19 dan jumlah orang yang sembuh dari covid 19.
Melihat data statistik yang disampaikan pemerintah kita bisa melihat bahwa jumlah kematian akibat virus ini jauh lebih sedikit dibandingkan dengan orang yang sembuh akibat terpapar oleh virus covid 19. Mereka yang sembuh dengan sendirinya umumnya adalah karena memiliki daya tahan tubuh yang baik sedangkan yang meninggal umumnya karena telah berusia lanjut dan atau membawa penyakit kronis sebelumya seperti diabetes, paru-paru, jantung, stroke dan sebagainya.
Apa artinya ?
Boleh jadi orang yang meninggal karena virus covid 19 sebenarnya meninggalnya karena penyakit yang sudah dibawa sejak lama dan ketika penyakit mereka kambuh dan dibawa ke rumah sakit ternyata di diagnosa juga terkena virus Covid 19. Dan ketika dia meninggal, dokter akan mengatakan bahwa pasien meninggal karena covid 19 bukan karena penyakitnya yang telah ada sebelumnya. Mengapa dokter berkesimpulan begitu ? Karena SOP dari WHO seperti itu.

Jadi kalau begitu virus covid 19 ini sebenarnya tidak menakutkan seperti yang selama ini digembar-gemborkan terus oleh media bahwa Covid 19 mematikan ?
Benar, Itu keyakinan kami. tidak semua orang yang berinteraksi dengan penderita covid 19 akan jatuh sakit. Ada teman kami yang ketika dilakukan pemeriksaan dinyatakan positif covid 19 tapi istri dan anak-anaknya yang setiap hari bersamanya tidak ada yang tertular atau positif covid 19. bahkan teman ini sembuh dengan sendirinya ketika dikarantina 14 hari tanpa harus terbaring sakit.  

Lalu di tempat kami ada kepala daerah yang jatuh sakit dan kemudian dinyatakan tertular covid 19 dan beberapa minggu kemudian meninggal dunia. Dari sumber yang terpercaya kami ketahui bahwa sebenarnya kepala daerah ini sudah berpuluh tahun terkena penyakit diabetes dan asma. Boleh jadi dia sakit karena kelelahan bekerja terus memantau pergerakan covid 19 sehingga kemudian dirawat di rumah sakit. sebelum meninggal dia menghabiskan 20 kantong darah untuk cuci darah. Apakah kepala daerah yang dicintai rakyatnya ini meninggal karena faktor kelelahan ditambah dengan penyakit bawaan yang sejak lama dideritanya atau karena covid 19. silahkan anda simpulkan sendiri.

KALAU COVID 19 TIDAK MEMATIKAN MENGAPA SAMPAI TERBAWA KE RANAH TEMPAT IBADAH DENGAN MELARANG ORANG UNTUK BERIBADAH KE TEMPAT IBADAHNYA.

Apakah kehidupan dunia lebih penting daripada agama, iman, dan akhirat. Apakah orang yang shalat di masjid sama dengan tidak ikhtiar untuk menghindari penularan virus covid 19 ?   Shalat dimasjid justru adalah wujud ikhtiar yaitu berserah diri kepada Allah, dimana Allah katakan janganlah engkau mati kecuali dalam keadaan berserah diri (QS. Al Imran ayat 102).

Kematian adalah ketetapan, kematian tidak bisa dimajukan dan dimundurkan. kalau anda ditakdirkan hari ini mati maka anda tidak akan bisa menghindar dari kematian walaupun anda berlindung pada benteng yang tinggi lagi kokoh (QS. An Nisa ayat 78).

Para fukaha (ahli fiqih) bersepakat bahwa hifzhud din (menjaga agama) adalah yang paling utama baru sesudah itu hifzhun nafs (menjaga jiwa). Jadi melarang orang-orang yang shalat di dalam masjid karena takut terjadinya penularan sehingga kemudian syariat Allah seperti melaksanakan shalat jumat dan berjamaah di masjid tidak dilaksanakan adalah menyelisihi Allah dan Rasulnya.

Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang melarang di dalam masjid-masjid Allah untuk menyebut namaNya…. (QS. Al Baqarah ayat 114)

Pemerintah tidak bisa melarang orang melaksanakan shalat di masjid demi menghindari virus corona ini. Pemerintah  sebenarnya bisa mengambil alternatif lain misalnya dengan melarang orang keluar wilayahnya masing-masing untuk bepergian atau larangan keluar rumah ketika tidak ada keperluan yang mendesak, atau memasang alat deteksi untuk orang yang mau masuk ke masjid melaksanakan shalat jumat daripada menutup pintu masjid dan melarang shalat lima waktu di dalamnya.

Ulama juga tidak perlu mengeluarkan fatwa umum untuk tidak shalat di masjid, dimana hal ini belum pernah ada seorang ulama pun di masa lalu yang berani melakukannya. Tolong tunjukkan apakah pernah ada fatwa larangan untuk shalat jumat di masjid bahkan larangan haji ketika terjadi wabah penyakit dalam sejarah kaum muslimin.

Bahwa ketakutan memang bisa menggugurkan kewajiban shalat jumat dan berjamaan di masjid karena ada ancaman yang nyata membahayakan  tapi tidak berarti harus menutup masjid dan melarang orang yang tidak merasa ketakutan untuk melaksanakannya.

BENARKAH MUI MELARANG SHALAT JUMAT DI MASJID
Bahwa setelah membaca fatwa MUI ternyata isinya tidak ada larangan untuk melaksanakan shalat jumat dan shalat fardhu berjamaah di masjid, yang ada adalah bahwa kewajiban melaksanakan shalat jumat di masjid menjadi gugur akibat penyebaran covid 19.

Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19, khusus untuk orang sehat dan orang yang belum diketahui terpapar covid-19 atau tidak, diatur ketentuan bahwa :
Pertama, jika orang tersebut ada dalam kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka Ia boleh meninggalkan shalat jumat, dan sebagai gantinya, Ia melakukan shalat zhuhur empat rakat di rumah masing-masing.

Kedua, Jika orang tersebut ada di kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa.

Tapi mengapa fatwa MUI itu dalam implementasinya di lapangan oleh pemerintah dan sebagian tokoh agama, pengurus masjid dan sebagainya justru melarang semua masjid untuk melaksanakan shalat jumat tanpa membedakan mana wilayah zona hijau dan merah.

Inilah fitnah bagi kaum muslimin.
Tidak pernah ada dalam sejarah Islam kaum muslimin dilarang melaksanakan shalat jumat dan shalat berjamaah di masjid oleh sebab karena suatu wabah atau virus. Terkait wabah Nabi saw bersabda, “Jika kalian mendengar wabah melanda suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Dan jika wabah itu melanda negeri tempat kalian berada maka jangan kalian keluar untuk lari darinya (HR. Bukhari dan Muslim).

Nabi saw tidak pernah mengizinkan untuk menutup pintu-pintu masjid dan menghentikan pelaksanaan shalat jumat dan shalat fardhu di masjid dengan alasan takut terjadinya penularan. Yang beliau larang adalah mendatangi kawasan yang di dalamnya terjadi wabah atau keluar dari kawasan tersebut serta jangan sampai penderita sakit berbaur dengan yang sehat.
Allah telah menciptakan setiap jiwa dan menetapkan kehidupan, rezeki dan musibah-musibahnya. Maka Nabi bersabda,” “Maka, tidaklah seorang hamba yang dilanda wabah lalu ia menetap di kampungnya dengan penuh kesabaran dan mengetahui bahwa tidak akan menimpanya kecuali apa yang Allah swt tetapkan, baginya pahala orang yang mati syahid (HR. Bukhari dan Ahmad).

Pada era pemerintah Khalifah Umar bin Khattab juga terjadi wabah penyakit menular di negeri syam bahkan wabah thaun pada zaman itu lebih berbahaya daripada virus corona ini. namun tidak pernah ada riwayat bahwa para ulama dan pejabatnya meliburkan shalat jumat dan shalat jamaah di masjid. Bahkan tidak ada larangan shalat jenasah padahal hukum shalat jenasah adalah fardhu kifayah.  
Ketika terjadi wabah justru umat Islam berbondong-bondong mendatangi masjid untuk berdoa, memohon ampun dan beribadah agar wabah segera dihilangkan.  

Dan akhirnya….
Saat ini Pemerintah telah mengambil langkah yang sangat bagus untuk melonggarkan lockdown atau istilah pemerintah pembatasan sosial berskala besar ( PSBB). Pemerintah berani mengambil resiko untuk tidak mengikuti kemauan WHO untuk lockdown sebelum vaksin virus covid 19 ditemukan. Seharusnya dari dulu pemerintah bertindak cepat ketika virus covis 19 muncul menjadi masalah besar, Tapi kita tidak memiliki tokoh seperti Dr. Siti Fadilah Supari yang berani bertindak cepat ketika virus jenis ini  yaitu flu babi dan flu burung pernah juga melanda dunia. Siti Fadilah berhasil menghentikan konspirasi sebagian elit global yang menguasai dunia  untuk melaksanakan agendanya. Tapi saat ini Siti sudah dipenjara dan tidak ada lagi tokoh yang berani mengkritisi virus corona ini.

saya yakin kebijakan pemerintah untuk melonggarkan PSBB akan menuai cibiran terutama dari media, presiden akan semakin diserang. Tapi pemerintah segera sadar itu lebih baik.
Kita semua tertipu. semua negara di dunia harus satu seragam dengan WHO bahwa virus corona berbahaya dan mematikan tapi faktanya corona sebenarnya tidak mematikan sebagaimana yang diberitakan media. setiap hari pasar dipenuhi dengan orang tapi nyatanya tidak ada yang mati karena corona, yang diberitakan mati karena corona itu meninggalnya  karena memang membawa penyakit akut yang sudah lama dideritanya  tapi kemudian di sebut corona.

virus corona ini memang ada seperti virus-virus flu yang lain di dalam kinerja organ tubuh manusia yang apabila tidak ada penyakit peserta (TBC, Paru-paru, diabetes dan sebagainya) maka pasien tidak akan meninggal karena corona. selama dia sehat dan memiliki daya tahan tubuh yang baik maka ketika terkena corona maka dia akan sembuh dengan sendirinya. Jadi perlakukan corona ini dengan sewajarnya, tetap pakai masker dan jaga jarak untuk pencegahan tetapi tidak perlu harus menutup pintu-pintu masjid.
Tuhan tidak pernah menguji manusia kecuali sesuai dengan kemampuannya.

Wallahu’alam.


Komentar

  1. main poker dengan banyak penghasilan
    ayo segera hubungi kami
    WA : +855969190856

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya. Atas sisa pekerjaa

BAGAIMANA MEMAHAMI FITNAH DAJJAL DAN NUBUAT AKHIR ZAMAN

BAGAIMANA MEMAHAMI FITNAH DAJJAL DAN NUBUAT AKHIR ZAMAN Mari kita mulai dari Yeruselem. Yeruselem adalah kota suci. Dari sana Alquran  menceritakan banyak sekali kisah dari  Nabi Musa as, Nabi Dawud as dan putranya Nabi Sulaiman as, Nabi  Zakaria as, Nabi Yahya as dan dan Nabi Isa as.  Bangsa Bani Israel mencapai puncak kejayaannya  pada jaman Nabi Daud as dan Nabi Sulaeman as yang pemerintahannya berpusat di Yeruselem. Pada pada tahun 586 SM, kota Jerussalem diserang dan dihancurkan pertama kali oleh Raja  Nebuchadnezzar  dari Babylonia. Semua orang yahudi di bawa ke babylonia untuk dijadikan budak. Namun pada saat babylonia ditaklukan oleh Raja Cyrus dari Persia, orang-orang Yahudi tersebut dikembalikan kembali ke Jerussalem. Bangsa Yahudi yakin berdasarkan kitab suci mereka bahwa kelak Allah swt akan mengembalikan kembali bangsa Yahudi  ke Yeruselem  dan akan menurunkan  Messiah atau Al Masih yang akan mengembalikan kejayaan mereka untuk memerintah dunia dari Yeruselem

HUKUM TUHAN DAN HUKUM MANUSIA

HUKUM TUHAN DAN HUKUM MANUSIA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Salah satu perbedaan antara hukum Tuhan dengan Hukum buatan manusia adalah pada kepastian hukumnya. Hukum Tuhan tidak pernah berubah oleh zaman dan tidak ada kontradiksi atau pertentangan didalamnya , ini berbeda dengan hukum buatan manusia yang sering terjadi konflik norma di dalamnya, sehingga membuka ruang manusia untuk menafsirkannya sesuka hati dan sesuai dengan kepentingan. Di dalam hukum Tuhan, kita tidak boleh menafsirkan ayat secara serampangan dan bebas, tapi ada petunjuk metodologi yang harus dipatuhi supaya kita tidak salah dalam mengambil kesimpulan atas suatu makna. Di dalam alquran misalnya  kita tidak boleh mengambil satu ayat secara terpisah dan kemudian menyimpulkannya. Tapi ambillah semua ayat yang berkaitan dengan topik dan pelajari semua secara bersamaan  untuk mendapatkan makna yang menyeluruh. Makna yang harmonis, karena tidak ada sedikitpun kontradiksi dalam alquran. Misalnya di dalam Alquran