Langsung ke konten utama

ROBOT, AI DAN HATI

ROBOT, AI DAN HATI

Dulu manusia mengandalkan otot dan otaknya untuk bertahan dan mencari penghidupan. Dengan ototnya manusia mengejar hewan buruan, memanjat pohon, mencangkul tanah, menanam benih, memanen hasil bumi, dan membangun tempat tinggal yang melindungi mereka dari cuaca buruk, sementara dengan otaknya manusia  merancang strategi, menciptakan alat, dan beradaptasi dengan lingkungan.

Namun seiring dengan berjalannya waktu, dengan adanya revolusi Industri maka mesin-mesin/robot kemudian menggantikan tenaga manusia. Robot lebih efisien, tidak perlu gaji dan tunjangan besar, serta mengurangi resiko kerja. Dalam bekerja Robot jarang membuat kesalahan dan lebih presisi daripada pekerja manusia. Robot juga dapat bekerja dengan kecepatan konstan tanpa istirahat dan hari libur. Mereka juga tidak protes dan mengeluh.

Robot kini telah banyak mengambil alih kekuatan fisik manusia. Mereka bisa membuat apa saja dengan tenaga yang lebih besar. Otot dan fisik Manusia telah dikalahkan dengan robot.

Sekarang muncul teknologi baru yang jauh lebih canggih. Namanya Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan. Cerdasnya bisa ribuan kali kecerdasan manusia. Kemampuannya menyimpan memori dan mengolah data jauh lebih canggih daripada pikiran manusia. kemampuan berpikir manusia kini juga telah mulai diambil alih oleh yang namanya Artificial Intelligence (AI). 

Apa yang terjadi ketika manusia telah menyerahkan daya pikir dan keputusannya kepada mesin yang namanya Artificial Intelligence (AI) ini ?

Manusia pada akhirnya akan semakin malas berpikir dan kehilangan kemampuan untuk berpikir kritis (kognitif). 

Tinggal satu harapan manusia yaitu hatinya. 

Hati inilah satu-satunya yang mungkin tidak akan pernah dikalahkan dan tergantikan oleh robot dan kecerdasan artificial intelligence. Sehebat apa pun teknologi dan kecerdasan manusia, tanpa kesadaran hati, maka semuanya akan menjadi hampa, merusak, dan berpotensi menjadi ancaman bagi kemanusiaan itu sendiri. 

Teknologi tanpa dibimbing oleh hati nurani akan menjadi alat yang berbahaya dan berpotensi merusak kehidupan manusia serta lingkungan

Tanpa bimbingan hati Nurani maka teknologi rentan dipakai untuk kejahatan siber, penipuan daring, dan pencurian data

Kecerdasan digital yang tidak diimbangi etika dan moral akan melahirkan manusia pintar yang mengabaikan dampak sosial seperti eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan yang akhirnya merusak lingkungan

Teknologi informasi tanpa bimbingan hati Nurani akan dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan fitnah massal, kebencian, dan memecah belah Masyarakat.

Oleh karena itu hati harus di jaga dan di perkuat, karena disinilah tempatnya kesadaran, empati, dan moralitas.

Rasulullah Saw. bersabda bahwa di dalam tubuh manusia terdapat segumpal daging,  jika ia baik maka baik pula seluruh tubuh, dan jika ia rusak maka rusak pula seluruh tubuh, itulah hati (HR. Bukhari dan Muslim).

Bahwa karena itu menjaga hati (qalb) dalam ajaran Islam adalah kunci utama keselamatan. Dunia maupun akhirat (QS. Asy-Syu'ara: 88–89). 

Lalu bagaimana menjaga hati ini ?
Agama memberikan petunjuk agar kita selalu dzikrullah, mengingat Allah (QS. Ar-Ra'd ayat 28), membaca alquran (QS. Al Isra ayat 82), menjaga panca indera dari sesuatu yang mengotori hati, dan menghindari sifat iri hati, dengki, sombong, riya dan dendam kepada sesama manusia.

Wallahu’alam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...