Langsung ke konten utama

PEMERINTAH, OLIGARKI DAN GERAKAN MAHASISWA

PEMERINTAH, OLIGARKI DAN GERAKAN MAHASISWA

Dalam sistem demokrasi, secara teori rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi. Rakyatlah yang memilih presiden, anggota legislatif, kepala daerah, dan para pemimpin politik melalui pemilihan umum. Namun karena sistem demokrasi membutuhkan sumber daya finansial yang sangat besar seperti Kampanye, konsolidasi politik, iklan, komunikasi politik, dan mobilisasi massa, maka di sinilah pemilik modal masuk untuk memainkan pengaruhnya dalam bentuk pendanaan politik. 

Para pemilik modal ini sadar bahwa penguasaan sumber daya alam dalam skala besar tidak mungkin berlangsung hanya dengan kekuatan uang dan kemampuan bisnis saja.
Bahwa untuk menguasai tambang, perkebunan, hutan, minyak, gas, dan berbagai kekayaan alam lainnya, pemilik modal ini membutuhkan berbagai instrumen negara, seperti Izin usaha dan izin pemanfaatan sumber daya alam, Hak pengelolaan lahan dan konsesi, Persetujuan lingkungan dan berbagai perizinan teknis, Dukungan infrastruktur dan kebijakan fiskal dan Kepastian hukum serta perlindungan investasi. Dan itu hanya bisa mereka peroleh dari kewenangan pemerintah. 

Pertemuan kepentingan antara penguasa dan oligarki ini melahirkan simbiosis mutualisme atau hubungan yang saling menguntungkan. Pemilik modal atau oligarki membutuhkan kekuasaan politik untuk menjaga kepentingan ekonominya. Sementara penguasa membutuhkan dukungan modal untuk mempertahankan kekuasaan politiknya.

Inilah dua kekuatan besar di dalam negara. Kekuasaan politik yang berada di tangan pemerintah, sedangkan kekuasaan ekonomi dapat terkonsentrasi pada kelompok-kelompok usaha besar yang disebut oligarki yang memiliki modal, jaringan bisnis, penguasaan pasar, dan pengaruh terhadap berbagai sektor strategis.

Apa yang terjadi kemudian ketika kepentingan ekonomi kelompok besar tersebut berhadapan dengan kepentingan negara dan kepentingan rakyat. Siapa yang akan dimenangkan ?
Apakah pemerintah akan membela kepentingan negara dan rakyat?
Ataukah pemerintah akan memberikan perlindungan kepada kelompok pemodal yang selama ini menopang kekuatan politiknya?

Bayangkan Ketika oligarki ini melakukan penambangan di dalam kawasan hutan lindung tanpa ijin, melakukan pembakaran hutan untuk memperluas lahan sawit mereka, dan melakukan beberapa kejahatan ekonomi untuk menghindari pajak seperti under invoicing, transfer pricing, serta Pencucian Uang (Money Laundering) maka apakah hukum menyentuh mereka ?

Sejarah membuktikan selama puluhan tahun ini sulit dan bahkan tidak dilakukan. 
Dari sini timbul pertanyaan siapa yang sesungguhnya mengendalikan keputusan negara. 

Bahwa dalam teori kekuasaan terdapat kemungkinan bahwa kekuasaan formal berada di tangan presiden, menteri, parlemen, dan lembaga negara, namun pengaruh yang sangat besar terhadap arah kebijakan justru lebih banyak dikendalikan oleh kelompok pemilik modal.
kenapa ?

Karena mereka telah membangun pengaruh secara bertahap melalui penguasaan sumber daya ekonomi dan pendanaan politik, membangun jaringan kekuasaan, dan pengendalian akses terhadap informasi. Nah Ketika kekuatan ekonomi ini dapat membeli akses politik, ketika pembiayaan politik menciptakan ketergantungan kepada pemilik modal, dan ketika kebijakan publik lebih banyak mengakomodasi kepentingan oligarki, lalu dimana kemudian kepentingan rakyat diletakkan ?

Serangkaian Pertanyaan ini akan kami tujukan kepada kelompok kritis utamanya mahasiswa, intelektual dan LSM.

Mengapa selama ini kita hanya kritis terhadap pemerintah. Bukankah kita juga harus berani mengkritisi kekuatan oligarki, konglomerasi, dan praktik ekonomi yang berpotensi merugikan kepentingan nasional.

Mengapa ketika Presiden Prabowo ingin memperketat pengawasan pertambangan, menghentikan eksploitasi ilegal, memperbaiki sistem perpajakan perusahaan, memberantas praktik transfer pricing dan under-invoicing serta menertibkan penguasaan lahan yang merugikan negara selama puluhan tahun dan tidak pernah disentuh hukum,  mengapa para mahasiswa justru tidak mendukung Presiden Prabowo.

Apakah gerakan mahasiswa sudah benar-benar menjalankan fungsi intelektualnya sebagai kekuatan moral, kekuatan kritis, dan kekuatan pengontrol terhadap jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara ataukah mereka sudah terjebak pada politik praktis ?

Mahasiswa tidak boleh terjebak dalam pola gerakan yang hanya menjadikan istana, presiden, dan lembaga pemerintahan sebagai satu-satunya sasaran kritik. Mengkritik Presiden Prabowo Subianto tentu merupakan bagian dari hak demokratis mahasiswa. 

Namun, mahasiswa juga harus memiliki keberanian intelektual untuk melihat persoalan bangsa secara lebih luas dan mendalam. Sebab, persoalan Indonesia tidak hanya berada di dalam lingkaran kekuasaan politik, tetapi juga terdapat dalam struktur kekuasaan ekonomi yang selama puluhan tahun memiliki pengaruh besar terhadap pengelolaan sumber daya alam, perdagangan, industri, dan kebijakan ekonomi nasional.
Inilah yang harus dipahami.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...