Langsung ke konten utama

MEMBASMI MAFIA PANGAN

MEMBASMI MAFIA PANGAN

Sektor pertanian dan peternakan sebenarnya adalah yang paling vital dalam kehidupan kita sebagai bangsa. Bagaimana tidak, tanpa pangan maka semua kita ini akan mati dan kelaparan. Sektor ini adalah fondasi utama kedaulatan dan ketahanan nasional suatu negara. Ketika sektor pertanian dan peternakan rapuh, sebuah bangsa akan menjadi sangat bergantung pada impor, rentan terhadap krisis pangan global, dan mudah dikendalikan oleh kepentingan luar. ketika terjadi Kelangkaan pangan atau lonjakan harga pangan hampir pasti akan selalu memicu ketidakstabilan sosial, protes, hingga konflik politik.

Bahwa jika pemerintah gagal menjaga pangan ini, maka berbagai kelompok kepentingan akan memanfaatkan situasi tersebut untuk mengguncang pemerintahan.  Para politisi akan bergerak untuk menjatuhkan Presiden.

000

Baru-baru ini Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pada Senin, 12 Oktober 2026 dengan gagah berani mengungkapkan dan membongkar adanya permainan mafia pangan (yang sebenarnya telah berlangsung sangat lama yang dikendalikan oleh segelintir konglomerat) 
(https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8703125/mentan-geram-mafia-pangan-tak-kunjung-beres-ini-biang-keroknya).

Amran menyoroti anomali harga pangan (seperti beras, telur ayam, dan daging ayam) yang membuat peternak merugi sementara konsumen harus membayar harga tinggi. 
Menurut Amran, ada ketimpangan atau keanehan besar dalam rantai perdagangan pangan yang membuat pihak petani dan peternak rugi, sementara pembeli (masyarakat) harus membayar mahal.

Secara sederhana Inti dari pernyataan Mentan Amran adalah harga ditingkat peternak anjlok, dimana peternak menjual ayam hidup dan telur dengan harga sangat murah (sekitar Rp20.000 per kg, padahal seharusnya sekitar Rp26.000), sehingga peternak mengalami kerugian. Di sisi lain di pasar atau ke konsumen akhir, harga ayam dan telur justru melambung tinggi mencapai Rp40.000 hingga Rp50.000 per kg. 
Jadi ada selisih harga yang sangat besar yaitu 20.000 – 30.000 per kg.

Nah Selisih harga yang sangat besar itu tidak dinikmati oleh peternak, melainkan diambil oleh perantara atau pihak-pihak tertentu (middleman/pengepul/mafia) yang mempermainkan harga di tengah rantai pasok (distribusi). Inilah yang menjadi salah satu penyebab ketimpangan harga antara produsen dan konsumen.

Para mafia ini tidak hanya mempermainkan harga telur dan daging ayam, tapi juga harga beras. Beras yang seharusnya harganya sekitar Rp8.000 per kilogram dijual Rp17.000 dengan label premium, sementara beras fortifikasi (yang ditujukan untuk membantu menekan angka stunting, anemia, dan kekurangan gizi mikro pada kelompok rentan (ibu hamil, anak-anak, dan masyarakat berpenghasilan rendah)  yang semestinya dijual sekitar Rp12.000–Rp13.000 per kilogram justru dipasarkan hingga Rp 57.000 per kilogram.

Dari praktek tersebut masyarakat dirugikan hingga ratusan triliun rupiah
Amran meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (yang merupakan mantan Kapolri) untuk bertindak tegas dan mengusut tuntas para mafia pangan, dan mengibaratkannya dengan penangkapan gembong teroris di masa lalu

OOO

Bahwa sebelumnya Mantan sekretaris BUMN, Said Didu juga telah pernah mengungkap adanya praktik mafia pangan yang selama bertahun-tahun bermain melalui manipulasi data, pengaturan kuota impor, hingga penguasaan rantai distribusi pangan nasional.
(https://pertanian.go.id/news/view/7751)

Bahwa menurut Said Didu, ada beberapa pola utama yang dilakukan oleh mafia pangan dalam menjalankan aksinya yaitu pertama, bermain melalui manipulasi data. 
data produksi dan stok pangan dari berbagai lembaga (BPS, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Bulog) sering kali berbeda dalam rapat. 

Nah Kelompok mafia memanfaatkan selisih data ini untuk menciptakan kepanikan pasar dan membenarkan kebijakan impor. 
Contoh nyata dari pola manipulasi dan sinkronisasi data ini adalah terjadi pada tahun 2015–2018. Pada periode ini, Kementerian Pertanian mengklaim bahwa Indonesia mengalami surplus produksi beras yang sangat besar (bahkan mengklaim swasembada). Namun, Perum Bulog dan Kementerian Perdagangan melihat realitas di lapangan yang menunjukkan stok beras menipis dan harga melonjak. 

Perbedaan data yang ekstrem ini membuat pasar panik. Akibatnya, pada tahun 2018, pemerintah terpaksa membuka keran impor beras hingga 2,25 juta ton demi menstabilkan harga, yang akhirnya memicu polemik karena data produksi sebelumnya terbukti tidak akurat. 

Bahwa Perbedaan pencatatan antara stok riil di gudang dengan data di atas kertas rapat dapat dimanipulasi untuk menciptakan kesan bahwa Indonesia sedang krisis pasokan, sehingga izin impor dapat diterbitkan. padahal impor dalam jumlah besar ini yang sering kali justru melebihi kebutuhan riil masyarakat.

Kedua, Bahwa ketika kuota impor telah diatur. Kapal-kapal pengangkut barang impor sering kali sudah disiapkan dan berlayar sebelum izin atau kuota impor resmi diterbitkan oleh pemerintah. Begitu kuota keluar, barang langsung masuk dalam waktu singkat sehingga menutup peluang pihak lain, termasuk Bulog, untuk mendapatkan pasokan

OOO

Inilah wajah Indonesia. Negeri yang telah merdeka selama 81 tahun namun praktik mafia marak di berbagai sektor (seperti hukum, tanah, pajak, hingga komoditas).

Jika praktik mafia pangan ini terus dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas, maka dampak yang terjadi di depannya tentunya akan sangat berbahaya dimana  jumlah rakyat miskin akan semakin bertambah karena rakyat kecil akan semakin kesulitan memenuhi kebutuhan pokok, yang berujung pada masalah gizi buruk dan kelaparan, dan ketika mafia (oligarki jahat) ini semakin menguasai pejabat pada birokrasi di pemerintahan dan menguasai institusi politik maka pada akhirnya negara akan di kendalikan oleh shadow state (pemerintah bayangan).  Institusi negara pada akhirnya hanya menjadi topeng untuk melegalkan kejahatan terorganisasi.

ooo

Presiden Prabowo dan Menteri Pertanian saat ini berperang dengan para mafia di berbagai sektor termasuk pada sektor  pertanian ini. Dalam perang melawan mafia pangan ini, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian.
Pertama, pemilik perusahaan (konglomerat) yang menjadi mafia pangan ini tentu tidak akan berani melakukan tindakan kecurangan tanpa adanya beking yang melindungi mereka. Beking atau pelindung dari mafia pangan ini tentu melibatkan jaringan yang terdiri oknum pejabat internal pemerintahan (orang dalam), atau oknum politisi atau bisa jadi dari oknum aparat penegak hukum sendiri.

Nah untuk menindak mafia pangan yang selalu mempermainkan harga ini (beras, telur, daging ayam), maka tentunya perlu  sinergi penegakan hukum.

peran Satgas Pangan (gabungan Polri, Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional/Bapanas, dan KPPU) perlu dioptimalkan dalam melakukan penindakan langsung. Satgas pangan dapat meniru,  keberhasilan yang dilakukan oleh satgas PKH (penerbitan kawasan hutan) yang berhasil menyelamatkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah dan mengambil kembali kawasan hutan dan daerah konservasi yang dikuasai atau digunakan secara ilegal (seperti untuk perkebunan sawit dan pertambangan tanpa izin) untuk diambil kembali dan dikuasai oleh negara).

Kedua, Bahwa dalam penindakan mafia pangan ini, jangan hanya menyentuh jajaran direksi pelaksana di lapangan saja, tetapi yang paling penting adalah menyeret pemilik modal utama (beneficial owner) yang menjadi penyokong finansial terbesarnya. Kalau tidak, mafia pangan ini  tetap leluasa dalam mengendalikan pasar. 

Ketiga, bahwa selama sistem pengawasan dan akuntabilitas pangan belum transparan maka praktik penimbunan, manipulasi pasokan, hingga pemalsuan komoditas (seperti kasus penyimpangan beras fortifikasi) akan terus berulang, dan oleh karena itu akuntabilitas dan sistem tata kelola haruslah terus diperkuat. 
Syukur sekarang ini di bawah Amran Sulaeman selaku Menteri pertanian, sistem ini sudah mulai berjalan dan kita berharap ini terus berlanjut.

Bahwa kita tentunya berharap agar kedepan, praktek  price fixing atau permainan harga oleh segelintir perusahaan besar yang merugikan peternak/petani lokal dan masyarakat (selaku konsumen) tidak lagi terjadi. yang dibutuhkan oleh petani dan peternak kita adalah adanya jaminan pendapatan dan supply untuk sarana produksi mereka.

Petani dan peternak sebenarnya adalah investor terbesar di Indonesia karena merekalah yang setiap hari menanamkan modal dan mempertaruhkan produksi pangan nasional. 

Di banyak negara berkembang, sektor pangan ini bahkan yang paling menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang sangat besar, terutama di wilayah pedesaan.

Namun kita sering melupakan mereka. Kita lebih menghargai investor yang datang dari luar padahal sebenarnya keuntungan mereka investasi di Indonesia dibawa lagi ke negaranya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...