Langsung ke konten utama

MENGEVALUASI DEMOKRASI LANGSUNG(Pilkada kembali kepada DPRD)

MENGEVALUASI DEMOKRASI LANGSUNG
(Pilkada kembali kepada DPRD)

Sejak tahun 2004, Indonesia telah melaksanakan demokrasi langsung untuk memilih pemimpin mulai dari Presiden hingga kepala Daerah. Demokrasi pemilihan langsung  diharapkan memperkuat kedaulatan rakyat dan legitimasi kepemimpinan karena dipilih langsung oleh rakyat dan bukan lagi melalui perwakilan di lembaga legislatif (DPR/DPRD) seperti pada masa lalu.

Sistem ini juga diharapkan agar Pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat tersebut memiliki mandat dan kekuatan politik yang lebih besar untuk menjalankan kebijakan yang pro rakyat imbas pemberian otonomi daerah yang lebih luas. 

Namun setelah 22 tahun kita melaksanakan demokrasi langsung, ternyata sistem ini membawa banyak dampak negatif (madharat) daripada manfaatnya. Lihat saja fenomena yang muncul seperti tingginya Biaya Politik untuk kampanye (High-Cost Politics), memobilisasi massa dengan menggunakan isu sentimen agama, suku, dan ras yang dapat memicu pembelahan sosial yang tajam di masyarakat dan Maraknya Politik Uang (Money Politics) dalam bentuk Jual-beli suara. 
(https://muhammadahsanthamrin.blogspot.com/2026/03/demokrasi-pemilihan-langsung.html)

Bahwa belajar dari pengalaman pilkada langsung tersebut, saya termasuk orang yang berpendapat agar  pemilihan kepada daerah (pilkada) ke depannya,  kita tidak lagi melakukan pemilihan langsung namun kembali lagi kepada sistem perwakilan yaitu dipilih oleh anggota DPRD.

Mengapa ?
Karena demokrasi langsung hanya mengutamakan kuantitas bukan kualitas pemilih. 

Katakanlah ada seratus profesor dan doktor yang memilih calon tertentu berdasarkan hasil riset dan perhitungan yang matang. Sementara ada sejuta masyarakat kelas bawah yang nyaris buta huruf, tidak mengerti banyak soal wacana. Namun mereka sangat menyukai tokoh tertentu. Maka pilihan sejuta kelas bawah itu akan mengalahkan pilihan para profesor dan doktor ini.

Demokrasi pemilihan langsung di mana mayoritas masyarakatnya belum sepenuhnya terdidik, akan sulit berjalan dengan baik. Calon yang baik dan kompeten serta visoner namun tidak populer sulit untuk terpilih sementara calon yang belum tentu baik dan kompeten namun mengakar dan populer lebih besar peluangnya untuk dipilih oleh masyarakat yang lebih mengedepankan faktor emosional dalam menentukan pilihannya.

Inilah yang dikritik oleh Plato (serta gurunya socrates).
Dalam bukunya yang terkenal, The Republic, Plato sangat mengkritik sistem demokrasi langsung ini. Menurut Plato, memberikan hak pilih atau hak memimpin kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang kompetensi mereka adalah tindakan yang berbahaya.

Plato mengilustrasikan kritik ini melalui sebuah Alegori Kapal (Ship of Fools).
Jika Anda sedang berlayar di tengah badai laut yang ganas, siapa yang ingin Anda pilih untuk mengemudikan kapal? Apakah Anda akan membiarkan siapa saja di kapal memilih kaptennya melalui pemungutan suara (meskipun orang tersebut tidak tahu apa-apa tentang navigasi), atau Anda akan menyerahkan kemudi kepada seorang nakhoda terlatih yang paham arah angin, bintang, dan ilmu pelayaran?

Bagi Plato, politik dan tata negara adalah sebuah keterampilan atau keahlian (skill) yang perlu dipelajari. Oleh karena itu, ia menyarankan agar keputusan politik dan hak memilih tidak diserahkan kepada massa yang emosional atau tidak terdidik (karena rawan terjebak pada hasutan demagog/pemimpin populis yang pandai merayu), melainkan harus dipandu atau diserahkan kepada kelompok masyarakat yang bijaksana dan rasional, seperti para filsuf atau orang-orang yang telah melewati pendidikan yang matang.

Untuk konteks politik demokrasi Indonesia kaitannya dengan kritik Plato tersebut adalah akan lebih baik apabila dalam memilih kepala daerah seperti Bupati/walikota tidak lagi dilakukan dengan pemilihan langsung  oleh rakyat tapi melalui wakil-wakil rakyat yang menjadi anggota DPRD. Ini lebih sesuai dengan kultur bangsa Indonesia khususnya sila ke 4 pancasila yang mengutamakan demokrasi perwakilan.

Presiden Prabowo pun sudah pernah mengusulkan agar pemilihan Presiden dan pemilihan kepala daerah (pilkada) diserahkan saja kepada DPR/DPRD saja, bukan lagi dipilih secara langsung oleh rakyat. Hal ini lebih efisien dan tidak menelan banyak biaya. (https://www.kompas.id/artikel/prabowo-usul-kepala-daerah-dipilih-dprd-pdi-p-sebaiknya-dikaji-mendalam)

Usulan Prabowo ini juga di setujui oleh Pakar hukum tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan bahwa dengan menyerahkan pemilihan kepada daerah kepada DPRD maka itu akan  lebih meminimalisir biaya politik, ketegangan dan potensi konflik di daerah, Di samping itu dengan dipilih oleh DPRD maka pengawasan mengenai money politik akan lebih mudah dilakukan. Tentunya kita akan lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang jumlahnya hanya puluhan orang saja dari pada mengawasi rakyat yang se kabupaten.

Menurut Yusril, Sistem pemilihan langsung ternyata membuka praktek korupsi lebih marak di daerah. Selama ini  Kita selalu berteriak anti korupsi tapi di lain pihak kita justru membuka peluang selebar-lebarnya terjadinya korupsi itu sendiri. 

Bagaimana tidak, setiap Pilkada itu, setiap calon kepala daerah bisa menghabiskan uang hingga puluhan miliar untuk membiayai pilkada. 
lalu berapa gaji Gubernur, Bupati dan walikota ?

Sampai habis masa jabatan pun seorang kepala daerah tidak akan bisa mengembalikan modalnya yang telah dikeluarkan untuk pilkada tersebut. 
Lalu mengapa mereka tetap ngotot maju untuk menjadi kepala daerah ?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...