Langsung ke konten utama

MENYOAL PENYADAPAN ILEGAL TERHADAP PRESIDEN PRABOWO

MENYOAL PENYADAPAN ILEGAL TERHADAP PRESIDEN PRABOWO

Baru-baru ini kita dibuat kaget. Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala stat Kepresidenan (KSP) sekaligus mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama dua orang perwira tinggi polisi lainnya yaitu Irjen Ahri Sonta (kepala Divisi hukum (Kadivkum) Mabes Polri dan Irjen Eko Hadi sebagai tersangka.  

Ketiganya dianggap melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pimpinan media massa, pimpinan ormas hingga pengusaha.

Peristiwa penyadaan tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu 2025 hingga 2026, ketika Listyo Sigit masih menjabat sebagai Kapolri. Para tersangka telah memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana dalam peraturan kapolri Nomor 5 tahun 2010. Caranya sejumlah nomor telepon di duga dimasukkan ke dalam server sistem penyadapan bernama lawful Interception Management system atau LIMS tanpa proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap , meskipun tidak berkaitan dengan penegakan hukum seperti penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal pidana yaitu pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun

000

Kasus penyadapan ilegal terhadap presiden ini adalah persoalan yang sangat serius. ini bukanlah tindak pidana penyadapan biasa.  Ini bisa mengarah kepada makar apabila tujuannya adalah untuk menjatuhkan presiden. 

Di sisi lain penyadapan yang ditujukan kepada presiden tentu  memiliki dimensi politik, hukum, intelijen, serta keamanan nasional yang sangat luas.

Bagaimana tidak, Presiden bukan sekadar individu yang menduduki jabatan politik, melainkan pemegang mandat konstitusional yang menjalankan fungsi pemerintahan dan mengambil keputusan strategis bagi negara. 

Bayangkan apabila percakapan Presiden tersebut berisi pembahasan mengenai Strategi pemberantasan korupsi dan mafia ekonomi, Kebijakan pengelolaan sumber daya alam, Negosiasi ekonomi dan perdagangan internasional, Strategi pertahanan dan keamanan nasional, Hubungan diplomatik dengan negara lain atau Kebijakan pemerintah terhadap kepentingan bisnis tertentu. informasi di level ini harganya jauh lebih mahal dari emas.

Dalam perspektif intelijen, informasi memiliki nilai strategis. Informasi mengenai komunikasi seorang kepala negara dapat memberikan gambaran mengenai arah kebijakan, hubungan antar pejabat, dinamika internal pemerintahan, serta pertimbangan strategis dalam pengambilan keputusan. 

Oleh karena itu, apabila komunikasi tersebut disadap secara ilegal, kita harus mempertanyakan apa tujuan sebenarnya dari operasi tersebut. Apakah hanya untuk kepentingan pribadi, atau terdapat kepentingan politik dan ekonomi yang lebih besar di belakangnya?

Ya mungkin saja, Listyo sigit sebagai kapolri saat itu ingin tahu, pergerakan dan kebijakan presiden itu arahnya mau ke mana saja. Bisa jadi Listyo sedang melindungi seseorang, bisa jadi itu bosnya, atau temannya atau......dia ingin berjaga-jaga apabila Presiden ingin mengganti dirinya sebagai Kapolri sehingga dia bisa mempersiapkan diri. 

Bahwa kita sulit menerima kalau Listyo sigit memerintahkan penyadapan hanya untuk kepentingan dirinya sendiri. Kita tidak boleh mengabaikan kemungkinan adanya hubungan antara operasi penyadapan dengan kepentingan ekonomi oligarki maupun jaringan kekuasaan tertentu. Sebab, selama ini kebijakan Presiden Prabowo sering kali bersinggungan dengan kepentingan bisnis besar oligarki, penguasaan sumber daya alam, perdagangan internasional, dan berbagai kepentingan strategis lainnya. 

Bahwa karena itu, penyidik tidak boleh menutup kemungkinan untuk menelusuri adanya kepentingan politik, ekonomi, atau jaringan kekuasaan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Dalam teori perebutan kekuasaan, persaingan politik tidak selalu berlangsung secara terbuka melalui pemilu, partai politik, atau parlemen. Persaingan juga dapat berlangsung melalui penguasaan informasi, pengaruh terhadap birokrasi, jaringan elite, pengendalian sumber daya ekonomi, dan kemampuan mempengaruhi keputusan pemerintahan.

Pergantian seorang presiden tidak otomatis menghilangkan seluruh jaringan kepentingan yang telah terbentuk dalam pemerintahan sebelumnya. Hubungan politik, ekonomi, birokrasi, dan kelembagaan dapat tetap berlangsung meskipun kepemimpinan nasional telah berganti.

Bahwa berdasarkan  perspektif tersebut, Penyidikan tidak cukup berhenti hanya pada siapa yang melakukan penyadapan dan siapa yang memerintahkan penyadapan, tetapi juga Penyidik perlu menelusuri lebih jauh siapa yang sesungguhnya berada di balik operasi tersebut, siapa yang membutuhkan informasi hasil penyadapan, dan untuk kepentingan siapa informasi itu digunakan, serta apakah terdapat jaringan kepentingan yang berada di belakang peristiwa tersebut. 
ini untuk mengungkap apa motif sebenarnya dari penyadapan ini.

Pengungkapan secara menyeluruh penting agar hukum tidak hanya menyentuh pelaksana di lapangan, tetapi juga menjangkau setiap pihak yang terbukti memiliki peran dalam tindak pidana tersebut, Sebab, keadilan tidak cukup hanya dengan menemukan siapa yang melakukan penyadapan. Keadilan juga menuntut pengungkapan untuk siapa penyadapan itu dilakukan, informasi apa yang dicari, dan kepentingan apa yang hendak dicapai.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...