Langsung ke konten utama

MEMBANGUN PARADIGMA BARU DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI (1)

MEMBANGUN PARADIGMA BARU DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI (1)

Bahwa selama ini cara kita memahami dan memandang korupsi adalah perbuatan yang merugikan keuangan negara. Dengan Pemahaman tersebut maka kita menempatkan penyimpangan terhadap keuangan negara, khususnya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai tindak pidana korupsi.

Akibatnya, ketika masyarakat berbicara mengenai korupsi, gambaran yang paling sering muncul adalah praktik penggelembungan anggaran (mark-up), manipulasi proyek pengadaan barang dan jasa, suap, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, penggelapan anggaran, serta berbagai bentuk penyimpangan keuangan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang bekerja sama dengan swasta. 

Tidak dapat disangkal bahwa praktik-praktik tersebut merupakan bagian penting dari tindak pidana korupsi dan telah menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara.

Namun ketika berbicara lebih jauh terkait kebocoran kekayaan negara maka persoalan yang sesungguhnya jauh lebih kompleks. 

Bahwa negara tidak hanya memiliki kekayaan dalam bentuk uang yang tersimpan di kas negara atau tercatat dalam dokumen anggaran. Negara juga memiliki kekayaan dalam bentuk sumber daya alam yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, baik di daratan, lautan, maupun di bawah permukaan bumi. Kekayaan tersebut meliputi minyak bumi, gas alam, batu bara, nikel, emas, tembaga, timah, bauksit, hasil hutan, kekayaan perikanan, tanah, serta berbagai sumber daya alam lainnya.

Seluruh kekayaan tersebut merupakan bagian dari modal ekonomi bangsa, sumber penerimaan negara, instrumen pembangunan nasional, dan sekaligus hak ekonomi masyarakat yang harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan cara pandang tersebut maka Korupsi tidak semestinya hanya dilihat dari sudut pandang berapa anggaran di APBN dan APBD yang diselewengkan dan berapa kerugian yang dapat dihitung dari penyelewengan tersebut tetapi juga kita harus melihat pada dimensi lain dari penguasaan, perampasan, eksploitasi, dan penghilangan nilai ekonomi atas kekayaan negara yang tidak selalu terlebih dahulu berbentuk uang.

Jika kita memahami kekayaan negara hanya berdasarkan uang yang telah masuk ke dalam kas negara (APBN dan APBD), maka terdapat potensi kekosongan dalam cara kita mengidentifikasi dan menangani kejahatan yang sesungguhnya yang telah menghilangkan kekayaan serta hak ekonomi negara dalam jumlah yang sangat besar.

Persoalan ini menjadi semakin penting ketika kita melihat berbagai praktik eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan secara melawan hukum. Misalnya, kegiatan pertambangan tanpa izin, penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan, pengambilan hasil tambang yang melebihi kuota produksi, manipulasi volume hasil produksi, penyelundupan mineral, under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya, penebangan hutan secara ilegal, serta praktik penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).

Dalam berbagai praktik tersebut, kerugian yang ditimbulkan tidak selalu berawal dari pengeluaran uang negara. Bahkan, dalam banyak keadaan, tidak terdapat uang APBN atau APBD yang secara langsung dicuri atau digelapkan oleh pelaku.

Akan tetapi, negara dapat kehilangan sesuatu yang jauh lebih besar, yaitu penguasaan atas kekayaan alam, hak untuk memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya alam, potensi penerimaan negara, hak pengelolaan atas sumber daya strategis, serta kesempatan untuk menggunakan kekayaan tersebut bagi kesejahteraan masyarakat.

Sebagai contoh, sebuah perusahaan melakukan kegiatan pertambangan dengan mengambil satu juta ton mineral dari wilayah yang seharusnya berada dalam penguasaan negara. Akan tetapi, perusahaan tersebut hanya melaporkan produksi sebesar 600 ribu ton. Selisih 400 ribu ton tidak dilaporkan secara benar, tidak dikenakan kewajiban pembayaran yang semestinya, dan hasil ekonominya dinikmati oleh pihak-pihak tertentu.

Dalam situasi demikian, persoalannya tidak cukup hanya dilihat sebagai pelanggaran administrasi pertambangan atau manipulasi laporan produksi. Harus ditelusuri lebih jauh,  siapa yang memperoleh keuntungan dari selisih produksi tersebut, bagaimana mekanisme penguasaannya, apakah terdapat keterlibatan pejabat publik, apakah ada penyalahgunaan kewenangan, apakah kewajiban penerimaan negara dihilangkan, dan apakah rangkaian perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Demikian pula dalam praktik illegal fishing. Ketika kapal-kapal melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia, mengambil hasil laut dalam jumlah besar, kemudian membawa dan memperdagangkannya untuk memperoleh keuntungan, negara bukan hanya menghadapi pelanggaran terhadap ketentuan perikanan. Negara juga menghadapi persoalan hilangnya manfaat ekonomi dari sumber daya perikanan yang berada dalam pengelolaan dan yurisdiksinya.

Hal yang sama dapat terjadi dalam sektor kehutanan. Ketika kawasan hutan dieksploitasi secara ilegal, kayu diambil dan diperdagangkan tanpa memenuhi ketentuan hukum, maka kerugiannya bukan hanya berupa hilangnya objek fisik berupa pohon. Terdapat pula hilangnya nilai ekonomi hutan, potensi penerimaan negara, fungsi ekologis, serta manfaat jangka panjang yang seharusnya dapat dinikmati oleh generasi sekarang dan generasi mendatang.

Bukankah selama ini kita disodorkan data bahwa Kekayaan kita di laut hilang 500 triliun setiap tahun dicuri dan dirampok oleh kapal-kapal asing melalui ilegal fishing, kita dilaporkan bahwa kekayaan kita disektor kehutanan dan pertambangan hilang ratusan triliun akibat ilegal logging dan penambangan ilegal dan bahkan Presiden Prabowo menyampaikan bahwa negara kehilangan penerimaan hingga mencapai 15.000 triliun dari praktek under invoicing dan transfer pricing yang dibiarkan selama puluhan tahun.

Bahwa di sinilah pentingnya mengembangkan pemahaman mengenai kerugian negara dan kerugian perekonomian negara secara lebih komprehensif. 

Kerugian negara tidak semestinya dianalisis semata-mata dari hilangnya uang yang telah tercatat dalam pembukuan pemerintah. Sementara itu, kerugian perekonomian negara perlu dikaji dari perspektif yang lebih luas, yaitu terganggunya aktivitas ekonomi nasional, hilangnya manfaat ekonomi sumber daya alam, rusaknya sistem pengelolaan perekonomian, serta hilangnya kesempatan negara dan masyarakat untuk memperoleh manfaat dari kekayaan yang seharusnya dikelola secara sah.

Pada titik inilah pemberantasan korupsi perlu dikembangkan dari pendekatan yang semata-mata berorientasi pada penyelamatan uang negara menuju pendekatan yang juga melindungi kekayaan, sumber daya, dan hak ekonomi negara.

Negara tidak boleh hanya hadir ketika uangnya telah dicuri. Negara juga harus mampu melindungi kekayaannya sebelum kekayaan tersebut dirampas, dieksploitasi, dialihkan, atau dihilangkan nilai ekonominya melalui tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Sebab, apabila kekayaan alam Indonesia dapat dikuasai dan dieksploitasi secara melawan hukum tanpa adanya konstruksi pertanggungjawaban yang efektif, maka sesungguhnya negara sedang kehilangan salah satu sumber utama kemakmuran bangsanya.

Oleh karena itu, tantangan besar pemberantasan korupsi di Indonesia bukan hanya bagaimana mengembalikan uang negara yang telah dicuri, melainkan juga bagaimana membangun sistem hukum yang mampu mencegah, mendeteksi, membuktikan, dan menindak setiap praktik perampasan kekayaan serta hak ekonomi negara yang dilakukan secara melawan hukum.

MEMBANGUN PARADIGMA BARU DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI (2)

Pada tulisan terdahulu kami telah membahas perlunya membangun paradigma baru dalam pemberantasan korupsi yang tidak hanya menyasar pada kerugian negara dalam bentuk penyelewengan APBN dan APBD tapi juga bagaimana bisa menjangkau berbagai praktik eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan secara melawan hukum. 

Misalnya, kegiatan pertambangan tanpa izin, penambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan, pengambilan hasil tambang yang melebihi kuota produksi, manipulasi volume hasil produksi, penyelundupan mineral, under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya, penebangan hutan secara ilegal, serta praktik penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).

Mengapa hal ini penting karena undang-undang sektoral ternyata kurang efektif untuk melindungi kekayaan alam, sumber daya, dan hak ekonomi negara.

Mari kita lihat beberapa contoh konkret.
A. ILLEGAL MINING (PERTAMBANGAN ILEGAL)
Bayangkan terdapat perusahaan atau kelompok usaha yang melakukan penambangan tanpa izin yang sah. Mereka mengambil mineral dan batu bara dari wilayah Indonesia, menjualnya, memperoleh keuntungan, tetapi tidak memberikan kontribusi yang semestinya kepada negara.

Pertanyaannya, Siapa yang kehilangan nilai ekonomi dari sumber daya yang diambil, Siapa yang kehilangan penerimaan negara, Siapa yang menanggung kerusakan lingkungan? 

Dalam kasus seperti ini, kerugian tidak hanya dapat berbentuk hilangnya royalti atau penerimaan negara, tetapi juga kerusakan lingkungan, hilangnya nilai aset sumber daya, dan biaya pemulihan.

Dengan demikian, pertambangan ilegal dapat menimbulkan beberapa jenis kerugian sekaligus, kerugian penerimaan negara, kerugian ekonomi, kerugian lingkungan, dan kerugian sosial.

B. ILLEGAL FISHING (PENCURIAN KEKAYAAN LAUT)
Persoalan illegal fishing sesungguhnya menyentuh dimensi yang sangat mendasar dalam konsep kekayaan negara. Ikan yang berada di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia merupakan sumber daya yang pemanfaatannya diatur oleh negara. Ketika kapal-kapal melakukan penangkapan ikan secara ilegal, mereka bukan sekadar melanggar aturan perikanan. Mereka mengambil manfaat ekonomi dari sumber daya yang seharusnya dikelola untuk kepentingan bangsa Indonesia.

Nah dampak yang ditimbukan dari penangkapan ikan secara ilegal yang dilakukan oleh kapal-kapal asing ini adalah Hilangnya potensi penerimaan negara, Hilangnya kesempatan nelayan Indonesia untuk mendapatkan hasil tangkapan, Berkurangnya stok ikan akibat eksploitasi yang tidak terkendali, Terganggunya keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir dan Hilangnya potensi devisa dan nilai tambah industri perikanan nasional.

C. PERAMBAHAN HUTAN DAN EKSPLOITASI KAWASAN HUTAN
Hutan tidak hanya memiliki nilai ekonomi dalam bentuk kayu. Hutan juga mempunyai nilai ekologis, sosial, dan ekonomi jangka panjang, antara lain untuk Menjaga ketersediaan air, Mencegah banjir dan tanah longsor, Menyerap karbon, Menjaga keanekaragaman hayati dan Menopang kehidupan masyarakat adat dan masyarakat sekitar hutan.

Nah Ketika hutan dirambah secara ilegal, kerugian yang timbul tidak berhenti pada nilai kayu yang diambil. Negara dan masyarakat juga kehilangan fungsi ekologis hutan yang memberikan manfaat ekonomi dalam jangka panjang. Oleh karena itu, pendekatan penghitungan kerugian juga harus mempertimbangkan kerugian ekologis, kerugian masyarakat, kewajiban pemulihan lingkungan, dan kerugian keuangan negara sebagai unsur tindak pidana korupsi.

D. UNDER INVOICING: KETIKA KEKAYAAN NEGARA DICURI MELALUI MANIPULASI PELAPORAN PRODUKSI
Mari kita gunakan ilustrasi berikut. Ilustrasi manipulasi produksi pertambangan
Misalnya, sebuah perusahaan tambang sebenarnya menghasilkan atau memproduksi  1 juta ton batu bara, tetapi hanya melaporkan 500 ribu ton.
Jadi 50% dilaporkan dan 50% tidak dilaporkan
Ke mana 500 ribu ton sisanya?

Jika hasil produksi tersebut dijual, tetapi tidak dicatat dalam laporan produksi, penjualan, dan kewajiban pembayaran kepada negara, maka terdapat dugaan manipulasi yang berpotensi menghilangkan hak penerimaan negara.

Dampaknya kepada negara adalah Kekurangan pembayaran royalti atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kekurangan pembayaran pajak, Manipulasi kewajiban perusahaan kepada negara, Penguasaan keuntungan yang diperoleh melalui pelaporan yang tidak benar dan Hilangnya hak ekonomi negara atas sumber daya alam yang dieksploitasi.

Di sini pencurian kekayaan negara tidak selalu dilakukan dengan mengambil uang dari kas negara (APBN dan APBD). 

Pencurian dapat dilakukan sejak sumber daya alam diambil, ketika hasil produksinya disembunyikan, ketika nilai penjualannya dimanipulasi, atau ketika kewajiban kepada negara sengaja dihindari.

OOO

Bahwa yang ingin kami sampaikan disini adalah illegal fishing, ilegal logging dan pertambangan ilegal tidak semata-mata merupakan kejahatan di bidang perikanan, kehutanan dan pertambangan, tetapi dalam keadaan tertentu dapat menjadi bagian dari kejahatan ekonomi yang merampas kekayaan negara, menghilangkan penerimaan negara, merusak perekonomian negara, serta melibatkan kolaborasi antara pelaku usaha, korporasi, dan oknum penyelenggara negara.

Persoalan yang hendak kita angkat adalah Mengapa kejahatan yang berakibat pada perampasan kekayaan sumber daya alam milik negara dan menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi negara tersebut belum secara optimal ditempatkan dalam kerangka pemberantasan tindak pidana korupsi?

Di sini kita juga perlu mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar :
Mengapa pencurian uang negara dalam jumlah kecil dapat menjadi perhatian besar yang terus diliput oleh media, menjadi kritik dan perhatian penuh LSM, tetapi pencurian sumber daya laut, kehutanan, pertambangan dan praktek under invoicing dan transfer pricing  yang menimbulkan kerugian yang sangat besar sering kali tidak mendapatkan perhatian publik yang sebanding.

Pertanyaan yang Lebih Besar lagi yaitu Mengapa Pengusaha yang Merampas Kekayaan Negara Sering Tidak Dipersepsikan sebagai Koruptor?

Di sinilah terdapat persoalan paradigma dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam persepsi publik, koruptor sering kali identik dengan Bupati yang menggelapkan APBD, Kepala desa yang menyelewengkan dana desa, Menteri yang melakukan korupsi pengadaan, Pejabat yang menerima suap dan Pegawai negeri yang mengambil uang negara.
Sementara itu, pengusaha yang melakukan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal, memanipulasi produksi, menghindari kewajiban pembayaran kepada negara, atau berkolusi dengan pejabat untuk menguasai kekayaan negara tidak selalu memperoleh perhatian publik (LSM) dalam kerangka pemberantasan korupsi.

Padahal, hukum korupsi Indonesia tidak membatasi pelakunya hanya pada pejabat negara. Nah disinilah  kita perlu mengembangkan perspektif baru bahwa Korupsi bukan hanya persoalan pejabat yang mencuri uang rakyat, tetapi juga dapat menjadi persoalan korporasi dan pengusaha yang memperoleh keuntungan secara melawan hukum dengan merampas hak ekonomi negara dan masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN

ARTIKEL  TP4D PEKERJAAN DI AKHIR TAHUN BELUM SELESAI, HARUSKAH PUTUS KONTRAK, SEBUAH SOLUSI AKHIR TAHUN ANGGARAN Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin. Salah satu permasalahan bagi Kementerian/Lembaga/SKPD/Institusi (K/L/D/I) yang sedang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan kontrak tahun tunggal adalah seluruh pekerjaan tersebut  harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Namun disinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Terhadap permasalahan tersebut banyak PPK yang bimbang atau ragu dalam mengambil keputusan. Ada beberapa kemungkinan yang dilakukan oleh PPK  terhadap pekerjaan yang diperkirakan tidak akan selesai sampai dengan akhir tahun anggaran yaitu : 1.     PPK memutuskan kontrak secara sepihak dan penyedia barang/jasa dianggap lalai/cidera janji dalam melaksanakan kew...

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana

Tindak lanjut temuan kerugian negara dalam LHP BPK, antara administrasi atau pidana Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (pasal 23E ayat (1) UUD 1945). BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan layanan Umum, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (Pasal 6 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan Undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (pasal 6 ayat (2) UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK). Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan ,pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuang...

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA

KAPAN KEBIJAKAN DAPAT DIPIDANA Oleh : Muhammad Ahsan Thamrin Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulsel Pemerintah Jokowi-JK untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi diatas 6 persen sesuai dengan janjinya, berencana   membelanjakan 5000 triliun lebih selama lima tahun untuk infrastruktur. Dengan proyek-proyek infrastruktur, biaya logistik nasional dapat lebih rendah, lapangan kerja yang tersedia dapat mengurangi pengangguran, volume BBM bisa ditekan. Proyek infrastruktur ini tersebar di berbagai Kementerian dan di Pemerintah Daerah. masalah utama yang dihadapi ada dua yaitu pembebasan tanah dan masalah hukum. Pembebasan tanah akan diupayakan dengan mengundang partisipasi masyarakat. Namun masalah hukum, khususnya kekhawatiran Pimpinan Proyek (Pimpro) untuk mengambil keputusan, akan membuat seluruh proyek itu akan berjalan lambat. Keterlambatan proyek akan membuat konsekuensi besar ke eskalasi biaya, kualitas pekerjaan dan pelayanan publik. Presiden Jokowi dan JK i...